Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepaniteraan Pengadilan Agama



KEPANITERAAN
PERADILAN AGAMA

Panitera yakni pejabat kantor secretariat pengadilan yang bertugas pada bab manajemen pengadilan, membuat diberita jadwal persidangan dan tindakan manajemen lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kedudukan kepaniteraan Peradilan Agama yaitu sebagai unsure pemmenolong pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung balasan pribadi kepada Ketua Pengadilan. Kedudukan kepaniteraan sebagai unsure pemmenolong pimpinan berarti segala tindakan atau acara Panitera sebagai pimpinan organisasi harus dipertanggungjawabankan kepada Ketua Pengadilan.
Panitera yakni pengawai terpilih yang harus bisa mengelola tiruana unsure yang ada di Pengadilan, tidak spesialuntuk kemampuan menuntaskan pekerjaan, tetapi harus sanggup menggerakkan staf, member teladan keteladanan, pembentukan figure staf yang tangguh, berdedikasi, dan loyalitas dalam tugas. Selain Hakim, Panitera menjadi unsure yang sangat memilih terhadap jalannya proses kasus semenjak Pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menuntaskan perkara. Ketidakcakapan Panitera maupun unsure pemmenolongnya sanggup menghambat terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya enteng.
Oleh alasannya itu pegawai yang sanggup diangkat menjadi Panitera harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan diambil sumpahnya oleh Ketua. Dalam struktur organisasi, hubungan Panitera dengan Ketua Pengadilan berada dalam hubungan garis lurus atau garis komando, artinya secara structural Panitera melaksanakan perintah Ketua Pengadilan. Hubungan garis komando tersebut juga berlaku antara Wakil Ketua dengan Panitera, alasannya Ketua dan Wakil Ketua secara kolektif ialah Pimpinan Pengadilan.

Tugas Pokok Panitera/Sekretaris
  1. Tugas sebagai Panitera
a.       Menyelenggarakan manajemen kasus dan mengatur kiprah wakil panitera, panitera muda dan penitera pengganti.
b.      Memmenolong hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat penetapan/putusan majelis.
c.       Menyusun diberita jadwal persidangan.
d.      Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan.
e.       Membuat tiruana daftar kasus yang diterima di kepaniteraan.
f.       Membuat salinan penetapan atau putusan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.      Bertanggung balasan mengurus berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
h.      Memdiberitahukan putusan verstek dan putusan diluar hadir.
i.        Membuat akta-akta
j.        Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
k.      Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas Negara.
l.        Mengirimkan berkas kasus yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
m.    Melaksanakan,melaporkan dan mempertanggung jawabankan sanksi yang diperintahkan ketua pengadilan.
n.      Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pelelangan yang diperintahkan oleh ketua pengadilan.
o.      Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada pengadilan.
p.      Membuat sertifikat cerai.
  1. Sebagai Sekretaris
Sebagai sekretaris, pansek bertugas sebagai diberikut:
  1. Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan pengadilan.
  2. Melaksanakan kebijakan umum yang dibentuk oleh pimpinan pengadilan.
  3. Menyusun jadwal kerja tahunan.
  4. Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan anggaran dan barang milik Negara.
  5. Menilai prestasi kerja bawahannya.
  6. Menyiapkan rapat-rapat Baperjakat.
  7. Menyampaikan usul/masukan dan laporan kepada pimpinan pengadilan.
  8. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan pengadilan dan pejabat yanga da di bawahnya.
  1. Tugas pokok wakil Panitera
  1. Melaksanakan kiprah panitera apabila penitera berhalangan.
  2. Memmenolong hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  3. Melaksanakan kiprah yang didelegasikan kepadanya.
  4. Memmenolong panitera untuk secara pribadi membina, mereview dan memmenolong mengawasi pelaksanaan kiprah manajemen perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain.
  1. Tugas pokok Panitera muda gugatan
  1. Memmenolong hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  2. Melaksankan manajemen perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas kasus yang masih berjalan dan urusan lain yang bekerjasama dengan duduk kasus masalah gugatan.
  3. Mencatat setiap kasus yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  4. Memdiberikan nomor register pada setiap kasus yang diterima di kepaniteraan gugatan.
  5. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berpekara apabila diminta.
  6. Menyiapkan kasus yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  7. Menyerahkan arsip berkas kasus kepada panitera muda hukum.
  1. Tugas poko penitera muda permintaan
  1. Melaksanakan kiprah sebagaimana panitera muda somasi dalam bidang kasus permintaan.
  2. Yang masuk dalam kasus usul ialah usul kontribusi warisan di luar sengketa, usul ratifikasi sertifikat jago waris di bawah tangan dan lain-lain.
  1. Tugas pokok penitera muda hukum
  1. Memmenolong hakim untuk mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan kasus dan menyimpan arsip berkas perkara.
  3. Khusus untuk panitera muda aturan di lingkungan peradilan agama bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, ru’yat, sumpah jabatan maupun PNS, penelitian dan lain-lain serta melaporkannya kepada ketua pengadilan agama.
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang didiberikan kepadanya.
  1. Tugas poko Panitera pengganti
  1. Memmenolong hakim dengan melaksanakan persiapan, mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  2. Memmenolong hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, membuat barita jadwal persidangan yang harus selesai sebelum sidang diberikutnya, membuat penetapan-penetapan lainnya dan mengetik putusan/penetapan sidang.
  3. Melaporkan kepada panitera muda gugatan/permintaan dan melaporkan kepada meja dua untuk dicatat dalam register kasus tentang adanya penundaan sidang serta alasan-alasannya, amar putusan sela (bila ada), kasus yang sudah putus beserta amar putusannya dan kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses kasus tersebut.
  4. Menyerahkan berkas kasus kepada panitera muda gugatan/permintaan yang dikerjakan oleh petugas meja tiga apabila sudah selesai diminutasi.

PENYELESAIAN KASUS PERMOHONAN TALAK
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami) atau Kuasanya:
  1. Mengajukan usul secara tertulis atau mulut kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
  2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tentang cara membuat surat permintaan.
  3. Surat usul sanggup diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika termohon sudah menjawaban surat usul ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan termohon.
Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah:
  1. Yang tempat hukumnya mencakup tempat kediaman termohon.
  2. Bila termohon meninggalkan tempat kediaman yang sudah disahkan bersama tanpa izin pemohon, maka usul harus diajukan kepada pengadilan agama yang tempat hukumnya mencakup tempat kediaman pemohon.
  3. Bila termohon berkediaman di luar negeri, maka usul diajukan kepada pengadilan agama yang tempat hukumnya mencakup tempat kediaman pemohon.
  4. Bila pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri maka usul diajukan kepada pengadilan agama tempat hukumnya mencakup tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut memuat:
  1. Nama, umur, pekerja, agama dan tempat kediaman pemohon dan termohon.
  2. Posita (fakta bencana dan fakta hukum)
  3. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

Proses Penyelesaian Perkara
  1. Pemohon mendaftarkan usul cerai talak ke pengadilan agama.
  2. Pemohon dan termohon dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan
a.       Pada pemerikasaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan suami isteri harus hadir secara pribadi.
b.      Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak semoga lebih lampau menempuh mediasi.
c.       Apabila mediasi tidak berhasil, maka investigasi kasus dilanjutkan dengan membacakan surat permintaan, jawabanan, balasan menjawaban, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap menjawaban (sebelum pembuktian) termohon sanggup mengajukan somasi rekonvensi (gugatan balik).
Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas usul cerai talak sebagai diberikut:
1.      Permohonan dikabulkan. Apabila termohon tidak puas sanggup mengajukan banding melalui pengadilan agama tersebut.
2.      Permohonan ditolak. Pemohon sanggup mengajukan banding melalui pengadilan agama tersebut
3.      Permohonan diterima. Pemohon sanggup mengajukan usul baru.
4.      Apabila usul dikabulkan dan putusan sudah memperoleh kekuatan aturan tetap maka:
-          Pengadilan agama memilih hasil sidang penyaksian ikrar talak.
-          Pengadilan agama memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
-          Jika dalam batas waktu tenggang 6 bulan semenjak diputuskan sidang peyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depil sidang, maka gugurlah kekuatan aturan penetapan tersebut dan penceraian tidak sanggup diajukan lagi berdasarkan atas aturan yang sama.
-          Sesudah ikrar talak diucapkan penitera berkewajiban mempersembahkan sertifikat cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan ikrar talak.

Penyelesaian Kasus Gugatan Perceraian
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (isteri) atau kuasanya:
  1. Mengajukan somasi secara tertulis atau mulut kepada pengadilan agama.
  2. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama tentang tata cara membuat surat gugatan.
  3. Surat somasi sanggup dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika tergugat sudah menjawaban surat somasi ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada persetujuan tergugat.
  4. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama.
  5. Bila penggugat meninggalkan tempat kediaman yang sudah disahkan bersama tanpa izin tergugat, maka somasi diajukan kepada pengadilan agama yang tempat hukumnya mencakup tempat kediaman tergugat.
  6. Bila penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka somasi diajukan kepada pengadilan agama yang tempat hukumnya mencakup tempat kediaman tergugat.
  7. Bila penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka somasi diajukan kepada pengadilan agama yang tempat hukumnya mencakup tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  8. Permohonan tersebut memuat:
a.       Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman pemohon dan termohon.
b.      Posita (fakta bencana dan fakta hukum).
c.       Peitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
  1. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama sanggup diajukan bahu-membahu dengan somasi perceraian atau setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan aturan tetap.
  2. Membayar biaya perkara.
  3. Penggugat dan tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama.

Proses Penyelesaian Perkara
  1. Penggugat mendaftarkan somasi perceraian ke pengadilan agama.
  2. Penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan:
a.       Pada investigasi sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan suami isteri harus hadir secara pribadi.
b.      Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak semoga lebih lampau menempuh mediasi.
c.       Apabila mediasi tidak berhasil, maka investigasi kasus dilanjutkan dengan membacakan surat permintaan, jawabanan, balasan menjawaban, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap balasan menjawaban (sebelum pembuktian) termohon sanggup mengajukan somasi rekonvensi.
  1. Putusan pengadilan agama atas usul cerai gugat sebagai diberikut:
a.       Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas sanggup mengajukan banding melalui pengadilan agama.
b.      Gugatan ditolak. Penggugat sanggup mengajukan banding melalui pengadilan agama.
c.       Gugatan tidak diterima. Penggugat sanggup mengajukan somasi baru.
d.      Sesudah putusan memperoleh kekuatan aturan tetap maka panitera pengadilan agama mempersembahkan sertifikat cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan tersebut didiberitahukan kepada para pihak.

Posting Komentar untuk "Kepaniteraan Pengadilan Agama"