Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sila Persatuan Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Sebagai bangsa Indonesia, kita patut mengerti dan memahami apa Pancasila itu. Pancasila berasal dari dua kata yakni Panca dan Sila. Sehingga Pancasila mengandung arti lima buah prinsip atau asas. Dalam setiap sila terkandung butir-butir penting, di mana setiap butir menekankan atau mengharuskan rakyat Indonesia untuk melaksanakan pengalaman Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari lima sila yang terkandung dalam Pancasila, makalah yang kami buat ini mengulas wacana nilai dalam sila yang ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Untuk lebih jelasnya wacana persatuan Indonesia akan dibahas dalam cuilan selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian dari sila Persatuan Indonesia?
  2. Apa saja nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia?





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Sila ketiga Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia”, yang terdiri atas dua kata yaitu Persatuan dan Indonesia, jadi inti pokok sila ketiga kata persatuan yang terdiri dari akar kata satu + per-/-an. Maka persatuan secara morfologi berarti suatu hasil dari perbuatan, jadi ialah nomina.[1] Adapun nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak sanggup dipisahkan dengan keempat sila lainnya sebab keseluruhan sila ialah satu kesatuan yang bersifat sistematis[2]. Sila Persatuan Indonesia ini didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan dijiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[3]
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea II disebutkan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah pada dikala yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Berdasarkan pernyataan yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka pengertian persatuan Indonesia dalam usaha kemerdekaan Indonesia ialah faktor yang penting dan sangat memilih keberhasilan usaha rakyat Indonesia, sebab persatuan ialah suatu syarat yang mutlak untuk terwujud suatu negara dan bangsa dalam mencapai tujuan bersama.[4] Sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia peranan persatuan Indonesia masih tetap memegang kunci pokok demi terwujudnya tujuan bangsa dan negara Indonesia. Oleh sebab itu pengertian Persatuan Indonesia sebagai hasil yaitu dalam wujud persatuan wilayah, bangsa dan susunan negara, namun juga bersifat dinamis yaitu harus senantiasa diperlihara, dipupuk dan dikembangkan.[5]
Jadi, makna Persatuan Indonesia yaitu bahwa sifat dan keadaan negara Indonesia, harus sesuai dengan hakikat satu. Sifat dan keadaan negara Indonesia yang sesuai dengan hakikat satu berarti mutlak tidak sanggup dibagi, sehingga bangsa dan negara Indonesia yang menempati suatu wilayah tertentu ialah suatu negara yang berdiri sendiri mempunyai sifat dan keadaannya sendiri yang terpisah dari negara lain di dunia ini. Sehingga negara Indonesia ialah suatu diri pribadi yang mempunyai ciri khas, sifat dan abjad sendiri yang berarti mempunyai suatu kesatuan dan tidak terbagi-bagi.[6]

B.       Peranan Persatuan Indonesia Dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
Menurut Muhammad Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik internasional melalui suatu proses sejarahnya sendiri, yang tidak sama dengan bangsa lain. Dalam proses terbentuknya persatuan tersebut bangsa Indonesia menginginkan suatu bangsa yang benar-benar merdeka, mandiri, bebas memilih nasibnya sendiri tidak tergantung pada bangsa ini.[7] Menurutnya terwujudnya Persatuan Kebangsaan Indonesia itu berlangsung melalui tiga fase. Pertama, Zaman Kebangsaan Sriwijaya. Kedua, Zaman Kebangsaan Majapahit, dan ketiga, Zaman Kebangsaan Indonesia Merdeka (yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945). Kebangsaan Indonesia pertama dan kedua itu disebutnya sebagai nasionalisme[8] lama, sedangkan fase ketiga disebutnya sebagai nasional Indonesia Modern, yaitu suatu Nationale Staat (Etat Nationale), yaitu suatu negara kebangsaan Indonesia Modern berdasarkan susunan kekeluargaan, berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan.[9]
Pada masa usaha kemerdekaan Indonesia, pengertian Persatuan Indonesia yaitu sebagai faktor kunci, yaitu sebagai sumber semangat, motivasi dan penggerak usaha Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bunyinya; “Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah pada dikala yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur.”[10]
Jadi, pengertian Persatuan Indonesia ialah suatu faktor kunci yang memilih terwujudnya kemerdekaan Indonesia. Semenjak kaum penjajah bercokol di tanah air kita, usaha baik yang lokal maupun antar lokal dalam segala bentuknya terus melawan penjajah dengan gigih. Tetapi semenjak permulaan budpekerti XX setelah beberapa tenaga bumiputera berhasil mengenyam pendidikan menengah dan tinggi, maka berubahlah bentuk usaha itu. dalam bentuk usaha periode modern kemerdekaan Indonesia. Perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak spesialuntuk bersifat lokal saja melainkan antar lokal dalam bentuk organisasi yang berwawasan dan berjiwa negara Indonesia.[11]
Cita-cita untuk mencapai Indonesia merdeka dalam bentuk organisasi modern baik yang berdasarkan agama Islam, paham kebangsaan ataupun sosialisme tiu  dipelopori oleh berdirinya Serikat Dagang Islam (1905), Budi Utomo (1908), kemudian Serikat Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Indiche Pertij (1911), Perhimpunan Indonesia (1924), Partai Nasional Indonesia (1929), Partindo (1933) dan sebagainya. Integrasi pergerakan dalam mencapai harapan yang pertama kali tampak dalam bentuk federasi seluruh orpol/ormas yang ada, yaitu permupakatan perhimpunan-perhimpunan politik kebangsaan Indonesia (1927).[12]
Kebulatan tekad untuk mewujudkan Persatuan Indonesia kemudian tercermin dalam manifestasi[13] sumpah perjaka yang dipelopori oleh perjaka perintis kemerdekaan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta yang mengikrarkan.
“Satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa Indonesia
            Kebetulan tekad untuk mewujudkan persatuan Indonesia lewat sumpah perjaka itu selanjutnya ialah suatu sumber semangat dan sekaligus sebagai perwujudan persatuan Indonesia dikala usaha bangsa Indonesia melawan penjajah Belanda. Sejak dikala itulah mulai berseminya nasionalisme Indonesia modern, yang bersumber pada persatuan Indonesia. Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 itulah pertama rujukan harapan menuju Indonesia merdeka. Perjuangan kemerdekaan antara parpol/ormas pada waktu itu dengan segala stategi dan taktinya, baik yang kooperatif[14] maupun non kooperatif terhadap pemerintahan Hindia belanda mengalami pasang naik federasi[15] maupun fusi[16] dalam adonan politik Indonesia (1939) dan fusi terakhir Majelis Rakyat Indonesia.[17]
Akhirnya arus besar usaha kemerdekaan Indonesia secara keseluruhan dengan berkat ridha Allah yang Maha Kuasa, berhasil mencapai puncaknya yaitu pada detik proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Perkembangan dan pertumbuhan persatuan Indonesia yang berlangsung beradab-adab lamanya kemudian sanggup membuahkan hasil yaitu suatu negara yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur. Peranan persatuan Indonesia ke pada masa usaha kemerdekaan ialah sumber pergerakan dan sumber harapan yang mempunyai suatu daya dinamika yang luar biasa yang bisa mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka.[18]

C.  Pelaksanaan Persatuan Indonesia
Pengertian persatuan Indonesia terutama dalam proses mencapai Indonesia merdeka sebagai faktor kunci sumber semangat dan sumber motivasi, hingga tercapainya Indonesia merdeka. Dalam pengertian inilah maka persatuan Indonesia yaitu ialah suatu perwujudan dalam bentuk yang dinamis. Dalam upaya mengisi kemerdekaan Indonesia dan untuk mencapai tujuan bersama yaitu dengan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, dalam pengertian ini maka realisasi[19] persatuan Indonesia harus lebih mengarahkan pada wujud memelihara menyebarkan dan meningkatkan persatuan Indonesia, tidaklah sekedar suatu hasil yang sifatnya statis yaitu berupa persatuan bangsa, negara dan wilayah Indonesia namun yang lebih penting lagi yaitu dalam upaya merealisasikan suatu tujuan bersama, maka realisasi persatuan Indonesia harus bersifat dinamis[20] dengan memelihara dan menggambangkannya, sebab bagaimanapun juga persatuan Indonesia yaitu ialah suatu faktor yang mutlak untuk terwujudnya suatu tujuan bersama. Hal ini sanggup dipahami sebab dalam kenyatannya banyak negara mengalami suatu kegoncangan sebab rapuhnya persatuan nasionalnya, contohnya menyerupai Negara Libanon, Kamboja, Srilangka dan lain sebagainya.[21]
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea II disebutkan suatu pengertian negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Yang dimaksud negara Indonesia yang bersatu, yaitu suatu negara persatuan maka kesatuan dan persatuan bangsa yaitu ialah sendi negara. Negara Indonesia bukanlah negara yang terbagi-bagi dalam kalimat Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan yang demikian mengandung arti bahwa negara Indonesia, bangsa Indonesia dan wilayah tanah air Indonesia ialah suatu kesatuan.[22]
Pengertian Persatuan Indonesia juga dijelaskan dalam klarifikasi resmi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun ke II, No 7, bahwa mendirikan negara Indonesia digunakan aliran pengertian negara Indonesia yaitu negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, jadi bukan negara berdasarkan Individualisme[23], dan juga buka negara klass staat (negara klassa) yang mengutamakan satu golongan. Maka negara Indonesia yaitu negara yang berdasarkan asas kekeluargaan, tolong-menolong atau dengan dasar keadilan sosial. maka dapatlah dipahami bahwa tujuan mendirikan negara Indonesia antara lain yaitu mengutamakan seluruh bangsa Indonesia.[24]
Telah dijelaskan di muka bahwa nilai persatuan Indonesia pada dikala usaha kemerdekaan Indonesia secara historis sebagai faktor kunci, sehingga sangat memilih keberhasilannya kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945. Maka setelah proklamasi kemerdekaan persatuan Indonesia harus senantiasa dipelihara dibina dan dikembang. Maka sifat persatuan kebangsaan dan  wilayah negara republik Indonesia yaitu bersifat mutlak dan konsekuensinya harus senantiasa diamalkan. Hal ini mengingat kondisi adil[25] negara dan bangsa Indonesia. Wilayah negara Indonesia terdiri atas sejumlah kepulauan yang tersebar dalam wilayah yang luas serta berguakaragam kebudayaan, adat istiadatnya. Keguakaragaman tersebut justru ialah unsur yang memperkaya persatuan Indonesia. Demikian maka realisasi persatuan dalam arti luas statis, bahwa persatuan sebagai hasil dari proses bersatu.[26]
Bentuk-bentuk realisasi persatuan Indonesia tersebut secara konsititusional tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 26 meyatakan wacana masyarakat negara Indonesia, pasal 31 wacana pendidikan nasional Indonesia, pasal 32 wacana kebudayaan nasional Indonesia, pasal 35 wacana bendera negara Indonesia dan pasal 36 yang menyatakan wacana bahasa persatuan Indonesia.[27]



D.      Makna Bhinneka Tunggal Ika
sepertiyang dijelaskan dimuka bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri dari aneka macam macam suku bangsa yang mempunyai kebudayaan dan adat istiadat yang berguakaragam, namun keseluruhannya ialah suatu persatuan. Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam PP. No 66 Tahun1951, 17 Oktober diundangkan tanggal 28 November 1951, dan termuat dalam Lembaran Negara No. II tahun 1951. Makna Bhinneka Tunggal Ika yaitu meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas berguakaragam suku bangsa yang mempunyai kebudayaan dan adat istiadat yang bermacam-macam, serta berguakaragam kepulauan wilayah negara Indonesia, namun keseluruhannya itu ialah suatu persatuan yaitu bangsa dan negara Indonesia. Keguakaragaman tersebut bukanlah ialah perbedaan yang berperihalan namun justru keguakaragaman itu bersatu dalam suatu sistem yang pada gilirannya justru memperkaya sifat dan makna persatuan bangsa negara Indonesia.[28]
Dalam praktek tumbuh dan berkembangnya persatuan suatu bangsa (nasionalisme) terdapat dua aspek kekuasaan yang menghipnotis yaitu kekuasaan fisik (lahir) atau disebut juga kekuasaan materialis yang berupa kekerasan, paksaan. Kekuasaan idealis yang berupa nafsu psikis, moral, ide-ide dan kepercayaan-kepercayaan. Proses nasionalisme (persatuan) yang dikuasai oleh kekuasaan fisik akan tumbuh berubah menjadi bangsa yang besiasat materialis. Sebaliknya proses nasionalisme (persatuan) yang dalam pertumbuhannya dikuasai oleh kekuasaan batin (kejiwaan) maka akan tumbuh berubah menjadi negara utopis idealis yang jauh dari realitas bangsa dan negara oleh sebab itu bangsa Indonesia prinsip-prinsip persatuan itu tidak bersifat berat sebelah, namun justru ialah suatu sintesa yang serasi dan harmonis, baik hal-hal yang bersifat lahir maupun hal-hal yang bersifat batin. Prinsip tersebut yaitu yang paling sesuai dengan hakikat insan yang bersifat monopluralisme yang terkandung dalam Pancasila.[29]
Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia (persatuan Indonesia) tersusun dalam kesatuan beragam tunggal yaitu:
1.      Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah, semenjak zaman prasejarah, Sriwijaya, Majapahit, Sumpah perjaka 28 Oktober 1928 dan hingga proklamasi 17 Agustus 1945 dan kemudian membentuk Negara Republik Indonesia.
2.      Kesatuan nasib, yaitu berada dalam satu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama yaitu dalam penderitaan penjajahan dan kebahagiaan bersama.
3.      Kesatuan kebudayan, yaitu keguakaragaman kebudayaan tumbuh menjadi suatu bentuk kebudayaan nasional.
4.      Kesatuan wiayah, yaitu keberadaan bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan wilayah tumpah darah Indonesia.
5.      Kesatuan asas kerohanian, yaitu adanya ide, harapan dan nilai-nilai kerohanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam Pancasila.

E.       Kesesuain Sifat-Sifat dan Keadaan Negara Indonesia melaluiataubersamaini Hakikat Satu
Segala sesuatu yang berada di dunia ini senantiasa dalam suatu keutuhan dalam diri sendiri, yaitu mempunyai berdiri dan bentuk sendiri, sifat-sifat dan keadaan tersendiri. Maka satu itu ialah sifat mutlak dari suatu yang ada. Hakikat satu yaitu terdapat unsur-unsur yang secara bersamaan mewujudkan sesuatu menjadi ada. Hal ini sanggup dimengerti sebab bilamana keutuhan menjadi hilang maka barang sesuatu itu juga mustahil ada (tidak ada). Sifat kesatuan yang tidak sanggup dibagi ini, mencakup dua hal yaitu kesatuan yang memang ialah suatu kesatuan tunggal dan kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian yang bersama-sama menyusun suatu keutuhan gres (persatuan). Oleh sebab itu bagian-bagian yang menyusun suatu kesatuan mencakup dua macam pengertain yaitu:[30]
1.      Bagian kesatuan dalam arti batin
Bagian-bagian itu dalam dirinya sendiri tidak ialah barang sesuatu sendiri (tidak bisa berada sendiri), jadi spesialuntuk bisa berada sebagian cuilan saja. Maka sifat kesatuan dari bagian-bagiannya pun juga menjadi berakhir pula. Misalnya sebagai satu pola sebutir telor cuilan kuning telor dan putih yaitu ialah bagian-bagian yang isfatnya batin dan bersifat mutlak sebab baik kuning telor maupun putih telor tidak bisa berada secara sendiri-sendiri. Oleh sebab itu kesatuan antara kuning telor dengan putih telor sifatnya mutlak, dan kedua hal itu sanggup berada bilamana dalam satu kesatuannya yaitu berupa telor. Demikan pula bagian-bagian anggota tubuh insan juga spesialuntuk bisa berada dalam suatu kesatuan yaitu berupa tubuh manusia. Setiap anggota tubuh insan tidak sanggup berada dalam keadaan berdiri secara sendiri-sendiri.[31]
2.      Bagian kesatuan dalam arti lahir
Bagian-bagian itu dalam dirinya sendiri sanggup ialah suatu keutuhan sendiri, kemudian secara bersama-sama menyusun suatu keutuhan baru. Hubungan yang demikian itu disebut kesatuan dalam arti lahir, dan bagian-bagiannya disebut cuilan kesatuan dalam arti lahir. Oleh sebab itu cuilan dalam arti lahir bersifat mutlak, sebab walaupun kesatuan itu berakhir namun halnya masih tetap berada sebagaimana sifat yang gres dengan sendirinya pula menjadi berakhir pula, jadi sifat dalam kesatuan menjadi hilang. Misalnya bagian-bagian yang membentuk sebuah roti terdiri dari gandum, gula telor, dan keju. Bagian-bagian itu dengan cara tertentu bersama-sama membentuk suatu keutuhan gres (yang disebut roti), yang mempunyai sifat-sifat gres yaitu sifat-sifat sebuah roti, contohnya lezat, baunya harum, serta wujudnya pun mempunyai sifat tersendiri. Namun bilamana kesatuan itu berakhir contohnya cuilan itu tidak membentuk suatu kesatuan maka bagian-bagian itu spesialuntuk ialah bagian-bagian yang mempunyai sifat-sifat yang tiruanla.[32]
Oleh sebab itu cuilan kesatuan dalam arti lahir ini tidak bersifat mutlak, namun cuilan ini dalam dirinya sendiri ialah suatu kesatuan dewa sendiri, kemudian secara bersama-sama membentuk suatu keutuhan baru. dalam kaitannya dengan hakikat satu maka sudah dipahami bersama bahwa segala sesuatu yang mempunyai bagian-bagian baik cuilan dalam bentuk batin maupun dalam bentuk lahir, mempunyai bentk dan wujud tersendiri, maka sifat kesatuannya atau kesatuan yang ada tersebut juga telor maka kesatuan antara bagian-bagiannya yaitu putih telor ddan kuning telor adalan bersifat mutlak. Oleh sebab itu sifat kesatuannya yang mutlak maka sifat tidak sanggup dibagi dari telor tersebut bersifat mutlak juga.[33]
Pembahasan wacana haikiat satu sebagaimana tersebut di atas bilamana diterapkan pada sifat dan hakikat persatuan Indonesia yaitu sebagai diberikut. Negara Indonesia pada hakikatnya terdiri atas bagian-bagian yaitu: bangsa Indonesia trediri atas orang-orang Indonesia, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku bangsa. Adapaun wilayah terdiri atas pulau-pulau, ketiruanannya itu Dalam kesatuan membentuk hal-hal yang gres yaitu negara gres dan bangsa Indonesia yang mempunyai sifat-sifat dan keadaan yang bari yang tidak sama dengan sifat-sifat dan keadaan pada waktu ialah bagian-bagian yaitu berupa pulau-pulau, cuilan golangan-golongan, suku bangsa-suku bangsa. Bagian tersebut bilamana tidak ialah suatu kesatuan dan berdiri sendiri-sendiri maka akan bersifat lemah dan tidak mempunyai arti dalam pengertian negara.[34]
Dalam kaitannya dengan sila Persatuan Indonesia, maka wilayah dan bangsa Indonesia terdiri atas bagian-bagian (yaitu orang-orang, glongan-golongan, suku bangsa-suku bangsa) diantara satu dan lainya mengandung unsur-unsur perbedaan. Namun dalam hubungan kesatuannya sebagai bangsa dan wilayah Indonesia keseluruhan cuilan itu memperoleh bentuk dan sifat-sifat penjelmaan dirinya yang selengkap-lengkapnya dan sesempurna-sempurnanya. melaluiataubersamaini demikian maka persatuan dan kesatuan bangsa wilayah Indonesia yaitu sesuai dengan hakikat satu sehingga kesatuan ialah sifatnya mutlak.[35]
Negara Indonesia sebagai suatu kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian tolong-menolong sebagai sesuatu yang berada terlepas dari negara yang lainnya. Maka negara Indonesia yang mempunyai cirri khas tertentu, tersusun atas bagian-bagian tertentu yaitu ialah suatu negara yang berkepribadian tersendiri, jadi ialah suatu pribadi yang terpisah dari negara lainnya. Hal sanggup dimengerti sebab sebagai suatu diri pribadi (yaitu negara Indonesia) baik tersusun atas bagian-bagian atau tersusun tunggal pada hakikatnya ialah suatu diri pribadi yang terlepas dari negara lainnya.[36]
Memang sanggup dimengerti bahwa diantara yang satu dan lainnya terdapat suatu ciri kesamaan suatu jenis negara (hakikat jenis), namun demikian sebagai suatu pribadi terpisah dan berada diluar negara-negara yang lainnya (hakikat pribadi). Oleh sebab itu realisasi kongkritnya setiap negara pada hakikatnya mempunyai kepribadiannya sendiri-sendiri dan terpisahkan di antara satu dan lainnya. Maka sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila persatuan Indonesia, bangsa dan wilayah Indonesia yang mempunyai satu nasib dalam sejarah yaitu ialah suatu kesatuan yang pada hakikatnya bersifat mutlak dan terpisahkan dari negara dan bangsa lainnya. Sehingga sebagai suatu bangsa dan negara Indonesia senantiasa mempunyai sifat-sifat, susunan dan ciri-ciri tersendiri sehingga tidak sama dengan negara lainnya.[37]
















BAB III
PENUTUP

Simpulan :
Sila Persatuan Indonesia ini didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan dijiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara yaitu sebagai penjelmaan sifat kodrat insan yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara ialah suatu komplotan hidup bersama di antara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh sebab itu perbedaan yaitu ialah bawaan kodrat insan dan juga ialah ciri khas elemem-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara yaitu berguaka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika.






DAFTAR PUSTAKA

Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewargguagaraan,Yogyakarta: Paradigma, 2010.
Kaelan, Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2002.


[1] Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, (Yogyakarta: Paradigma, 2002), h. 179
[2] Yaitu sistem yang sudah diatur dengan baik/ teratur (lihat http://kbbi.web.id/sistematika)
[3] Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewargguagaraa, (Yogyakarta: Paradigma, 2010), h. 33
[4]  Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 179
[5].  Ibid, h. 180
[6] ibid
[7] ibid
[8] Yaitu paham (ajaran) untuk mengasihi bangsa dan negara sendiri (lihat http://kbbi.web.id/sistematika)
[9] Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 181
[10] ibid                                             
[11] ibid
[12] Ibid, h. 182
[13] Yaitu suatu pernyataan perasaan atau pendapat (lihat http://kbbi.web.id/sistematika)
[14] Yaitu kolaborasi (lihat http://kbbi.web.id/sistematika)
[15] Yaitu adonan beberapa perhimpunan yg bekerja sama dan seolah-olah ialah satu badan, tetapi tetap berdiri sendiri (lihat  http://kbbi.web.id/sistematika)
[16] Yaitu gabungan, peleburan, koalisi  (lihat  http://kbbi.web.id/sistematika)
[17] Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 182
[18] Ibid, h. 183
[19] Yaitu proses menyebabkan nyata, perwujudan. (lihat  http://kbbi.web.id/sistematika)
[20] Yaitu penuh semangat dan tenaga sehingga cepat bergerak dan praktis mengikuti keadaan dengan keadaan dan sebagainya  (lihat  http://kbbi.web.id/sistematika)
[21]  Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 183
[22] Ibid, h. 184
[23] Yaitu paham yang menghendaki kebebasan berbuat dan menganut suatu kepercayaan bagi setiap orang atau paham yang mementingkan hak perseorangan di samping kepentingan masyarakat atau negara (lihat  http://kbbi.web.id/sistematika)
[24] Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 184
[25] Yaitu terkena keadaan yg tolong-menolong tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi. (lihat http://kbbi.web.id/sistematika)
[26] Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 184
[27] Ibid, h. 185
[28] ibid
[29] Ibid, h. 186
[30] Ibid, h. 187
[31] Ibid, h. 188
[32] Ibid, h. 189
[33] Ibid, h. 190
[34] ibid
[35] Ibid, h. 191
[36] Ibid, h. 192
[37] Ibid, h. 193

Posting Komentar untuk "Sila Persatuan Indonesia"