Pembahasan Penelitian Empiris
Penelitian empiris merupakan penelitian aturan yang menggunakan sumber data primer. Data yang diperoleh berasal dari eksperimen dan observasi.
Studi aturan :
1. Hukum sanggup dipelajari dan diteliti sebagai sebuah studi wacana law in books.
2. Hukum sanggup dipelajari dan diteliti sebagai studi wacana law in action : ialah studi ilmu sosial non doktrinal serta bersifat empiris.
Dalam penelitian sosial aturan tidak dijadikan sebagai suatu tanda-tanda otonom (normatif yang mandiri), namun sebagai sebuah institusi sosial yang dihubungkan secara faktual dengan variabel - variabel sosial lainnya. Hukum secara impiris ialah tanda-tanda masyarakat yang sanggup dipelajari :
Sebagai variabel penyebab / independent variabel yang sanggup mengakibatkan akhir terhadap banyak sekali segi kehidupan masyarakat.
Sebagai variabel akhir / dependent variabel yang muncul sebagai hasil tamat / resultante dari banyak sekali kekuatan di dalam proses sosial. Penelitian aturan ini bukanlah penelitian aturan normatif, studi ini disebut dengan sosiologi aturan (empiris), yakni apabila sarana penelitiannya
ialah aturan yang menjadi variabel akhir / merupakan studi aturan serta masyarakat, yakni kalau target penelitiannya ditujukan terhadap aturan yang menjadi variabel independen. Adanya perbedaan dari penelitian sosiologis (empiris) dan normatif akan mengakibatkan perbedaan terhadap langkah – langkah teknis di dalam penelitian yang harus dikerjakan dan terhadap desain – desain penelitian yang wajib dibuat. Berikut perbedaan penelitian aturan sosiologis dengan penelitian normatif :
Penelitian aturan sosiologis ( empiris ) = memperlihatkan arti penting terhadap analisis yang bersifat kuantitatif dan empiris, sehingga langkah dan desain teknis penelitian tersebut mengikuti teladan dari penelitian ilmu sosial khususnya ilmu sosiologis ( socio – legal research ). Oleh lantaran itu langkahnya ialah dengan dimulai dari perumusan hepotetis dan perumusan permasalahan, melalui penetapan sampul, kemudian pengukuran variabel, selanjutnya pengumpulan data serta pembuatan desain analisis, dan semua proses diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan.
Metode yang dipakai ialah pendekatan yang sekiranya sanggup diterapkan di dalam penelitian tersebut, yaitu :
1. Pendekatan yang bersifat normatif / legal research
2. Metode empiris / yuridis sosiologis
3. Menggunakan adonan keduanya
Itu tadi sedikit klarifikasi wacana penelitian empiris, agar sanggup menambah pengetahuan anda dan berguna.
Studi aturan :
1. Hukum sanggup dipelajari dan diteliti sebagai sebuah studi wacana law in books.
2. Hukum sanggup dipelajari dan diteliti sebagai studi wacana law in action : ialah studi ilmu sosial non doktrinal serta bersifat empiris.
Dalam penelitian sosial aturan tidak dijadikan sebagai suatu tanda-tanda otonom (normatif yang mandiri), namun sebagai sebuah institusi sosial yang dihubungkan secara faktual dengan variabel - variabel sosial lainnya. Hukum secara impiris ialah tanda-tanda masyarakat yang sanggup dipelajari :
Sebagai variabel penyebab / independent variabel yang sanggup mengakibatkan akhir terhadap banyak sekali segi kehidupan masyarakat.
Sebagai variabel akhir / dependent variabel yang muncul sebagai hasil tamat / resultante dari banyak sekali kekuatan di dalam proses sosial. Penelitian aturan ini bukanlah penelitian aturan normatif, studi ini disebut dengan sosiologi aturan (empiris), yakni apabila sarana penelitiannya
ialah aturan yang menjadi variabel akhir / merupakan studi aturan serta masyarakat, yakni kalau target penelitiannya ditujukan terhadap aturan yang menjadi variabel independen. Adanya perbedaan dari penelitian sosiologis (empiris) dan normatif akan mengakibatkan perbedaan terhadap langkah – langkah teknis di dalam penelitian yang harus dikerjakan dan terhadap desain – desain penelitian yang wajib dibuat. Berikut perbedaan penelitian aturan sosiologis dengan penelitian normatif :
Penelitian aturan sosiologis ( empiris ) = memperlihatkan arti penting terhadap analisis yang bersifat kuantitatif dan empiris, sehingga langkah dan desain teknis penelitian tersebut mengikuti teladan dari penelitian ilmu sosial khususnya ilmu sosiologis ( socio – legal research ). Oleh lantaran itu langkahnya ialah dengan dimulai dari perumusan hepotetis dan perumusan permasalahan, melalui penetapan sampul, kemudian pengukuran variabel, selanjutnya pengumpulan data serta pembuatan desain analisis, dan semua proses diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan.
Metode yang dipakai ialah pendekatan yang sekiranya sanggup diterapkan di dalam penelitian tersebut, yaitu :
1. Pendekatan yang bersifat normatif / legal research
2. Metode empiris / yuridis sosiologis
3. Menggunakan adonan keduanya
Itu tadi sedikit klarifikasi wacana penelitian empiris, agar sanggup menambah pengetahuan anda dan berguna.
Posting Komentar untuk "Pembahasan Penelitian Empiris"