Pengertian Demokrasi Liberal, Pancasila, Dan Terpimpin
Pengertian Demokrasi Liberal, Pancasila, dan Terpimpin - Ahli mempunyai banyak sekali persepsi mengenai arti dari demokrasi itu sendiri, antara lain:
1. Abraham Lincoln, demokrasi ialah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”
2. Henry B. Mayo beropini bahwa demokrasi ialah suatu sistem yang bercirikan kebijakan umum ditentukan oleh mayoritas melalui wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan terencana yang didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
3. John Locke, demokrasi ialah sebuah bentuk negara yang apabila kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada masyarakat.
Karakteristik dari liberalisme sebagai keyakinan politik mempunyai poin penting, antara lain:
1. Pengutamaan otonomi dan kebebasan individu.
2. Pembatasan tugas negara dalam politik.
3. Perlindungan aturan pada hak-hak individu.
4. Kebebasan individu untuk melaksanakan progress dan reformasi.
Dengan demikian menurut karakteristik yang sudah dijabarkan, didapati pengertian demokrasi liberal ialah suatu sistem politik yang mengutamakan otonomi dan kebebasan individu untuk mewujudkan progress dan reformasi dengan santunan aturan dan tugas terbatas dari negara. Selain itu, kamus Oxford mempunyai definisi sendiri, yaitu sistem pemerintahan demokratis dimana hak-hak dan kebebasan individu secara legal diakui dan dilindungi dan kekuasaan politik dibatasi oleh aturan hukum. Demokrasi liberal ini identik dengan adanya lembaga perwakilan rakyat dan prinsipnya pemilihan umum dilaksanakan dengan adil dan bebas dengan keterlibatan beberapa partai politik di dalamnya.
Perkembangan demokrasi liberal dimulai dari kurun pencerahan dan menjelang kurun ini yang mayoritas ialah monarki absolut. Karakteristik monarki diktatorial antara lain kepemimpinan dan kekuasaan politik berada di tangan satu individu serta pemilihan ini didasarkan pada sistem keturunan atau kekerabatan. Pada perkembangannya, sistem monarki diktatorial berkembang menjadi sistem monarki konstitusional yang mempunyai arti individu yang berkuasa mempunyai kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi. Munculnya demokrasi liberal ini ialah sebagai suatu bentuk perlawanan terhadap monarki absolut. Pastinya suatu demokrasi akan mempunyai kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Kelebihan dari demokrasi liberal antara lain:
1. Individu diberlakukan setara atau sama di hadapan hukum.
2. Konstitusi melindungi hak kebebasan individu.
3. Pemilu yang diadakan secara pribadi dan adil.
4. Warga negara yang sudah memenuhi syarat mempunyai hak untuk menentukan pemimpin dengan sistem voting.
5. Terdapat lembaga yang mengontrol dan membatasi penguasa atau pemerintahan.
Akan tetapi, terdapat juga kekurangan dari sistem demokrasi ini, antara lain:
1. Terdapat keterbatasan pada kehidupan sosial dan poltik.
2. Rentannya kebebasan individu yang terancam oleh kompetisi yang tidak adil.
3. Kesenjangan sosial yang sulit diurai alasannya ialah intervensi dari negara dibatasi.
4. Negara didominasi oleh ekonomi dunia.
5. Ortodoksi mulai muncul diakibatkan oleh liberalisme.
Contoh penerapan demokrasi liberal di Indonesia sendiri ialah pada tahun 1950-1959, dimana pada ketika itu Indonesia memakai UUDS 1950.
Demokrasi terpimpin ialah suatu sistem politik dimana keputusan dan kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintahan berpusat pada satu titik, dalam hal ini ialah seorang presiden. Demokrasi ini mempunyai ciri-ciri, antara lain pemerintahan yang otokrasi atau pemerintah yang politiknya dikuasai oleh satu orang. Dalam pelaksanaan demokrasi ini, rakyat tidak boleh untuk menunjukkan dampak yang kasatmata terhadap kebijakan yang dijalankan oleh negara. Selain itu, pada pelaksanaan demokrasi terpimpin ini, tugas dari partai politik sangat dibatasi dan tugas dari militer terhadap dunia politik semakin besar serta paham komunisme mulai muncul. Presiden Soekarno mengganti demokrasi liberal dengan demokrasi terpimpin dengan tujuan-tujuannya tersendiri, antara lain:
1. Menggantikan demokrasi liberal yang dinilai tidak stabil atau cocok untuk negara Indonesia.
2. Meningkatkan kekuasaan presiden pada masa itu dimana awal hanya sebagai kepala negara berkembang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.
Diberlakukannya demokrasi terpimpin ini di negara Indonesia mempunyai dampaknya tersendiri, ada yang positif dan juga negatif. Dampak positif dari diberlakukannya demokrasi ini, antara lain:
1. Indonesia terhindar dari perpecahan dan krisis ekonomi yang tidak berkesudahan.
2. Undang-Undang Dasar 1945 kembali sebagai fatwa dalam pelaksanaan pemerintahan.
3. Lembaga Tinggi Negara, menyerupai MPRS dan DPAS mulai dibentuk.
Adanya dampak positif pastinya mempunyai dampak negatif, antara lain:
1. Presiden, MPR, dan lembaga yang lain mempunyai kekuasaan besar sehingga sanggup berlaku sewenang-wenang.
2. Adanya dwifungsi militer sehingga militer sanggup terjun ke dunia politik.
Berlakunya demokrasi terpimpin di Indonesia sendiri menimbulkan banyaknya korupsi yang dilakukan oleh petinggi negara dan militer sehingga pendapatan Indonesia dari ekspor mengalami penurunan yang sangat drastis. Selain itu, terjadi inflasi yang cukup parah sehingga kondisi ekonomi Indonesia menjadi tidak stabil.
Demokrasi Pancasila ialah suatu sistem politik yang berlandaskan pada pandangan hidup atau filsafah hidup bangsa Indonesia yang digali menurut kepribadian rakyat itu sendiri. Seperti yang diketahui, filsafah negara kita ialah Pancasila yang juga terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip pelaksanaan demokrasi Pancasila ini akan sedikit berbeda dengan pelaksanaan demokrasi lainnya, dengan demikian ciri-ciri demokrasi Pancasila itu sendiri antara lain:
1. Pelaksanaan pemerintahan menurut dengan konstitusi.
2. Pemilu diadakan secara berkesinambungan.
3. Penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan santunan untuk hak-hak minoritas.
4. Kompetisi dari banyak sekali wangsit dan cara dalam menuntaskan masalah.
5. Merupakan wangsit terbaik yang akan diterima kalau dibandingkan dengan bunyi terbanyak.
Adapun isi pokok dari demokrasi Pancasila ialah sebagai berikut.
1. Dalam Batang Tubuh dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dituangkan mengenai pelaksanaan dan penjabarannya.
2. HAM dihargai dan dilindungi.
3. Dasar dari pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan ialah kelembagaan.
4. Sendiri negara yaitu negara aturan yang demokratif menyerupai yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dari demokrasi Pancasila ini sendiri ialah
1. Keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara dijamin.
2. Menjamin berdirinya NKRI.
3. Menjamin NKRI tetap bangkit menurut sistem konstitusional.
4. Menjamin tetap bertahannya aturan yang menurut dari Pancasila.
5. Menjamin korelasi yang sama dan seimbang mengenai lembaga negara.
6. Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab.
Prinsip-prinsip pokok demokrasi Pancasila ialah sebagai berikut:
1. Perlindungan HAM.
2. Keputusan diambil menurut musyawarah.
3. Badan peradilan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah maupun lainnya atau bangkit secara independen.
4. Terdapatnya partai politik dan organisasi sosial politik untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
5. Pelaksanaan dari pemilihan umum.
6. Pelaksanaan kedaulatan berada di tangan rakyat menyerupai yang sudah tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945.
7. Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
8. Pelaksanaan dari suatu kebebasan namun tetap bertanggung jawab.
9. Cita-cita negara dan tujuan negara dijunjung setinggi-tingginya.
10. Pemerintah berjalan sesuai dengan aturan yang dijelaskan melalui Undang-Undang Dasar 1945.
Asas yang dipakai dalam demokrasi Pancasila ini ada 2, yaitu asas kerakyatan yaitu asas kesadaran untuk menyayangi rakyat, satu nasib dan cita-cita, serta mempunyai jiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. Lalu asas musyawarah, artinya asas yang memperhatikan semua aspirasi rakyat yang jumlahnya banyak dan didapatkan melalui lembaga permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai akad bersama. Baca: Jelaskan Macam-Macam Sistem Demokrasi di Indonesia
1. Abraham Lincoln, demokrasi ialah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”
2. Henry B. Mayo beropini bahwa demokrasi ialah suatu sistem yang bercirikan kebijakan umum ditentukan oleh mayoritas melalui wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan terencana yang didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
3. John Locke, demokrasi ialah sebuah bentuk negara yang apabila kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada masyarakat.
Demokrasi Liberal
Karakteristik dari liberalisme sebagai keyakinan politik mempunyai poin penting, antara lain:
1. Pengutamaan otonomi dan kebebasan individu.
2. Pembatasan tugas negara dalam politik.
3. Perlindungan aturan pada hak-hak individu.
4. Kebebasan individu untuk melaksanakan progress dan reformasi.
Dengan demikian menurut karakteristik yang sudah dijabarkan, didapati pengertian demokrasi liberal ialah suatu sistem politik yang mengutamakan otonomi dan kebebasan individu untuk mewujudkan progress dan reformasi dengan santunan aturan dan tugas terbatas dari negara. Selain itu, kamus Oxford mempunyai definisi sendiri, yaitu sistem pemerintahan demokratis dimana hak-hak dan kebebasan individu secara legal diakui dan dilindungi dan kekuasaan politik dibatasi oleh aturan hukum. Demokrasi liberal ini identik dengan adanya lembaga perwakilan rakyat dan prinsipnya pemilihan umum dilaksanakan dengan adil dan bebas dengan keterlibatan beberapa partai politik di dalamnya.
Perkembangan demokrasi liberal dimulai dari kurun pencerahan dan menjelang kurun ini yang mayoritas ialah monarki absolut. Karakteristik monarki diktatorial antara lain kepemimpinan dan kekuasaan politik berada di tangan satu individu serta pemilihan ini didasarkan pada sistem keturunan atau kekerabatan. Pada perkembangannya, sistem monarki diktatorial berkembang menjadi sistem monarki konstitusional yang mempunyai arti individu yang berkuasa mempunyai kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi. Munculnya demokrasi liberal ini ialah sebagai suatu bentuk perlawanan terhadap monarki absolut. Pastinya suatu demokrasi akan mempunyai kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Kelebihan dari demokrasi liberal antara lain:
1. Individu diberlakukan setara atau sama di hadapan hukum.
2. Konstitusi melindungi hak kebebasan individu.
3. Pemilu yang diadakan secara pribadi dan adil.
4. Warga negara yang sudah memenuhi syarat mempunyai hak untuk menentukan pemimpin dengan sistem voting.
5. Terdapat lembaga yang mengontrol dan membatasi penguasa atau pemerintahan.
Akan tetapi, terdapat juga kekurangan dari sistem demokrasi ini, antara lain:
1. Terdapat keterbatasan pada kehidupan sosial dan poltik.
2. Rentannya kebebasan individu yang terancam oleh kompetisi yang tidak adil.
3. Kesenjangan sosial yang sulit diurai alasannya ialah intervensi dari negara dibatasi.
4. Negara didominasi oleh ekonomi dunia.
5. Ortodoksi mulai muncul diakibatkan oleh liberalisme.
Contoh penerapan demokrasi liberal di Indonesia sendiri ialah pada tahun 1950-1959, dimana pada ketika itu Indonesia memakai UUDS 1950.
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin ialah suatu sistem politik dimana keputusan dan kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintahan berpusat pada satu titik, dalam hal ini ialah seorang presiden. Demokrasi ini mempunyai ciri-ciri, antara lain pemerintahan yang otokrasi atau pemerintah yang politiknya dikuasai oleh satu orang. Dalam pelaksanaan demokrasi ini, rakyat tidak boleh untuk menunjukkan dampak yang kasatmata terhadap kebijakan yang dijalankan oleh negara. Selain itu, pada pelaksanaan demokrasi terpimpin ini, tugas dari partai politik sangat dibatasi dan tugas dari militer terhadap dunia politik semakin besar serta paham komunisme mulai muncul. Presiden Soekarno mengganti demokrasi liberal dengan demokrasi terpimpin dengan tujuan-tujuannya tersendiri, antara lain:
1. Menggantikan demokrasi liberal yang dinilai tidak stabil atau cocok untuk negara Indonesia.
2. Meningkatkan kekuasaan presiden pada masa itu dimana awal hanya sebagai kepala negara berkembang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.
Diberlakukannya demokrasi terpimpin ini di negara Indonesia mempunyai dampaknya tersendiri, ada yang positif dan juga negatif. Dampak positif dari diberlakukannya demokrasi ini, antara lain:
1. Indonesia terhindar dari perpecahan dan krisis ekonomi yang tidak berkesudahan.
2. Undang-Undang Dasar 1945 kembali sebagai fatwa dalam pelaksanaan pemerintahan.
3. Lembaga Tinggi Negara, menyerupai MPRS dan DPAS mulai dibentuk.
Adanya dampak positif pastinya mempunyai dampak negatif, antara lain:
1. Presiden, MPR, dan lembaga yang lain mempunyai kekuasaan besar sehingga sanggup berlaku sewenang-wenang.
2. Adanya dwifungsi militer sehingga militer sanggup terjun ke dunia politik.
Berlakunya demokrasi terpimpin di Indonesia sendiri menimbulkan banyaknya korupsi yang dilakukan oleh petinggi negara dan militer sehingga pendapatan Indonesia dari ekspor mengalami penurunan yang sangat drastis. Selain itu, terjadi inflasi yang cukup parah sehingga kondisi ekonomi Indonesia menjadi tidak stabil.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila ialah suatu sistem politik yang berlandaskan pada pandangan hidup atau filsafah hidup bangsa Indonesia yang digali menurut kepribadian rakyat itu sendiri. Seperti yang diketahui, filsafah negara kita ialah Pancasila yang juga terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip pelaksanaan demokrasi Pancasila ini akan sedikit berbeda dengan pelaksanaan demokrasi lainnya, dengan demikian ciri-ciri demokrasi Pancasila itu sendiri antara lain:
1. Pelaksanaan pemerintahan menurut dengan konstitusi.
2. Pemilu diadakan secara berkesinambungan.
3. Penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan santunan untuk hak-hak minoritas.
4. Kompetisi dari banyak sekali wangsit dan cara dalam menuntaskan masalah.
5. Merupakan wangsit terbaik yang akan diterima kalau dibandingkan dengan bunyi terbanyak.
Adapun isi pokok dari demokrasi Pancasila ialah sebagai berikut.
1. Dalam Batang Tubuh dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dituangkan mengenai pelaksanaan dan penjabarannya.
2. HAM dihargai dan dilindungi.
3. Dasar dari pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan ialah kelembagaan.
4. Sendiri negara yaitu negara aturan yang demokratif menyerupai yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dari demokrasi Pancasila ini sendiri ialah
1. Keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara dijamin.
2. Menjamin berdirinya NKRI.
3. Menjamin NKRI tetap bangkit menurut sistem konstitusional.
4. Menjamin tetap bertahannya aturan yang menurut dari Pancasila.
5. Menjamin korelasi yang sama dan seimbang mengenai lembaga negara.
6. Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab.
Prinsip-prinsip pokok demokrasi Pancasila ialah sebagai berikut:
1. Perlindungan HAM.
2. Keputusan diambil menurut musyawarah.
3. Badan peradilan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah maupun lainnya atau bangkit secara independen.
4. Terdapatnya partai politik dan organisasi sosial politik untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
5. Pelaksanaan dari pemilihan umum.
6. Pelaksanaan kedaulatan berada di tangan rakyat menyerupai yang sudah tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945.
7. Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
8. Pelaksanaan dari suatu kebebasan namun tetap bertanggung jawab.
9. Cita-cita negara dan tujuan negara dijunjung setinggi-tingginya.
10. Pemerintah berjalan sesuai dengan aturan yang dijelaskan melalui Undang-Undang Dasar 1945.
Asas yang dipakai dalam demokrasi Pancasila ini ada 2, yaitu asas kerakyatan yaitu asas kesadaran untuk menyayangi rakyat, satu nasib dan cita-cita, serta mempunyai jiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. Lalu asas musyawarah, artinya asas yang memperhatikan semua aspirasi rakyat yang jumlahnya banyak dan didapatkan melalui lembaga permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai akad bersama. Baca: Jelaskan Macam-Macam Sistem Demokrasi di Indonesia
Posting Komentar untuk "Pengertian Demokrasi Liberal, Pancasila, Dan Terpimpin"