Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Aturan Dan Jenis-Jenis Hukum

Pengertian aturan - Ada banyak sekali pengertian hukum, hal ini disebabkan masing-masing mahir aturan memiliki pendapatnya wacana pengertian hukum. Walaupun mahir aturan mengemukakan pendapat yang berbeda-beda tetapi pada pada dasarnya sama saja. Pengertian aturan secara umum aturan merupakan peraturan yang dibentuk oleh insan untuk membatasi atau mengkontrol sikap insan biar tercipta kehidupan yang aman, tentram dan hening dan disertai hukuman bagi para pelanggar hukum. Hukum bersifat memaksa artinya semua orang harus tunduk pada peraturan aturan yang berlaku dimana dia berada. Peraturan aturan ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.

Tujuan hukum
Tujuan aturan bersifat universal, contohnya ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Adanya aturan sanggup mencegah perbuatan main hakim sendiri lantaran setiap masalah sanggup di selesaikan dalam proses pengadilan melalui hakim menurut ketentuan dan aturan aturan yang berlaku.

Jenis-jenis aturan di Indonesia
Ada bererapa aturan yang berlaku di Indonesia. Pembagian aturan di Indonesia menurut pada beberapa aspek. Berikut jenis-jenis pembaian aturan di Indonesia.
1. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya aturan dibedakan menjadi :
a. Hukum undang-undang, ialah peraturan aturan yang tercantum dalam perundangan-undangan.
b. Hukum adat, ialah peraturan-peraturan aturan yang terletak dalam kebiasaan.
c. Hukum traktat, ialah peraturan aturan yang ditetapkan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, ialah peraturan aturan yang terbentuk oleh putusan hakim.
e. Hukum doktrin, peraturan aturan yang berasal dari dari pendapat para mahir hukum.

2. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya aturan dibedakan menjadi :
a. Hukum tertulis, ialah peraturan aturan yang terdapat pada banyak sekali perundangan-undangan.
b. Hukum tidak
tertulis (hukum kebiasaan), ialah peraturan aturan yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut tidak tertulis dalam bentuk undang-undang.

3. Menurut tempat berlakunya :
Menurut tempat berlakunya aturan dibedakan menjaadi :
a. Hukum nasional, ialah peraturan aturan yang berlaku dalam suatu wilayah Negara tertentu.
b. Hukum internasional, ialah peraturan aturan yang mengatur relasi dalam dunia internasional.

4. Menurut waktu berlakunya :
Menurut waktu berlakunya aturan dibedakan menjadi :
a. Ius constitutum (hukum positif), ialah peraturan aturan yang berlaku pada ketika ini bagi suatu masyarakat dalam suatu tempat tertentu.
b. Ius constituendum, ialah peraturan aturan yang dibutuhkan akan berlaku pada masa mendatang.
c. Hukum asasi (hukum alam), ialah peraturan aturan yang berlaku pada siapa saja dan kapan saja diseluruh dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :
Menurut cara mempertahankannya aturan dibedakan menjadi :
a. Hukum material, ialah peraturan aturan yang berisi perintah dan larangan untuk mengatur kepentingan bersama.
b. Hukum formal, ialah peraturan aturan yang mengatur wacana bagaimana cara pelaksaan aturan material

6. Menurut sifatnya :
Menurut sifatnya aturan dibedakan menjadi :
a. Hukum yang memaksa, ialah peraturan aturan yang bersifat mutlak.
b. Hukum yang mengatur, ialah peraturan aturan yang sanggup dikesampingkan bila pihak yang bersangkutan telah menciptakan peraturan sendiri.

7. Menurut wujudnya :
Menurut wujudnya aturan dibedakan menjadi :
a. Hukum obyektif, ialah peraturan aturan yang berlaku umum dalam suatu Negara.
b. Hukum subyektif, ialah peraturan aturan yang muncul dari aturan obyektif teapi hanya berlaku pada orang tertentu. Hukum subyektif juga disebut sebagai hak.

8. Menurut isinya :
Menurut isinya aturan dibedakan menjadi :
a. Hukum privat, ialah peraturan aturan yang mengatur relasi antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
b. Hukum publik, ialah peraturan aturan yang mengatur relasi antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.
demikianlah sekilas wacana   Pengertian Hukum dan Jenis-jenis Hukum, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Pengertian Aturan Dan Jenis-Jenis Hukum"