Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bezit



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-seolah kepunyaan sendiri yang oleh aturan diperlindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu gotong royong ada dan siapa.  Dalam Pasal 529 KUH Perdata yang dimaksud dengan bezit ialah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang mempunyai kebendaan itu. Apabila kita lihat definisi tersebut maka sanggup dikatakan bahwa benda yang dikuasai dan dinikmati oleh seseorang itu belum tentu benda miliknya sendiri spesialuntuk seakan-akan kepunyaannya sendiri. Dari paparan di atas penulis tertarik untuk menggali lebih dalam lagi wacana bezit ini dalam pecahan selanjutnya

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari bezit?
2.      Bagaimana cara memperoleh bezit ?
3.      Apa saja fungsi dari bezit?
4.      Bagaimana berakhirnya bezit?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bezit
Bezit ialah suatu keadaan di mana seseorang menguasai suatu benda, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seakan-akan benda itu kepunyaannya sendiri. Orang yang menguasai benda itu, yang bertindak seakan-akan sebagai pemiliknya itu disebut bezitter.[1] Perkataan bezit berasal dari perkataan zitten yang berarti “menduduki”. Untuk bezit diharuskan adanya dua unsure, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk mempunyai benda tersebut. Dari bezit harus dibedakan “detentie”, di mana seorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu korelasi aturan dengan seorang lain, ialah pemilik atau bezitter dari benda itu.[2]
Bezit sanggup berada ditangan pemilik benda itu sendiri dan orangnya dinamakan bezitter eigenaar , tetapi sering juga berada di tangan orang lain. Dalam hal belakangan ini, orang itu sanggup sungguh-sungguh mengira bahwa benda yang dikuasai itu ialah miliknya sendiri, contohnya lantaran ia mendapatnya dari warisan orang tuanya atau lantaran ia membelinya secara sah disuatu lelang umum. Bezitter yang demikian itu dinamakan te goeder trouw atau jujur. Sebaliknya orang tersebut tadi, sanggup juga dari tiruanla sudah mengetahui bahwa benda yang dikuasainya itu bukan miliknya sendiri, contohnya lantaran beliau tahu benda itu berasal dari curian. Dalam hal yang demikian, ia seorang bezitter te kwader trouw atau tidak jujur. Perlindungan yang didiberikan oleh undang-undang ialah sama apakah bezitter itu jujur atau tidak jujur. Dalam aturan berlaku suatu asas bahwa kejujuran itu di anggap ada pada tiap orang, sedangkan ketidak jujuran harus di buktikan.[3]

B.     Teknik Memperoleh Bezit
Teknik orang memperoleh bezit, berlainan berdasarkan benda. Apakah benda itu bergerak atau tak bergerak. Apakah perolehan itu terjadi dengan menolongan seseorang yang sudah menguasainya terlebih lampau atau tidak dengan menolongan seorang lain. Bezit atas suatu benda yang bergerak, diperoleh secara orisinil dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya tiruanla sehingga secara jelas atau tegas sanggup terlihat maksud untuk mempunyai barang itu. contohnya sebuah masukang tawon dengan madunya mulai berada dalam bezit seorang, bila ia sudah diambil dari pohon, dan tidak cukup jikalau orang spesialuntuk bangkit saja di bawah pohon itu dengan menyatakan kehendaknya akan mempunyai masukang tawon itu. bezit atas suatu benda yang bergerak dengan menolongan orang lain (pengoperan), diperoleh dengan penyerahan barang dari tangan bezitter usang ke tangan bezitter baru. Tetapi terhadap barang-barang yang berada dalam suatu gudang, cukup dengan penyerahan kunci dari gudang tersebut.
Mengenai benda yang tak bergerak oleh undang-undang tentukan, bahwa untuk memperoleh bezit dengan tidak menggunakan menolongan orang lain diperlukan, bahwa orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak menerima gangguan dari sesuatu pihak, batulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW). Pengoperan bezit dari suatu benda yang tak bergerak, sanggup terjadi dengan suatu pernyataan belaka, asal saja orang yang menyatakan itu sendiri ialah bezitter berdasarkan undang-undang pada waktu mengeluarkan pernyataan tersebut dan selanjutnya tidak menghalang-halangi orang yang menggantikannya dalam hal melaksanakan bezitnya.
Perolehan bezit atas suatu benda yang tak bergerak spesialuntuk dengan suatu pernyataan belaka, mungkin berdasarkan undang-undang dalam hal-hal yang diberikut:
1.      Jika orang yang akan mengambil alih bezit itu, sudah memegang benda tersebut sebagai houder, contohnya penyewa. Penyerahan bezit secara ini, dinamakan traditio brevu manu atau levering met de korte hand.
2.      Jika orang yang mengoperkan bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian dibolehkan tetap memegang benda itu sebagai houder. Ini dinamakan constitutum Possessorium.
3.      Jika benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga dan orang ini dengan persetujuannya bezitter usang menyatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai bezitter baru, atau kepada orang tersebut didiberitahukan oleh bezitter usang wacana adanya pengoperan bezit ini.
Pasal 539 BW menentukan, bahwa orang yang sakit ingatan tidak sanggup memperoleh bezit, tetapi anak yang dibawah umur dan orang wanita yang sudah kawin sanggup memperolehnya. Ini disebabkan lantaran pada orang sakit ingatan dianggap tak mungkin adanya anasir kemauan untuk memiliki, anasir mana perlu untuk adanya bezit.
Perolehan bezit dengan perantaraan orang lain mungkin, asal saja berdasarkan aturan orang itu mempunyai hak untuk mewakili dan ia dengan secara nyata-nyata menguasai benda yang diperoleh itu, contohnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali. Selanjutnya, perolehan bezit mungkin pula lantaran warisan, berdasarkan pasal 541 BW, yang memilih bahwa segala sesuatu yang ialah bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah semenjak hari meninggalnya kepada andal warisnya, dengan segala sifat-sifat dan cacat-cacatnya. Perkataan yang terakhir ini, ditujukan kepada jujur atau tidaknya bezitternya yang sudah meninggal itu.
Oleh lantaran bezit itu pada pokoknya didasarkan pada kekuasaan lahir, maka bezit itu dianggap hilang jikalau barangnya semata-mata ditinggalkan atau kekuasaan atas barang tersebut berpindah pada orang lain, baik secara diserahkan maupun lantaran diambil saja oleh orang lain itu.[4]
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak mempersembahkan hak-hak sebagai diberikut:
1.      Seorang bezitter tidak sanggup begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Dalam investigasi di depan hakim ini, sementara ia dianggap sebagai pemilik benda yang mejadi kasus itu. jikalau ia menyangkal haknya si pemilik itu, orang ini diwajibkan pertanda hak miliknya.
2.      Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk menerima tiruana penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakm dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun ia balasannya dikalahkan.
3.      Seorang bezitter yang jujur, usang kelabuaan lantaran lewatnya waktu, sanggup memperoleh hak milik atas benda yang dikuasainya itu.
4.      Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter sanggup minta pada hakim supaya ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan tiruanla, sedangkan ia berhak pula berdasarkan pembayaran kerugian.
Mengenai benda-benda yang bergerak diputuskan dalam Pasal 1977 BW (ayat 1) bahwa bezit berlaku sebagai title yang sempurna. Pada umumnya, hak milik atas suatu barang spesialuntuk sanggup berpindah secara sah, jikalau seorang memperolehnya dari orang yang berhak memindahkan hak milik atas barang tersebut, yaitu pemiliknya. Akan tetapi sanggup dimengerti, bahwa kelancaran dalam kemudian lintas aturan akan sangat terganggu, jikalau dalam tiap jual beli barang yang bergerak si pembeli harus menyidik lampau apakah si penjual sungguh-sungguh mempunyai hak milik atas barang yang dijualnya. Untuk kepentingan kemudian lintas aturan itulah, pasal 1977 BW menetapkan terkena barang yang bergerak si penjual di anggap sudah cukup pertanda hak miliknya dengan mempertunjukkan bahwa ia menguasai barang itu menyerupai seorang pemilik, yaitu bahwa berdasarkan keadaan yang nampak keluar barang itu menyerupai kepunyaannya sendiri (bezit).
Jadi tak usah ia memperlihatkan cara bagaimana ia mendapatnya, tak usah ia memperlihatkan tanda bukti wacana hak miliknya, cukuplah jikalau ia mempunyai bezit berdasarkan pengertian hukum. Dan si pembeli yang percaya pada adanya bezit di pihak si penjual itu akan diperlindungi oleh undang-undang, jikalau kemudian ternyata bahwa si penjual itu bukan pemilik, tetapi contohnya spesialuntuk seorang yang meminjam barang itu dari pemiliknya. Barang itu akan menjadi milik si pembeli. melaluiataubersamaini demikian, pasal 1977 itu berarti suatu pertolongan kepada si pembeli barang, dengan mengorbankan kepentingan pemiliknya yang sejati. Sebenarnya peraturan itu memang sudah adil. Jika misal A meminjamkan bukunya kepada B, dan B menjual buku itu kepada C, maka insiden ini suatu resiko yang harus dipikul oleh A dan tidaklah adil untuk merugikan orang yang bertidank jujur. Mengapa A meminjamkan bukunya kepada seorang yang tidak sanggup dipercaya.[5]
Dari sudut aturan program pasal 1977 mempunyai arti sebagai diberikut. Jika A menggugat B supaya B menyerahkan suatu barang yang bergerak, lantaran menurutnya barang itu miliknya, tetapi ini disangkal oleh B, maka A diwajibkan pertanda bahwa B memperoleh barang itu secara tidak sah, contohnya B spesialuntuk meminjam barang itu dari A. dalam hal suatu barang yang tak bergerak A harus pertanda bahwa barang itu miliknya sebelum barang itu dikuasai oleh B. jikalau A berhasil dalam pembuktian ini, maka B harus pertanda bantahannya. Tetapi terkena barang yang bergerak, terbuktinya hak miliknya A sebelum dikuasai oleh B, tidak akan melemahkan bantahan B. Pokoknya A harus pertanda bahwa B memperoleh barang itu tidak sah.[6]
Sesudah kita lihat maksud peraturan yang termaksud dalam Pasal 1977 itu, dapatlah dimengerti mengapa peraturan itu dimuat dalam Buku IV (perihal Pembuktian dan Lewat Waktu), lantaran ia memang pertama-tama ialah suatu peraturan wacana lewat waktu, alasannya seorang yang memperoleh suatu barang bergerak, dengan tidak mempersoalkan apakah orang dari siapa ia memperoleh barang itu berhak atau tidak untuk memindahkan hak miliknya, dengan seketika sudah menjadi pemilik barang itu denga tak usah menunggu lewat suatu waktu menyerupai dalam hal benda yang tak bergerak.
Perlindungan yang didiberikan oleh Pasal 1977 tidak berlaku lagi barang yang berasal dari pencurian. Orang yang kecurian berhak meminta kembali barangnya dari tiap orang yang memegangnya. Ini adil! Bahwa seorang yang membeli suatu barang dari seorang yang tidak berhak, dilindungi dari pemilik sejatinya, di dasarkan pada pertimbangan, bahwa si pemilik ini dengan suka rela sudah menyerahkan barangnya dalam kekuasaan orang lain, sehingga ia harus menanggung sendiri resikonya. Tidak demikian halnya dengan seorang yang kecurian. Tetapin kepentingan si pembeli barang masih juga diperhatikan oleh undang-undang. Kalau ia membelinya di suatu daerah penjualan umum atau di suatu lelangan (pokoknya di mana tidak ada alasa untuk curiga), si pemilik barang harus mengembalikan harga barang yang sudah di bayar oleh si pembeli. Dan usul kembali barang itu harus diajukan dalam waktu tiga tahun (lihat Pasal 1977 ayat 2 ).
Oleh Mr. Paul Scholten, juga diajarkan suatu pelembutan aturan (rechtsverfijning) bahwa pertolongan yang didiberikan oleh pasal 1977 (1) itu spesialuntuk berlaku terhadap perbuatan-perbuatan dalam kalangan perdagangan (handelsdaden) seorang yang biarpun ia jujur, yang mendapatkan suatu barang sebagai hadiah dari seorang yang bukan pemilik barang tersebut, tidak perlu dilindungi dari si pemilik asli,karena mendapatkan suatu hadiah, bukan suatu perbuatan perdagangan.[7]

C.    Fungsi Bezit
Adapun fungsi bezit ada 2 macam yaitu:
1.      Fungsi polisionil bezit, maksudnya ialah bahwa bezit itu menerima pertolongan hukum, tanpa mempersoalkan siapa gotong royong pemilik sejati benda itu. Siapapun yang membezit sesuatu benda, meskipun beliau pencuri, ia menerima pertolongan aturan hingga terbukti dimuka pengadilan bahwa gotong royong tidak berhak. Barangsiapa yang merasa haknya dilanggar, ia harus minta penyelesaian lebih lampau kepada polisi atau pengadilan. INI yang dimaksud fungsi polisionil dari bezit dan fungsi polisionil ini ada pada setiap bezit.
2.      Fungsi zakenrechtelijik bezit maksudnya ialah bahwa setelah bezit itu berjalan beberapa waktu tanpa adanya proses, bezit itu berkembang menjadi eigendom, yaitu dengan melalui forum verjaring. INI yang dimaksud fungsi zekenrechtelijik bezit. Fungsi zakenrechtelijk ini tidak ada pada setiap bezit, tetapi spesialuntuk pada burgerlijk bezit yang biasanya disebut bezit saja. Fungsi zakenrechtelijk tidak ada pada detentie yang juga disebut bezit yang tidak asli, sehingga detentor mustahil menjadi eigenaar.[8]




D.    Berakhirnya Bezit
Bezit akan berakhir lantaran hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 543, 544, 546 dan 547 BW yaitu:
1.      Karena bendanya diserahkan sendiri oleh bezitter kepada orang lain.
2.      Karena bendanya diambil oleh orang lain dari kekuasaan bezitter dan kemudia selama satu tahun menikmatinya tidak ada gangguan apapun juga.
3.      Karena bendanya sudah dimembuang (dihilangkan) oleh bezitter
4.      Karena bendanya tidak diketahui lagi dimana adanya.
Karena bendanya musnah oleh alasannya insiden yang luar biasa atau lantaran alam.[9]











BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Bezit ialah suatu keadaan di mana ses0eorang menguasai suatu benda, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seakan-akan benda itu kepunyaannya sendiri. Orang yang menguasai benda itu, yang bertindak seakan-akan sebagai pemiliknya itu disebut bezitter. Adapun beberapa hal yang menjadikan berakhirnya bezit yaitu : Karena bendanya diserahkan sendiri oleh bezitter kepada orang lain, lantaran bendanya diambil oleh orang lain dari kekuasaan bezitter dan kemudia selama satu tahun menikmatinya tidak ada gangguan apapun juga, lantaran bendanya sudah dimembuang (dihilangkan) oleh bezitter, lantaran bendanya tidak diketahui lagi dimana adanya,dan lantaran bendanya musnah oleh alasannya insiden yang luar biasa atau lantaran alam.








DAFTAR PUSTAKA

Gravity, http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/16/hukum-perdata-kedudukan-berkuasa-bezit/ di
Ridwan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: PT. Alumni, 2010.
Subukti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : PT. Intermasa, 1995.



[1] Riduan Syahran, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: Alumni, 1989), h. 129
[2] Gravity, http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/16/hukum-perdata-kedudukan-berkuasa-bezit/ diakses Minggu, 10 November 2013, jam 17:00 Wib.
[3] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1995), h. 65
[4] Ibid, h. 66
[5] Ibid, h. 67
[6] Ibid, h. 68
[7] Ibid, h. 69
[8] Ibid, h. 121
[9] Riduan Syahran, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, op.cit., h. 127         

Posting Komentar untuk "Bezit"