Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tujuan Aturan Pidana

Tujuan aturan pidana 

Hukum pidana merupakan salahsatu aturan publik yang berlaku di Indonesia. Adanya aturan pidana mempunyai beberapa tujuan.

Ada dua pemikiran tujuan aturan pidana, yaitu :
1. Untuk menakut-nakuti
Adanya aturan pidana bertujuan untuk menakut-nakuti orang semoga tidak melaksanakan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik).

2. Untuk mendidik orang
Adanya aturan pidana bertujuan untuk mendidik orang yang pernah melaksanakan perbuatan tidak baik semoga tidak mengulangi perbuatan (aliran modern).

Menurut pemikiran klasik aturan pidana bertujuan untuk melindungi individu dari kekuasaan negara atau kekuasaan penguasa. Sedangkan berdasarkan pemikiran modern aturan pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, sehingga aturan pidana harus memperhatikan kejahatan yang dilakukan dan keadaan penjahat. Menurut pemikiran modern aturan pidana dipengaruhi oleh perkembangan kriminologi.

Vos mengungkapkan ada pemikiran ketiga yang merupakan campuran antara pemikiran klasik dan pemikiran modern yang dituangkan dalam kitab undang-undang hukum pidana juli tahun 2006 yang menjelaskan tujuan hukuman pidana di dalam pasal 51.

Menurut pasal 51 kitab undang-undang hukum pidana juli 2006, tujuan hukuman pidana :
a. Menegakkan norma aturan untuk mengayomi masyarakat
b. Mencegah tindak pidana
c. Memasyarakatkan terpidana dengan menunjukkan training semoga menjadi eksklusif yang lebih baik dan mempunyai kegunaan bagi masyarakat.
d. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, mendatangkan rasa hening dan aman
dalam masyarakat dan memulihkan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat.
e. Menghilangkan rasa bersalah pada terpidana.

Ada tiga teori yang dipakai untuk merealisasikan tujuan aturan pidana, yaitu :

1. Teori pembalasan

Menurut teori ini adanya aturan pidana dipakai sebagai pembalasan. Teori ini lair pada final kala ke -18. Teori pembalasan didukung oleh pendapatdari beberapa ahli, diantaranya :
a. Stahl beropini “ negara merupakan ciptaaan Tuhan sebagai wakilnya untuk mentertibkan hukum. Apabila seseorang melaksanakan suatu kejahatan maka ia telah melanggar tertib aturan di dunia sehingga ia harus mendapatkan hukuman sebagai konsekuensinya untuk mengembalikan ketertiban hukum”.
b. Herbert beropini “ seseorang yang melaksanakan kejahatan menjadikan rasa ketidakpuasan dalam masyarakat sehingga harus dijatuhi hukuman pidana untuk mengembalikan rasa kepuasan dalam masyarakat”.
c. Immanuel Kant beropini “kejahatan akan menjadikan rasa ketidakadilan sehingga pelakunya harus mencicipi derita sebagai sebuah pembalasan dari ketidakadilan yang telah dilakukannya.

2. Teori tujuan atau relatif
Teori ini juga disebut dengan teori prevensi alasannya yakni berdasarkan teori ini hukuman pidana merupakan suatu sarana yang sanggup mencegah seseorang untuk melaksanakan kejahatan baik dimasa kini maupun dimasa mendatang. Teori ini dibagi menjadi dua yaitu prevensi umum dan prevensi khusus. Prevensi umum mencegah seseorang melaksanakan kejahatan alasannya yakni ada perasaan takut akan dieksekusi penjara sedangkan prevesi khusus mencegah seseorang yang pernah dieksekusi pidana tidak mengulangi perbuatannya.

3. Teori gabungan
Menurut teori ini aturan pidana bertujuan untuk mencegah munculnya tanda-tanda sosial yang kurang sehat dalam masyarakat dan juga sebagai obet bagi seseorang yang pernah melaksanakan kejahatan semoga tidak mengulangi peruatannya.

Demikianlah sekilas ihwal tujuan aturan pidana, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Tujuan Aturan Pidana"