Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelaskan Macam-Macam Sistem Demokrasi Di Indonesia

Jelaskan Macam-Macam Sistem Demokrasi di IndonesiaDemokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan yang semua rakyat atau warga negaranya mempunyai hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan hal-hal yang bersangkutan dengan kehidupan mereka. Dengan adanya sistem demokrasi ini, negara berarti mengizinkan warga negaranya untuk berpartisipasi secara pribadi maupun melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Pada dasarnya demokrasi tidak hanya meliputi mengenai aturan saja, namun juga meliputi kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang berkaitan akrab dengan adanya praktik kebebasan politik secara nyata. Suatu keanekaragaman yang terdapat di dunia ini terjadi disebabkan oleh kebudayaan bangsa yang berlainan satu sama lain sehingga di dunia juga didapati banyak sekali macam demokrasi. Demokrasi ini sanggup diartikan sebagai salah satu sisi dari klarifikasi hidup bermasyarakat. Indonesia yang telah merdeka selama 73 tahun sudah mengalami banyak sekali macam pasang surut di bidang politik. Dengan adanya pasang surut politik ini mengakibatkan terjadi banyak perubahan yang terjadi juga, dimulai dari berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi kepada Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi di Indonesia berjalan dengan menyesuaikan dengan konstitusi yang dipakai dan pemimpin negara pada masanya. Berikut ini ialah beberapa demokrasi yang pernah berlaku di negara Indonesia:

Demokrasi Liberal / Parlementer


Sistem demokrasi ini berlaku pada tahun 1949 sehabis adanya Konferensi Meja Bundar yang menghasilkan keputusan bahwa Indonesia resmi sebagai negara RIS. Konstitusi yang diberlakukan pada demokrasi ini ialah Undang-Undang Dasar RIS. Akan tetapi, pada satu tahun kemudian RIS ini dibubarkan dan kembali ke NKRI yang dilakukan dengan penuh tekad. Dengan kembalinya ke NKRI mulai berlaku UUDS 1950 lantaran Undang-Undang Dasar 1945 dinilai sudah tidak relevan untuk digunakan. Masa berlakunya UUDS 1950 ini sampai Dewan Konstituante yang sudah dibuat oleh Presiden Soekarno berhasil merumuskan konstitusi yang baru. Pada masa ini, Indonesia menganut sistem demokrasi liberal atau biasa disebut demokrasi parlementer. Dikutip dari kamus Oxford, demokrasi liberal ialah demokrasi yang representatif pada perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun mengakui hak individu dan kebebasannya. Ciri dari demokrasi liberal di Indonesia antara lain sudah mempunyai forum perwakilan rakyat, kekuasaan tidak berpusat pada satu titik saja, tidak dianutnya sistem presidensial, keputusan diambil berdasarkan lebih banyak didominasi suara, diadakannya pemilu, dan terbentuknya banyak partai politik. Demokrasi liberal ini berlaku semenjak masa Kabinet Natsir pada tahun 1950 sampai masa Kabinet Djuanda pada tahun 1959. Berakhirnya masa demokrasi liberal ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Demokrasi Terpimpin


Setelah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, demokrasi yang berlaku di Indonesia ialah demokrasi terpimpin. Akan tetapi pada masa ini, demokrasi terpimpin belum berlaku secara utuh lantaran gotong royong tercetusnya pelaksanaan demokrasi ini pada dikala sidang Dewan Konstituante pada tahun 1957. Terdapat beberapa ciri-ciri demokrasi terpimpin yang dilaksanakan di Indonesia, antara lain terdapatnya perwakilan rakyat dan menganut sistem presidensial, presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus menjadi kepala negara, tak terbatasnya kekuasaan presiden, poros Nasakom sudah terbentuk, partai politik disederhanakan, dan ABRI yang mempunyai tugas dalam dunia politik. Masa berakhirnya demokrasi terpimpin ini ditandai dengan pemberontakan G30S/PKI dan dikeluarkannya keputusan Super Semar (Surat Perintah Sebelas Maret). Kekuasaan demokrasi terpimpin ini berakhir lantaran disebabkan oleh beberapa hal antara lain:

1. Pelaksanaan dari demokrasi terpimpin gotong royong tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Situasi politik dan ekonomi pada masa itu memburuk sehingga harga-harga kebutuhan pokok semakin tinggi lantaran ketersediaan dari materi pokok sulit.

Demokrasi liberal berakhir lantaran disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:

1. Terjadinya pemberontakan di banyak sekali wilayah Indonesia lantaran rakyat merasa tidak puas terhadap pelaksanaan pemerintahan.

2. Tidak berjalannya pembangunan dengan stabil diakibatkan oleh kabinet pada masa itu tidak bekerja dengan efektif lantaran terlalu sering berganti kabinet.

3. Konstitusi gres gagal dibuat oleh Dewan Konstituante.

4. Bangsa terancam pada bidang politik, ekonomi, dan persatuan bangsa lantaran setiap kelompok mementingkan kepentingan kelompoknya saja.

5. Demokrasi terjadi penyimpangan lantaran tidak berjalan dengan kepribadian bangsa.

Demokrasi Pancasila


Setelah dikeluarkannya Super Semar maka berakhirlah pula masa Orde Lama dan digantikan oleh Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Dengan berlakunya masa Orde Baru ini Indonesia mempunyai keinginan gres dan pemerintahan ini mempunyai tekad akan menjalankan Pancasila sebagai dasar negara dengan murni dan konsekuen. Berikut beberapa ciri-ciri pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia, antara lain pemerintahan menganut sistem presidensil, partai politik disederhanakan dan dilaksanakan pemilihan umum, terdapat forum negara, dan otonomi tempat mulai diberlakukan. Berakhirnya masa Orde Baru terjadi sehabis demo yang dilakukan oleh mahasiswa pada tahun 1998 dan ditandai dengan Presiden Soeharto yang digantikan oleh BJ Habibie yang menjabat sementara. Ada beberapa hal yang mengakibatkan berakhirnya Pengertian Demokrasi Menurut Abraham Lincoln

Posting Komentar untuk "Jelaskan Macam-Macam Sistem Demokrasi Di Indonesia"