Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Aturan Program Perdata Dan Fungsi Aturan Program Perdata

Pengertian aturan program perdata

Hukum program perdata merupakan peraturan aturan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan memelihara aturan perdata materiil. Hukum program perdata juga diartikan sebagai suatu peraturan yang mengatur bagaimana cara untuk mengajukan suatu masalah perdata terhadap pengadilan perdata, dan juga mengatur bagaimana cara hakim perdata menunjukkan putusan terhadap subjek hukum.

Hukum program perdata bertujuan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri sehingga akan tercipta suasana tertib aturan di dalam kehidupan bermasyarakat. Peradilan menunjukkan donasi aturan kepada subjek aturan untuk mempertahankan hak-haknya sehingga mencegah perbuatan main hakim sendiri dan perbuatan sewenang-wenang

Sumber-sumber aturan program perdata

Sumber aturan cara perdata terdiri dari :

1. Sumber Hukum material

Merupakan suatu materi atau sumber materi disusunnya suatu norma hukum.

2. Sumber Hukum Formal

Merupakan sesuatu yang sanggup digali sebagai norma aturan dan menjadi dasar yuridis suatu relasi aturan atau kejadian aturan tertentu. Sumber aturan formal mencakup :

a. Sumber Hukum Material

Sumber aturan meterial mencakup : Sumber dalam arti sumber filosofis, Sumber dalam arti sumber yuridis, Sumber dalam arti sumber historis, dan Sumber dalam arti sumber sosiologis

b. Sumber Hukum Formal

Sumber aturan formal dibedakan menjadi :

1. Sumber Hukum Tertulis

Sumber aturan tertulis terdiri dari : HIR (S. 1884 no.16, S. 1941 no.44), RBg (S. 1927 no.227), RV (S. 1847 no.52, 1849 no. 63), BW buku IV, WvK dan Peraturan Kepailitan , UU no. 8 tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen, UU no. 1 Tahun 1974 (LN 1) wacana perkawinan, Undang-undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU no. 23 tahun 1997 wacana Pengelolaan Hingkungan Hidup, Undang-undang No.5 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat , Undang-undang No.8 Tahun 2004 Perubahan atas undang-undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan Peraturan-peraturan pelaksana beserta undang-undang khusus lainnya dalam bidang peradilan .

2. Sumber Hukum Tidak Tertulis

Sumber aturan tidak tertulis mencakup : Yurisprudensi , kebiasaan, Doktrin dan ilmu Pengetahuan dan Perjanjian Internasional

Hukum program perdata bersifat memaksa sehingga suatu masalah yang sudah di proses di pengadilan perdata maka keputusan hakim tidak sanggup dilanggar dan harus ditaati oleh kedua belah pihak yang bersengketa, bila tidak ditepati maka salah satu pihak akan mengalami kerugian alasannya yakni tidak mendapat hak sebagaimana mestinya.

Fungsi aturan program perdata untuk mnegatur bagaimana cara penanganan sebuah perkara, tahapan-tahapan dalam proses persidangan dan pemerikasaan perkara. Hukum program perdata juga berfungsi untuk mempertahankan aturan perdata materiil.

Demikianlah sekilas wacana pengertian, sumber, sifat dan fungsi aturan program perdata, biar bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Pengertian Aturan Program Perdata Dan Fungsi Aturan Program Perdata"