Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sanksi-Sanksi Di Perancis



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Hukum pidana Perancis mempunyai sistem hukuman yang sangat ruwet yang terdiri dari tiga pembedaan yaitu pidana pokok (principal penalties; peines principales), pidana assesori (accessory penalties; peines accessoires), dan pidana komplementer (supplementary penalities; peines complementaires). Pidana assesori dan pidana komplementer ialah pidana tambahan yang tolong-menolong ialah hukuman tindakan (measures).[1] Makara untuk lebih jelasnya wacana sanksi-sanksi pidana di Perancis yang terdiri dari pidana pokok, pidana assesori dan pidana komplementer akan penulis bahas dalam pecahan selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
  1. Bagaimana pidana pokok di Perancis?
  2. Bagaimana pidana assesori di Perancis?
  3. Bagaimana pidana komplementer di Perancis?



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pidana Pokok
Sejak pembatalan pidana mati dengan Undang-Undang tanggal 9 Oktober 1981, pidana pokok yang paling utama ialah pidana penjara (imprisonment) dan denda (fine).[2]
  1. Pidana Penjara (Imprisonment)
KUHP Perancis mengenal tiga jenis pidana penjara (Imprisonment), yaitu:[3]
a.       Confinement, dalam waktu tertentu dikenakan untuk crimes, minimalnya 5 tahun dan terbaiknya 20 tahun. Pidana ini menggantikan pidana kerja paksa (for ced labour) yang dihapus pada tahun 1960. Confinement seumur hidup menggantikan pidana mati yang dihapus pada tahun 1981.
b.      Detention, seumur hidup dan dalam waktu dan dalam waktu tertentu dikenakan untuk kejahatan politik dan menggantikan pidana transportasi (the sentence of transportation). Lamanya detention dalam waktu tertentu sama dengan confinement dalam waktu tertentu. Kejahatan-kejahatan politik yang secara formal masih diancam pidana mati, kini dipidana dengan pidana detention seumur hidup.
c.       Pidana prison dapat dikenakan pada delits dan contraventions, dan selalu untuk waktu tertentu. Untuk delits minimalnya 2 bulan dan terbaiknya 5 tahun. Untuk kasus-kasus pengulangan (recidive) dan delik-delik tertentu maksimumnya ialah 10 tahun. Untuk contraventions minimalnya 1 hari dan terbaiknya 2 bulan.
  1. Pidana Denda
Pidana denda sanggup dikenakan untuk delits dan contraventions. UU 7 Agustus 1985 memutuskan denda untuk delits antara 6.000-15.000 Francs dan untuk contraventions (pelanggaran) antara 30-10.000 Francs. Undang-undang No 10 Juni 1983 memperkenalkan pidana denda harian (the day fine atau jours amende). Pidana ini tidak sanggup dikenakan pada anak dan spesialuntuk diterapkan pada delits yang diancam dengan pidana penjara (prison). Pidana dengan harian ini dimaksudkan sebagai alternatif dari pidana penjara pendek. Maksimum jumlah denda harian ialah 360, sedangkan jumlah denda hariannya diputuskan oleh hakim dengan mempertimbangkan penghasilan dan pengeluaran terdakwa. Jumlah maksimum tiap denda harian ialah 2000 Francs.[4]
Denda yang sudah dibayarkan dikenakan detention. Pidana pengganti ini dimaksudkan untuk memaksa/menekan terpidana untuk membayar dendanya. Lamanya detention ini bergantung pada besarnya denda dan maksimumnya sanggup mencapai 2 tahun untuk denda yang lebih dari 8000 Francs. Apabila denda dikenakan dalam bentuk denda harian, pidana pengganti (detention) dilarang melebihi separuh dari jumlah denda harian yang tidak dibayar. Oleh alasannya ialah itu maksimumnya 180 hari.[5]
  1. Pidana Tertunda/Bersyarat (Suspended Sentence)
Suspended Sentence di Perancis ialah jenis sursis simple yang dipandang sebagai implementasi dari mode of sanction (strafmodus), bukan from sanction (strafsoort). Suspended Sentence ialah tidak dilaksanakannya unconditional sentence dengan syarat.
  1. Pelepasan Bersyarat (Conditional release or Parole)
Pelepasan bersyarat didiberikan apabila terpidana memperlihatkan gejala perbaikan yang fokus. Pelepasan bersyarat sanggup didiberikan sehabis terpidana menjalani separuh pidananya. Apabila terpidana ialah recidivist, ia sanggup memperoleh pelepasan bersyarat sehabis menjalani 2/3 dari pidananya. Bagi narapidana seumur hidup sanggup memperoleh pelepasan bersyarat sehabis minimum menjalani 15 tahun penjara.[6]
  1. Kebebasan semi (Semi liberte)
Undang-undang 17 Juli 1970 (No. 70-643) memasukkan ke dalam CCP/KUHP, kemugkinan pidana penjara yang dijalani/dilaksanakan dalam bentuk semi liberte. Seorang hakim, dikala menjatuhkan pidana penjara 6 bulan atau kurang, sanggup memdiberi peluang kepada terpidana untuk menjalani pidananya di luar forum penjara untuk mengikuti kursus petes atau studi lainnya, melaksanakan pekerjaan atau menjalani perawatan medis (to follow a pembinaan course or other studies, to pursue an occupation and to undergo medical treatment).[7]
Pada mulanya semi liberte inin ialah salah satu jenis dari pidana penjara malam hari (right time prison sentence), di mana para napi/tahanan (the detainees) kembali ke penjara pada setiap sore sehabis mengakhiri pekerjaannya. Menurut ketentuan gres ini (UU 85-1407), para napi spesialuntuk berada di penjara dikala mereka tidak terlibat dalam pekerjaan di luar penjara. Oleh alasannya ialah itu, semi liberte lebih mempunyai ciri sebagai penahanan final ahad (week end detention). Bedanya, hari-hari di luar penjara pada semi liberte juga dihitung sebagai hari-hari penahanan.
Upaya berbagi alternatif lain dari pidana penjara di Perancis, antara lain dengan mengeluarkan:[8]
1.      UU 17 Juli 1970 (No. 70-643) terkena Pengawasan judicial (controle judiciaire).
2.      UU 11 Juli 1975 (No. 75-624) terkena modifikasi pidana, antara lain kemungkinan mengubah/mengganti pidana penjara pendek.
Pengganti pidana penjara pendek yaitu pidana pendek antara 15 hari dan 6 bulan banyak dibahas pada tahun 70-an sehubungan dengan kecenderungan pidana itu meningkatkan terjadinya pengulangan tindak pidana. Pidana sangat pendek hingga 15 hari diharapkan mempunyai imbas kejiwaan yang sehat tanpa menjadikan akibat-akibat sosial negatif yang sangat besar. pidana yang lebih usang dari 6 bulan dipandang bermanfaa, yaitu terpidana diharapkan sanggup dipengaruhi secara positif selama ia berada di penjara.[9]
Sistem hukuman yang ada memperlihatkan pilihan hukuman yang tidak cukup bagi hakim. Pada kebanyakan delik, delits dan contraventions, pilihan hukuman bagi hakim yang spesialuntuk pidana denda dan penjara. Pidana terakhir (penjara) sanggup ditunda dengan atau tanpa pengawasan. Pembuat Undang-undang meningkatkan pilihan hakim ini dengan membuat sejumlah hukuman alternative dalam Pasal 43.1-43.4 UU 17 Juli 1975 (No. 75-624). Sanksi-sanksi alternatif ini diharapkan tidak mempunyai tanggapan sosial yang negatif dari pidana penjara pendek, akan tetapi imbas pencegahan umum dan sifat pidananya sama dengan pidana penjara pendek.[10]

B.       Pidana Asessori
Pidana Asessori ialah jenis pidana tambahan yang tidak sanggup dijatuhkan oleh hakim secara mandiri, tetapi harus digabung dengan pidana pokok. misal dari pidana ini ialah interdiction legale, di mana seorang curator/pengampu ditunjuk secara otomatis untuk memelihara harta terpidana selama ia menjalani pidana penjara (Pasal 29 PC).[11]

C.      Pidana Komplementer
Pidana komplementer ialah pidana yang harus dijatuhkan secara terpisah oleh hakim, di samping pidana pokok. misal: larangan melaksanakan profesi khusus, larangan melaksanakan hak-hak sipil tertentu, pencabutan SIM dan pengumuman pemidanaan (keputusan hakim). Ada dua jenis pidana komplementer yang bersifat pilihan (optional) dan yang ialah keharusan/wajib (compulsory). Yang bersifat pilihan, antara lain dijumpai dalam Pasal 317 PC yang melarang aborsi. Apabila seorang dokter dieksekusi alasannya ialah kejahatan ini, maka hakim mencabut haknya melaksanakan praktek untuk sekurang-kurangnya 5 tahun.[12]
D.      Pasal 43 PC Hukum Pidana di Perancis
Adapun Pasal 43 PC dalam aturan pidana di Perancis, antara lain:[13]
  1. Pasal 43.1 PC, membolehkan hakim mengenakan pidana (tambahan) asessori yang tercantum untuk suatu delik tertentu sebagai pidana pokok di samping pidana pokok yang tercantum untuk delik yang bersangkutan. Ketentuan ini diterapkan untuk delits yaitu delik yang diancam pidana penjara antara 2 bulan hingga 5 tahun.
  2. Pasal 43.2 PC, membolehkan hakim melarang terdakwa melaksanakan pekerjaan tertentu atau acara lain untuk masa paling usang 5 tahun, apabila terdakwa sudah memakai pekerjaan atau acara itu untuk mempersiapkan atau untuk melaksanakan tindak pidana. Ketentuan ini berlaku untuk delik yang sama menyerupai Pasal 43.1 di atas.
  3. Pasal 43.3 PC, membolehkan hakim (untuk delik-delik menyerupai Pasal 43.1) menjatuhkan satu atau lebih sanksi-sanksi diberikut ini sebagai pidana pokok:[14]
a.       Pencabutan SIM untuk paling usang 5 tahun.
b.      Larangan mengendarai kendaraan tertentu untuk paling usang 5 tahun.
c.       Penyitaan (confiscation) satu atau lebih kendaraan milik terdakwa.
d.      Larangan mempunyai peluru untuk paling usang 5 tahun.
e.       Pencabutan izin berburu dan larangan mengajukan seruan izin gres untuk paling usang 5 tahun.
f.       Penyitaan satu atau lebih peluru yang dimiliki terdakwa.
  1. Pasal 43.4, memungkinkan penyitaan khusus (special confiscation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 PC didiberikan sebagai pidana pokok, sekalipun UU yang merumuskan delik itu tidak memutuskan pidana semacam itu. ketentuan ini juga berlaku untuk delik sebagaimana disebut dalam Pasal 43.1, tetapi tidak sanggup diterapkan untuk delik pers. Objek yang sanggup disita menurut Pasal 11 ialah barang-barang yang diperoleh eksklusif dari kejahatan atau laba yang diperoleh dari kejahatan itu dan barang-barang yang sudah dipakai untuk merencanakan atau melaksanakan delik itu.[15]
  2. Pasal 43.1-43.4 PC, mencakup beberapa aspek wilayah yang sangat luas. Walaupun memori klarifikasi menyatakan, bahwa sanksi-sanksi ini ialah alternative untuk pidana penjara pendek, namun hal ini tidak ditegaskan dalam text KUHP. Peraturan UU menetapkan, bahwa delik-delik yang dicakup oleh sanksi-sanksi ini ialah delits, yaitu yang diancam pidana penjara antara 2 bulan dan 5 tahun.
  3. Ditegaskan dalam 43.5 PC, bahwa hakim tidakboleh mengenakan pidana penjara atau denda berdampingan dengan salah satu hukuman yang ada dalam Pasal 43.1-43.4. akan tetapi ia boleh mengenakan hukuman alternative tertentu secara kumulatif (Pasal 43.3 PC). Terlepas dari hal ini, peraturan mempersembahkan kebebasan penuh kepada hakim untuk menentukan sanksi. Tidak diharapkan adanya kekerabatan antara sifat delik dengan jenis sanksi. melaluiataubersamaini demikian, pencurian biasa contohnya sanggup dipidana dengan pencabutan SIM.[16]
  4. Apabila terpidana tidak mengikuti/mematuhi larangan atau kewajiban yang diterapkan kepadanya, ia sanggup dipidana dengan pidana penjara antara 2 bulan hingga 2 tahun atau antara 1-5 tahun apabila ia ialah recidivist. Juga mereka yang menghalangi pelaksanaan hukuman dalam Pasal 43.1-43.4, contohnya dengan menolak menyerahkan SIM, menyembunyikan barang yang disita, sanggup dipidana tidak bergantung pada delik aslinya, tetapi bergantung pada tingkat ketidakrelaan/ketidakpatuhan pada kewajiban atau larangan yang didiberikan sebagai hukuman alternatif itu. jadi, ketidakrelaan/ketidakpatuhan ialah delik yang independent.
  5. UU No. 75-624 tanggal 11 Juli itu juga memasukkan beberapa perubahan mendasar ke dalam kitab undang-undang hukum pidana (CCP) yang juga dimaksudkan untuk mengurangi pidana penjara pendek, yaitu pernyataan bersalah tanpa menjatuhkan pidana (the declaration of quilt without imposing a penalty) dan penundaan/penangguhan pemidanaan (the postponement of sentencing). Lihat Pasal 469 CCP. Akan tetapi dalam prakteknya, ketentuan gres ini sangat sedikit mempunyai imbas (jarang diterapkan).[17]













BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Sanksi-sanksi pidana di Perancis terbagi menjadi tiga pembedaan, yaitu:
  1. Pidana Pokok, yang terdiri dari:
a.       Pidana Penjara (Imprisonment)
b.      Pidana Denda
c.       Pidana Tertunda/Bersyarat (Suspended Sentence)
d.      Pelepasan Bersyarat (Conditional release or Parole)
e.       Kebebasan semi (Semi liberte)
  1. Pidana Asessori, jenis pidana tambahan yang tidak sanggup dijatuhkan oleh hakim secara mandiri, tetapi harus digabung dengan pidana pokok.
  2. Pidana Komplementer, pidana yang harus dijatuhkan secara terpisah oleh hakim, di samping pidana pokok.



DAFTAR PUSTAKA


Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.





[1]Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 1, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002), h. 41
[2]Ibid
[3]Ibid, h. 42
[4]Ibid, h. 43
[5]Ibid, h. 44
[6]Ibid
[7]Ibid, h. 45
[8]Ibid
[9]Ibid, h. 46
[10]Ibid
[11]Ibid
[12]Ibid, h. 47
[13]Ibid
[14]Ibid, h. 48
[15]Ibid
[16]Ibid, h. 49
[17]Ibid

Posting Komentar untuk "Sanksi-Sanksi Di Perancis"