Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Solusi Konsep Riba Bunga Bank



KATA PENGANTAR


 Shalawat dan salam semoga tercurahkan keharibaan sang pemimpin para utusan Solusi Konsep Riba Bunga Bank
 





 Shalawat dan salam semoga tercurahkan keharibaan sang pemimpin para utusan Solusi Konsep Riba Bunga Bankegala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam. Yang jiwa saya ada dalam genggaman-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurahkan keharibaan sang pemimpin para utusan, Muhammad Saw. beserta keluarga, para teman dekat, dan pengikut setianya hingga hari kemudian. Amma ba’du
Saya bersyukur atas-Nya, lantaran dengan izin-Nya lah Makalah berjudul, Solusi Konsep Riba, Bunga Bank, Diskonto dan Anuitas Perbankan , ini selesai. Tanpa lupa, untuk menyadari bahwa kiprah ini masih mempunyai belum sempurnanya ditinjau dari beberapa sudut. Mohon bimbingannya.
            Semoga, Makalah sederhana ini bermanfaa secara keilmuan pada aku. Sekaligus, bagi para pembaca. Untuk membuka satu obrolan yang sehat sebagai bentuk perbaikan maupun tambahan. Akhir kata, Allah-lah yang Maha Tahu atas segala ciptaan-Nya.

Banjarmasin,   Mei  2014



Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...........................................................................................             1
DAFTAR ISI ..........................................................................................................             2
BAB I                   : PENDAHULUAN…………………………………………...             3
BAB II                  : PEMBAHASAN……………………………………………..             4
A.    Solusi Konsep Ekonomi Riba................................................             4
B.     Solusi Bunga Bank................................................................             6
C.     Solusi Diskonto dan Anuitas Terhadap Perbankan...............             9

BAB III                : PENUTUP
                              Simpulan…………………………………………………..........             13
                              DAFTAR PUSTAKA............................................................... 15       
                             




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keguakaragaman produksi dan sketsa keuangan yang lebih variatif. Sistem perbankan syariah yaitu alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keguakaragaman produk dan sketsa keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan supaya adil bagi kedua belah pihak. Perbankan yang kredibel dan menjadi pilihan masyarakat Indonesia. Kehadiran sistem perbankan syariah di Indonesia semakin praktis di temukan oleh masyarakat, dengan mengenali logo iB (ai-Bi) di bank-bank terkemukan terdekat. iB (ai-Bi) megampangkan masyarakat untuk mengenali tersedianya jasa perbankan syariah di manapun di seluruh Indonesia. Logo iB (ai-Bi) ialah penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang ialah kritalisasi dari nilai-nilai utama sistem perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretikan. melaluiataubersamaini adanya iB sebagai penanda, masyarakat akan merasa lebih nyaman lantaran produk dan jasa layanan perbankan yang didiberikan akan mengutamakan nilai-nilai keadilan, transparan, keseimbangan etika, dan kebaikan sosial bersama.

B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana solusi konsep ekonomi riba?
2.      Bagaimana solusi bunga bank?
3.      Bagaimana solusi diskonto dan anuitas terhadap perbankan?


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Solusi Konsep Ekonomi Riba
Pada mulanya riba ialah suatu tradisi bangsa Arab pada jual beli maupun proteksi dimana pembeli atau penjual, yang meminjam atau yang memediberi proteksi suatu barang atau jasa dipungut atau mengambil nilai yang jauh lebih dari tiruanla, yakni perhiasan (persenan) yang dirasakan memberatkan. Namun setelah Islam hadir, maka tradisi atau praktek mirip ini tidak lagi diperbolehkan, dimana oleh Allah SWT menegaskan dengan mengharamkannya dalam Al-Qur’an, bahkan Allah dan Rasul-Nya akan memusuhi dan memeranginya apabila tetap melanggarnya, yang demikian itu dimaksudkan untuk kemaslahatan dan juga kebaikan umat insan
Adapun solusi konsep ekonomi riba yang sanggup didiberikan yaitu sebagai diberikut:
  1. Islam mendorong pertumbuhan ekonomi yang memdiberi manfaat luas bagi masyarakat (pro-poor growth). Islam mencapai pro-poor growth melalui dua jalur utama: pelarangan riba dan mendorong acara sektor riil. Pelarangan riba secara efektif akan mengendalikan inflasi sehingga daya beli masyarakat terjaga dan stabilitas perekonomian tercipta. Bersamaan dengan itu, Islam mengarahkan modal pada acara ekonomi produktif melalui kolaborasi ekonomi dan bisnis mirip mudharabah, muzara'ah dan musaqah. melaluiataubersamaini demikian, tercipta keselarasan antara sektor riil dan moneter sehingga pertumbuhan ekonomi sanggup berlangsung secara berkesinambungan.
  2. Islam mendorong penciptaan anggaran negara yang memihak pada kepentingan rakyat banyak (pro-poor budgeting). Dalam sejarah Islam, terdapat tiga prinsip utama dalam mencapai pro-poor budgeting yaitu: disiplin fiskal yang ketat, tata kelola pemerintahan yang baik dan penerapan anggaran negara sepenuhnya untuk kepentingan publik. Tidak pernah terjadi defisit anggaran dalam pemerintahan Islam walau tekanan pengeluaran sangat tinggi, kecuali sekali saja, pada masa pemerintahan Nabi Muhammad s.a.w, yang disebabkan oleh peperangan. Bahkan pada masa Khalifah Umar dan Uthman terjadi surplus anggaran yang besar. Yang kemudian lebih banyak didorong yaitu efisiensi dan penghematan anggaran melalui good governance. Di dalam Islam, anggaran negara yaitu harta publik sehingga anggaran menjadi sangat responsif terhadap kepentingan orang miskin.
  3. Islam mendorong pembangunan infrastruktur yang memdiberi manfaat luas bagi masyarakat (pro-poor infrastructure). Islam mendorong pembangunan infrastruktur yang mempunyai dampak eksternalitas positif dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efisiensi perekonomian. Nabi Muhammad s.a.w. membagikan tanah di Madinah kepada masyarakat untuk membangun perumahan, mendirikan permandian umum di sudut kota, membangun pasar, memperluas jaenteng jalan, dan memperhatikan jasa pos. Khalifah Umar bin Khattab membangun kota Kufah dan Basrah dengan memdiberi perhatian khusus pada jalan raya dan pembangunan masjid di sentra kota. Beliau juga memerintahkan Gubernur Mesir, Amr bin Ash, untuk mempergunakan sepertiga penerimaan Mesir untuk pembangunan jembatan, kanal dan jaenteng air membersihkan.
  4. Islam mendorong penyediaan pelayanan publik dasar yang berpihak pada masyarakat luas (pro-poor public services). Terdapat tiga bidang pelayanan publik yang menerima perhatian Islam secara fokus: birokrasi, pendidikan dan kesehatan. Di dalam Islam, birokrasi yaitu amanah untuk melayani publik, bukan untuk kepentingan diri sendiri atau golongan. Khalifah Usman tidak mengambil penghasilan dari kantornya. Khalifah Ali memmembersihkankan birokrasi dengan memecat pejabat-pejabat pubik yang korup. Selain itu, Islam juga mendorong pembangunan pendidikan dan kesehatan sebagai sumber produktivitas untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
  5. Islam mendorong kebijakan pemerataan dan distribusi pendapatan yang memihak rakyat miskin. Terdapat tiga instrument utama dalam Islam terkait distribusi pendapatan yaitu aturan kepemilikan tanah, penerapan zakat, serta menganjurkan qardul hasan, infak dan wakaf.


B.  Solusi Bunga Bank
Bunga bank yaitu sebuah sistem yang diterapkan oleh bank-bank konvensional (non Islam) sebagai suatu forum keuangan yangmana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan maupun tubuh usaha, yang mempunyai kegunaan untuk investasi produktif dan lain-lain. Bunga bank sendiri sanggup diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang mempunyai tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank mempersembahkan kepada pemiliknya atau menarikdanunik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar beberapa persen, mirip lima atau sepuluh persen.
melaluiataubersamaini kata lain bunga bank yaitu sebuah sistem yang diterapkan oleh bank-bank konvensional (non Islam) sebagai suatu forum keuangan yang mana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan maupun tubuh usaha, yang mempunyai kegunaan untuk investasi produktif dan lain-lain. Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam pedoman Islam. Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba yaitu untuk proteksi yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) yaitu untuk proteksi yang bersifat produktif. Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.
Maka dari itu solusinya yaitu dengan mendirikan bank Islam. Yaitu sebuah forum keuangan yang dalam menjalankan operasionalnya berdasarkan atau berdasarkan syari’at dan aturan Islam. Sudah barang tentu bank Islam tidak menggunakan sistem bunga, sebagaimana yang dipakai bank konvensional. Sebab sistem atau cara mirip itu dihentikan oleh Islam.
Sebagai pengganti sistem bunga tersebut, maka bank Islam menggunakan aneka macam macam cara yang tentunya membersihkan dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur riba. Diantaranya yaitu sebagai diberikut:
1.      Wadiah (titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito). Bisa diterapkan oleh bank Islam dalam operasionalnya menghimpun dana dari masyarakat, dengan cara mendapatkan deposito berupa uang, barang dan surat-surat berharga sebagai amanah yang wajib dijaga keselamatannya oleh bank Islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositokan itu tanpa harus membayar imbalannya tetapi bank harus menjamin sanggup mengembalikan dana itu kepada waktu pemiliknya membutuhkan
2.      Mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing).dengan cara ini, bank Islam sanggup mempersembahkan perhiasan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya baik besar maupun kecil dengan perjanjian bagi hasil dan rugi yang perbandingannya sama sesuai dengan perjanjian, contohnya fifty-fifty. Dalam mudharabah ini, bank tidak mencapuri manajeman perusahaan.
3.      Musyarakah/ syirkah (persekutuhan). Di bawah kolaborasi cara ini, pihak bank dan pihak perngusaha mempunyai peranan (saham) pada perjuangan patungan (joint venture.) lantaran itu, kedua belah pihak berpartisipasi mengelola perjuangan patungan ini dan menanggung untung ruginya bersama atas dasar perjanjian tersebut.
4.      Murabahah (jual beli barang dengan perhiasan harga atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur). melaluiataubersamaini cara ini, orang pada hakikatnya ingin merubah bentuk bisnisnya dari acara pinjam meminjam menjadi transaksi jual beli (lending activity menjadi sale and purchase transaction). melaluiataubersamaini system ini, bank bias membelikan/menyediakan barang-barang yang diharapkan oleh pengusaha untuk dijual lagi, dan bank minta perhiasan harga (cost plus) atas harga pembelinya. Syarat bisnis dengan murabahah ini ialah si pemilik barang dalam hal ini bank harus memdiberi informasi yang bahwasanya kepada pembeli ihwal harga pembeliannya dan laba membersihkannya (profit margin) daripada cost plus-nya itu.
5.      Qargh Hasan (pinjaman yang baik atau bernevolent loan). Bank Islam sanggup mempersembahkan proteksi tanpa bunga (benevolent loan) kepada para nasabah yang baik, terutama nasabah yang punya deposito di bank Islam itu sebagai salah satu service dan penghargaan bank kepada para deposan, lantaran deposan tidak mendapatkan bunga atas depositonya dari bank Islam.
6.      Bank Islam juga sanggup menggunakan modalnya dan dana yang terkumpul untuk investasi eksklusif dalam aneka macam bidang perjuangan yang profitable. Dalam hal ini, bank sendiri yang melaksanakan manajemennya secara langsung, tidak sama dengan investasi patungan, maka manajemennya dilakukan oleh bank bersama partner usaspesialuntuk dengan perjanjian profit and loss sharing.
7.      Bank Islam boleh pula mengelola zakat di Negara yang pemerintahnya tidak mengelola zakat secara langsung. Dan bank juga sanggup menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif, yang akibatnya untuk kepentingan agama dan umum.
8.      Bank Islam juga boleh mengambil dan mendapatkan pembayaran untuk :
1.      Merubah biaya-biaya yang eksklusif dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepetingan nasabah, contohnya biaya telegram, telpon, telex dalam memindahkan atau memdiberitahukan rekening nasabah dan sebagainya.
2.      Membayar penghasilan para karyawan bank yang melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, dan untuk masukana dan pramasukana yang disediakan oleh bank, dan biaya manajemen pada umumnya.
Adapun tujuan dibangunnya Bank Islam ialah dalam Islam, yaitu:
1.      Agar umat Islam tidak selalu berada dalam keadaan darurat dan menghindarkannya dari hal-hal yang bersifat subhat/haram
2.      Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga, riba, rente dan sebagainya yang mengandung unsur pemaksaan atau pemerasan (eksploitasi) oleh yang berekonomi berpengaruh terhadap yang berekonomian lemah, dan juga menghindarkan dari ketimpangan yang menimbulkan si kaya makin kaya dan si miskin menjadi semakin miskin
3.      Guna melepaskan ketergantungan umat Islam terhadap bank-bank konvensional (non-Islam) yang mengandung unsur syubhat/haram, dan menimbulkan umat islam berada dibawah kekuasaan asing, yang itu membuat keterpurukan dan melemahnya ekonomi Islam, sehingga umat islam tidak sanggup menerapkan pedoman agamanya secara menyeluruh dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
4.      Untuk mengaplikasikan ketentuan kaidah fiqh, “al khuruuju minal khilafi mustahabbun” (menghindari perselisihan ulama itu sunnah hukumnya), alasannya yaitu ternyata hingga sekarang ulama maupun para cendikiawan Muslim masih saja terjadi perbedaan pendapat ihwal aturan bermuamalah, khusunya dengan bank-bank non Islam (konvensional), lantaran problem bunga dan semacamnya itu masih tetap perdebatanal dan tidak terang hukumnya (haram/syubhat/halal).

C.  Solusi Diskonto dan Anuitas Terhadap Perbankan
Perbankan syariah ketika ini, bila diibaratkan bunga, setiap orang yang melihat ingin memetik dan menghirup amis wanginya. Keadaan ini bukan spesialuntuk terjadi di Indonesia, tetapi hampir secara menyeluruh dunia seakan dibentuk terpaku kepadanya. Krisis keuangan yang melanda tahun 1998, dan kembali berulang di tahun 2007, membuat mata dunia terbuka akan satu sisitem perekonomian yang ramah terhadap lingkungannya. Begitu pula yang terjadi di Indonesia, perbankan yang sudah ada beramai ramai mendirikan perbankan syariah, dari yang spesialuntuk dari unit usaspesialuntuk hingga melaksanakan spin of atas unit usaspesialuntuk. Sampai ketika ini sudah ada lima bank umum syariah di Indonesia. Dipertamai oleh Bank Muamalat, kemudian disusul Syariah Mandiri, kemudian Mega Syariah, dan diikuti oleh BRI yang menspin off kan unit perjuangan syariahnya, serta yang gres baru ini BNI syariah pun menyusul berdiri secara mandiri.
Hal ini tentu saja dikarenakan pasar perbankan syariah di Indonesia masih sangat terbuka lebar. Dari seluruh Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun perbankan, gres sekitar 5% yang masuk ke perbankan syariah. Padahal bila dilihat dalam penyaluranya sebagai pelaksanaan fungsi intermediasi bank, maka hampir tiruana perbankan syariah mempunyai LDR di atas 90%, tidak sama dengan perbankan konvensional yang paling besar LDR nya spesialuntuk mencapai 65% dan rata rata spesialuntuk sekitar 40%, sisanya lebih banyak ditanam di Bank Indonesia. Selain itu pula, bagi hasil perbankan syariah masih sangat menguntungkan dibandingkan dengan perbankan konvensional. Rata rata bunga yang didiberikan atas tabungan oleh bank konvensional yaitu sekitar 4 hingga 6% sedangkan perbankan syariah sanggup mempersembahkan bagi hasil bila disetarakan bunga mencapai 7-8,5%. Bahkan bila kita meminjam di bank syariah, maka tidak ada biaya pinalti bila kita melunasinya sebelum masa waktu berakhir. Walaupun begitu pergerakan perbankan syariah di Indonesia masih di hitung sangat lambat.
Berbagai Koreksi dan celaan terus diarahkan kepada pihak perbankan syariah, walaupun tidak sedikit pula kebanggaan yang dialamatkan kepada perbankan syariah. Dari tuduhan penjualan nilai nilai agama, hingga bank konvensional yang berjilbab terus menerus dilontarkan kepada perbankan syariah. Berbagai Koreksian ini kebanyakan berasal dari sistem proteksi yang masih dianut di perbankan syariah di Indonesia. Dalam pelaksanaan di lapangan, sistem perbankan syariah ada dua sistem yaitu sistem revenew sharing dan sistem profit sharing. Di Indonesia sendiri masih menggunakan sistem revenew sharing, belum didasarkan pada loss and profit. Hal inilah yang dijadikan Koreksi dari beberapa pihak yang kurang bahagia dengan sistem perbankan syariah yang ada di Indonesia. Sistem revenew sharing membuat para peminjam harus tetap mengembalikan pokok dan margin walaupun usaspesialuntuk rugi.
Selain itu masih tumpang tindih sistem perbankan syariah dengan perbankan konvensional membuat masyarakat susah membedakan mana yang syariah mana yang tidak bila dilihat dari transakasi yang dilakukan. Hal ini sanggup dilihat pada pembiayaan perbankan syariah, walaupun menggunakan janji yang sesuai dengan sistem ekonomi Islam, tetapi dalam prakteknya masih mencampurkan sistem konvensional didalamnya. Ini terlihat pada penerapan anuitas di dalam pembiayaan perbankan syariah.
Perlakuan anuitas inilah yang menjadi pertanyaan besar di seluruh nasabah perbankan syariah, terutama bagi mereka yang mempunyai pendidikan ilmu yang tinggi. Bukankah secara teori apa yang membedakan perbankan syariah dengan perbankan konvensional yaitu sistem anuitas. Lalu bagaimana mungkin sistem anuitas diadopsi oleh perbankan syariah secara mentah mentah. Tetapi persoalaanya tidak lantas spesialuntuk berhenti pada pemahaman halal dan haram. Pihak perbankan syariah harus sanggup mempersembahkan jawabanan yang rasional bagaimana perbankan syariah sanggup mempergunakan sistem anuitas didalam sitem pembiayaannya. Nah disinilah kejelian para debitur harus bermain, di mana menentukan perbankan yang murah.

Sebenarnya adanya ketidakseragaman dalam sistem perbankan syariah di Indonesia, dikarenakan juga lantaran peraturan yang ada belum mendukung perkembangan ke arah sana. Hal ini pulalah yang membuat pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia berjalan lamban, bank syariah tidak sanggup mengekplor daya kreativitas mereka lantaran tidak adanya kejelasan hukumnya. Dan ini menjadi PR besar bank Indonesia dengan forum legislative yang mengurus perundang undangan.
Dalam menentukan pembiayaan yang murah melalui perbankan syariah, bahwasanya ada tips gampang, sehingga kita tidak terjebak pada persen margin yang kecil, yaitu:
  1. Tanyalah seluruh perbankan syariah yang ada, berapakah margin yang didiberikan.
  2. Pastikan bahwa margin tersebut, floating, fix ataupun flat, Pilihlah yang fix dan flat.
  3. Hitunglah margin tersebut dengan margin efektif , dari situ akan terlihat bahwasanya berapa margin dari pinjaman.
  4. Bertanyalah berapakah porsi antara pokok dengan margin dalam cicilan setiap bulannya, pada bulan bulan di tahun pertama kemudian coba tanya di berapakah proporsinya di tahun kelima. Ambilah yang perbandingannya tidak terlalu besar. Misal mirip salah satu bank waktu itu, dengan cicilan 5juta maka perbandingan anatara pokok dan margin sekitar 43% dengan 57 %. Coba bandingakan dengan 900.000 dan 4.100.000 maka perbandingannya yaitu 18% dan 82%.













BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Adapun solusi konsep ekonomi riba yang sanggup didiberikan yaitu sebagai diberikut:
a.       Pelarangan riba dan mendorong acara sektor riil.
b.      Penciptaan anggaran negara yang memihak pada kepentingan rakyat.
c.       Pembangunan infrastruktur yang memdiberi manfaat luas bagi masyarakat.
d.      Penyediaan pelayanan publik dasar yang berpihak pada masyarakat luas.
e.       Adanya kebijakan pemerataan dan distribusi pendapatan yang memihak rakyat miskin.
Sedangkan solusi untuk menggantikan bunga bank yaitu dengan mendirikan Bank Islam, yaitu:
a.       Wadiah (titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito).
b.      Mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing).
c.       Musyarakah/ syirkah (persekutuhan).
d.      Murabahah (jual beli barang dengan perhiasan harga atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur).
e.       Qargh Hasan (pinjaman yang baik atau bernevolent loan).
f.       Bank Islam juga sanggup menggunakan modalnya dan dana yang terkumpul untuk investasi eksklusif dalam aneka macam bidang perjuangan yang profitable.
g.      Bank Islam boleh pula mengelola zakat di Negara yang pemerintahnya tidak mengelola zakat secara langsung. Dan bank juga sanggup menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif, yang akibatnya untuk kepentingan agama dan umum.
h.      Bank Islam juga boleh mengambil dan mendapatkan pembayaran untuk mengganti biaya-biaya yang eksklusif dikeluarkan oleh bank dan membayar penghasilan para karyawan bank yang melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, dan untuk masukana dan pramasukana yang disediakan oleh bank, dan biaya manajemen pada umumnya.


















DAFTAR PUSTAKA

Karim, Adiwarman A., Ekonomi Mikro Islam. Edisi Ketiga. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.
Nuryanto, Ekonomi Syariah Di Indonesia: Peluang dan Tantangan, Yogyakarta: BPFE, 2006.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Islam Tentang Riba, Untung-Piutang, Gadai, Bandung, al-Ma’arif, 1983.
Anasnurhuda, http://anasnurhuda354.wordpress.com/page/3/ diakses Sabtu, 4 Mei 2014.




Posting Komentar untuk "Solusi Konsep Riba Bunga Bank"