Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Konsep Money Laundering

Money Laundering ialah tindak kriminal fokus dan termasuk dalam kejahatan transnasional. Banyaknya negara yang berhubungan dalam memberantas acara pembersihan uang menjadi bukti besarnya efek jelek yang diakibatkan olehnya.

 ialah tindak kriminal fokus dan termasuk dalam kejahatan transnasional Memahami Konsep Money Laundering
Dalam artikel ini kita akan memahami citra umum tindak kejahatan pembersihan uang.

1. PENGERTIAN MONEY LAUNDERING.

Organisasi Kepolisian International (Interpol) mendefinisikan money laundering sebagai: “any act or attempted act to conceal or disguise the identity of illegally obtained proceeds so that they appear to have originated from legitimate sources.” (www.interpol.int. Money laundering, dikutip pada Senin, 18 April 2016).



Dari definisi diatas sanggup dikatakan kalau acara pembersihan uang ialah tindakan atau upaya yang dilakukan dengan sengaja, untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta/pendapatan yang diperoleh secara melawan hukum, sehingga seperti berasal dari sumber yang sah.

Ada tiga faktor penting yang terkandung dalam pengertian diatas, yakni:
  • tindakan dilakukan dengan sengaja.
  • tindakan tersebut berupa menyembunyikan atau menyamarkan harta/pendapatan.
  • harta/pendapatan tersebut diperoleh dari perbuatan melanggar hukum.

Interpol juga sebut kalau dana yang diperoleh dari tindak kejahatan itu biasanya ‘dicuci’ melalui transfer ke wilayah atau negara lain, dengan cara mendirikan perusahaan cangkang (shell companies), melalui jasa mediator atau jasa transfer uang.

Shell company sendiri ialah entitas perjuangan atau korporasi yang tidak mempunyai wujud fisik, pegawai, serta tanpa acara usaha; dengan kata lain, entitas perjuangan tersebut spesialuntuk rekayasa semata. Entitas ini juga sering disebut dengan istilah Mailbox/Letterbox company (www.transparency.org. Anti-corruption Glossary: Shell Company, dikutip pada Senin, 18 April 2016).

Studi lain sebut kalau harta/pendapatan yang diperoleh tidak mesti berasal dari tindak kejahatan; artinya sanggup saja harta/pendapatan tersebut diperoleh tanpa melaksanakan pelanggaran hukum, tetapi disembunyikan dengan maksud untuk menghindari kewajiban membayar pajak, atau lebih dikenal dengan istilah tax evasion (Crime and Misconduct Commision. Background intelligence brief: Money laundering, Queensland, July 2005).

Menurut studi tersebut, istilah money laundering pada pertamanya berasal dari sekelompok berandal yang mempunyai perjuangan mesin pembersihan baju otomatis (laundromats), di Amerika Serikat pada kurun 1930’an.

Mafia ini bergotong-royong memperoleh pendapatan dari perjuangan perjudian, prostitusi, pemerasan, dan penyelundupan minuman keras; namun untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut, maka didirikanlah perjuangan laundromats.

Penggunaan istilah laundromats sendiri (entah disengaja atau tidak) ialah suatu analogi yang tepat, yakni ketika sesuatu yang kotor/ilegal dimasukkan dalam sebuah mesin untuk dicuci, sehingga setelah final didapatkan hasil yang membersihkan.

Sebagai catatan, dalam kajian ilmu ekonomi, kegiatan ilegal bermotif ekonomi menyerupai penyelundupan, perjudian, perdagangan obat-obatan terlarang dan minuman keras, intinya termasuk dalam acara shadow economy.

Sumber pendapatan lain yang juga sering menjadi dasar tindakan money laundering yaitu yang diperoleh dari tindakan pemerasan dan korupsi. Kejahatan ini terjadi sebab adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Dalam ilmu kriminologi, kejahatan ini dikenal dengan istilah white-collar crime atau white-collar criminality, dimana kejahatan yang dilakukan cenderung tanpa disertai kekerasan fisik, melainkan lebih pada motif finansial.

Kejahatan ini pada umumnya dilakukan oleh otoritas bisnis atau pemangku jabatan negara (Sutherland, E. White-Collar Criminality, the American Sociological Review, Vol. 5 February 1940).

Selain kegiatan diatas, ada pula aktivitas lain yang memanfaatkan rujukan money laundering, yakni tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok teroris; sebab untuk melancarkan serangan teror diharapkan dana yang tidak sedikit, biasanya kelompok teroris menyembunyikan terlebih lampau modal yang akan dipakai untuk menyerang samasukan.

2. MOTIF TINDAKAN PENCUCIAN UANG.

Terdapat beberapa motif yang mendasari kegiatan money laundering, diantaranya:
  • menyembunyikan kekayaan. Salah satu tujuan money laundering yaitu untuk menghindari investigasi dari otoritas berwenang atau pihak lain, dalam kaitannya dengan kepentingan pribadi/bisnis.
  • menghindari tuntutan atau dakwaan. Pelaku kejahatan ini berusaha untuk ‘menjauhkan’ hasil kejahatannya, supaya tidak terkena tuntutan atau dakwaan.
  • mengemplang pajak. Dalam hal ini, pelaku dengan sengaja menyembunyikan hartanya supaya tidak terkena kewajiban membayar pajak.
  • meningkatkan keuntungan. Melalui instrumen investasi, pelaku bermaksud meningkatkan pundi-pundi hartanya.
  • melegitimasi hasil kejahatan. Pelaku memakai hasil kejahatan dengan cara mendirikan entitas perjuangan atau kegiatan bisnis secara legal.

3. POLA PRAKTIK MONEY LAUNDERING.

Dalam praktiknya, kegiatan money laundering melewati tiga langkah operasional. Berikut penjelasannya.

1. Placement atau Penempatan.

Tindakan pertama dari proses pembersihan uang yaitu penempatan, yakni saat masuknya uang (cash) kedalam sistem finansial.

Dititik ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi; maka untuk menghindarinya, metode yang biasa dilakukan yaitu dengan memecah jumlah uang menjadi satuan yang lebih kecil.

Teknik lain yaitu dengan menempatkan uang kedalam instrumen penyimpanan uang yang tidak sama-beda, sanggup dalam bentuk cek, deposito, dan sebagainya.

2. Layering atau Pemindahan/Pengubahan Aset.

Aktivitas ini dilakukan untuk ‘menjauhkan’ uang yang diperoleh dari tindak kejahatan.

Adapun metodenya sanggup dengan cara membeli aset/instrumen investasi, atau dengan menyebar uang melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.

Perlu diketahui bahwa beberapa wilayah/negara mempunyai yurisdiksi (secrecy jurisdiction) untuk merahasiakan identitas investor serta menunjukkan pajak yang sangat enteng, sehingga dijadikan tempat suaka pajak (dikenal dengan istilah tax havens).

Secara umum, tax havens ialah wilayah tertentu dalam suatu negara yang menyediakan kemudahan penampungan aset/investasi aneh tanpa adanya beban pajak atau dengan sedikit kewajiban membayar pajak (www.taxjustice.net. Tax Havens, dikutip pada Senin, 18 April 2016).

3. Integration atau Pengintegrasian.

Ini ialah langkah paripurna dari tindakan pembersihan uang, dimana uang hasil kejahatan sudah ‘tercuci dengan membersihkan’, dan masuk kedalam sistem ekonomi.

Wujud dari acara ini sanggup berupa usaha di sektor properti (perumahan, apartemen), bisnis jual-beli kendaraan, investasi pada tambahan berharga, logam mulia, benda antik, dan lain-lain.

Integrasi juga sanggup mengambil bentuk penyertaan atau kepemilikan saham pada perusahaan yang beroperasi secara legal. Pada titik ini, unsur kejahatan sangat susah untuk dideteksi.
(Molander, Mussington, and Wilson. Cyberpayments and money laundering: problems and promise, 1998).

Persoalan money laundering termasuk kejahatan yang kompleks, sebab melibatkan institusi keuangan, baik yang berskala kecil maupun besar, serta yang berbentuk forum perbankan maupun non-bank.

Perlawanan terhadap kejahatan money laundering sesungguhnya dilakukan dengan fokus, salah satunya melalui kerjasama kelompok G7 (the Group of Seven), melalui satuan kiprah FATF (the Financial Action Task Force).

Ulasan terkait perlawanan terhadap kejahatan pembersihan uang dibahas tersendiri dalam artikel Upaya Memberantas Tindak Kejahatan Pencucian Uang (Anti-Money Laundering).

Demikian uraian ihwal seluk-beluk tindak kejahatan pembersihan uang. **


ARTIKEL TERKAIT :
Tinjauan ihwal Modal Sosial (Social Capital) serta Kaitannya dengan Ekonomi dan Pembangunan
Teori dan Konsep Dasar Negara Kesejahteraan (Welfare State)
Upaya Memberantas Tindak Kejahatan Pencucian Uang (Anti-Money Laundering)
Menimbang Efektivitas Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Posting Komentar untuk "Memahami Konsep Money Laundering"