Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Kebijakan Proteksionisme Dalam Perekonomian Dan Perdagangan

Terpilihnya Donald J. Trump sebagai Presiden Amerika Serikat ke-45 dalam pemilihan umum yang berlangsung pada Nopember 2016 melahirkan diskusi yang menarikdanunik, khususnya di bidang perekonomian. Selain menyatakan akan keluar dari pakta kerjasama the Trans-Pacific Partnership (TPP) dimana Amerika Serikat yaitu lokomotif utamanya, Trump juga berjanji untuk lebih mengedepankan kepentingan Amerika Serikat dalam hal perdagangan dan perekonomian.

 Trump sebagai Presiden Amerika Serikat ke Mengenal Kebijakan Proteksionisme dalam Perekonomian dan Perdagangan
melaluiataubersamaini kata lain, kebijakan ekonomi yang bersifat proteksionisme akan menjadi serius utama pemerintahan Amerika Serikat beberapa tahun kedepan.

Melihat besarnya dampak Amerika Serikat di kancah perekonomian global, maka kebijakan yang diambil oleh Amerika Serikat tentu akan membawa dampak yang relatif besar bagi perekonomian negara-negara lain.

Oleh karenanya, pada artikel ini kita akan mempelajari tentang sistem proteksionisme dalam perekonomian, serta implikasinya terhadap kerjasama perdagangan antar negara.



Pada prinsipnya, sistem proteksionisme dalam kebijakan ekonomi dan perdagangan didasarkan pada sudut pandang yang menyatakan bahwa produsen dalam negeri harus diutamakan terlebih lampau dikala berkompetisi dengan produsen asing.

Adapun aturan-aturan dalam proteksionisme mencakup pemberlakuan tarif dan bea masuk, pembatasan kuota barang dan/atau jasa dari luar negeri, subsidi bagi produk dalam negeri, serta pemberlakuan standar-standar tertentu untuk produk gila (Rothbard, Murray, Protectionism and the Destruction of Prosperity, 1986).

Menurut catatan, Perancis yaitu negara pertama yang menerapkan sistem proteksionisme pada periode 1560’an. Pada saaat itu pemerintah Perancis berupaya untuk melindungi produk sutera domestik dari persaingan dengan produsen luar negeri.

Secara konseptual, terdapat beberapa alasan terkait penerapan kebijakan proteksionisme, diantaranya:
  • Melindungi industri-industri kecil (UMKM/SMEs) dan industri gres (startup industries) dari persaingan dengan produk sejenis di pasar. Pada umumnya, untuk sanggup bersaing dengan produk-produk asing, maka industri kecil dan industri yang gres bangkit didiberikan insentif dan keentengan dalam hal pajak serta biaya produksi. Meski begitu, praktik proteksionisme menyerupai ini sanggup membawa dampak negatif, yakni mereduksi penemuan dan efisiensi produksi. Selain itu, industri akan cenderung bergantung pada dukungan pemerintah, sehingga tidak mempunyai daya saing.
  • Proteksionisme juga dimanfaatkan sebagai alat tawar-menawar dengan kawan dagang, dengan tujuan untuk mengurangi margin laba kawan dagang tersebut. Metode yang diterapkan biasanya dengan menurunkan harga produk gila yang masuk dalam wilayah suatu negara.
  • Kebijakan proteksionisme diterapkan untuk mengantisipasi praktik-praktik dagang yang berlawanan, contohnya dumping (menjual produk yang sama dengan harga yang lebih murah di pasar ekspor dibandingkan dengan pasar domestik).
  • Proteksionisme juga diberlakukan dengan maksud untuk mengurangi impor yang terlau besar pada produk-produk tertentu.

Selain faktor-faktor diatas, ada pula faktor non-ekonomi yang menjadi alasan suatu pemerintah menerapkan kebijakan proteksionisme, terutama dari perspektif politik. Dalam hal ini kebijakan proteksionisme semata-mata digunakan sebagai alat untuk memenangkan bunyi rakyat dalam suatu pemilihan umum atau dikala suatu pemerintah mulai goyah akhir kebijakan-kebijakan yang tidak sempurna samasukan.

Karena alasan yang digunakan bersifat politis, maka seringkali hal tersebut tidak dilandasi dengan analisa-analisa ekonomi yang kuat.

Lebih lanjut, sistem proteksionisme sering dikait-kaitkan sebagai kutub berlawanan dari sistem perdagangan bebas (free-trade regime). Tidak sanggup dipungkiri bahwa kampanye perdagangan bebas menjadikan banyak perperihalan dari sebagian masyarakat, baik terkait dengan keadilan dan distribusi pendapatan (income distribution and equality), problem imigrasi, akreditasi hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan sebagainya.

Mengingat bahwa kebijakan proteksionisme yaitu wewenang suatu pemerintahan negara, maka tidak ada bentuk baku atau standar yang menjadi teladan (benchmark) dalam implementasinya. Kebijakan tersebut spesialuntuk akan terlihat dikala sudah ada pemberlakukan peraturan tertulis yang membatasi terjadinya persaingan produk domestik dengan produk impor melalui instrumen kebijakan tertentu.

Tidak sedikit studi yang sebut bahwa penerapan kebijakan proteksionisme tidak akan efektif dalam jangka panjang dan justru berpotensi membahayakan perekonomian domestik. Salah satu studi tersebut menyatakan bahwa inefisensi ekonomi sanggup terjadi akhir adanya pembatasan persaingan.

Disamping itu, bila pelaksanaan kebijakan proteksionisme dilakukan melalui subsidi, maka akan terjadi penambahan pengeluaran pemerintah yang diambil dari anggaran negara (Coughlin Cletus, Alec Chrystal, and Geoffrey Wood, Protectionist Trade Policies: A Survey of Theory, Evidence and Rationale, Federal Reserve Bank of St. Louis, January/February, 1988).

Sebagai penutup, penerapan kebijakan proteksionisme dilandasi oleh bermacam alasan, baik yang bersifat ekonomi maupun non-ekonomi; dan menyerupai kebijakan ekonomi lainnya, kebijakan proteksionisme juga membawa konsekuensi yang beragam. **


ARTIKEL TERKAIT :
Kartel, Struktur Pasar Monopolistik, dan Inefisiensi Ekonomi
Konsep Purchasing Power Parity dan Pemanfaatannya dalam Perdagangan dan Pasar Uang
Sekilas tentang the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
Menelisik Hubungan Kerjasama ASEAN-Amerika Serikat

Posting Komentar untuk "Mengenal Kebijakan Proteksionisme Dalam Perekonomian Dan Perdagangan"