Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prinsip-Prinsip Aturan Islam



BAB II
PEMBAHASAN

A.  PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM

            Sebelum kita berbicara perihal  prinsip-prinsip aturan islam sebagai yang menjadi sentra kajian kita harus memahami terlebih lampau makna Islam (sebagai agama) yang menjadi induk aturan Islam itu sendiri. Kata Islam terdapat dalam Al-qur’an, kata benda yang berasal dari kata kerja salima, arti yang dikandung kata Islam yakni kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan (diri) dan kepatuhan.
Sedangkan arti Islam sebagai agama yakni Islam yakni agama yang sudah diutuskan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW untuk membahagiakan dan menguntungkan manusia.
Orang yang secara bebas menentukan Islam untuk patuh atas kehendak Allah SWT disebut Muslim, arti seorang muslim yakni orang yang memakai budi dan kebebasannya mendapatkan dan mematuhi kehendak atau petunjuk Tuhan. Seorang muslim yang sudah baligh maka disebut mukallaf, yaitu orang yang sudah dibebani kewajiban dalam artian menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangannya.
            Ketentuan-ketentuan Allah SWT atas insan terdapat dalam Syariah, sedangkan arti dari syariah sendiri dari segi harfiah yakni jalan kesumber (mata) air yaitu jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Sedangkan dari segi ilmu aturan yakni norma dasar yang diputuskan Allah, yang wajib diikuti oleh seorang muslim.
Norma aturan dalam Islam terdiri dari dua kategori; pertama, norma-norma aturan yang diputuskan oleh Allah dan atau Rasulnya secara pribadi dan tegas. Norma-norma aturan jenis ini bersifat konstant dan tetap. Artinya, untuk melakukan ketentuan aturan tersebut tidak membutuhkan penalaran atau tafsiran (ijtihad) dan tetap berlaku secara universal pada setiap zaman dan tempat. Norma-norma aturan semacam ini jumlahnya tidak banyak, dan dalam diskursus norma aturan (Islam), inilah yang disebut dengan syariat dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, Norma-norma aturan yang diputuskan Allah atau rasul-Nya berupa pokok-pokok atau dasarnya saja. Dari norma-norma aturan yang pokok ini kemudian lahir norma aturan lain melaui ijtihad para mujtahid dengan format yang tidak sama-beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Norma-norma yang terakhir inilah yang kemudian dinamai dengan fikih atau aturan Islam. Tentu saja norma-norma ini tidak bersifat tetap, tetapi sanggup saja berubah (diubah) sesuai tuntutan ruang dan waktu. Cuma saja, dalam memutuskan format aturan gres untuk menjawaban persoalan-persoalan yang berkembang, para mujtahid dan tubuh legislasi Islam harus senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip aturan yang berlaku. Di antara beberapa prinsip aturan Islam yang patut disebutkan di sini yakni sebagai diberikut:







1.Menyedikitkan Beban
Nabi melarang para sobat akrab memperbanyak pertanyaan wacana aturan yang belum ada yang nanti nya akan memberatkan merika sendiri , Nabi SAW. Justru menganjurkan semoga merika memetik dari kaidah-kaidah  umum. Kita ingat bahwa ayat-ayat al-Qur’an wacana aturan yang sedikit . Yang sedikit tersebut justru mempersembahkan lapangan yang luas bagi insan untuk diberijtihad , melaluiataubersamaini demikian aturan Islam tidak lah kaku,keras,dan berat bagi ummat manusia.
Dugaan-dugaan atau sangka-sangkaan dihentikan dijadikan dasar penetapan aturan [1]
Allah berfirman:

يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا لا تَسـَٔلوا عَن أَشياءَ إِن تُبدَ لَكُم تَسُؤكُم وَإِن تَسـَٔلوا عَنها حينَ يُنَزَّلُ القُرءانُ تُبدَ لَكُم عَفَا اللَّهُ عَنها ۗ وَاللَّهُ غَفورٌ حَليمٌ ﴿١٠١﴾

Hay orang-orang diberiman yang diberiman :tidakbolehlah engkau bertanya-tanyaperihal suatu yang di terangkan kepadamu akan menyusahkanmu .tetapi jikalau engkau tanyakan (perihal ayat-ayat itu)pada waktu turun nya ,akan di terangkan kepadamu ; Allah memanfaatkan engkau dan Allah Maha pengampun lagi penyabar’’.(Lihat surah 5:101).

Allah SWT.berfirman:

يُريدُ اللَّهُ بِكُمُ اليُسرَ وَلا يُريدُ بِكُمُ العُسرَ

Allah menghendaki kegampangan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.(Qs.2:185)

يُريدُ اللَّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُم ۚ وَخُلِقَ الإِنسٰنُ ضَعيفًا ﴿٢٨﴾

Allah hendak meentengkan (kebertan)dari engkau,kerena manusiadi ciptakan lemah.(Lihat surah 4:28).

2. Diciptakan Secara Bertahap      ( تدريجيا  )
Tiap-tiap masyarakat tentu mempunyai budpekerti kebiasaan atau tradisi tersebut ialah tradisi yang baik maupun tradisi yang membahayakan merika sendiri. Bangsa arab,ketika Islam hadir ,mempunyai tradisi dan kesenangan sukar di hilangkan dalam sekejasaja. Apabila di hilangkan sekaligus ,akan mengakibatkan timbul nya konplik ,kesusahan dan ketegangan batin.[2]
Dalam sosiologi ibnu Khaldun di nyatakan bahwa” suatu masyakat (Tradisonal atau tingkat inteliktualnya masih rendah) akan memutuskan apabila ada sesuatu yang gres atau sesuatu yang hadir kemudian dalam kehidupannya , lebih baik apabila sesuatu  yang gres tersebut berperihalan dengan tradisi yang ada “. Masyarakat akan senantiasa mempersembahkan respon apabila timbul sesuatu di tengah-tengah mereka.
Hukum islam mengharamkan minuman keras dengan berangsur-angsur (diberivulusi).Mula-mula diturunkan firman Allah yang berbunyi:

يَسـَٔلونَكَ عَنِ الخَمرِ وَالمَيسِرِ ۖ قُل فيهِما إِثمٌ كَبيرٌ وَمَنٰفِعُ لِلنّاسِ وَإِثمُهُما أَكبَرُ مِن نَفعِهِما ۗ وَيَسـَٔلونَكَ ماذا يُنفِقونَ قُلِ العَفوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الءايٰتِ لَعَلَّكُم تَتَفَكَّرونَ ﴿٢١٩﴾

Merika bertanya kepadamu wacana khamar dan judi.katakanlah:”Pada keduanya terdapat dosa yang besardan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.(Liat:Qs.al-Baqarah/2:219).

3.Memperhatikan kemaslahatan Manusia
          Hubungan sesama insan ialah manifestasi dari korelasi dan pencipta.Jika baik korelasi dengan insan lain,maka baik pula korelasi dengan penciptanya.Karena itu aturan islam sangat menekankan kemanusiaan.
            Ayat-ayat yang bekerjasama dengan penetapan aturan tidak pernah meningalkan masyakat sebagai materi pertimbangan.
Dalam penetapan aturan senantiasa didasarkan pada tiga sendi pokok,yaitu:

            1) . Hukum-hukum di menetapkan setelah masyarakat membutuhkan hukum-hukum itu.
2).  Hukum-hukum di menetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak memutuskan hukum          dan menundukan masyarakat ke bawah ketetapan nya.
3).  Hukum-hukum di menetapkan berdasarkan kadar kebutuhan masyarakat.
Dalam Kaidah Ushul Fiqh ditetapkan           :            
الحكم يدور مع علته وجوداوعدما
Ada dan tidaknya hokum itu bergantung kepada sebab(illatnya).
لاينكر تغيرالاحكم بتغير الأزمان
Tidak di ingkari adanya perubahan aturan di sebabkan oleh berubahnya masa.
            Namun,disamping itu,terbentuknya aturan islam disamping di durung oleh kebutuhan-kebutuhan praktis,iya juga dicari dari kata hati untuk mengetahui yang dibulihkan dan yang di larang. Tujuan Syara’dalam memutuskan aturan di antaranya:
            a). Memelihara kemaslahatan agama
b). Memelihara jiwa
            c). Memelihara akal
            d). Memelihara keturunan
            e). Memelihara benda dan kehurmatan
4. Mewujudkan Keadilan yang Merika
            Menurut syari’at  islam ,tiruana .Tidak ada kelebihan seorang insan dari yang lain di hadapan hukum. Penguasa tidak terlindung oleh kekuasaannya saat iya nerbuat kezaliman . Orang kaya dan orang berpangkat tidak terlindung oleh harta dan pangkat saat yang bersangkutan dengan pengadilan . Dalam khutbah haji Wada’yang pengikutnyahampir seluruhnya orang berkebangsaan Arab Rasul bersabda : Tidak ada perbedaan antara orang Arab dan orang ‘ajam “.Firman Allah menyatakam :
وَلا يَجرِمَنَّكُم شَنَـٔانُ قَومٍ عَلىٰ أَلّا تَعدِلُوا ۚ اعدِلوا هُوَ أَقرَبُ لِلتَّقوىٰ ۖ
Dan tidakbolehlah kebencianmu terhadap suatu kaum ,mendorong engkau untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah,kerna berlaku adil itu lebih akrab kepada taqwa.(Qs.al-Maidah/5:8)

Hukum Islam bertitik tolak dari prinsip iktikad islamiyah yaitu tauhid yang melandasi tiruana kehidupan dalam Islam termasuk aspek hukumnya. Prinsip aturan Islam selain hal tersebut adalah:
5. Prinsip Hubungan dengan Allah swt
Hukum Islam mengacu pada eksekusi yang seluas-luasnya tidak spesialuntuk korelasi antar insan (hamba) dengan Tuhan, tetapi korelasi antara insan dengan manusia.
6. Prinsip Khitbah kepada Allah swt
Dari prinsip ini, para hebat fikih senantiasa mendasarkan pada pikirannya atas kebenaran wahyu, kemudian mereka memutuskan bahwa pembuat aturan itu yakni Allah.
7. Prinsip Hubungan Akidah dengan Akhlak Karimah.
Prinsip ini berkaitan erat dengan kehormatan manusia, insan mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam kehormatan itu, insan paling mulia yakni yang paling bertakwa ibarat dalam :

يٰأَيُّهَا النّاسُ إِنّا خَلَقنٰكُم مِن ذَكَرٍ وَأُنثىٰ وَجَعَلنٰكُم شُعوبًا وَقَبائِلَ لِتَعارَفوا ۚ إِنَّ أَكرَمَكُم عِندَ اللَّهِ أَتقىٰكُم ۚ إِنَّ اللَّهَ عَليمٌ خَبيرٌ ﴿١٣﴾
Hai manusia, sesungguhnya Kami membuat engkau dari seorang pria dan seorang wanita dan menimbulkan engkau berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya engkau saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara engkau di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara engkau. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.  QS. Al-Hujarat: 13
8. Prinsip Kebaikan dan Kesucian Jiwa
Prinsip ini ialah nilai budpekerti yang ialah dasar lain dalam korelasi antara insan (perseorangan atau golongan) prinsip inipun diputuskan terhadap seluruh mahkluk Allah dimuka bumi yang tercermin dalam kasih akung.
9. Prinsip Keselarasan
Ini mengatakan bahwa seluruh aturan Islam yang terinci dalam banyak sekali bidang aturan bertujuan meraih maslahat dan menolak keburukan. Kemaslahatan dan keburukan dunia sanggup diketahui dengan jelas.
10. Prinsip Persamaan
Manusia yakni umat yang satu yang termaktub dalam beberapa ayat al-Quran ibarat Qs. al-baqarah: 213, Qs. an-Nisa:1, Qs. al-A’raf:189, dan perbedaan itu bergotong-royong ialah sunatullah dalam insiden insan Qs. ar-Rum: 22.
11. Prinsip Penyerahan
Prinsip ini mengatakan keadilan yang tertinggi, keadilan yakni hak tiruana insan baik mitra maupun lawan. Orang baik atau jahat menerima perlakuan yang adil dari hakim. Islam menganggap keadilan terhadap musuh lebih akrab kepada taqwa (Qs. an-Nahl:102, Qs. An-Nisa:135) tiruana rasul membawa kiprah semoga kehidupan insan berjalan dengan adil (Qs. al-Hadiid: 25). Islam tidak membenarkan perlakuan otoriter terhadap si lemah.
12. Prinsip Toleransi
Toleransi atu tasamuh ialah dasar pelatihan masyarakat dalam aturan Islam , tasamuh dalam Islam yakni toleransi yang bertitik tolak dari agamanya bukan tasamuh lantaran kebutuhan temporal.
13. Prinsip Kemerdekaan dan Kebebasan
Kemerdekaan dan kebebasan yang sesungguhnya dimulai dari pembebasan diri dari imbas hawa nafsu dan syahwat serta mengendalikannya di bawah bimbingan budi dan iman. Banyak hadits yang menyerukan pengendalian nafsu oleh penalaran dan iman. melaluiataubersamaini demikian kebebasan bukanlah kebebasan mutlak melainkan kebebasan yang bertanggung jawaban terhadap Allah dan terhadap kehidupan yang melihat dimuka bumi. Seperti alam Qs. al-Baqarah: 256, Qs. Yunus: 99, Qs. an-Naml: 60-64.18
14. Prinsip Ta’awun
Berdasarkan prinsip ta ’awun insani (kerjasama kemanusiaan) Allah memerintahkan kita memmenolong dan menolong di dalam kebijakan dan ketaqwaan serta melarangnya di dalam kejelekan (dosa) dan permusuhan (Qs. al-Rahman: 2).[3]

B. Kaidah-kaidah umum yang harus diperhatikan dalam menerapkan aturan adalah:
1). Mewujudkan keadilan.
Kebanyakan filosof menganggap bahwa keadilan ialah tujuan tertinggi dari penerapan aturan .Hukum tanpa keadilan dan moralitas bukuanlah aturan dan tidak sanggup bertahan usang . Sistem aturan yang tidak punya akar substansial pada keadilan dan moralitas balasannya akan terpintal.
2).  Menhadirkan kesejah teraan dan kemakmuran masyarakat.
3).  Menetapkan aturan yang berpadanan dengan keadaan darurat.Apa yang tidak dibolihkan dalam keadaan normal,dibolihkan dalam keadaan darurat.
4).  Pembalasan harus sesuai dengan dosa yang dilakukan.
5).  Tiap-tiap insan memikiul dosanya sendiri.[4]
Di samping orientasi keadilan,hukum islam juga berorientasi pada moralitas.Nabi saw.bersabda:
إنما بعثت لأتمم مكارمالإخلا ق
Tidaklah saya diutus kecuali spesialuntuk untuk menyempurnakan akhlak.



TUGAS KELOMPOK                                                                       DOSEN PENGASUH
     Filsafat Hukum Islam                                                               Sukarni , M.Ag.

PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM


KELOMPOK V

Abdulsalam                                        :   1201121541
Samsudin Noor                                  :  1201120078
                      M.fikri tirta                                         : 1201120077



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB HUKUM
BANJARMASIN
2013

KATA PENGANTAR
 




egala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam. Yang jiwa saya ada dalam genggaman-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurahkan ke haribaan sang pemimpin para utusan, Muhammad Saw. beserta keluarga, para sobat dekat, dan pengikut setianya sampai hari kemudian. Amma ba’du
            Saya bersyukur atas-Nya, lantaran dengan izin-Nya lah kiprah mata kuliah”Filsafat Hukum Islam”,ini selesai. Dibuatnya tugasini bertujuanuntuk menunaikan kiprah yang diasuh oleh Bapak Sukarni M.Ag, sekaligus saya ingin berterima kasih atas keramahan Bapak dalam mengajar mata kuliah ini. Tanpa lupa, untuk menyadari bahwa kiprah ini masih mempunyai belum sempurnanya ditinjau dari beberapa sudut. Mohon bimbingannya.
            Semoga, Makalah sederhana ini bermanfaa secara keilmuan pada aku. Sekaligus, bagi para pembaca. Untuk membuka satu obrolan yang sehat sebagai bentuk perbaikan maupun tambahan. Akhir kata, Allah-lah yang Maha Tahu atas segala ciptaan-Nya.


Banjarmasin, September 2013 M



Penyusun





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                    
DAFTAR ISI
BAB I                   : PENDAHULUAN
BAB II                  : PEMBAHASAN
A.     PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
1. Menyedikitkan Beban
2. Diciptakan Secara Bertahap
3. Memperhatikan kemaslahatan Manusia
4. Mewujudkan Keadilan yang Merika
B. Kaidah-kaidah umum yang harus diperhatikan dalam menerapkan hukum:
1). Mewujudkan keadilan.
2).  Menhadirkan kesejah teraan dan kemakmuran masyarakat.
3).  Menetapkan aturan yang berpadanan dengan keadaan darurat.
4).  Pembalasan harus sesuai dengan dosa yang dilakukan.
5).  Tiap-tiap insan memikiul dosanya sendiri.












         
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
prinsip-prinsip aturan islam sebagai yang menjadi sentra kajian kita harus memahami terlebih lampau makna Islam (sebagai agama) yang menjadi induk aturan Islam itu sendiri. Kata Islam terdapat dalam Al-qur’an, kata benda yang berasal dari kata kerja salima, arti yang dikandung kata Islam yakni kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan (diri) dan kepatuhan.
Sedangkan arti Islam sebagai agama yakni Islam yakni agama yang sudah diutuskan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW untuk membahagiakan dan menguntungkan manusia.
Norma aturan dalam Islam terdiri dari dua kategor yaitu :
pertama, norma-norma aturan yang diputuskan oleh Allah dan atau Rasulnya secara pribadi dan tegas. Norma-norma aturan jenis ini bersifat konstant dan tetap. Artinya, untuk melakukan ketentuan aturan tersebut tidak membutuhkan penalaran atau tafsiran (ijtihad) dan tetap berlaku secara universal pada setiap zaman dan tempat. Norma-norma aturan semacam ini jumlahnya tidak banyak, dan dalam diskursus norma aturan (Islam), inilah yang disebut dengan syariat dalam arti yang sesungguhnya.
            Kedua, Norma-norma aturan yang diputuskan Allah atau rasul-Nya berupa pokok-pokok atau dasarnya saja. Dari norma-norma aturan yang pokok ini kemudian lahir norma aturan lain melaui ijtihad para mujtahid dengan format yang tidak sama-beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
             Beberapa prinsip-prinsip aturan yang berlaku. Di antara beberapa prinsip aturan Islam yang patut disebutkan di sini yakni sebagai diberikut:
1. Menyedikitkan Beban
2. Diciptakan Secara Bertahap
3. Memperhatikan kemaslahatan Manusia
4. Mewujudkan Keadilan yang Merika
6. Prinsip Khitbah kepada Allah swt
5. Prinsip Hubungan dengan Allah swt
7. Prinsip Hubungan Akidah dengan Akhlak Karimah
8. Prinsip Kebaikan dan Kesucian Jiwa
9. Prinsip Keselarasan
10. Prinsip Persamaan
11. Prinsip Penyerahan
12. Prinsip Toleransi
13. Prinsip Kemerdekaan dan Kebebasan
14. Prinsip Ta’awun



Kaidah-kaidah umum yang harus diperhatikan dalam menerapkan aturan adalah:
1). Mewujudkan keadilan.
2).  Menhadirkan kesejah teraan dan kemakmuran masyarakat.
3).  Menetapkan aturan yang berpadanan dengan keadaan darurat.Apa yang tidak dibolihkan dalam keadaan normal,dibolihkan dalam keadaan darurat.
4).  Pembalasan harus sesuai dengan dosa yang dilakukan.
5).  Tiap-tiap insan memikiul dosanya sendiri.



















DAFTAR PUSTAKA
Salim Tarikh Drs.H.A, Tasyri,cet.I,(Solo:CV.Rhamadani,1988.
Hanafi Ahmad ,M.A.,pengantar sejarah aturan islam,cet.VI,(Jakarta :Bulan Bintang.
Hanafi Ahmad , Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
Syah Muhammad Ismail Prof.Dr ,S.H.,”Tujuan dan Ciri Hukum Islam’’
dalam  Filsafat Hukum Islam ,ed.I,cet.II Jakarta:Bumi Aksara dan DEPAG RI.,1992.

                             






[1] .Drs.H.A.Salim,Tarikh Tasyri,cet.I,(Solo:CV.Rhamadani,1988),h 41-42.
[2] .Ahmad Hanafi,M.A.,pengantar sejarah aturan islam,cet.VI,(Jakarta :Bulan Bintang,)h.29.
                [3] . Ahmad hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967). h. 44
[4] . Prof.Dr.H.Ismail Muhammad syah,S.H.,”Tujuan dan Ciri Hukum Islam’’
dalam  Filsafat Hukum Islam ,ed.I,cet.II,(Jakarta:Bumi Aksara dan DEPAG RI.,1992),h.121

Posting Komentar untuk "Prinsip-Prinsip Aturan Islam"