Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Otonomi Daerah



OTONOMI DAERAH

Otonomi Daerah ialah kewajiban yang didiberikan kepada kawasan otonom untuk mengatur daan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang di maksud dengan kewajiban disini ialah kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Tujuan Otonomi Daerah Menurut undang-undang Nomor 32 tahun 2004 pada dasar nya ialah sama yaitu otonomi Daerah di arahkan untuk :
·        Memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
·        Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·        Menggalakkan prakarsa dan kiprah serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung tanggapan sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
·        Mengurangi beban pemerintahan sentra dan campur tangan di kawasan yang akan mempersembahkan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
Pengaturan Mengenai otonomi Daaerah itu dijelaskan dalam undang-undang dasar 1945 yang sebut otonomi kawasan sebagai bab dari system tata Negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintah di Indonesia. Ketentuan terkena pelaksanaan otonomi kawasan di Indonesia tercantum dalam pas  l 8 ayat 2 undang-undang dasar 1945 yang sebut bahwa : ‘’ Pemerintahan kawasan propinsi, kawasan kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah berdasarkan asas otonomi dan kiprah pmmenolongan’’
Selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU otonomi kawasan untuk mengatur terkena susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintrahan daerah, sepertiyang Disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945  pasal 18 ayat 7 yang sebut bahwa : ‘’ Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan kawasan diatur dalam undang-undang’’.

Posting Komentar untuk "Otonomi Daerah"