Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Upaya Memberantas Tindak Kejahatan Pembersihan Uang (Anti-Money Laundering)

Pada artikel sebelum ini, kita sudah mengulas seputar money laundering. Kini kita akan melihat upaya pemberantasan kejahatan pembersihan uang.

 Kini kita akan melihat upaya pemberantasan kejahatan pembersihan uang Upaya Memberantas Tindak Kejahatan Pencucian Uang (Anti-money laundering)
1. KERJASAMA INTERNASIONAL MEMBERANTAS MONEY LAUNDERING.

Salah satu kerjasama internasional untuk memberantas money laundering yaitu melalui FATF (the Financial Action Task Force).

Gugus kiprah ini beranggotakan 35 negara, dua forum internasional (the European Commission dan the Gulf Co-operation Council, serta beberapa organisasi peninjau (observer) ibarat the International Monetary Fund (IMF) dan the World Bank (www.fatf-gafi.org. About FATF, dikutip pada Rabu, 20 April 2016).



Selain FATF, terdapat beberapa negara yang membentuk aliansi untuk menanggulangi tindak pembersihan uang, diantaranya:
  • the Asia-Pacific Group on Money Laundering.
  • the Caribbean Financial Action Task Force.
  • the Council of Europe Select Committee of Experts on the Evaluation of Anti-Money Laundering Measures.
  • the Eastern and Southern Africa Anti-Money Laundering Group.

Perlawanan terhadap money laundering juga dilakukan melalui janji bersama dibawah naungan PBB, diantaranya melalui:
  • the United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (the Vienna Convention).
  • the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (the Palermo Convention).

2. GUGUS TUGAS FATF.

Sejak resmi berdiri pada 1989, tugas utama FATF yaitu membangun dan mempromosikan kebijakan-kebijakan dalam upaya melawan tindak pembersihan uang dan pendanaan bagi kelompok teroris.

Organisasi ini memdiberi pedoman atau rekomendasi bagi negara-negara anggota, dalam mengusut serta mengevaluasi data dan warta yang terkait dengan acara money laundering.

Adapun implementasi tugas-tugas FATF yaitu melalui:
  • penetapan standar internasional dalam memerangi kejahatan pembersihan uang dan pendanaan teroris.
  • dukungan atas upaya global dalam gerakan anti-money laundering, termasuk melalui kerjasama dengan organisasi internasional, ibarat IMF dan Bank Dunia.
  • peningkatan partisipasi dan jumlah keanggotaan dalam organisasi.
  • peningkatan relasi dengan organisasi internasional dan negara-negara yang tidak berafiliasi dengan FATF.
  • intensifikasi penelitian wacana metode dan trend dalam praktik money laundering, serta kegiatan pendanaan terorisme.

Terdapat beberapa upaya penting dalam pemberantasan money laundering, ibarat yang tertuang dari rekomendasi FATF, yakni:
  • mengidentifikasi risiko, tetapkan kebijakan, dan membangun koordinasi di setiap negara.
  • secara aktif memburu pelaku money laundering, kelompok teroris, dan pelaku kriminal lain yang berkaitan dengan acara tersebut.
  • melaksanakan evaluasi dan tindakan preventif, terutama di sektor keuangan.
  • mempersembahkan kewenangan yang lebih besar pada otoritas terkait, dalam hal ini unit penyelidikan, penegakan hukum, pengawasan, dan sebagainya.
  • meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi, terutama terkait duduk masalah aturan dan penyajian laporan keuangan.
  • memfasilitasi kerjasama internasional dalam memerangi tindak pembersihan uang dan pendanaan bagi kelompok teroris.
(FATF. International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation, the FATF Recommendations, February 2012).

3. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA MONEY LAUNDERING.

Menurut penelitian IMF bersama dengan Bank Dunia, ada beberapa indikator yang menyebabkan kegiatan money laundering marak terjadi, diantaranya:
  • kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dalam satu negara, terutama terkait dengan otoritas pengawasan keuangan dan pemeriksaan di sektor finansial.
  • penegakan aturan yang tidak efektif, disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan keterampilan, serta terbatasnya kapasitas sumberdaya insan dalam menyidik adanya praktik money laundering.
  • pengawasan yang masih minim, dikarenakan jumlah personel yang tidak memadai.
  • sistem pengawasan yang tidak efektif dalam mengidentifikasi acara yang mencurigakan.
  • masih terbatasnya kerjasama dengan otoritas internasional.
(Jackson, J. The Financial Action Task Force: An Overview, CRS Report for Congress, March 2005).

4. UPAYA NEGARA DALAM MEMBERANTAS MONEY LAUNDERING.

Pada pecahan ini kita akan melihat upaya beberapa negara dalam penanggulangan tindak pembersihan uang dan terorisme.

1. Amerika Serikat.

Negara ini mempunyai beberapa aturan wacana pemberantasan money laundering dan kejahatan terkait, seperti:
  • (Currency and Foreign Transactions Reporting Act of 1970) atau the Bank Secrecy Act, diputuskan untuk memberantas perdagangan obat-obatan terlarang, pembersihan uang dan kejahatan lain, serta sebagai bentuk proteksi pada forum perbankan dan institusi keuangan biar tidak dimanfaatkan sebagai media mediator tindakan money laundering.
  • the Money Laundering Control Act of 1986, ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan memperkuat kapasitas pemerintah dalam melawan money laundering.
  • the Money Laundering and Financial Crimes Strategy Act of 1998, memuat koordinasi antara departemen keuangan (the Secretary of the Treasury) dengan forum kejaksaan dan forum lain, termasuk otoritas lokal, dalam mengimplementasikan taktik nasional anti-money laundering.
(Office of the Comptroller of the Currency. Money Laundering: A Banker’s Guide to Avoiding Problems, Washington, DC, December 2002).

2. Indonesia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK (the Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre) bekerjasama dengan instansi pemerintahan dalam negeri serta forum internasional, termasuk the Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) dan the Financial Action Task Force (FATF), secara konsisten melaksanakan upaya pemberantasan tindak pidana pembersihan uang melalui transaksi keuangan yang mencurigakan serta pendanaan terorisme (www.ppatk.go.id. Profil: Visi-Misi, dikutip pada Rabu, 20 April 2016).

Adapun laporan FATF pada 2015 atas perjuangan Indonesia dalam melawan praktik money laundering menyebut Indonesia sebagai negara yang marak dengan penyelundupan barang-barang ilegal, menunjukan masih lemahnya penegakan hukum.

Sementara penilaian nyata didiberikan pada forum anti korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas upayanya memberantas tindak pidana korupsi.

Hal lain yang disorot yaitu kegiatan terorisme yang masih sering terjadi di Indonesia. Ini mengindikasikan adanya anutan dana yang masuk dari luar wilayah Indonesia pada kelompok teroris untuk melancarkan aksinya.

3. Malaysia.

Malaysia disebut sebagai negara yang mempunyai kerangka kerja kokoh dalam memerangi money laundering dan kejahatan finansial lainnya.

Malaysia juga mempunyai mekanisme ketat dalam menyidik praktik-praktik yang berkaitan dengan tindak pidana pembersihan uang.

Disamping itu, rumah judi (kasino) diatur oleh undang-undang dan diawasi secara ketat oleh pemerintah melalui kementerian keuangan dan bank sentral (Bank Negara Malaysia) (United States Department of State Bureau for International Narcotics and Law Enforcement Affairs. Money Laundering and Financial Crimes Country Database, June 2015).

Sebagai kesimpulan, upaya pemberantasan money laundering harus dilakukan secara intensif, baik oleh otoritas dalam negeri, maupun melalui kerjasama internasional. **


ARTIKEL TERKAIT :
Menimbang Efektivitas Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Konsep dan Permasalahan dalam Perdagangan Internasional
Memahami Arti Pelanggaran Pajak (Tax Evasion) dan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Mengenal Shadow Economy

Posting Komentar untuk "Upaya Memberantas Tindak Kejahatan Pembersihan Uang (Anti-Money Laundering)"