Makalah Zakat
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat ialah salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat ialah suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat diberienteng dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat diberienteng dengan urusan shalat ini menandakan bahwa zakat dan shalat mempunyai relasi yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh alasannya ialah itu aturan zakat ialah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang sudah diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah, sekaligus ialah amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang sanggup berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf memutuskan bahwa mengingkari aturan zakat yakni mengingkari wajibnya mengakibatkan di aturan kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan aneka macam macam zakat akan dibahas dalam serpihan selanjutnya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana definisi/ pengertian zakat?
2. Apa saja macam-macam zakat?
3. Apa saja harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya?
4. siapa saja yang berhak mendapatkan zakat?
5. Apa saja pesan yang tersirat dari zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah flora tumbuh dan bertambah bila diberkati.[1] Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci) Allah SWT. berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams [91]: 9).
Sedangkan arti zakat berdasarkan istilah syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib didiberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang didiberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.[2]
Adapun tentang zakat sudah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah Surah at-Taubah ayat 103:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur . . .
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau memmembersihkankan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Maksud dari ayat diatas ialah dengan zakat itu mereka menjadi membersihkan dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mengasihi harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.
Adapun dalan hadits diantaranya adalah:
إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ تَؤْ خَذُ مِنْ أَغْنِيَا ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَ لِكَ وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ (رواه الجاعه ابن عباس)
Artinya:
“Rasulullah sewaktu mengutus Sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang sudah ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda: Engkau hadir kepada kaum hebat kitab ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad ialah utusan Allah. Jika mereka sudah taat untuk itu, diberitahulah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka melaksanakan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka sudah taat untuk itu, diberitahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka sudah taat untuk itu, maka hati-hatilah (tidakbolehlah) yang mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus mencakup nilai-nilai itu) hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) lantaran diantara do’a itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”[3]
Dalam pengertian istilah syara’, zakat mempunyai banyak pemahaman, diantaranya:
1. Menurut Yusuf al-Qardhawi, zakat ialah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
2. Abdurrahman al-Jaziri beropini bahwa zakat ialah penyerahan pemilikan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3. Muhammad al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat sebagai suatu kewajiban yang sudah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang Islam untuk mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4. Wahbah Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mazhab, yaitu:
- Madzhab Maliki, zakat ialah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, mabadunga kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian.
- Madzhab Hanafi, zakat ialah menimbulkan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata lantaran Allah SWT.
- Madzhab Syafei, zakat ialah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu.
- Madzhab Hambali, mempersembahkan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.
Dari beberapa pendapat diatas sanggup dipahami bahwa zakat ialah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk didiberikan kepada orang-orang yang berhak menyerupai tertulis dalam Surat at-Taubah ayat 60 yaitu:
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, spesialuntuklah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berpinjaman, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-taubah [9]: 60).[4]
B. Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
· Zakat Fitrah,
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di kawasan bersangkutan.
· Zakat Maal (Zakat Harta )
Adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup beberapa aspek hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe mempunyai perhitungannya sendiri-sendiri. [5]
C. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
· Zakat Maal (Zakat Harta)
1. Emas, perak dan mata uang
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
Artinya:
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka diberitakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS. at-Taubah [9]: 34 ).
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai diberikut:
- Milik orang Islam
- Yang mempunyai ialah orang yang merdeka
- Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
- Sampai nishabnya
- Genap satu tahun[6]
- Nisab dan zakat emas
Nishab emas membersihkan ialah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Kaprikornus seorang Islam yang mempunyai 96 gram atau lebih dari emas yang membersihkan dan sudah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits yang diterima dari Ali r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ عَلَيْكَ شَىءٌ – يَعْنِى فِى الذِّ هَبِ, حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِ يْنَارًاوَحَا لَ عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَا دَ فَبِحِسَا بِ ذَ لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ غَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه أحمد وابودا ود والبيهقى و صحح البخاري وحسن الحا فظ).
Artinya:
“Tak ada kewajibanmu- yakni terkena emas hingga engkau mempunyai dua puluh dinar. Jika milikmu sudah hingga dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan menyerupai itu. Dan tidak wajib zakat pada suatu harta hingga menjalani hingga satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, ditetapkan sah oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
- Nishab dan zakat perak
Nishab perak membersihkan 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila sudah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang digunakan untuk embel-embel oleh orang wanita dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang sudah dijadikan embel-embel pakaian:
· Pendapat imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa emas dan perak yang sudah dijadikan embel-embel dikeluarkan zakatnya pula.
· Pendapat imam Malik : Jika embel-embel itu kepunyaan wanita untuk digunakan sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk digunakan isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi bila seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
· Pendapat Imam Syafi’i : Tak ada zakat pada embel-embel emas dan perak,menurut satu riwayat yang lain dari padanya,wajib zakat embel-embel emas dan perak.[7]
- Nishab dan zakat uang
Peredaran uang intinya berstandar emas, lantaran peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
2. Zakat harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4
Artinya:
“Hai orang-orang yang diberiman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk engkau. dan tidakbolehlah engkau menentukan yang buruk-buruk kemudian engkau menafkahkan daripadanya, Padahal engkau sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 267).
Dan Sabda Rasulullah saw:
عَنْ سَمُرِبْنِ جُنْدُ بٍ قَا لَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ يَأْمُرُنَا, أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَ قَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ. (رواه ابوداود).
Artinya:
“Dari samurah bin Jundub, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kami biar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Abu Dawud).
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
- Yang memiilki orang Islam
- Milik orang yang merdeka
- Milik penuh
- Sampai nishabnya
- Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan spesialuntuk labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya menyerupai zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
3. Zakat binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah: Didiberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Dzarr, sebetulnya Nabi Saw, bersabda sebagai diberikut:
مَامِنْ صَا حِبِ إِبِلٍ وَلآَ غَنَمٍ لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا مَةِ أَعْظَمُ مَا كَا نَتْ . وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا . وَتَطَؤْهُ بِأَخَفَا فِهَا , كُلَّمَا نَفَدِ تْ أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ أُوْلَا هَا , حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah pemilik unta,sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan hadir dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia,lalu binatang –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana tiruanla:dan demikianlah terus menerus sehingga hingga selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR. Abu Dzarr ).
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri .[8]
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak sebagai diberikut:
- Pemiliknya orang Islam
- Pemiliknya merdeka
- Miliknya sendiri
- Sampai senishab
- Cukup setahun
- Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
- Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja menyerupai angkutan dan sebagainya
a. Nishab dan zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ujung keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai diberikut:
- 5 ujung unta zakatnya 1ujung kambing
- 10 ujung unta zakatnya 2 ujung kambing
- 15 ujung unta zakatnya 3 ujung kambing
- 20 ujung unta zakatnya 4 ujung kambing
- 25 ujung unta zakatnya 1ujung unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seujung unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 36 ujung unta zakatnya 1ujung unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 46 ujung unta zakatnya seujung unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
- 61 ujung unta zakatnya 1ujung unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
- 76 ujung unta zakatnya 2 ujung unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga 91ujung unta hingga 121ujung zakatnya 2 ujung unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
Tiap- tiap bertambah 40 ujung unta zakatnya 1 ujung unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ujung unta, zakatnya seujung unta umur 3 tahun masuk keempat.
b. Nishab dan zakat lembu/kerbau
Orang yang mempunyai lembu/kerbau 30ujung keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai diberikut:
- 30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ujung anak sapi/kerbau
- 40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ujung sapi/kerbau betina yang berumur 2tahun
- 60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ujung anak sapi/kerbau (ta-’bi)
- 70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ujung anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ujung musinnah
- 80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ujung musinah
- 90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ujung ta-bi
- 100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ujung ta-bi dan 1 ujung musinnah
Zakat kerbau sama dengan zakat lembu, baik nishab maupun zakatnya
c. Nishab dan zakat kambing
Orang yang memilki kambing 40 ujung wajibmengeluarkan zakatnya sebagai diberikut:
- 40 hingga 120 ujung kambing zakatnya 1ujung
- 121 hingga 200 ujung kambing zakatnya 2ujung
- 201 hingga 300 ujung kambing zakatnya 3ujung
- 301 hingga 400 ujung kambing zakatnya 4ujung
- 401 hingga 500 ujung kambing zakatnya 5ujung dan seterusnya tiap- tiap 100 ujung kambing zakatnya 1ujung.
4. Zakat hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang sanggup dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai diberikut:
لَيْسَ فِى حَبٍّ وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ حَتَّى تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
” Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg).” (HR. Muslim)
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai diberikut:
- Pemiliknya orang Islam
- Pemiliknya orang Islam yang merdeka
- Milik sendiri
- Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/pguan.
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
عَنْ جَا بِرٍعَنِ النَّبِّيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : فِيْمَا سَقَتِ الْاَ نْهَا رُوَالَغْيَمُ الْعُشُوْرُ فِيْمَا سُقِيَ بِا لسَّا نِيَهِ نِصْفُ الْعُشُرِ . (رواه احمد ومسلم والناسى).
Artinya:
“Dari Jabir dari Nabi saw.: Beliau berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).
Nishab hasil bumi yang sudah dimembersihkankan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) bila diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ). Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.
5. Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang –orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang –orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Sabda Rasulullah saw.:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : وَ فِى الرِّكَازِالْخُمُسُ (رواه لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari Abi Hurairah sebetulnya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan orang-orang zaman lampau di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).[9]
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
- Orang Islam
- Orang merdeka
- Milik Sendiri
- Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masing 2,5% atau seperempat puluh
· Zakat fitrah
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia ialah hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin berdasarkan ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk memmembersihkankan diri dan hartanya. melaluiataubersamaini kata lain, zakat ialah kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk didiberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang belum sempurnanya.
Sabda Rasulullah saw,:
مَنْ اَدَّا هَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ أَدَّ هَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang siapa membayar fitrah sebelum shalat, maka itu ialah zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa membayarnya setelah shalat Id maka ialah shadaqah biasa.”
Sementara itu, fitrah sanggup diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan sanggup juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas sanggup ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah ialah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau sikap yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah ialah zakat lantaran alasannya ialah ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah ialah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh jadinya zakat ini sanggup juga disebut dengan zakat tubuh atau pribadi.
Zakat fitrah ialah zakat langsung yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti hadits Nabi saw.:
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin.”[10]
Yang wajib dizakati :
- Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: sudah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi).
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
- Islam
- Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
- Orang-orang yang bersangkutan hidup ketika matahari terbenam pada simpulan bulan Ramadhan
Zakat yang perlu dikeluarkan :
- Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga dikeluarkan sejak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil Seperti yang tercantum dalam hadits nabi yaitu:
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw sudah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan dia menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) tidakboleh hingga berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw sudah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan dia menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) tidakboleh hingga berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras dihentikan dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah ialah kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah ialah kewajiban yang diperuntukkan lantaran keberadaan harta. Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang spesialuntuk memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau aneka macam pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana ialah pendapat yang spesialuntuk mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak sanggup dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah spesialuntuk bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak sanggup dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
D. Orang yang berhak mendapatkan zakat dan yang tidak berhak mendapatkan zakat
Orang –orang yang berhak mendapatkan zakat,sudah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai diberikut:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, spesialuntuklah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berpinjaman, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)
melaluiataubersamaini ayat Al-Qur’an tersebut sanggup dijelaskan bahwa orang yang berhak mendapatkan zakat itu ialah sebagai diberikut:
- Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau perjuangan yang sanggup menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
- Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan perjuangan yang sanggup menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
- ’Amil yaitu panitia zakat yang sanggup dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan aturan Islam .
- Muallaf yaitu orang yang gres masuk Islam dan belum berpengaruh imannya dan jiwanya perlu dibina biar bertambah berpengaruh imannya supaya sanggup meneruskan imannya.
- Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
- Gharimin yaitu orangyang berpinjaman untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
- Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
- Musafir yaitu orang yang belum sempurnanya perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, menyerupai menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang tidak berhak mendapatkan zakat :
- Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
- Hamba sahaya, lantaran masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, contohnya anak dan istri.
- Orang kafir.
E. Hikmah Zakat
Adapun pesan yang tersirat zakat itu ialah sebagai diberikut:
1. Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. Nabi saw bersabda:
حَصِّنُوْا أَلَكُمْ بِالزَّكَاةِ . وَدَاوُوْامَرْضَا كُمْ بِالَصَّدَ قَةِ , وَاَعِدُّوْالِلْبَلَاءِالدُّعَاءَ
Artinya:
“Peliharalah harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan persiapkanlah doa untuk (menghadapi) malapetaka.”
2. Zakat ialah dukungan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan menolongan.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan sebagai diberikut:
إِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِأْلمُسْلِمِيْنَ فَيْ أَمْوَالِهْمِ بِقَدَرِالَذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ يَجَهَدَالفُقَرَاءُإِذَاجَاعُوْاأَوْعَرُوْاإِلَّا بِمَا يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ أَلَاوَإِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمْ حِسَابًاشَدَيْدًاوَيُعَذِّ بَهُمْ عَذَابًاأَلِيْمًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan orang-orang Muslim yangkaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang Muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali tidak akan lapar atau bertelanjang kecuali lantaran perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah. Sesungguhnya Allah wt. akan menghisab mereka dengan hisab yang keras dan menyiksa mereka dengan siksaan pedih.”
3. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang sudah dititipkan kepada seseorang.[11]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah). Sedangkan berdasarkan istilah zakat ialah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk didiberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat terbagi dua yaitu zakat Fitrah dan zakat Maal (Zakat Harta)
- Zakat Fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di kawasan bersangkutan.
- Zakat Maal (Zakat Harta ) ialah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup beberapa aspek hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe mempunyai perhitungannya sendiri-sendiri.
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
· Zakat Maal (Zakat Harta)
1. Emas, perak dan mata uang
2. zakat harta perniagaan
3. Zakat binatang ternak
4. Zakat hasil bumi
5. Zakat barang tambang dan barang temuan
Orang yang berhak mendapatkan zakat itu ialah sebagai diberikut:
- Fakir
- Miskin
- ’Amil
- Muallaf
- Hamba sahaya
- Gharimin
- Sabilillah
- Musafir
Yang tidak berhak mendapatkan zakat :
- Orang kaya
- Hamba sahaya
- Keturunan Rasulullah
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat
- Orang kafir
Adapun pesan yang tersirat zakat itu ialah sebagai diberikut:
1. Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
2. Zakat ialah dukungan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan menolongan.
3. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang sudah dititipkan kepada seseorang.
DAFTAR PUSTAKA
· Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
· Moh. Rowi Latief & A. Shomad Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis. Surabaya: Indah, 1987
· K.H.M. Syukri Ghozali, dkk. 1997. Pedoman Zakat 9 Seri. Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf
· Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk. 2005. Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan). Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar
· Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. 2006. Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
[1] Dr. Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1997), h.82
[2] Moh. Rowi Latief & A. Shomad Robith, Tuntunan Zakat Praktis, (Surabaya: Indah, 1987), h.13
[3] K.H.M. Syukri Ghozali, dkk, Pedoman Zakat 9 Seri, (Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997), h.107-108
[4] Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk, Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan), (Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar, 2005), h. 9-11
[5] Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly, Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), h. 3
[7] Ibid, h. 96-99
[8] Ibid, h. 239
[9] Ibid, h. 125
[10] Ibid, h. 154
[11] Ibid, h. 86-88
Posting Komentar untuk "Makalah Zakat"