Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Negara Berdasarkan Para Ahli

“Negara” kata ini tentulah tidak aneh ditelinga kita. Seringkali kita dengar perihal pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut kata negara.

Apakah nama Negara kita? dengan gampang tentu kita akan menjawab: Negara Indonesia. Lalu, dikala kita ditanya kembali perihal arti Negara itu sendiri, apa kita sanggup menjawabnya? jawabanya sudah niscaya tidak. Dari sini gres sanggup kita pahami kalau selain ilmu yang kita pahami, masih ada ilmu lain yang menunggu untuk dipahami. Karenanya, untuk artikel kali ini saya ingin membuatkan sedikit ilmu perihal Negara kepada teman semua.

Ada beberapa pengertian Negara yang dirumuskan oleh para ahli, Beberapa pengertian Negara sanggup diuraikan sebagai berikut:

1) Hans Kelsen (1969) didalam Rudolf Aladar menyebutkan negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.

2) Legemann (1985) negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.

3) Franz Magnis-Suseno (1988) negara ialah satu kesatuan masyarakat politik yang berfungsi menciptakan norma, menerapkan norma, serta menjamin kepastian berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakatnya. Sifat Negara tegas dan apabila terdapat pelanggaran pada norma ini maka Negara harus memperlihatkan hukuman tegas pada pelakunya yang berupa paksaan fisik.

4) Prof. Miriam Budiardjo (1993) negara ialah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya.

5) Jean Bodin (1999) negara ialah suatu komplotan dari banyak sekali keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu forum yang berdaulat.

Demikianlah beberapa pengertian negara yang sanggup saya sampaikan. Semoga sanggup menambah pengetahuan teman semua.

Posting Komentar untuk "Pengertian Negara Berdasarkan Para Ahli"