Penelitian Aturan Normatif
Penelitian aturan normatif bisa juga disebut sebagai penelitian aturan doktrinal. Pada penelitian ini, sering kali aturan dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan ( Law in book ) atau aturan yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas. Namun bahwasanya aturan juga sanggup dikonsepkan sebagai apa yang ada dalam tindakan ( Low in action ). Low in book ialah aturan yang seharusnya berjalan sesuai harapan, keduanya seiring berbeda, artinya aturan dalam buku sering berbeda dengan aturan dalam kehidupan masyarakat.
Penelitian aturan normatif hanya meneliti peraturan perundang-undangan, dan mempunyai beberapa konsekuensi, dan sumber data yang dipakai berasal dari data sekunder.
Adapun klarifikasi mengenai bahan-bahan hukumnya ialah :
Bahan aturan primer :
1. Nama atau kaidah dasar, yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2. Peraturan dasar yang mencakup : Batang badan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR
3. Peraturan perundang-undangan yang mencakup : UU dan peraturan yang setaraf, Peraturan pemerintah, Keputusan menteri, dan Keputusan peraturan daerah
4. Bahan aturan yang tidak
dikodifikasikan menyerupai aturan adat
5. Yuripudensi
Bahan aturan sekunder
yaitu materi yang memperlihatkan klarifikasi mengenai hukum-hukum primer menyerupai rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian atau pendapat para pakar hukum.
Bahan aturan tersier
yaitu materi yang memperlihatkan petunjuk maupun klarifikasi terhadap materi aturan primer dan materi aturan sekunder, menyerupai kamus ( aturan ) ensiklopedia.
• Karena seluruh penelitian aturan normatif merupakan data sekunder ( materi kepustakaan ), maka penggunaan kerangka teoritis tentaif ( denah ) sanggup ditinggalkan, tetapi penyusunan kerangka konsepsional sanggup dipakai perumusan-perumusan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penelitian.
• Dalam penelitian aturan normatif tidak diharapkan hipotesis, kalaupun ada hanyalah hipotesis kerja
• Penelitian aturan normatif diharapkan sample, alasannya data sekunder ( sebagai sumber data utamanya ) mempunyai bobot dan kualitas tersendiri yang tidak sanggup diganti dengan data jenis lainnya.
Jenis – jenis :
1. Penelitian inventarisasi hukum-hukum positif
2. Penelitian asas- asas hukum
Kesimpulannya, penelitian aturan normatif adalah aturan yang dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang – seruan ( law in book ).Kegiatan penelitian ini didasarkan pada sistematika,metode dan anutan tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa tanda-tanda aturan tertentu dengan jalan mengenalinya.
Penelitian aturan normatif hanya meneliti peraturan perundang-undangan, dan mempunyai beberapa konsekuensi, dan sumber data yang dipakai berasal dari data sekunder.
Adapun klarifikasi mengenai bahan-bahan hukumnya ialah :
Bahan aturan primer :
1. Nama atau kaidah dasar, yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2. Peraturan dasar yang mencakup : Batang badan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR
3. Peraturan perundang-undangan yang mencakup : UU dan peraturan yang setaraf, Peraturan pemerintah, Keputusan menteri, dan Keputusan peraturan daerah
4. Bahan aturan yang tidak
dikodifikasikan menyerupai aturan adat
5. Yuripudensi
Bahan aturan sekunder
yaitu materi yang memperlihatkan klarifikasi mengenai hukum-hukum primer menyerupai rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian atau pendapat para pakar hukum.
Bahan aturan tersier
yaitu materi yang memperlihatkan petunjuk maupun klarifikasi terhadap materi aturan primer dan materi aturan sekunder, menyerupai kamus ( aturan ) ensiklopedia.
• Karena seluruh penelitian aturan normatif merupakan data sekunder ( materi kepustakaan ), maka penggunaan kerangka teoritis tentaif ( denah ) sanggup ditinggalkan, tetapi penyusunan kerangka konsepsional sanggup dipakai perumusan-perumusan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penelitian.
• Dalam penelitian aturan normatif tidak diharapkan hipotesis, kalaupun ada hanyalah hipotesis kerja
• Penelitian aturan normatif diharapkan sample, alasannya data sekunder ( sebagai sumber data utamanya ) mempunyai bobot dan kualitas tersendiri yang tidak sanggup diganti dengan data jenis lainnya.
Jenis – jenis :
1. Penelitian inventarisasi hukum-hukum positif
2. Penelitian asas- asas hukum
Kesimpulannya, penelitian aturan normatif adalah aturan yang dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang – seruan ( law in book ).Kegiatan penelitian ini didasarkan pada sistematika,metode dan anutan tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa tanda-tanda aturan tertentu dengan jalan mengenalinya.
Posting Komentar untuk "Penelitian Aturan Normatif"