Thalaq Dalam Aturan Islam
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam ialah agama yang sempurna, mengatur banyak sekali aspek dalam kehidupan, baik yang menyangkut segala sesuatu yang bekerjasama dengan Allah Swt, maupun antara sesama umat manusia.
Pernikahan ialah sunnatullah yang umum dan berlaku pada tiruana mahkluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Ia ialah suatu cara yang dipilih oleh Allah Swt, sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. Pada dasarnya pergaulan suami istri ialah persenyawaan jiwa raga dan cipta rasa, maka antara suami istri diwajibkan bergaul dengan sebaik-baiknya.
Suatu perkawinan dimaksudkan untuk membina kekerabatan yang serasi antara suami istri, Namun kenyataan membuktikan, bahwa untuk memelihara keharmonisan dan kelestarian bersama suami istri bukanlah kasus yang simpel dilaksanakan bahkan dalam hal kasih akung pun susah untuk diwujudkan dikarenakan faktor-faktor psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan kecenderungan pandangan hidup tersebut.
Oleh sebab itu, apabila adanya suatu perselisihan yang terjadi antara suami istri wajib diusahakan dengan cara musyawarah dan mufakat. Apabila perselisihan atau krisis rumah tangga tersebut sedemikian memuncak dan mustahil untuk sanggup diselesaikan maka cara yang harus ditempuh dengan cerai atau diceraikan dan suatu perkawinan sanggup berakhir sebab terjadinya thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istri.[1]
Dari permasalahan ini penulis tertarik untuk mengetahui dan mempelajari lebih dalam lagi wacana thalaq, sehingga penulis mengambil judul “Thalaq Dalam Hukum Islam”
.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang duduk kasus tersebut diatas, maka disusunlah rumusan duduk kasus sebagai diberikut :
1. Bagaimana dasar aturan thalaq berdasarkan al-Qur’an?
2. Apa saja rukun dan macam-macam thalaq dalam aturan Islam?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan duduk kasus diatas, maka penulis tertarik mengadakan penelitian dengan tujuan:
1. Untuk mengetahui dasar aturan thalaq berdasarkan al-Qur’an.
2. Untuk mengetahui rukun dan macam-macam thalaq dalam aturan Islam.
D. Definisi Operasional
Untuk mempergampang dalam penelitian ini, maka penulis akan mengemukakan beberapa definisi operasional, sebagai diberikut:
1. Hukum ialah ketetapan atau ketentuan yang berdasarkan syariat Islam.
2. Pernikahan ialah sunnatullah yang umum dan berlaku pada tiruana mahkluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan.
3. Thalaq ialah berasal dari kata Ithlaq artinya lepasnya suatu ikatan perkawinan dan berakhirnya kekerabatan perkawinan
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Thalaq
Menurut bahasa, thalaq itu berasal dari kata athlaqa, yuthliqu, ithlaqan yang artinya melepaskan dan meninggalkan.[2]
Sedangkan secara istilah, thalaq ialah melepaskan ikatan dari pihak suami dengan mengucapkan lafazh tertentu.
B. Dasar Hukum Thalaq
1. QS. Ath-Thalaq
#sÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù ÆÍkÌE£ÏèÏ9 . . .
Artinya:
“Apabila engkau menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah engkau ceraikan mereka pada waktu mereka sanggup (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”. (QS. Ath-Thalaq [65]: 1)
2. QS. An-Nisa
÷bÎ)ur ãN?ur& tA#yö7ÏGó$# 8l÷ry c%x6¨B 8l÷ry . . .
Artinya:
“Dan kalau engkau ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain”. (QS. An-Nisa [4]: 20)
Pada dasarnya, thalaq itu hukumnya makruh. Sebab, thalaq itu ialah perbuatan halal yang paling tidak disukai oleh Allah. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw sebagai diberikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ. أَنَّرَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَبْغَضُ الْحَلَا لِ إِلَى الله عَزَّوَجَلٌ الطَّلَا قُ. (رواه أبوداود و الحا كم و صححه).
Artinya:
“Ibnu Umar menceritakan, bahwa Rasulullah Saw bersabda:”Sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah SWT ialah thalaq”. (HR. Abu Daud)
Kemudian, kalau ditinjau dari segi kemaslahatan atau kemudharatannya, maka aturan thalaq itu ada empat:
- Wajib, apabila terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus kasus keduanya sudah memandang perlu agar keduanya bercerai.
- Sunnah, apabila suami tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya), atau istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya.
- Haram (bid’ah) dalam dua keadaan. Pertama, menjatuhkan thalaq sewaktu si istri dalam keadaan haid. Kedua, menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang sudah dicampurinya dalam waktu suci itu.
- Makruh, yaitu aturan asal sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya tadi.[3]
C. Rukun Thalaq
Rukun thalaq itu ada tiga, yaitu:
1. Suami yang menthalaq
- Baliqh.
- Berakal.
- Atas kehendak sendiri (tidak dipaksa).
2. Istri yang dithalaq
Si istri yang dithalaq itu karena:
- Istri yang berbuat zina.
- Istri yang membangkang/durhaka (nusyuz) setelah didiberi nasihat.
- Istri yang suka mabuk-mabukan, penjudi, dan lain sebagainya.
3. Ucapan yang dipakai untuk menthalaq
- Ucapan thalaq itu ada yang terang (sharih) dan ada juga yang berupa sindiran (kinayah). Untuk ucapan thalaq yang jelas, meskipun hatinya tidak berniat menthalaq istrinya, maka thalaq itu tetap jatuh terhadap istrinya. Adapun ucapan thalaq yang terang itu misalnya: Engkau kutalak. Kemudian, yang berupa sindiran itu misalnya: Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu.[4]
D. Macam-macam thalaq
1. Thalaq raj’i
Adalah suatu thalaq di mana suami masih tetap berhak merujuk bekas istrinya dengan tidak perlu melaksanakan janji nikah yang baru, asal istrinya masih dalam masa iddah.
2. Thalaq ba’in
Adalah thalaq di mana suami dihentikan merujuk bekas istrinya, kecuali dengan melaksanakan nikah gres setelah bekas istrinya itu dikawini oleh orang lain. Kemudian, pernah disetubuhi oleh suaminya yang gres itu dan lalu diceraikannya.
3. Thalaq bid’i
Adalah thalaq yang dilakukan suami dikala istrinya dalam keadaan haid atau nifas, atau dalam keadaan suci yang menggauli istrinya dan belum terang kehamilannya.
4. Thalaq sunni
Adalah ketika suami menthalaq istrinya yang tidak dipergauli, yang suci, dan tidak dalam keadaan hamil, bukan perempuan yang masih kecil maupun perempuan yang sudah tidak haid lagi (menopause).[5]
DAFTAR PUSTAKA
As’ad, Abdul Muhaimin, Risalah Nikah Penuntut Perkawinan. Surabaya: PT. Bintang Terang, 1993.
Mansyur, Kahar, Fiqih Sunnah Talak dan Mengasuh Anak. Jakarta: Kalam Mulia, 1990.
Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo,T.th.
Rifa’I, Moh., Fiqih Islam Lengkap. Semarang: Toha Putra, 1978.
[1] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo,T.th), hal. 400
[2] Kahar Mansyur, Fiqih Sunnah Talak dan Mengasuh Anak, (Jakarta: Kalam Mulia, 1990), hal. 1.
[3] Sulaiman Rasjid, Op.Cit., hal. 402
[4] Moh. Rifa’I, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: Toha Putra, 1978), hal. 483
[5] Abdul Muhaimin As’ad, Risalah Nikah Penuntut Perkawinan, (Surabaya: PT. Bintang Terang, 1993), hal. 3.
Posting Komentar untuk "Thalaq Dalam Aturan Islam"