Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Verzet



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam suatu masalah perdata, terdapat 2 (dua) pihak yang dikenal sebagai penggugat dan tergugat. Apabila pihak penggugat merasa dirugikan haknya, maka ia akan membuat surat somasi yang didaftarkan kepada pengadilan negeri setempat yang berwenang dan kemudian oleh pengadilan negeri disampaikan kepada pihak tergugat. Dalam hal surat somasi yang sudah didaftarkan oleh penggugat, maka penggugat sanggup melaksanakan perubahan gugatan. Perubahan somasi yaitu salah satu hak yang didiberikan kepada penggugat dalam hal mengubah atau mengurangi isi dari surat somasi yang dibentuk olehnya. Dalam hal ini, baik hakim maupun tergugat tidak sanggup menghalangi dan melarang penggugat untuk mengubah gugatannya tersebut. Perubahan somasi harus tetap mengedepankan nilai-nilai aturan yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1]

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian verzet secara bahasa dan istilah?
2.      Bagaimana perlawanan verzet terhadap verstek?
3.      Bagaimana proses pengajuan verzet?



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Verzet
Verzet secara bahasa ialah kata yang diambil dari bahasa Belanda yang artinya perlawanan. Sedangkan verzet secara istilah yaitu upaya aturan terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat. Ketentuan undang-undang yang mengatur ihwal hal tersebut dijelaskan dalam pasal 125 ayat (3) jo Pasal 129 HIR, Pasal 149 ayat (3) jo Pasal 153 Rbg.[2]
B.       Perlawanan Verzet Terhadap Verstek
 Pada asasnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang pada umumnya dikalahkan. Apabila tergugat dieksekusi dengan putusan tanpa kehadirannya (verstek), maka ia berhak mengajukan verzet. Pengajuan verzet ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan putusan verstek dilakukan dalam jangka waku tertentu sehabis putusan itu didiberitahukan kepada tergugat. melaluiataubersamaini demikian upaya aturan tersebut dimaksudkan memdiberi peluang terhadap tergugat atau pihak yang mengajukan perlawanan verzet untuk membela kepentingannya atas kelalainya alasannya yaitu tidak menghadiri persidangan. Dalam asas-asas aturan Acara Perdata Islam apabila suatu putusan tanpa kehadirannya tergugat kemudian diputus verstek maka ia berhak mengajukan upaya aturan verzet. Selanjutnya Pengadilan Agama yang mengeluarkan putusan versek tersebut berkewajiban untuk meninjau kembali putusan itu.[3]
Berkaitan dengan dilema pengajuan verzek ini ada kemungkinan terdapat kekeliruaan dalam menerapkan aturan yang sifatnya substansial, sehingga sanggup menjadikan keputusan itu dibatalkan oleh pengadilan tingakat pertama atau tingkat banding dan kasasi. Sedangkan kekeliruan dalam menerapkan Hukum Acara sanggup menjadikan proses peradilannya diulangi dan juga berpeluang untuk dibatalkan oleh pengadilan yang menangani masalah itu. melaluiataubersamaini perkataan lain hakim terikat oleh ketentuan yang berlaku.
Pada dasarnya yang sanggup mengajukan upaya aturan verzet yaitu pihak yang dijatuhkan putusan verstek dalam suatu masalah dan tidak diperkenankan bagi yang tidak memenuhi ketentuan ini. Adapun batas waktu tenggang dalam mengajukan upaya verzet sebagaimana ditentukan dalam Pasal 129 HIR yaitu sebagai diberikut:
1.      Dalam batas waktu tenggang 14 hari terhitung semenjak putusan verstek didiberitahukan kepada tergugat secara sah dan patut.
2.       Apabila pemdiberitahuan isi putusan itu ternyata tidak sanggup disampaikan eksklusif kepada tergugat tetapi lewat Kepala Desa, dan ternyata tergugat tidak melaksanakan dengan suka rela kemudian Ketua PA akan memanggil tergugat supaya hadir dikantor Pengadilan Agama untuk menerima teguran, kemudian apabila tergugat hadir dan sudah mendapatkan terguran tersebut, maka batas waktu tenggang verzet yaitu 8 hari sehabis tergugat menerima teguran tersebut.
3.      Bila tergugat tidak hadir menghadap sehabis dipanggil secara patut hingga ke hari14 sehabis dilaksanakannya perintah tertulis maka Ketua PA mengeluarkan perintah eksekusi. Dalam hal ini maa batas waktu verzet ialah 8 hari sehabis tanggal sanksi (Pasal 197 HIR).
Khusus dalam masalah perceraian atau penghapusan perkawinan ataupun masalah lain yang tidak memerlukan sanksi maka batas waktu tenggang verzet spesialuntuk dalam waktu 14 hari semenjak putusan didiberitahukan oleh juru sita. melaluiataubersamaini adanya verzet maka kedudukan tergugat yaitu pelawan (opposant), sedangkan pihak terlawan penggugat asal yang akan diletakkan beban pembuktian. Makara dengan demikian dalam investigasi verzet yang diperiksa yaitu penggugat, maka penggugat memiliki kewajiban untuk mengambarkan dalil-dalil gugatannya. Adapun terkena praktik upaya aturan verzet ini harus ditetapkan oleh tergugat secara tegas, bila tidak ditetapkan secara tegas maka verzet ditetapkan tidak sanggup diterima.[4]
Sedang terkena keterkaitan kerja bila dihubungkan dengan putusan verstek mengadung arti bahwa terggugat melawan putusan verstek atau tergugat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek. Tujuan melaksanakan perlawanan ialah biar terhadap putusan itu dilakukan investigasi ulang secara menyeluruh sesuai dengan investigasi kontrakdiktor dengan seruan supaya putusan verstek dibatalkan, serta sekaligus meminta biar somasi penggugat ditolak. melaluiataubersamaini demikian sanggup dipahami bahwa verzet ialah pemdiberian peluang yang masuk akal kepada tergugat untuk membela kepentingannya atas kelalainnya tidak menghadiri persidangan diwaktu yang lalu.
Berangkat dari uraian di atas perlu diperhatikan bahwa dalam mengajukan perlawanan tersebut harus sesuai peraturan dalam Pasal 129 ayat (1) HIR dan Pasal 83 Rv spesialuntuk terbatas pada pihak tergugat saja terhadap penggugat tidak didiberi hak mengajukan perlawanan. Ketentuan tersebut sesuai dengan pengasan putusan MA No. 524/sip/1975 yang menyatakan, verzet terhadap verstek spesialuntuk sanggup diajukan oleh pihak-pihak dalam berperkara, dalam hal ini pihak tergugat dihentikan pihak ketiga. Sedangkan ekspansi atas hak yang dimiliki oleh tergugat untuk mengajukan upaya aturan perlawanan verzet yaitu sebagai diberikut:
1.      Ahli warisnya, apabila pada batas waktu tenggang pengajuan perlawanan tergugat meninggal dunia.
2.      Mengajukan kuasa (perwakilan), berdasarkan surat kuasa khusus yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 6 Tahun 1994.
Dari ketentuan tersebut di atas sanggup dipahami bahwa perlawanan terhadap putusan yaitu ialah hak didiberikan oleh undang-undang bagi setiap orang untuk mempertahankan hak-haknya, namun dalam hal ini terbatas kepada tergugat saja dan tidak termasuk penggugat. Sebaliknya pada ketentuan undang-undang berdasarkan Pasal 8 ayat 1 UU. 20/1947 ihwal pengadilan peradilan ulangan dan Pasal 200R.Bg apabila penggugat meminta banding maka tertutup hak tergugat verzet. Hak ini didiberikan kepada penggugat untuk mensejajari persamaan perlakuan yang seimbang dengan tergugat. Kepada tergugat didiberi upaya verzet dan kepada penggugat upaya banding jikalau undang-undang tidak memdiberi hak banding kepada penggugat berarti aturan mematikan haknya meminta koreksi terhadap putusan verstek yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.[5]
Berangkat dari realitas menyerupai itu, adil dan masuk akal kiranya memdiberi hak kepada penggugat mengajukan banding, alasannya yaitu baik Pasal 129 ayat (1) HIR, Pasal 153 Rbg, tidak memdiberi hak kepada penggugat untuk mengajukan verzet. Undang-undang tersebut spesialuntuk mempersembahkan peluang upaya aturan kepada tergugat saja. Karena dalam hal ini kemungkinan terjadi putusan verstek yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama spesialuntuk mengabulkan sebagian kecil gugatan, sehingga penggugat berhak untuk mengajukan banding.[6]
C.    Proses Pengajuan Verzet
Tuntutan verzet dibentuk menyerupai somasi biasa, yaitu tertulis dan ditanhadirani oleh tergugat sendiri atau oleh kuasanya apabila ia sudah menunjuk kuasa hukum, atau sudah ditanhadirani oleh hakim bagi yang tidak sanggup membaca dan menulis dengan menunjuk nomor putusan verstek yang dilawan itu surat tuntutan verzet dibentuk rangkap 6 atau lebih berdasarkan kebutuhan yaitu 3 rangkap untuk majelis, 1 rangkap untuk berkas dan masing-masing penggugat dan tergugat yang diubahsuaikan dengan jumlah mereka.
Tuntutan verzet dimasukan kepaniteraan somasi pada meja pertama dengan membayar panjar biaya perkara. Meja pertama membuat surat kuasa untuk membayar dan diserahkan kepada kasir. Meja kedua mencatat masalah perlawanan dalan register induk masalah yang bersangkutan, kemudian surat perlawanan tersebut diserahkan kepada wakil panitera untuk disampaikan kepada Ketua PA melalui panitera. Ketua menunjuk kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan verstek tersebut untuk menyelesaikannya dengan sebuah penetapan. Hakim atau ketua majelis memutuskan hari sidang penetapan verzet tersebut dengan sebuah penetapan (PHS) dan memerintahkan kepada juru sita biar memanggil para pihak untuk hadir dalam persidangan. Tanggal sidang investigasi perlawanan dicatat dalam register induk masalah yang bersangkutan.
Tuntutan verzet berkududukan sebagai jawabanan atas somasi penggugat. melaluiataubersamaini demikian maka investigasi masalah dilanjutkan dengan tetap mengacu pada somasi penggugat. Apabila para pihak sudah dipanggil dan ternyata tergugat tidak hadir lagi dalam sidang maka tuntutan verzet sanggup diputus tanpa hadirnya tergugat. Terhadap putusan verzet tersebut dalam Pasal 129 ayat (5) HIR tidak sanggup diajukan perlawanan baru. Maka dalam hal ini verzet spesialuntuk sanggup dilakukan sekali saja oleh pihak yang berkepentingan.
Sehubungan dengan akreditasi verzet oleh tergugat maka investigasi dilanjutkan sebagaimana masalah biasa hingga hakim menjatuhkan putusan. Putusan perlawanan (verzet) ini dicatat dalam register induk masalah yang bersangkutan, yaitu tanggal putusan dan suara amar putusan lengkap. Berangkat dari klarifikasi di atas sanggup disimpulkan bahwa pengajuan verzet tersebut yang sudah disampaikan melalui kepaniteraan pengadilan yang memutus masalah dalam batas waktu tenggang pengajuan sebagaimana sudah dijelaskan penulisan sebelumnya ialah kesatuan dengan masalah yang diputus verstek.
Berkenaan dengan pengajuan aturan verzet dalam hal ini berkedudukan sebagai jawabanan tergugat. Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil investigasi atau pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan sanksi verstek dan menolak somasi penggugat. Tetapi apabila perlawanan itu tidak diterima atau tidak dibenarkan oleh hakim, maka hakim dalam putsan final dan menguatkan putusan verstek, putusan final ini sanggup dimintakan banding. Putusan verstek yang tidak diajukan verzet dan tidak pula dimintakan banding dengan sendirinya menjadi putusan final yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap.[7]









BAB III
PENUTUP

Simpulan :
Verzet yaitu upaya aturan terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat. Dalam undang-undang pasal 125 ayat (3) jo Pasal 129 HIR, Pasal 149 ayat (3) jo Pasal 153 Rbg. Verzet sanggup dilakukan dalam tempo 14 hari sehabis putusan-putusan verstek didiberitahukan atau disampaikan pada tergugat alasannya yaitu tergugat tidak hadir.
Syarat-syarat verzet yaitu dalam Pasal 129 ayat (1) HIR :
1.      Keluarnya putusan verstek.
2.      Jangka waktu untuk mengajukan perlawanan yaitu dihentikan lewat dari 14 haridan jikalau ada sanksi dihentikan lebih dari 8 hari.
3.      Verzet dimasukkan dan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di wiliyah aturan dimana penggugat mengajukan gugatannya.
Pengajuan aturan verzet dalam hal ini berkedudukan sebagai jawabanan tergugat. Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil investigasi atau pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan sanksi verstek dan menolak somasi penggugat. Tetapi apabila perlawanan itu tidak diterima atau tidak dibenarkan oleh hakim, maka hakim dalam putusan final dan menguatkan putusan verstek sanggup dimintakan banding.


DAFTAR PUSTAKA
                                       
Hukum Acara Perdata, http://www.hukumacaraperdata.com/tag/pengajuan-gugatan/page/2/
Dadan Muttaqin,Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata, Yogyakarta : Insania Citra Press, 2006.
M. Yahya Harahap, Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding, Jakarta : Sinar Grafika, 2006.
Rudini Silaban, http://rudini76ban.wordpress.com/2010/01/13/sekilas-perihal-hukum-acara-perdata-point-point-penting-yang-harus-dikuasai/


[1] Hukum Acara Perdata, http://www.hukumacaraperdata.com/tag/pengajuan-gugatan/page/2/ diakses Sabtu, tanggal 28/09/2013.
[2] Rudini Silaban, http://rudini76ban.wordpress.com/2010/01/13/sekilas-perihal-hukum-acara-perdata-point-point-penting-yang-harus-dikuasai/ diakses Sabtu, tanggal 28/09/2013.
[3] ibid
[4] Dadan Muttaqin,Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata, (Yogyakarta : Insania Citra Press, 2006), h. 71
[5] M. Yahya Harahap, Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006), h. 102.
[6] Ibid, h. 103
[7] Ibid, h. 257

Posting Komentar untuk "Verzet"