Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Al-Ijarah Muntahiya Bi Al-Tamlik


PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak mempunyai cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh Lembaga Perbankan Syariah,  salah satunya ialah Ijarah (sewa-menyewa). Ijarah ialah transaksi sewa-menyewa atas suatu barang atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Dalam praktik forum keuangan syariah terdiri dari dua bentuk , yaitu : Ijarah dan al-Ijarah al-Muntahiya bi al-Tamlik.  al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik sama dengan pengertian ijarah di atas tetapi dalam al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik barang yang disewakan berubah kepemilikan. Kaprikornus untuk lebih jelasnya tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT) akan dibahas pada halaman selanjutnya.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian al-Ijarah al-Muntahiyah Bi al-Tamlik (IMBT) ?
2.      Bagaimana Akad al-Ijarah al-Muntahiyah Bi al-Tamlik (IMBT) ?
3.      Skema Pembiyaan al-Ijarah al-Muntahiyah Bi al-Tamlik (IMBT) ?
4.      Bagaimana Aplikasi Pembiyaan IMBT Pada Kepemilikan Perumahan (KPR) ?
5.      Bagaimana Solusi Pembiayaan al-Ijarah al-Muntahiyah Bi al-Tamlik (IMBT) Berbasis Dinar ?

PEMBAHASAN


A.    Pengertian al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT)
Secara bahasa, al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik mempunyai arti dengan memecah dua kata di dalamnya. Pertama ialah kata al-ijarah yang berarti upah, yaitu suatu yang didiberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Dan kata kedua ialah kata al-tamlik, secara bahasa mempunyai makna yang sanggup menjadikan orang lain untuk mempunyai sesuatu. Sedangkan menuru istilah, al-tamlik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan imbalan atau tidak. Kaprikornus al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik ialah perjanjian untuk memanfaatkan (sewa) barang antara bank dengan nasabah dan pada tamat masa sewa, nasabah akan mempunyai barang yang sudah disewakannya.[1]
 Sedangkan didalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) nomor : 27/DSN-MUI/III/2002, IMBT ialah perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa aqad ijarah. [2]
Adapun didalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) Nomor : PER.04/BI/2007 dalam cuilan ketentuan umum IMBT ialah komitmen penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) antara perusahaan pembiayaan sebagai pemdiberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.[3]
Akad pembiayaan IMBT ini timbul dalam praktek perbankan alasannya adanya tuntutan kebutuhan yang semakin berkembang dalam masyarakat, yang mana ternyata tidak diikuti dengan peningkatan kondisi keuangan yang signifikan, sehingga tidak sanggup mengimbangi pemenuhan akan banyak sekali kebutuhan tersebut.[4]

B.     Fatwan DSN Tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-tamlik (IMBT)
Menimbang :
a.       Bahwa cukup umur ini dalam masyarakat sudah umum dilakukan praktik sewa beli, yaitu perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.
b.      Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan komitmen sewa-beli yang sesuai dengan Syariah.
c.       Bahwa oleh alasannya itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan ajaran tentang sewa-beli yang sesuai dengan syariah, yaitu komitmen al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik atau al-ijarah wal al-iqtina untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1.      Firman Allah dalam QS. Al-Maidah (5) ayat 1 yaitu :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ . . .
Artinya :
“ Hai orang-orang yang diberiman, penuhilah aqad-aqad itu . . .”

2.      Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf :
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ اِلَّا صَلْحًا حَرَمَ حَلَالًا أَوْ اَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَمَ حَلَالًا أَوْ اَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمر بن عوف)
Artinya :
“Perdamaian sanggup dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
3.      Kaidah Fiqh
اَلأَ صْلُ فِي الْمُعَا مَلَا تِ الْإِ بَا حَةُ إِلًّا اَنْ يَدُلًّ دَلِيْلٌ عَلَي تَحْرِيْمِهَا
Artinya :
“Pada dasarnya, tiruana bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Memperhatikan :
1.      Surat dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan No.2293/DSAK/IAI/I/2002 tertanggal 17 Januari 2002 tentang undangan fatwa.
2.      Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H/28 Maret 2002.[5]
Mengenai komitmen ini diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT). Secara lengkap terkena al-Ijarah al-Mutahiyah bi al-Tamlik ialah sebagai diberikut :


Pertama : Ketentuan Umum :
1.      Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam komitmen ijarah (Fatwa DSN nomor 09DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam komitmen al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
2.      Perjanjian untuk melaksanakan komitmen IMBT harus disahkan ketika komitmen ijarah ditanhadirani.
3.      Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.[6]
Kedua : Ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
1.      Pihak yang melaksanakan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus melaksanakan komitmen ijarah erlebih lampau, komitmen pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pembelian, spesialuntuk sanggup dilakukan setelah masa ijarah selesai.
2.      Janji pemindahan kepemilikan yang disahkan dipertama komitmen ijarah ialah wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akan pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.[7]
Ketiga :
1.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jikalau terjadi perselisihan diantara para pihak,maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. [8]
2.      Fatwa ini berlaku semenjak tanggal diputuskan, dengan ketentuan jikalau dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan di sempurnakan sebagaimana mestinya.[9]



C.    Skema Pembiayaan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT)


PENJUAL                                          OBJEK           B. Milik           NASABAH
SUPLIER                                           SEWA
                                                                                    3. Sewa Beli
                                    A. Milik
2. Beli Objek Sewa                                                                 1. Pesan Objek Sewa
                                                          BANK
                                                       SYARIAH

Keterangan :
1.      Nasabah memesan untuk menyewa barang kepada Bank.
2.      Bank membeli dan membayar barang kepada Suplier.
3.      Suplier mengirim barang kepada Nasabah.
4.      Nasabah membayar sewa kepada Bank.
5.      Masa sewa diakhiri dengan Nasabah membeli barang tersebut.[10]

D.    Aplikasi Pembiayaan IMBT Pada Kepemilikan Perumahan (KPR)
Dalam Islam pembiayaan untuk memmenolong masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan akan rumah pun bisa menjadi prioritas dalam mewujudkan keadilan sehingga sasaran pasarnya pun tidak spesialuntuk orang-orang-orang yang memenuhi kriteria bank yang bisa dan berhak untuk mendapatkan akomodasi pembiayaan.
Sebuah instrumen pembiayaan perumahan harus memenuhi komitmen atau kontrak yang diperbolehkan oleh aturan syariah yaitu komitmen yang tidak mengandung riba, maysir, dan gharar yang salah satu diantaranya ialah komitmen IMBT (al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik).
Terdapat banyak komitmen lain yang bisa menjadi pilihan dalam melaksanakan pembiayaan perumahan secara syariah, yaitu komitmen al-Ijarah al-Muntahia bi al-Tamlik. Akad ini ialah komitmen sewa (ijarah) dan suatu aset riil, yaitu pembeli rumah menyewa rumah yang sudah dibeli oleh bank, dan diakhiri dengan perpindahan kepemilikan dari bank kepada pembeli rumah. Didalam komitmen IMBT ini terdapat dua buah akad, yaitu komitmen jual-beli (al-Bai’) dan komitmen IMBT sendiri, yang ialah komitmen sewa menyewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan .[11]
misal :
Ada seseorang yang hendak menjual rumah seharga Rp 100.000.000,- . Dan ada seorang pembeli B yang ingin membeli rumah tersebut dengan meminta menolongan Bank A mempersembahkan pembiyaan, maka Bank A sanggup memperlihatkan kepada pembeli B untuk bekerja sama dengan komitmen IMBT.
            Maka kontrak pertama yang dilakukan ialah Bank A harus membeli rumah kepada penjual rumah dengan harga Rp 100.000.000,- dan akan dilanjutkan dengan perjanjian kontrak kedua, yaitu Bank A menyewakan rumahnya kepada pembeli B. misalkan biaya sewa yang di sepakati ialah sebesar Rp 1.000.000,- perbulan selama 10 tahun (120 bulan), maka pembeli B akan mengeluarkan uang hingga 10 tahun ialah sebesar Rp 1.000.000,- dikali 120 bulan ialah sebesar Rp 120.000.000,-.

E.     Potensi Masalah al-Ijarah al-Muntahiyah Bi  al-Tamlik (IMBT)

1.      Pada komitmen IMBT, apabila pembeli B tidak sanggup melaksanakan pembelian rumah sebelum jangka waktu berakhir alasannya apabila pembelian rumah dilakukan sebelum masa sewa berakhir, maka Bank A akan mengalami kerugian, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih kecil daripada uang yang sudah dikeluarkan pada dikala pembelian dilakukan sebelum masa sewa berakhir, pembeli B tetap melunasi biaya sewa-menyewa. Namun, solusi ini pun merugikan pembeli B sehingga perlu dijelaskan didalam kontrak yang dijelaskan suatu skenario perhitungan apabila pembeli B melaksanakan pembelian rumah yang dimiliki Bank A lebih cepat dari jangka waktu sewa yang disahkan.
2.      Dari sisi keuangan, komitmen IMBT ini secara relative cenderung mempunyai potensi yang merugikan salah satu pihak. Bank mempunyai kemungkinan kerugian yang lebih besar daripada konsumen. Harga sewa akan cendrung mengalami peningkatan seiring dengan berjalannya waktu. Namun, harga sewa dalam komitmen IMBT ini sudah disahkan secara tetap dipertama transaksi.
3.      Dari sisi harga, harga jual pada dikala tamat periode sewa yang sudah ditentukan dipertama pun berpotensi mempunyai perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disahkan lebih kecil dari pada harga pasar. Hal ini pun sanggup merugikan bank penerbit pembiayaan komitmen IMBT ini.
F.     Solusi Pembiayaan : al-Ijarah al-Muntahiyah Bi al-Tamlik (IMBT) Berbasis Dinar.
Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (IMBT) ialah salah satu solusi pembiyaan Islam bagi orang yang membutuhkan suatu barang namun belum mempunyai dana yang cukup, bahkan untuk membeli secara angsuran-pun tabungannya belum mencukupi untuk membayar uang muka.
IMBT ialah solusi alasannya dengan menyewa secara bulanan menyerupai menyewa barang pada umumnya tetapi pada tamat periode sewa yang disahkan. Pihak yang menyewakan memindahkan kepemilikan kendaraan tersebut kepada penyewa. Pemindahan kepemilikan ini bisa dengan jual beli atau bahkan dengan hibah saja. Namun, pembiayaan IMBT ialah salah satu solusi kepemilikan suatu baranag bukan berarti pembiayaan IMBT tidak mengandung resiko kerugian. Kerugian bisa terjadi kepada pihak bank yang mempersembahkan pembiayaan. Kemungkinan kerugian bisa terjadi ketika pembelian rumah dilakukan sebelum masa sewa berakhir, alasannya pendapatan yang diperoleh lebih kecil daripada uang  yang sudah dikeluarkan pada dikala membeli suatu barang. Kecuali pada dikala pembelian dilakukan sebelum masa sewa berakhir, pihak pembeli tetap melunasi biaya sewa. Namun, solusi ini pun merugikan pihak pembeli sehingga perlu dijelaskan didalam kontrak yang membuktikan suatu skenario perhitungan apabila pihak pembeli melaukan pembeliaan rumah yang dimiliki bank lebih cepat dari jangka waktu sewa yang disahkan.
Dari sisi keuangan, komitmen IMBT ini secara relatif cendrung memeliki potensi yang merugikan salah satu pihak. Bank mempunyai kemungkinan kerugiaan yang lebih besar daripada konsumen. Harga sewa akan cendrung mengalami peningkatan seiring dengan berjalannya waktu. Namun, harga sewa dalam komitmen IMBT ini sudah disahkan secara tetap dipertama transaksi.
Dari sisi harga, harga jual pada dikala tamat periode sewa yang sudah ditentukan dipertama pun berpotensi mempunyai perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disahkan lebih kecil daripada harga pasar. Hal ini pun sanggup merugikan bank penerbit pembiayaan komitmen IMBT ini.
Sebagai solusi dari permasalahan ini, pembiayaan IMBT dengan memakai nilai dirham emas mempunyai nilai yang stabil dari pada uang kertas yang nilainya menurun sehingga bisa menyebabkan keadilan bagi pihak yang mempersembahkan pembiayaan (pihak bank).
misalnya :
MR. A membutuhkan kendaraan beroda empat kijang gres untuk keperluan pekerjaannya, harga kijang gres kini Rp 228.300.000,- atau setara 163 dinar. Bila MR. A menyewa dalam bentuk kontrak sewa biasa kendaraan beroda empat tersbut dalam kondisi gres perbulannya kini sekitar Rp 7,5 juta – Rp 8 juta tergantung kelengkapan. Bila MR. A membeli secara angsuran, uang muka-nya Rp 45.660.000,- (belum termasuk asuransi dan administrasi) dan angsuran bulanan untuk 3 tahun ialah Rp 6.252.900,- perbulan.
Dalam konsep IMBT berbasis dinar, pihak yang menyewakan akan membeli kendaraan beroda empat tersebut penuh dengan uangnya sendiri senilai 163 dinar. Kemudian menyewakannya kepada MR. A perbulannya sebesar 5,71 dinar/bulan contohnya atau dengan harga dinar dikala ini kurang lebih setara Rp 8 juta. Nampak bahwa bemasukan sewa masih dikisarkan biaya sewa yang masuk akal untuk kendaraan beroda empat tersebut. Ini prasyarat biar IMBT yang tentu saja syar’i ini tetap menarikdanunik bagi penyewa.
            melaluiataubersamaini contoh biaya sewa bulanan 5,71 dinar, pihak yang menyewakan sudah akan mendapatkan kembali modal pada bulan yang ke-29. Keuntungan dalam bentuk dinar Insya Allah akan diperolehnya mulai bulan ke 30 hingga tamat masa sewa bulan ke-36. Keuntungan sekitar 42,35 dinar atau sekitar 26% daam 3 tahun ini cukup bagi pihak yang menyewakan, sehingga bersamaan dengan itu pihak yang menyewakan sanggup menghibahkan kendaraannya kepada si penyewa.
Karena akumulasi penerimaan uang sewa hingga tamat periode tetap dalam bentuk dinar yaitu sebesar 205,42 dinar , maka akumulasi uang sewa inipun akan cukup untuk membeli kendaraan beroda empat gres sejenis dikala itu dan menyisakan keuntungan.
Keadaan menyerupai diatas tidak simpel diterapkan dengan uang kertas rupiah alasannya dengan tingkat laba 26% dalam 3 tahun dan yang menyewakan akan mendapatkan kerugian alasannya menurunnya daya beli. Sehingga, tidakbolehkan bisa menghibahkan, untuk menjual murah seharga nilai bukupun pihak yag menyewakan belum tentu mau. Pada tamat periode dana yang terkumpul tidak cukup untuk membeli kendaraan beroda empat gres dan spesialuntuk cukup bila kendaraan beroda empat bekas tetap menjadi milik yang menyewakan.
Yang perlu diketahui oleh penyewa ialah alasannya ia akan membayar sewa memakai dinar, ia perlu mengatasipasi dan menyesuaikan kemampuannya untuk membayar dalam dinar ini, alasannya kemungkinan besarnya harga dinar terus naik selama periode sewa.
Pembiayaan IMBT dengan menggunkan nilai dinar dikala ini sudah dipakai oleh Gerai Dinar atau Koperasi BMT Daarul Muttaqiin dan gres terbatas spesialuntuk untuk anggotanya, inipun dengan syarat yang ketat. Namun demikian, mereka membuka diri bagi pihak perbankan/lembaga pembiayaan manapun para koperasi/BMT, yang ingin melaksanakan kerjasama untuk pengembangan produk IMBT berbasis dinar ini, biar layanan ini bisa available untuk masyarakat yang lebih luas.[12]


PENUTUP
A.    Simpulan
Al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik ialah perjanjian untuk memanfaatkan (sewa) barang antara bank dengan nasabah dan pada tamat masa sewa, nasabah akan mempunyai barang yang sudah disewakannya. Sedangkan didalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) nomor : 27/DSN-MUI/III/2002,  IMBT ialah perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa aqad ijarah.
Mengenai komitmen ini diatur dalam ajaran DSN-MUI No.27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT). Secara lengkap terkena IMBT adaah sebagai diberikut :
Pertama : Ketentuan Umum :
1.      Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam komitmen ijarah (Fatwa DSN nomor 09DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam komitmen al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
2.      Perjanjian untuk melaksanakan komitmen IMBT harus disahkan ketika komitmen ijarah ditanhadirani.
3.      Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.
Kedua : Ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
1.      Pihak yang melaksanakan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus melaksanakan komitmen ijarah terlebih lampau, komitmen pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pembelian, spesialuntuk sanggup dilakukan setelah masa ijarah selesai.
2.      Janji pemindahan kepemilikan yang disahkan dipertama komitmen ijarah ialah wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akan pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.
Ketiga :
1.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jikalau terjadi perselisihan diantara para pihak,maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku semenjak tanggal diputuskan, dengan ketentuan jikalau dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan di sempurnakan sebagaimana mestinya.
Pembiayaan IMBT ini ialah solusi pembiayaan bagi orang yang membutuhkan bahkan ingin mempunyai suatu barang namun belum mempunyai dana yang cukup. Walaupun demikian, pembiayaan IMBT ini mengandung kemungkinan resiko kerugian baik bagi penyewa maupun bagi pihak yang menyewakan.
Kemungkinan kerugian bisa terjadi ketika pembelian barang yang disewakan dilakukan sebelum masa sewa berakhir, alasannya pendapatan yang diperoleh lebih kecil dari pada uang yang sudah dikeluarkan pada dikala membeli suatu barang. Kecuali pada dikala pembelian dilakukan sebelum masa sewa berakhir, pihak pembeli tetap melunasi biaya sewa-menyewa. Namun, solusi ini pun merugikan pihak pembeli sehingga perlu dijelaskan di dalam kontrak.
Dari sisi keuangan, komitmen IMBT ini secara relatif cendrung memeliki potensi yang merugikan salah satu pihak. Bank mempunyai kemungkinan kerugiaan yang lebih besar daripada konsumen. Harga sewa akan cendrung mengalami peningkatan seiring dengan berjalannya waktu. Namun, harga sewa dalam komitmen IMBT ini sudah disahkan secara tetap dipertama transaksi.
Dari sisi harga, harga juan pada dikala tamat periode sewa yang sudah ditentukan dipertama pun berpotensi mempunyai perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disahkan lebih kecil daripada harga pasar. Hal ini pun sanggup merugikan bank penerbit pembiyaan komitmen IMBT ini.
.
B. Saran- Saran

1.      Al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT) memang mempunyai keunggulan yaitu pembiayaan yang sanggup dilakukan oleh tiruana kalangan masyarakat yang ingin mempunyai suatu barang dengan komitmen sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang yang di sewa. Tetapi dari keunggulan ini IMBT mempunyai kelemahan yang sanggup merugikan salah satu pihak, contohnya IMBT dengan transaksi uang rupiah atau kertas, sehingga apabila nilai rupiah mengalami deflasi maka akan merugikan pihak yang menyewakan. Kaprikornus solusinya dari permasalah ini ialah dengan cara pembiayaan IMBT yang memakai nilai dirham emas yang mempunyai nilai yang stabil dari pada uang kertas yang nilainya menurun, sehingga bisa menyebabkan keadilan bagi pihak yang mempersembahkan pembiayaan (pihak bank).
2.      Dalam al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik pihak bank sebaiknya lebih teliti lagi dalam menentukan atau mendapatkan nasabah, biar menghindari pembayaran  pelunasan yang jatuh tempo. Sehingga pihak bank sanggup mengambil kebijakan yang adil bagi nasabah yang melaksanakan hal tersebut.





DAFTAR PUSTAKA

-          Anshori, Abdul Ghofur. 2007. Payung Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta : UII Perss.

-          Ascarya, . 2008. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

-          Burhanuddin S., 2008. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta : UII Press.

-          Drs.H.M.Fauzan,SH.,MM.,MH., 2009. Kompilasi aturan Ekonomi Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

-          http://www.bprsvitkacentral.com/main/index.php/kebijakan/fatwa.dsn/90-27dsn-muiii 2002-al-ijarah-al-muntahiyah-bi-al-tamlik.



-          .

-          Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH., 2008. Aspek Hukum Reksa Dana Syariah di Indonesia . Bandung : PT. Refika Aditama.

-          Prof.Dr.H.Zainuddin Ali, M.A., 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta : Sinar Grafika.

-          Syafi’I Antonio, Muhammad, 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press.


[1] https://tombakilmukita.blogspot.com//search?q=09/pembiayaan-ijarah-muntahiyah-bi-tamlik-imbt-berbasis-dinar/">http://nonkshe.wordpress.com/2010/12/09/pembiayaan-ijarah muntahiyah-bi-tamlik-imbt-berbasis-dinar/

-         
[7] Drs.H.M.Fauzan,SH.,MM.,MH., Kompilasi aturan Ekonomi Syariah (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, cet.1, 2009), hal :93
[8] Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A., Hukum Perbankan Syariah (Jakarta : Sinar Grafika, cet.1, 2008), hal : 256
[9] Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH., Aspek Hukum Reksa Dana Syariah di Indonesia ( Bandung : PT. Refika Aditama, cet 1, 2008 ), hal : 27
[10]  Burhanuddin S., Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Yogyakarta : UII Press, 2008), hal :273
[11] Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal :224
[12] http://nonkshe.wordpress.com/2010/12/09/pembiayaan-ijarah-muntahiyah-bi-tamlik-imbt-berbasis-dinar/

Posting Komentar untuk "Al-Ijarah Muntahiya Bi Al-Tamlik"