Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asas-Asas Aturan Pidana


ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

Segala peraturan-peraturan wacana pelanggaran (overtredingen), kejahatan (misdrijven),dan sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (Strafrecht) dan dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang yang disebut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Wetboek van Strafrecht) disingkat "KUHP" (WvS).
1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana ialah aturan yang mengatur wacana pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum. Perbuatan mana diancam dengan hukuman atau hukuman.
Yang dimaksud dengan kepentingan umum ialah:
Badan dan Peraturan Perundangan Negara, seperti Negara, Lembaga-lembaga Negara, Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan sebagainya.
Kepentingan Hukum Tiap Manusia, yaitu Jiwa, Raga/Tubuh, Kemerdekaan, Kehormatan, dan hak milik (harta benda).
Antara Pelanggaran dan Kejahatan perbedaannya ialah:
1. Pelanggaran, terkena hal-hal kecil atau enteng, yang hukumannya berupa denda.
misal pelanggaran: Pengendara tidak mempunyai SIM, Pengengendara sepeda motor tidak menggunakan Helm, dan sebagainya.
2. Kejahatan, terkena permasalahan (tindakan) yang besar, hukumannya berupa kurungan atau penjara.
misal kejahatan terhadap kepentingan umum:
a. Badan/peraturan perundangan negara (seperti: pemberontakan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya).
b. Kepentingan Hukum Tiap Manusia,
misal:
a)        Terhadap jiwa: pembunuhan
b)        Terhadap raga/tubuh: penganiayaan
c)        Terhadap kemerdekaan: penculikan/penyanderaan
d)       Terhadap kehormatan: penghinaan
e)        Terhadap hak milik: pencurian

Hukum itu majemuk jenisnya. Menurut kitab undang-undang hukum pidana Pasal 10 hukuman (pidana) terdiri atas:
1. Pidana pokok (utama)
a)        Pidana mati
b)        Pidana penjara:
1. Pidana seumur hidup
2. Pidana penjara selama waktu tertentu (min 1 tahun)
3. Pidana kurungan (maks 1 tahun, min 1 hari)
4. Pidan denda
5. Pidana tutupan
2. Pidana tambahan:
a)        Pencabutan hak-hak tertentu
b)        Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
c)        Pengumuman keputusan hakim

2. Riwayat Hukum Pidana Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku kini ini bukanlah orisinil ciptaan Bangsa Indonesia. kitab undang-undang hukum pidana ini lahir dan mulai semenjak 1 Januari 1918, yaitu zaman Hindia-Belanda lampau. Namun, bukan berarti kitab undang-undang hukum pidana yang kita gunakan kini ini masih dalam keadaan orisinil atau copas sepenuhnya oleh Negara kita. Akan tetapi, isinya sudah banyak yang diubah (jiwanya sudah diganti) sesuai dengan keperluan dan keadaan Nasional Negara kita kini ini.
Sebelum 1 Januari 1918 di Indonesia berlaku dua KUHP, yaitu:
1.        Satu untuk golongan Indonesia (1 Januari 1873)
2.        Satu untuk golongan Eropah (1 Januari 1867)
KUHP untuk golongan Indonesia (1873) ialah turunan dari kitab undang-undang hukum pidana untuk golongan Eropah (1867). Sedangkan kitab undang-undang hukum pidana untuk golongan Eropah (1867) ialah copy/turunan dari Code Pgual, yaitu Hukum Pidana Perancis (1811).
Perbedaan kitab undang-undang hukum pidana antara golongan Indonesia (1873) dengan golongan Eropah (1867), dilihat dari hukuman. contohnya:
Orang Indonesia sanggup didiberi kerja paksa dengan lehernya didiberi kalung besi atau kerja dengan tidak dibayar. Sedangkan orang eropah hukumannya berupa penjara bahkan kurungan saja.

Sebelum 1867, orang eropah di Indonesia dikenakan aturan pidana dari Negeri Belanda atau Hukum Pidana Romawi. Dan orang Indonesia, sebelum 1873 menggunakan Hukum Adat kawasan masing-masing.
Kemudian, semenjak 1 Januari 1918 di Indonesia sistem DUALISME dihapuskan. Ditetapkan spesialuntuk satu kitab undang-undang hukum pidana untuk tiruana golongan. kitab undang-undang hukum pidana ini ialah turunan dari kitab undang-undang hukum pidana Nasional Negeri Belanda tahun 1886.

3. Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana sanggup dibagi sebagai diberikut:
1. Hukum Pidana Obyektif (Jus Punale), dibagi lagi ke dalam:
a.         Hukum Pidana Material
b.        Hukum Pidana Formal (Hukum Acara Pidana)
2. Hukum Pidana Subyektif (Jus Puniendi)
3. Hukum Pidana Umum
4. Hukum Pidana Khusus, di bagi menjadi:
a.         Hukum Pidana Militer
b.        Hukum Pidana Pajak (Fiskal)

4. Tujuan Hukum Pidana
Hukum pidana ialah Ilmu Pengetahuan Hukum. Oleh lantaran itu peninjauan bahan-bahan terkena aturan pidana dilakukan dari sudut pertanggung jawabanan insan terhadap perbuatan yang sanggup dihukum.
melaluiataubersamaini kata lain, jikalau seseorang melanggar peraturan pidana,akibatnya orang itu sanggup dikenakan hukuman sebagai pertanggung jawabanannya (kecuali beliau masih dibawah umur atau orang gila).
Hukum Pidana dilakukan biar kepentingan umum sanggup lebih baik dan terjamin keselamatannya.
Intinya, Hukum Pidana ialah untuk menjaga serta memperbaiki keseimbangan atau keadaan ibarat yang tiruanla.

Hukum pidana mempunyai Ilmu-ilmu penetahuan pemmenolongnya. Diantaranya:
Antrhopologi, Filsafat, Ethica, Statistik, Medicina Forensic (Ilmu kedokteran dengan penggalan kehakiman), Psychiatrie, dan Kriminologi.
Diantara ilmu-ilmu tersebut, yang mempunyai kiprah besar, bahkan ialah dasar dari aturan pidan ialah Kriminologi.
Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang mencari apa dan sebabnya dari suatu kejahatan dan cara/usaha untuk memberantasnya.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

1. Apakah Undang-Undang Hukum Pidana itu?
Undang-undang aturan pidana ialah peraturan hidup (norma) yang diputuskan oleh instansi kenegaraan yang berhak menciptakannya, norma mana ditambah dengan bahaya hukuman yang ialah penderitaan (sanksi) terhadap barang siapa yang melanggarnya.
2. Siapakah yang berhak membuat Undang-Undang Hukum Pidana itu?
Jika Undang-Undang Hukum Pidana diartikan secara sempit (Undang-Undang), maka yang berhak menciptakannya yaitu Badan Legislatif Tertinggi (DPR) bersama Pemerintah.
Namun, jikalau diartikan secara luas (Peraturan) maka yang berhak menciptakannya yaitu tiruana Badan Legislatif dan tiruana orang yang mempunyai Kekuasaan Eksekutif (Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Kepala Polisi, Komandan Tentara, dll)
3. Bila (kapan) suatu Undang-Undang Pidana mulai Sah-berlaku?
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu Undang-undang ialah setelah di-Undangkan oleh Pemerintah.
4. Bila (kapan) suatu Undang-Undang Pidana tidak berlaku lagi?
1)        Suatu peraturan tidak berlaku lagi bila waktu yang ditentukan oleh peraturan itu sudah lampau/habis.
2)        Bila keadaan untuk mana suara peraturan itu diadakan sudah tidak ada lagi
3)        Bila perauran itu dicabut
4)        Bila sudah ada peraturan yang gres yang isinya berperihalan dengan peraturan yang doloean (kebijaksanaan dalam ketatguagaraan)
5. Sampai dimanakah kekuasaan berlakunya Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia?
Kekuasaan berlakunya aturan pidana Indonesia sanggup dipandang dari 2 sudut, yaitu:
a.        Yang bersifat Negatif
Yaitu, berlakunya Undang-Undang Pidana bekerjasama dengan waktu.
Undang-undang Pidana itu tidak berlaku terhadap suatu perbuatan yang dilakukan sebelum Undang-Undang Pidana itu diadakan. Undang-undang Pidana spesialuntuk berlaku jikalau perbuatan dilakukan setelah Undang-undang Pidana diadakan.
b.        Yang bersifat Positif
Yaitu, berlakunya Undang-undang Pidana bekerjasama dengan tempat.
Hal ini diatur dalam pasal 2-9 kitab undang-undang hukum pidana yang memuat 4 asas:
1.        Asas Territorial
Asas ini yang menjadi dasarnya yaitu tempat, dimana perbuatan melanggar itu terjadi. Maksudnya, Undang-Undang Pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melaksanakan pelanggaran didalam wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia.
2.        Asas Nasional Aktif
Asas ini yang menjadi dasar yaitu orangnya, yang melaksanakan perbuatan.
Maka Undang-undang Pidana Indonesia berlaku juga terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri. Selain asas nasional aktif, asas ini juga dinamakan asas personaliteit
3.        Asas Nasional Pasif
Disini dipentingkan ialah kepentingan aturan suatu negara (Keselamatan Negara) yang dilanggar oleh seseorang. Dalam hal ini Undang-Undang Pidana Indonesia juga berkuasa mengadakan penuntutan terhadap siapapun juga di luar Negara Republik Indonesia (baik WNI sendiri maupun WNA). Asas ini dinamakan juga asas perlindungan.
4.        Asas Universal (Universaliteit)
Undang-undang Pidana Indonesia sanggup juga diberlakukan terhadap perbuatan-perbuatan jahat yang terjadi dalam daerah/wilayah tidak bertuan (tidak termasuk kedaulatan suatu Negara manapun). Seperti: dilautan terbuka atau di kawasan kutub.

6. Penyerahan (extradition = uitlevering)
Undang-Undang Pidana Indonesia mempunyai kekuasaan tidak saja di dalam tapi juga diluar Negeri. Untuk sanggup menuntut seseorang yang melanggar Undang-undang Pidana Indonesia, tetapi ia berada diluar Negeri maka harus melalui jalan/aturan yang sudah ditentukan.
Yaitu melalui penyerahan (orang yang melanggar) oleh Negara Asing yang bersangkutan kepada Negara kita. Permintaan penyerahan harus melalui akses diplomatik dan sebelumnya juga ada perjanjian antar kedua Negara.

7. Interpretasi (Penafsiran) Undang-undang Pidana
Bagaimanakah penafsiran Undang-Undang Pidana?
Undang-undang Pidana spesialuntuk sanggup ditafsirkan berdasarkan kata-kata dalam aturan pidana itu sendiri, terhadap beberapa perkataan yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana itu, oleh pembentuk kitab undang-undang hukum pidana sudah ditegaskan apa yang dimaksud dengan perkataan-perkataan itu (disebut penafsiran Authentiek).

8. Sistematik KUHP
Kitab Undang-undang Hukum Pidana terdiri atas 3 buku, tiap-tiap buku terdiri dari beberapa titel (bab) dan tiap titel terdiri dari Pasal-pasal serta tiap pasal terdiri dari ayat-ayat.
Buku I berkepala "Aturan Umum", terdiri atas 9 titel (bab)
Buku II berkepala "Kejahatan", terdiri atas 31 titel dan memuat kurang lebih 400 pasal wacana perbuatan-perbuatan yang dikategorikan kejahatan
Buku III berkepala "Pelanggaran", terdiri atas 10 titel, kurang lebih 100 pasal
Jadi, bila ada orang yang ditangkap polisi kemudian beliau dituntut oleh jaksa kemudian diadili oleh hakim, berarti orang tersebut sudah melaksanakan sesuatu yang dihentikan oleh salah satu pasal dari buku II atau buku III KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan hukuman (pidana).

9. Isi Pokok KUHP
1. Aturan umum
Dalam ilmu pengetahuan aturan Pidana maka yang terpenting ialah buku I yang berkepala "Aturan Umum" yang memuat 9 titel:
Titel I   : Tentang kekuasaan berlakunya Undang-undang Pidana
Titel II : Hukuman
Titel III            : Penghapusan, Pengurangan, Penambahan, hukuman
Titel IV            : Percobaan
Titel V : Turut serta melaksanakan perbuatan yang sanggup dihukum
Titel VI            : Gabungan perbuatan yang sanggup dihukum
Titel VII          : Memasukan dan Mencabut pengaduan dalam kasus kejahatan, yang spesialuntuk                     boleh dituntut atas pengaduan.
Titel VIII : Hapusnya hak menuntut dan hapusnya hukuman
Titel IX  :  a. Arti beberapa perkataan dalam Undang-Undang ini
                                     b. Peraturan penghabisan (pasal 103)
2. Perbuatan yang sanggup dieksekusi (tindak pidana = delik)
Delik ialah perbuatan yang melanggar Undang-Undang, dan oleh lantaran itu berperihalan dengan Undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang sanggup dipertanggungjawabankan.
Unsur-unsur Delik Obyektif dan Subyektif
Unsur-unsur Obyektif yaitu terkena perbuatan, akibat, dan keadaan.
Unsur-unsur Subyektif yaitu terkena keadaan sanggup dipertanggungjawabankan dan schuld (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian).
3. Sifat aturan dari kejahatan
Sifat aturan disini sama saja ibarat fungsi aturan pada dasarnya, aturan diserahi kewajiban mengatur serta membatasi kepentingan-kepentingan yang sering kali berperihalan satu sama lain, aturan juga menjaga kepentingan umum dari kejahatan, sehingga tercipta ketertiban hukum.



Posting Komentar untuk "Asas-Asas Aturan Pidana"