Ijtihad
IJTIHAD
Ijtihad ialah mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan aturan syar’i dan dalil-dalil syara’ yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah. Orang yang bisa diberijtihad disebut dengan Mujtahid. Dasar aturan ijtihad yaitu hadits nabi :
1. Peristiwa-peristiwa ditinjau dari segi ijtidah mencari hukumnya.
Ditinjau dari segi ijtihad mencari hukumnya/menetapkan hukumnya, masalah/pristiwa itu dibagi menjadi 4, yaitu ;
Ø Masalah (waqiah), perstiwa, kejadian, kasus yang hukumnya di tunjuki oleh nash / oleh dalil yang qath’I (pasti) dari segi wurudnya (kehadirannya) dan dari segi wurudnya ialah Al Qur’an dan Al Hadits yang mutawatir. Yang qath’I dari segi dhalalahnya ialah dalil / nash yang menunjuk kepada suatu aturan secara niscaya / jelas, tidak musytaraq, tidak mujmal dan sebagainya. misal qath’I dhalalahnya yaitu pada Qs. An Nur : 2
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( wur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
“perempuan yang berzina dan pria yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan tidakbolehlah belas kasihan kepada keduanya mencegah engkau untuk (menjalankan) agama Allah, kalau engkau diberiman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang diberiman.”
Kata miatajaldah yang bermakna Qath’i (pasti) yang artinya seratus kali dera. Dan dalam Qs. An Nisa : 12
öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3t £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$2 Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur úüϹqã !$ygÎ/ ÷rr& &úøïy 4 Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6t öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur cqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïy 3 bÎ)ur c%x. ×@ã_u ß^uqã »'s#»n=2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%2 usYò2r& `ÏB y7Ï9ºs ôMßgsù âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy uöxî 9h!$ÒãB 4 Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÎ=ym ÇÊËÈ
“dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, kalau mereka tidak memiliki anak. kalau isteri-isterimu itu memiliki anak, Maka engkau menerima seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar pinjamannya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang engkau tinggalkan kalau engkau tidak memiliki anak. kalau engkau memiliki anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang engkau tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang engkau buat atau (dan) setelah dibayar pinjaman-pinjamanmu. kalau seseorang mati, baik pria maupun wanita yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi memiliki seorang saudara pria (seibu saja) atau seorang saudara wanita (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi kalau saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, setelah dipenuhi wasiat yang dibentuk olehnya atau setelah dibayar pinjamannya dengan tidak memdiberi mudharat (kepada andal waris).”
Posting Komentar untuk "Ijtihad"