Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akuntansi Pajak (Part I)

Akuntansi Pajak (Part I) - Setiap warga Negara, baik perorangan maupun forum yang memiliki atau menjalankan suatu perjuangan memiliki kewajiban membayar pajak kepada pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) akan ditentukan dengan prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan PSAK 46. Contoh pajak yang ada di Indonesia antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan NIlai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Tontonan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan lain-lain.

Akuntansi pajak merupakan bidang akuntansi yang bertugas menghitung besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak yaitu mengolah data kuantitatif perorangan atau perusahaan yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang didalamnya memuat perhitungan perpajakan. Akuntansi Pajak mambahas transaksi & Peraturan Perpajakan yang kuat terhadap laporan keuangan yang memilih besarnya keuntungan perusahaan. Misal, penjualan & pembelian, sewa, merger perusahaan, dan lain-lain.

Dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang pasal 6 KUHD termuat hukum mengenai kewajiban perusahaan menyelenggarakan pembukuan sebagai berikut : “bahwa siapapun juga yang melaksanakan perusahaan, diharuskan mengadakan pembukuan ihwal semua
insiden mengenai perusahaan sedemikian rupa sehingga dari catatan pembukuan itu setiap waktu, sanggup diketahui hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga”. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang melaksanakan aktivitas perjuangan yang tidak memungkinkan melaksanakan pembukuan, wajib melaksanakan pencatatan. Pembukuan memiliki hasil selesai berupa laporan keuangan yang didalamnya sanggup diketahui penghasilan higienis dan PKP (Pendapatan Kena Pajak) dalam laporan laba-rugi. Sedangkan pencatatan merupakan pendokumentasian aktivitas perjuangan yang dilakukan, termasuk harga pokoknya, dan sanggup diketahui penghasilan higienis perusahaan.

Beberapa sifat dari pajak yaitu sebagai berikut :

1. Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya sanggup dipaksakan alasannya yaitu diatur dalam UU,

2. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah,

3. Wajib pajak tidak menerima imbalan jasa secara langsung,

4. Pajak memiliki fungsi mengatur bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibedakan menjadi Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak Langsung merupakan pajak yang tidak sanggup dipindahtangankan kepada wajib pajak lain. Pengenaannya dilakukan secara berulang-ulang. Sedangkan Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang terjadi alasannya yaitu seseorang melaksanakan transaksi atau aktivitas yang mengakibatkan dikenakannya pajak. Contohnya pajak bea meterai. Pembayarannya sanggup dipindahtangankan kepada wajib pajak lain. Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi disini

Posting Komentar untuk "Akuntansi Pajak (Part I)"