Pancasila Sebagai Dasar Negara
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila sanggup diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan langsung bangsa Indonesia. melaluiataubersamaini perkataan lain pancasila itu sebagai norma aturan dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau tubuh penyelidik perjuangan persiapan kemerdekaan Indonesia yang di menetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima dan sila=asas atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala aturan dan sumber tertib aturan yang secara konstitusional mengatur negara publik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan harapan hukum.
Dari pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic Indonesia 1945 menurut Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya ihwal pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam pecahan selanjutnya.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang di maksud dengan Pancasila?
2. Bagaimana Perumusan- Perumusan Pancasila?
3. Kapan Lahirnya Pancasila?
4. Apa yang dimaksud dengan Dasar Negara?
5. Bagaimana Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Istilah Pancasila
Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, tubuh ini kemudian sehabis mengalami penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut ditetapkan: Panca adalah Lima, Sila yakni Asas atau Dasar. Untuk Lebih terang dikutip pecahan pidato dia tersebut :
“ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang mitra kita mahir bahasa namanya yakni Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, awet dan awet.
B. Perumusan- Perumusan Pancasila
Perumusan pancasila itu berdasarkan beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama, mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya. Berturut-turut sanggup dilihat dalam :
1. Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2. Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (diberita Republik Indonesia II-7)
4. Mukaddimah konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N. 50-3)
5. Mukaddimah Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia (Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6. Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaalinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan yakni ialah suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
C. Lahirnya Pancasila
Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas usul dia biar tubuh itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada pecahan pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya sudah mengemukakan 4 prinsip ;
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
3. Mufakat, atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
D. Pengertian Dasar Negara
Sesuai dengan pengertian paham organisme ihwal negara, yakni negara yakni sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan sanggup mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara mencakup arti sebagai diberikut :
a. Basis atau fundament negara
b. Tujuan yang memilih arah negara
c. Pedoman yang memilih cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.
Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai diberikut :
“ . . . bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang sanggup menjadi dalam statis dan yang sanggup menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”[1]
E. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”
Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian dia berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila yakni saya anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila ialah suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila ialah suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila ialah sumber dari segala sumber hukum, pancasila ialah sumber kaidah aturan negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila ialah suatu asas kerokhanian yang mencakup suasana kebatinan atau harapan hukum. Sehingga ialah suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun aturan negara, dan menguasai aturan dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber aturan atau sebagai sumber tertib aturan Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang mencakup suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang pada hasilnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta aturan positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut sanggup dirinci sebagai diberikut :
- Pancasila sebagai dasar negara yakni ialah sumber dari segala sumber aturan (sumber tertib hukum) Indonesia. melaluiataubersamaini demikian Pancasila ialah asas kerokhanian tertib aturan Indonesia yang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
- Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
- Mewujudkan harapan aturan bagi aturan dasar negara (baik aturan dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh harapan moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai diberikut :
“ . . . . . Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
- Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini sanggup dipahami alasannya semangat yakni penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, alasannya masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. melaluiataubersamaini semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai diberikut :
“ . . . . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . . melaluiataubersamaini berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis mempunyai makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini mempunyai makna dasar negara yakni Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
sepertiyang sudah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila yakni sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh alasannya itu fungsi pokok pancasila yakni sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan atau sumber tertib aturan Indonesia yang pada hakikatnya yakni ialah suatu pandangan hidup, kesadaran dan harapan aturan serta harapan moral yang mencakup suasana kebatinan serta tabiat dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa harapan tersebut yakni mencakup harapan terkena kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, harapan politik terkena sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral terkena kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari kecerdikan nurani manusia.
Dalam proses reformasi cukup umur ini MPR melalui Sidang spesial tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh alasannya itu segala agenda dalam proses reformasi, yang mencakup banyak sekali bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi mustahil menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.[2]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Pancasila sebagai dasar negara yakni ialah sumber dari segala sumber aturan Indonesia.Pancasila ialah asas kerokhanian dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelma dalam 4 pokok pikiran mencakup :
- Suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945
- Mewujudkan harapan aturan bagi aturan dasar negara (baik aturan dasar tertulis maupun tidak tertulis).
- Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara memegang teguh harapan moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai diberikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Merupakan sumber semangat dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian negara.
DAFTAR PUSTAKA
· Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.
· Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Posting Komentar untuk "Pancasila Sebagai Dasar Negara"