Pengertian Aturan Tatanegara
Pengertian aturan tatanegara - Hukum tata negara merupakan aturan yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara mencakup bentuk negara, forum negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, relasi antar negara beserta wewenangnya, relasi antar forum negara, relasi pemerintah sentra dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai aturan yang mengatur relasi antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum.
Secara konkrit aturan tatanegara di Indonesia, mencakup :
a. Sumber aturan tatanegara
b. Asas aturan tatanegara
c. Sejarah ketatanegaraan
d. Wilayah negara
e. Susunan organisasi negara
f. Pemerintahan daerah
g. Hak dan kewajiban warga negara
h. Hak-hak asasi manusia.
Hukum tatanegara dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah “droit constitusionne”, dalam bahasa Inggris disebut sebagai “constitusional law” sedangkan dalam bahasa Belanda disebut “Staatsrecht”.
Hukum tataegara memiliki dua macam arti, yakni :
1. Staatsrechtswetenschap atau Ilmu Hukum Tata Negara
Dalam hal ini aturan tatanegara berfungsi sebagai ilmu yang memiliki obyek penyelidikan dan metode penyelidikan. Menurut Burkens obyek penyelidikan Ilmu Hukum Tata Negara merupakan ssstem pengambilankeputusan dalam Negara sebagaimana yang tersturktur dalam dalam
hukum (tata) positif, diantaranya Undang-Undang Dasar (konstitusi), UU, dan jugaperaturan tata tertib dari berbagailembaga-lembaga negara.
2. Positif staatsrecht atau aturan tata Negara posistif
Hukum tatanegara terdiri dari banyak sekali sumber yang sanggup dikaji . aturan tatanegara faktual terdiri dari beberapa sumber aturan :
1. Hak tertulis
2. Hak tidak tertulis
3. Pendapat para pakar hukum
Menurut A.M Donner seorang guru besar Belanda aturan tatanegara merupakan sekumpulan aturan yang mengatur sebuah negara. Ilmu aturan tatanegara merupakan suaru terobosan negara oleh hukum.
Ilmu aturan tatanegara dibedakan menjadi ilmu aturan tatanegara dalam arti sempit dan ilmu aturan tatanegara dalam arti luas.
Ilmu aturan tatanegara dalam arti sempit menilik beberapa hal, dintaranya :
1. Jabatan apa saja yang terdapatdi dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan pemerintahan dalam suatu negara.
3. Bagaimana cara melengkapi pemerintahan suatu negara beserta para dengan pejabat-pejabatnya.
4. Apa saja yang menjadi kiprah pejabat negara
5. Apasaja yang menjadi wewenangnya pejabat negara
6. Hubungan antara kekuasaan yang satu dengan yang lain
7. Batas-batas organisasi suat negara beserta tatacara menjalankan tugasnya.
Hukum Tata Negara dalam arti luas dibedakan menjadi dua golongan hukum, yakni :
1.Hukum tata Negara dalam arti sempit
2. Hukum tata perjuangan Negara administrasi.
Menurut Van Hollen aturan tatanegara terdiri atas beberapa golongan, yakni :
1. Hukum pemerintahan (berstuurecht)
2. Hukum peradilan (justitierecht ), yang mencakup Peradilan ketatanegaraan, peradilan pidana, Peradilan perdata dan Peradilan tata usaha.
3. Hukum kepolisian (politierecht)
4. Hukum perundang-undangan (regelaarecht)
Demikianlah sekilas wacana pengertian aturan tatanegara, agar bermanfaat.
Secara konkrit aturan tatanegara di Indonesia, mencakup :
a. Sumber aturan tatanegara
b. Asas aturan tatanegara
c. Sejarah ketatanegaraan
d. Wilayah negara
e. Susunan organisasi negara
f. Pemerintahan daerah
g. Hak dan kewajiban warga negara
h. Hak-hak asasi manusia.
Hukum tatanegara dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah “droit constitusionne”, dalam bahasa Inggris disebut sebagai “constitusional law” sedangkan dalam bahasa Belanda disebut “Staatsrecht”.
Hukum tataegara memiliki dua macam arti, yakni :
1. Staatsrechtswetenschap atau Ilmu Hukum Tata Negara
Dalam hal ini aturan tatanegara berfungsi sebagai ilmu yang memiliki obyek penyelidikan dan metode penyelidikan. Menurut Burkens obyek penyelidikan Ilmu Hukum Tata Negara merupakan ssstem pengambilankeputusan dalam Negara sebagaimana yang tersturktur dalam dalam
hukum (tata) positif, diantaranya Undang-Undang Dasar (konstitusi), UU, dan jugaperaturan tata tertib dari berbagailembaga-lembaga negara.
2. Positif staatsrecht atau aturan tata Negara posistif
Hukum tatanegara terdiri dari banyak sekali sumber yang sanggup dikaji . aturan tatanegara faktual terdiri dari beberapa sumber aturan :
1. Hak tertulis
2. Hak tidak tertulis
3. Pendapat para pakar hukum
Menurut A.M Donner seorang guru besar Belanda aturan tatanegara merupakan sekumpulan aturan yang mengatur sebuah negara. Ilmu aturan tatanegara merupakan suaru terobosan negara oleh hukum.
Ilmu aturan tatanegara dibedakan menjadi ilmu aturan tatanegara dalam arti sempit dan ilmu aturan tatanegara dalam arti luas.
Ilmu aturan tatanegara dalam arti sempit menilik beberapa hal, dintaranya :
1. Jabatan apa saja yang terdapatdi dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan pemerintahan dalam suatu negara.
3. Bagaimana cara melengkapi pemerintahan suatu negara beserta para dengan pejabat-pejabatnya.
4. Apa saja yang menjadi kiprah pejabat negara
5. Apasaja yang menjadi wewenangnya pejabat negara
6. Hubungan antara kekuasaan yang satu dengan yang lain
7. Batas-batas organisasi suat negara beserta tatacara menjalankan tugasnya.
Hukum Tata Negara dalam arti luas dibedakan menjadi dua golongan hukum, yakni :
1.Hukum tata Negara dalam arti sempit
2. Hukum tata perjuangan Negara administrasi.
Menurut Van Hollen aturan tatanegara terdiri atas beberapa golongan, yakni :
1. Hukum pemerintahan (berstuurecht)
2. Hukum peradilan (justitierecht ), yang mencakup Peradilan ketatanegaraan, peradilan pidana, Peradilan perdata dan Peradilan tata usaha.
3. Hukum kepolisian (politierecht)
4. Hukum perundang-undangan (regelaarecht)
Demikianlah sekilas wacana pengertian aturan tatanegara, agar bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pengertian Aturan Tatanegara"