Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sanksi-Sanksi Pidana Di Swiss



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Sistem hukuman pidana di negara Swiss untuk orang remaja (18 tahun ke atas) yaitu terdiri dari pidana dan tindakan. Makara sistem hukuman di Swiss ini menganut double track system, yang pidananya terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan.[1] Di sini penulis akan menguraikan pidana pokok yang terdapat di negara Swiss yang terdiri dari pidana kustodial dan pidana denda. Makara untuk lebih jelasnya wacana sanksi-sanksi pidana di Swiss ini yang terdiri dari pidana kustodial dan pidana denda akan penulis bahas dalam belahan selanjutnya.
B.       Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas terdapat dilema yang akan dibahas penulis dalam belahan selanjutnya yaitu:
  1. Bagaimana pidana kustodial di Swiss?
  2. Bagaimana pidana denda di Swiss?
C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah:
  1. Untuk mengetahui bagaimana pidana kustodial di Swiss.
  2. Untuk mengetahui bagaimana pidana denda di Swiss.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pidana Kustodial
  1. Confinement in a house of correction
Pidana ini ialah jenis pidana paling berat yang sanggup berupa Confinement dalam waktu tertentu, minimal 1 tahun dan terbaiknya 20 tahun. Makara jenis pidana ini ibarat dengan pidana penjara di Indonesia. Tindak pidana yang sanggup dipidana dengan corfinement ini yaitu Verbrechen (crimes atau kejahatan berat). Jumlah delik kejahatan yang sanggup dikenakan pidana seumur hidup dibatasi, contohnya untuk pembunuhan (murder) atau melaksanakan penyandraan (hortages).[2]
  1. Prison sentence
Pidana penjara yaitu suatu perampasan kemerdekaan untuk waktu yang pasti, minimal 3 hari dan terbaik 3 tahun, kecuali kitab undang-undang hukum pidana memutuskan terbaik lebih tinggi untuk delik tertentu. Dari banyak sekali perkecualian, terlihat bahwa terbaiknya tidak pernah lebih dari 5 tahun. Tindak pidana yang sanggup dipidana dengan pidana penjara ini yaitu Vergehen (misdemeanors atau kejahatan enteng).[3]
  1. Detention
Pidana kustodial paling enteng yaitu detention yang minimalnya 1 hari dan terbaiknya 3 bulan. Delik yang sanggup dipidana spesialuntuk dengan detention atau denda yaitu pelanggaran (Uebertretungen-contraventions). Pidana detention dapat juga dikenakan untuk Verbrechen (kejahatan berat) dan Vergehen (kejahatan enteng) dalam hal-hal sebagai diberikut:[4]
a.       Apabila diputuskan secara khusus dalam Undang-undang (UU).
b.      Apabila Undang-undang memdiberi pilihan kepada hakim antara pidana penjara dan denda.
c.       Apabila hakim beropini ada hal-hal yang meentengkan. Dalam kasus demikian Pasal 66 PC menyatakan bahwa hakim tidak terikat oleh jenis dan lamanya minimal pidana yang diancamkan untuk delik yang bersangkutan.
Ketentuan di atas semacam fatwa yang mengandung inspirasi fleksibilitas pemidanaan. Dari No. 2 di atas terlihat, bahwa walaupun pidana penahanan (detention) tidak tercantum dalam perumusan hukuman pidana secara alternatif antara penjara atau denda, namun hakim sanggup menentukan untuk menjatuhkan pidana detention. Pedoman pilihan alternatif ibarat ini tidak ada dalam Konsep kitab undang-undang hukum pidana Baru di Indonesia. Ketentuan No. 3 mengandung fatwa fleksibilitas yang sangat luas dalam hal ada faktor-faktor yang meentengkan, bahkan tidak terikat pada bahaya pidana minimal yang tercantum dalam perumusan delik.[5]
  1. Pelepasan bersyarat (Parole)
Di Swiss, parole tidak dimaksudkan sebagai suatu tindakan lunak untuk para napi tertentu yang berkelakuan baik dan tidak juga sebagai hak para napi, tetapi ialah belahan integral dari sistem penjara. Parole ini ialah tahap terakhir dari pelaksanaan pidana penjara sebelum yang bersangkutan didiberi kebebasan penuh. Seseorang yang dipidana confinement in a house of correction atau prison sentence, sanggup dikeluarkan (memperoleh parole) setelah ia menjalani 2/3 dari pidananya, minimal 3 bulan dan dalam hal dijatuhi pidana seumur hidup, setelah ia menjalani 15 tahun.
Di samping pra-syarat adil di atas, ada syarat lain untuk parole, yaitu:[6]
a.       Apabila sikap napi di penjara tidak menunjukkan kontra-indikasi.
b.      Apabila ada asumsi sosial yang baik (a good social prognosis) untuk kehidupan napi itu di alam bebas.
Kedua syarat itu bersifat kumulatif. Masa percobaan untuk parole antara 1 hingga 5 tahun. Selama masa percobaan, yang bersangkutan (the parole) ditempatkan di bawah pengawasan pejabat pengawas.


  1. Pidana tertunda/bersyarat (Suspended sentence)
Aturan terkena Suspended sentence (yaitu penundaan hukuman pidana yang dijatuhkan), berlaku mulai 1971 sewaktu revisi kitab undang-undang hukum pidana yang kedua melaksanakan perubahan terhadap pasal 41. Tujuan pidana tertunda yaitu untuk menghindari efek jelek dari pidana penjara pendek, mengurangi efek dari motif-motif retributif dan mengurangi efek dari motif-motif retributif dan mengurangi pengguanaan pidana penjara sebagai suatu bentuk pencegahan yang tidak begitu perlu, didiberi peranan penuh dalam aturan gres ini.
Adapun aturannya sebagai diberikut:[7]
a.       Hanya pidana penjara dan pidana aksesori yang sanggup ditunda, sedangkan pidana denda tidak sanggup ditunda.
b.      Pidana penjara dan aksesori tidak sanggup dijatuhkan sebagai ditunda dan sebagian tidak ditunda. Kombinasi pidana pokok tidak bersyarat dengan pidana aksesori tertunda dan sebaliknya dimungkinkan.
c.       Hanya pidana penjara 18 tahun atau kurang yang sanggup ditunda, yaitu sebelum dikurangi dengan masa tahanan. Pidana penjara yang sama lamanya dengan masa tahanan sanggup ditunda. Hal ini peting alasannya yaitu dimungkinkan pidana itu dihilangkan dari catatan kriminal.
d.      Pemidanaan spesialuntuk sanggup ditunda apabila dari catatan criminal dan huruf terpidana sanggup dibutuhkan bahwa pidana tertunda sanggup mencegah beliau untuk melaksanakan tindak pidana (Vergehen atau Verbrechen) lagi.
e.       Pidana tertunda tidak dimungkinkan apabila dalam 5 tahun sebelum putusan ini, terpidana pernah menjalani pidana confinement in a house of correction atau prison sentence lebih dari 3 bulan untuk Vergehen (kejahatan berat) atau Verbrechen (kejahatan enteng) yang dilakukan dengan sengaja.
Patut dicatat, bahwa kriterianya bukanlah pidana yang dijatuhkan (the omposed sentence), tetapi pidana yang dilaksanakan (the executed sentence). Pidana yang dilaksanakan yaitu sisa pidana setelah dikurangi masa tahanan.
Apabila tiruana kondisi/syarat di atas dijumpai, maka harus diikuti dengan pidana tertunda (PT). kitab undang-undang hukum pidana memakai istilah dapat, tetapi para penulis bersepakat bahwa hakim tidak memiliki kebijaksanaan untuk tidak mengenakan pidana tertunda apabila tiruana syarat di atas itu ada. Masa percobaan untuk pidana tertunda antara 2 hingga 5 tahun. Hakim sanggup memutuskan beberapa persyaratan (requirementsi) yang harus dipenuhi selama masa percobaan itu. Namun syarat itu harus  memmenolong terpidana untuk tidak melaksanakan pelanggaran lagi. Mereka harus diarahkan menuju rehabilitasi. Jadi, tidakboleh mempersembahkan persyaratan yang ialah bentuk retribusi atau sebagai pengganti hukuman, ibarat pemdiberian kewajiban dalam kitab undang-undang hukum pidana Jerman (Pasal 56b). patut dicatat, bahwa memperbaiki kerusakan berdasarkan aturan Swiss ialah suatu persyaratan (Weisung requirement), sedangkan berdasarkan aturan Jerman hal itu ialah suatu kewajiban (Auflage obligation).[8]
Ada perbedaan pendapat wacana diterima (dibenarkan) atau tidaknya suatu requirement, yaitu:[9]
a.       Schultz, mempertahankan pendapat, bahwa melaksanakan pekerjaan tanpa dibayar sebagai sanggup diterima (admissible), contohnya terpidana pelanggaran kemudian lintas disuruh mengangkut orang sakit atau orang tua.
b.      Seorang perempuan melaksanakan pengutilan (shoplifting) dan dijatuhi pidana 12 hari. Hakim mempersembahkan penundaan pidana dengan syarat, bahwa ia harus bekerja penuh selama 12 hari kerja di sebuah rumah sakit di Bern. Syarat demikian ditetapkan tidak sanggup diterima (inadmissible) oleh Bundesgericht dalam putusannya tanggal 6 Desember 1982. Menurut Bundesgericht, suatu Weisung requirement tidak sanggup memiliki fungsi sebagai pidana. Kasus ini, Weisung yang diputuskan tidak bekerjasama dengan delik yang sudah dilakukan dan  menurut Bundesgericht, tidak ditujukan atau tidak patut sebagai masukana yang menunjang rehabilitasi. Syarat itu ialah suatu kewajiban kerja yang difungsikan spesialuntuk sebagai susukan untuk memenuhi kebutuhan dipidananya si pelaku. Kenyataan bahwa ajakan itu hadirnya dari perempuan itu sendiri, dipandang oleh Bundesgericht sebagai tidak relevan.
c.       Fellman berpendapat, bahwa larangan mengendarai kendaraan beroda empat ialah syarat yang tidak sanggup diterima. Menurutnya, hal ini ialah bentuk hukuman yang tersembunyi (disguised form of punishment). Namun dalam praktek pengadilan, hal demikian sanggup diterima.

B.       Pidana Denda
Maksimun pidana denda untuk kejahatan berat (Verbrechen serious crime) dan kejahatan enteng (Vergehen less fokus crime) yaitu 40.000 Swiss francs dan untuk pelanggaran (Uebertretungen Contravention) yaitu 5.000 Swiss francs. Apabila terdakwa melaksanakan delik dengan sengaja mencari keuntungan, hakim tidak terikat pada batas maksimum itu dan boleh menjatuhkan denda yang lebih tinggi. kitab undang-undang hukum pidana tidak memutuskan batas minimum. Oleh alasannya yaitu itu, secara teoritik memutuskan batas minimalnya adalah  nilai uang terkecil di Swiss yaitu 1 Rappen.[10]
Denda tidak sanggup dijatuhkan sebagai pidana bersyarat tertunda (Susoended sentence). Pidana denda sanggup dijatuhkan secara tunggal dan sanggup dikumulasikan dengan pidana pokok lainnya. Kumulasi pidana ini biasanya bersifat pilihan (optional), tetapi ada juga yang ialah keharusan/wajib (obligatory). Denda sanggup juga dijatuhkan sebagai alternative dari pidana penjara.[11]
Denda sanggup dijatuhkan bantu-membantu dengan pidana penjara apabila delik itu diancam dengan pidana, baik penjara maupun denda dan apabila ia melaksanakan delik dengan tujuan memperoleh laba bagi dirinya. Berlawanan dengan negara lain ibarat Jerman dan Portugal, denda di Swiss tidak memiliki peranan khusus sebagai alternatif pidana penjara, kecuali delik khusus yang diputuskan dalam KUHP. Alasannya yaitu bahwa penetuan sanggup tidaknya denda dijatuhkan, bukan ditentukan dari kefokusan delik secara konkret, tetapi berdasarkan pembagian terstruktur mengenai abnormal ke dalam Verbrechen, Vergehen, dan Uebertretungen.
Apabila denda tidak sanggup dibayar dan tidak sanggup diganti dengan masukana lain, maka dikenakan penahanan (detention). Satu hari detention identik dengan 30 francs Swiss. Penentuan detention sebagai pidana pengganti denda tidak diputuskan pada ketika yang sama dijatuhkannya pidana denda, tetapi dalam proses yang terpisah. Dalam proses itu hakim berkewajiban mempertimbangkan banyak sekali pilihan, yaitu:[12]
1.      Hakim mereview lebih doloe, apakah terpidana mau membayar denda itu dengan kerja yang tidak dibayar.
2.      Menetapkan masa pembayaran denda yang baru.
3.      Hakim sanggup memutuskan bahwa konversi denda ke penahana pengganti tidak dibenarkan/tidak dilakukan apabila orang itu sanggup menunjukkan bahwa ia tidak sanggup membayar denda alasannya yaitu keadaan-keadaan di luar kendalinya.
4.      Hakim memutuskan penundaan hukuman penahanan pengganti.
melaluiataubersamaini proses demikian, konversi denda yang tidak dibayar menjadi penahanan pengganti tidak bersifat otomatis dan penahanan (detention) sebagai pengganti denda dipakai sebagai upaya terakhir (the last resort).[13]








BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Sanksi pidana pokok di Swiss terbagi menjadi dua, yaitu:
  1. Pidana Kustodial, yang terdiri dari :
a.       Confinement in a house of correction
b.      Prison sentence
c.       Detention
  1. Pidana Denda, yaitu pidana denda untuk kejahatan berat (Verbrechen serious crime) dan kejahatan enteng (Vergehen less fokus crime). Apabila denda tidak sanggup dibayar dan tidak sanggup diganti dengan masukana lain, maka dikenakan penahanan (detention). Penentuan detention sebagai pidana pengganti denda tidak diputuskan pada ketika yang sama dijatuhkannya pidana denda, tetapi dalam proses yang terpisah.


DAFTAR PUSTAKA


Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.




[1]Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi I, Cet. I, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002), h. 76
[2]Ibid
[3]Ibid, h. 77
[4]Ibid
[5]Ibid, h. 78
[6]Ibid
[7]Ibid, h. 79
[8]Ibid, h. 80
[9]Ibid, h. 81
[10]Ibid, h. 82
[11]Ibid  
[12]Ibid, h. 83
[13]Ibid, h. 84

Posting Komentar untuk "Sanksi-Sanksi Pidana Di Swiss"