Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sanksi-Sanksi Pidana Di Malaysia



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Negara Malaysia ialah salah satu negara yang menerapkan unsur-unsur aturan Islam di dalam sistem hukumnya, sehingga sistem hukumnya kebanyakan dipengaruhi oleh aturan Islam meskipun penduduknya lebih banyak didominasi Islam. dibandingkan dengan kitab undang-undang hukum pidana modern, kitab undang-undang hukum pidana Malaysia termasuk ketinggalan zaman. System dan dasarnya sangat tidak sama. Perbedaan yang paling fundamental ialah kitab undang-undang hukum pidana Malaysia tidak bangun dari buku I, II dan seterusnya, sebagaimana dengan kitab undang-undang hukum pidana kita, juga kitab undang-undang hukum pidana abnormal yang lain, tiruananya terdiri atas dua atau tiga atau empat buku, melainkan kitab undang-undang hukum pidana Malaysia pribadi terbagi atas bab-bab.[1] Dari latar belakang dilema inilah penulis tertarik akan mengulas lebih jauh wacana kitab undang-undang hukum pidana di Malaysia ini dalam belahan selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas terdapat dilema yang akan dibahas penulis dalam belahan selanjutnya yaitu:
  1. Bagaimana kitab undang-undang hukum pidana Malaysia?
  2. Bagaimana hukuman pidana di Malaysia?

BAB II
PEMBAHASAN

A.      KUHP di Malaysia
Bab I Penlampauan, meliputi ketentuan-ketentuan berlakunya kitab undang-undang hukum pidana ini. Tidak tercantum asas legalitas (nullum crimen sine lege). Juga tercantumperihal perubahan perundang-undangan yang menguntungkan terdakwa, sebagaimana tercantum dalam banyak kitab undang-undang hukum pidana di dunia ini.[2]
Bab II meliputi definisi-definisi istilah dalam kitab undang-undang hukum pidana ini. Disinipun dimenambahkan gambaran dan klarifikasi yang panjang-panjang.
Bab III terkena pidana, spesialuntuk mengatur wacana pidana terhadap delik gabungan, kalau dibandingkan kitab undang-undang hukum pidana kita ketentuan ini kurang lengkap.
Bab IV mengatur wacana pengecualian umum, yang terbagi atas alasan pembenar dan pemaaf. Pengecualian terhadap penjatuhan pidana ini sangat mendetail, dengan klarifikasi ilustrasi. Hakikatnya sama dengan kitab undang-undang hukum pidana kita.[3]
Bab V mengatur wacana penganjuran, meskipun tidak sama sanggup disejajarkan dengan delik menyuruh melaksanakan atau doen plegen didalam kitab undang-undang hukum pidana kita. Delik ini juga kalau orang yang dianjurkan berada di luar Malaysia. Delik penganjuran ini diatur mendetail dengan gambaran dan dan klarifikasi terinci.
Bab VA mengatur wacana delik persekongkolan atau persekutuan (Conspiracy). Mulai belahan ini dicantumkan hukuman pidananya, sejajar dengan buku II kitab undang-undang hukum pidana kita.
Bab VI mengatur wacana delik-delik terhadap negara. Walaupun tidak sama rumusan, sejajar dengan buku I dan II kitab undang-undang hukum pidana kita.
Bab VII, mengatur delik-delik berkaitan dengan angkatan bersenjata. Tidak ada padanannya di kitab undang-undang hukum pidana kita, alasannya tercantum di kitab undang-undang hukum pidana Tentara (KUHPT).
Bab VIII terkena delik-delik terhadap ketentraman umum. Padanannya terdapat pada Bab V buku II kitab undang-undang hukum pidana (lama) kita, namun tidak sama rumusan misalnya: kitab undang-undang hukum pidana Malaysia mulai dengan pertemuan dan perkumpulan terlarang, sedangkan kitab undang-undang hukum pidana kita mulai dengan delik kebencian dan permusuhan dan penodaan lambang negara.[4]
            Bab IX terkena delik yang berkaitan dengan pegawai negeri. Dalam kitab undang-undang hukum pidana kita diatur di belahan XXVIII terkena delik jabatan (ambtsdelicten). Perbedaannya delik suap menyuap dalam kitab undang-undang hukum pidana kita masuk delik korupsi, sedangkan di Malaysia delik korupsinya mempunyai perumusan tersendiri yang bersifat sangat darurat, yang menyimpang dari arti ketentuan KUHP-nya. Kaprikornus disana ada dua buah UU anti-korupsi. Kaprikornus seorang pejabat korupsi ia sanggup didakwa tiga UU sekaligus, yaitu dua UU anti-korupsi dan kitab undang-undang hukum pidana yang berkaitan dengan pegawai negeri.
            Bab X terkena penghinaan terhadap wewenang yang sah pegawai negeri, yang isinya terkena pembangkangan terhadap pegawai negeri yang menjalankan wewenangnya yang sah, ibarat tidak mematuhi panggilan atau perintah yang lain dari pegawai negeri, mencegah diserahkan kepadanya panggilan dan seterusnya. Ini sanggup disejajarkan dengan Bab VIII Buku II kitab undang-undang hukum pidana (lama).
            Bab XI terkena bukti tiruan delik-delik terhadap peradilan umum. Disini diatur wacana sumpah tiruan, termasuk pula disini delik-delik yang biasanya digolongkan di dalam delik contempt of court yang dalam kitab undang-undang hukum pidana gres kita dalam belahan tersendiri.
            Bab XII mengatur wacana delik-delik yang berkaitan dengan uang logam dan perangko pemerintah. Ini disejajarkan dengan Bab X kitab undang-undang hukum pidana (lama) wacana pemalsuan uang.[5]
            Bab XIII terkena delik-delik timbangan dan ukuran. Di Indonesia delik demikian diatur secara khusus dalam UU Tera Legal NO. 2 th 1981.
            Bab XIV mengatur tentan delik-delik terhadap kesehatan umum, keselamatan, kesenangan, kesopanan, dan kesusilaan. Kalau kita telaah belahan ini, terinci wacana kebisingan, kesehatan lingkungan, termasuk penjualan makanan, minuman dan obat yang merusak kesehatan, pencemaran air dan udara, hingga keselamatan lalu-lintas di jalan, dan navigasi kapal. Di Indonesia delik terkena hal yang membahayakan keselamatan umum insan dan benda di belahan VII buku II kitab undang-undang hukum pidana lama, delik kesusilaan di belahan XIV KUHP.[6]
            Bab XV mengatur wacana delik agama, dibandingkan dengan pasal 156 a Bab V buku I kitab undang-undang hukum pidana usang Indonesia.
            Bab XVI wacana delik terhadap tubuh manusia. Termasuk terhadap nyawa, aborsi, pembunuhan bayi, penganiayaan, pembatasan dan pengurungan orang, penyerangan terhadap orang, penculikan, melarikan orang, perbudakan dan kerja paksa. Disejajarkan dengan belahan IX wacana penganiayaan, belahan XVIII wacana kejahatan, wacana kemerdekaan, tiruananya dalam buku II kitab undang-undang hukum pidana usang Indonesia.[7]
            Bab XVII wacana delik harta benda yang sejajar dengan belahan XXI wacana pencurian, belahan XIV wacana pengpetangan, belahan XXX wacana panadahan, belahan XXV wacana penipuan, dan Bab V delik memasuki kediaman orang, tiruananya dalam buku II kitab undang-undang hukum pidana usang Indonesia.
            Bab XVIII terkena delik yng berkaitan wacana dokumen, perdagangan dan merek, yang sejajar dengan belahan X wacana pemalsuan uang (Uang kertas negara, uang kertas bank), belahan XI wacana pemalsuan materai, merek dan belahan XII wacana pemalsuan surat, tiruananya di buku II kitab undang-undang hukum pidana usang Indonesia.
            Bab XIX Malaysia ini sudah dihapus.
            Bab XX delik terkena perkawinan. Sejajar dengan belahan XIII wacana kejahatan terkena asal-usul dan perkawinan dalam buku II kitab undang-undang hukum pidana usang Indonesia.
            Bab XXI terkena delik pencemaran atau fitnah. Sejajar dengan Bab XVI wacana penghinaan dalam buku II kitab undang-undang hukum pidana usang Indonesia dan yang terakhir.
Bab XXII wacana delik intimidasi kriminal, penghinaan dan ganguan. Sejajar dengan belahan XXIII wacana delik pemerasan dan pengancaman kitab undang-undang hukum pidana kita.
Secara umum kitab undang-undang hukum pidana Malaysia ini termasuk kitab undang-undang hukum pidana kuno kalau dibandingkan contohnya dengan WvS Belanda kini dan tentu saja kitab undang-undang hukum pidana Baru Indonesia yang segera lahir itu.[8]

B.       Sanksi Pidana di Malaysia
·         Hukuman Mati
Hukuman mati ialah sebuah ciri dalam aturan Malaysia yang dipakai untuk menghukum pelaku pembunuhan, penyelundupan narkoba, kepemilikan senjata tanpa izin di wilayah keamanan, atau penembakan senjata api dengan niat melukai atau membunuh seseorang.[9] Adapun pelaksanaan pidana mati di Malaysia, dilakukan dengan cara menggantungkan leher terpidana hingga mati sebagaimana ditetapkan dalam Bab XXVI wacana Judgment/Pemidanaan, yang diatur dalam section/pasal 277 CPC wacana Judgment of death/Pidana mati, yang berbunyi sebagai diberikut: “When any person is sentenced to death the sentence shall direct that he be hanged by the neck till he is dead, but shall not state the place where nor the time when the sentence is to be carry out”.[10]












BAB III
PENUTUP

Simpulan:
KUHP di negara Malaysia ini terdiri dari bab-bab, yaitu:
  1. Bab I Penlampauan, meliputi ketentuan-ketentuan berlakunya kitab undang-undang hukum pidana ini.
  2. Bab II meliputi definisi-definisi istilah dalam kitab undang-undang hukum pidana ini.
  3. Bab III terkena pidana, terhadap delik gabungan.
  4. Bab IV mengatur wacana pengecualian umum, yang terbagi atas alasan pembenar dan pemaaf.
  5. Bab V mengatur wacana penganjuran.
  6. Bab VA mengatur wacana delik persekongkolan atau persekutuan
  7. Bab VI mengatur wacana delik-delik terhadap negara.
  8. Bab VII, mengatur delik-delik berkaitan dengan angkatan bersenjata.
  9. Bab VIII terkena delik-delik terhadap ketentraman umum.
  10. Bab IX terkena delik yang berkaitan dengan pegawai negeri.
  11.  Bab X terkena penghinaan terhadap wewenang yang sah pegawai negeri.
  12. Bab XI terkena bukti tiruan delik-delik terhadap peradilan umum.
  13. Bab XII mengatur wacana delik-delik yang berkaitan dengan uang logam dan perangko pemerintah.
  14. Bab XIII terkena delik-delik timbangan dan ukuran.
  15. Bab XIV mengatur tentan delik-delik terhadap kesehatan umum, keselamatan, kesenangan, kesopanan, dan kesusilaan.
  16. Bab XV mengatur wacana delik agama.
  17. Bab XVI wacana delik terhadap tubuh manusia.
  18. Bab XVII wacana delik harta benda.
  19. Bab XVIII terkena delik yang berkaitan wacana dokumen, perdagangan dan merek.
  20. Bab XIX Malaysia ini sudah dihapus.
  21. Bab XX delik terkena perkawinan.
  22. Bab XXI terkena delik pencemaran atau fitnah.
  23. Bab XXII wacana delik intimidasi kriminal, penghinaan dan ganguan.















DAFTAR PUSTAKA


Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.
Curl, Arif, perbandingan aturan pidana Indonesia dan Malaysia, https://tombakilmukita.blogspot.com//search?q=perbandingan-hukum-pidana-indonesia-dan
Kadir, Junaedi , Perbandingan Hukum Pidana Malaysia,   https://tombakilmukita.blogspot.com//search?q=perbandingan-hukum-pidana-indonesia-dan">https://tombakilmukita.blogspot.com//search?q=perbandingan-hukum-pidana-indonesia-dan diakses Jumat, 25 April 2014, Jam 17:30 Wita.
[6]Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana op. cit., h. 76
[7]Ibid  
[8]Ibid, h. 77
[9]Zainal Asikin, Sistem Hukum Malaysia, https://tombakilmukita.blogspot.com//search?q=perbandingan-hukum-pidana-indonesia-dan diakses Sabtu, 26 April 2014, Jam 19:30 Wita.

Posting Komentar untuk "Sanksi-Sanksi Pidana Di Malaysia"