Alat Pemersatu Bangsa Indonesia
Alat pemersatu bangsa Indonesia - "BHINNEKA TUNGGAL IKA" merupakan tabrakan semboyan yang tertulis dilambang kaki sang garuda, yang memiliki arti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Lambang ini dijadikan semboyan untuk menggambarkan kondisi penduduk Indonesia yang terdiri dari banyak sekali suku bangsa. Keanekaragaman ini biasa disebut pluralistik. Itulah yang menjadi alasan "BHINNEKA TUNGGAL IKA" dijadikan sebagai salah satu alat pemersatu bangsa.
Banyaknya penduduk dengan suku yang beranekaragam tentu sangat sulit untuk disatukan. Oleh karenanya negara membutuhkan beberapa lambang yang sanggup dijadikan aliran sebagai alat pemersatu bangsa.
Beberapa alat pemersatu bangsa sanggup dijelaskan sebagai berikut:
a. Lambang negara
Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36A yang menyebutkan bahwa lambang negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
b. Semboyan negara
Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki arti walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua, di jadikan semboyan negara. Hal ini di buktikan dengan kondisi bangsa yang terdiri dari banyak sekali suku namun penduduknya berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 36A disebutkan bahwa semboyan BhinnekaTunggal Ika yang memiliki arti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua dijadikan semboyan Negara Indonesia.
c. Bahasa Indonesia
Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 36 menyebutkan bahwa bahasa negara yaitu Bahasa Indonesia.
d. Bendera negara
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 35 disebutkan bahwa Bendera negara Indonesia yaitu Sang Merah Putih. Dalam bendera ini arti berani ditunjukan dengan warna merah, dan suci ditunjukan dengan warna putih.
e. Lagu kebangsaan Indonesia Raya
Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 36B menyebutkan bahwa Lagu kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya. Lagu kebangsaan ini pertama kali dinyanyikan di lembaga yang melahirkan sumpah perjaka yaitu kongres Pemuda pada 28 Oktober 1928 yang balasannya menimbulkan lagu ini sebagai lagu kebangsaan.
f. Konstitusi negara (Hukum Dasar)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan aturan dasar negara
Banyaknya penduduk dengan suku yang beranekaragam tentu sangat sulit untuk disatukan. Oleh karenanya negara membutuhkan beberapa lambang yang sanggup dijadikan aliran sebagai alat pemersatu bangsa.
Beberapa alat pemersatu bangsa sanggup dijelaskan sebagai berikut:
a. Lambang negara
Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36A yang menyebutkan bahwa lambang negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
b. Semboyan negara
Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki arti walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua, di jadikan semboyan negara. Hal ini di buktikan dengan kondisi bangsa yang terdiri dari banyak sekali suku namun penduduknya berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 36A disebutkan bahwa semboyan BhinnekaTunggal Ika yang memiliki arti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua dijadikan semboyan Negara Indonesia.
c. Bahasa Indonesia
Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 36 menyebutkan bahwa bahasa negara yaitu Bahasa Indonesia.
d. Bendera negara
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 35 disebutkan bahwa Bendera negara Indonesia yaitu Sang Merah Putih. Dalam bendera ini arti berani ditunjukan dengan warna merah, dan suci ditunjukan dengan warna putih.
e. Lagu kebangsaan Indonesia Raya
Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 36B menyebutkan bahwa Lagu kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya. Lagu kebangsaan ini pertama kali dinyanyikan di lembaga yang melahirkan sumpah perjaka yaitu kongres Pemuda pada 28 Oktober 1928 yang balasannya menimbulkan lagu ini sebagai lagu kebangsaan.
f. Konstitusi negara (Hukum Dasar)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan aturan dasar negara
Posting Komentar untuk "Alat Pemersatu Bangsa Indonesia"