Seputar Kerjasama Trans-Pacific Partnership (Tpp)
Sesudah mengulas terkena Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kali ini kita akan berkenalan dengan Trans-Pacific Partnership (TPP). Beberapa waktu kemudian pemerintah Indonesia sempat mengeluarkan statement untuk mempertimbangkan bergabung dalam TPP (www.bbc.com, Jokowi kemukakan niat gabung Kemitraan Trans-Pasifik, 27 Oktober 2015). Lantas menyerupai apa TPP dan hal-hal apa yang perlu dipertimbangkan Indonesia sebelum masuk menjadi anggota TPP akan kita ulas di artikel ini.
Bila merunut pada situs resmi di ustr.gov/tpp, kita bisa mendapat seputar warta terkena Trans-Pacific Partnership (TPP).
Dalam situs tersebut ditetapkan bahwa TPP ialah persetujuan perdagangan bebas yang digalang oleh Amerika Serikat bersama dengan sebelas negara mitra, yakni: Australia, Kanada, Chile, Jepang, Brunei Darussalam, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, Malaysia, dan Vietnam.
Persetujuan perdagangan ini utamanya ialah dalam rangka memangkas tarif produk dan jasa antar wilayah. Selain itu TPP juga mengupayakan adanya harmonisasi peraturan dan perjanjian antar anggota, baik terkena investasi, jasa finansial, telekomunikasi, e-commerce, intellectual property, visa dan surat ijin lainnya, serta kebijakan tentang kompetisi.
Sejarah lahirnya TPP sendiri bantu-membantu melalui waktu yang cukup panjang, berpertama dari pertemuan yang mengulas terkena perundingan kerjasama Asia-Pacific Economic Cooperation Free Trade Area (APEC FTA) di Bogor, Indonesia pada 1994, kemudian perundingan kerjasama dalam Free Trade Area of the Americas (FTAA) di Miami, Amerika Serikat di tahun yang sama.
Berikutnya pada 2000, Singapura, Selandia Baru, dan Chile mengadakan pembicaraan terkena Trans-Pacific Strategic Economic Partnership Agreement (Pacific-3). Dari cikal bakal pertemuan-pertemuan tersebut yang diikuti dengan pembicaraan lanjutan, pada kesannya terbentuklah Trans-Pacific Partnership dengan keanggotaan 12 negara menyerupai disebutkan sebelumya.
Beberapa studi sebut bahwa kerjasama TPP bisa meningkatkan ekspor dan pertumbuhan ekonomi, serta menambah lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masing-masing negara anggota. Kemudian dengan pembatalan tarif dibutuhkan terjadi peningkatan ekspor antar wilayah, terutama ekspor barang otomotif, plastik, dan industri pertanian.
Namun disisi lain tidak sedikit pendapat yang menyatakan bahwa kehadiran TPP justru akan membuat kesentidakboleh dalam pendapatan (income-gap) lantaran upah standar masing-masing negara yang tidak sama-beda. Selain itu, ada kecenderungan spesialuntuk yang mempunyai hak atas kekayaan intelektual (intellectual property right) yang akan mendapat laba dari kontribusi atas haknya.
Kemudian dalam hal regulasi finansial, beberapa pihak beropini bahwa belum tentu regulasi tersebut bisa diterima oleh tiruana negara peserta. Terlebih lagi ada kekhawatiran bahwa kesepakatan ini spesialuntuk akan menguntungkan negara-negara besar. Kesimpulannya, masih banyak pro-kontra terkena kesepakatan kerjasama ini.
Bagaimana dengan Indonesia? Dari sisi strategi, apabila Indonesia masuk kedalam TPP, maka Indonesia akan menjadi penhadir gres (newcomer), sementara untuk menjadi anggota gres mesti mendapat persetujuan dari anggota lama. Disini timbul potensi yang bisa merugikan, alasannya penhadir gres juga harus memenuhi syarat-syarat pemanis yang tidak diterapkan pada anggota lama.
Lebih dari itu, sebagai penhadir gres Indonesia berada dalam posisi yang lebih lemah daripada anggota lain, alasannya tidak sanggup memilih aktivitas kegiatan bersama. Indonesia juga tidak bisa melaksanakan perundingan terkena aturan-aturan yang sudah diputuskan oleh anggota lama.
Demikian karakteristik TPP dan beberapa poin yang perlu dipertimbangkan oleh Indonesia apabila ingin bergabung didalamnya. **
ARTIKEL TERKAIT :
Menelisik Hubungan Kerjasama ASEAN-Amerika Serikat
Mencermati Perkembangan Kekuatan Ekonomi China
Konsep dan Permasalahan dalam Perdagangan Internasional
Peluang dan Tantangan ASEAN Dalam Perekonomian Global
Bila merunut pada situs resmi di ustr.gov/tpp, kita bisa mendapat seputar warta terkena Trans-Pacific Partnership (TPP).
Dalam situs tersebut ditetapkan bahwa TPP ialah persetujuan perdagangan bebas yang digalang oleh Amerika Serikat bersama dengan sebelas negara mitra, yakni: Australia, Kanada, Chile, Jepang, Brunei Darussalam, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, Malaysia, dan Vietnam.
Persetujuan perdagangan ini utamanya ialah dalam rangka memangkas tarif produk dan jasa antar wilayah. Selain itu TPP juga mengupayakan adanya harmonisasi peraturan dan perjanjian antar anggota, baik terkena investasi, jasa finansial, telekomunikasi, e-commerce, intellectual property, visa dan surat ijin lainnya, serta kebijakan tentang kompetisi.
Sejarah lahirnya TPP sendiri bantu-membantu melalui waktu yang cukup panjang, berpertama dari pertemuan yang mengulas terkena perundingan kerjasama Asia-Pacific Economic Cooperation Free Trade Area (APEC FTA) di Bogor, Indonesia pada 1994, kemudian perundingan kerjasama dalam Free Trade Area of the Americas (FTAA) di Miami, Amerika Serikat di tahun yang sama.
Berikutnya pada 2000, Singapura, Selandia Baru, dan Chile mengadakan pembicaraan terkena Trans-Pacific Strategic Economic Partnership Agreement (Pacific-3). Dari cikal bakal pertemuan-pertemuan tersebut yang diikuti dengan pembicaraan lanjutan, pada kesannya terbentuklah Trans-Pacific Partnership dengan keanggotaan 12 negara menyerupai disebutkan sebelumya.
Beberapa studi sebut bahwa kerjasama TPP bisa meningkatkan ekspor dan pertumbuhan ekonomi, serta menambah lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masing-masing negara anggota. Kemudian dengan pembatalan tarif dibutuhkan terjadi peningkatan ekspor antar wilayah, terutama ekspor barang otomotif, plastik, dan industri pertanian.
Namun disisi lain tidak sedikit pendapat yang menyatakan bahwa kehadiran TPP justru akan membuat kesentidakboleh dalam pendapatan (income-gap) lantaran upah standar masing-masing negara yang tidak sama-beda. Selain itu, ada kecenderungan spesialuntuk yang mempunyai hak atas kekayaan intelektual (intellectual property right) yang akan mendapat laba dari kontribusi atas haknya.
Kemudian dalam hal regulasi finansial, beberapa pihak beropini bahwa belum tentu regulasi tersebut bisa diterima oleh tiruana negara peserta. Terlebih lagi ada kekhawatiran bahwa kesepakatan ini spesialuntuk akan menguntungkan negara-negara besar. Kesimpulannya, masih banyak pro-kontra terkena kesepakatan kerjasama ini.
Bagaimana dengan Indonesia? Dari sisi strategi, apabila Indonesia masuk kedalam TPP, maka Indonesia akan menjadi penhadir gres (newcomer), sementara untuk menjadi anggota gres mesti mendapat persetujuan dari anggota lama. Disini timbul potensi yang bisa merugikan, alasannya penhadir gres juga harus memenuhi syarat-syarat pemanis yang tidak diterapkan pada anggota lama.
Lebih dari itu, sebagai penhadir gres Indonesia berada dalam posisi yang lebih lemah daripada anggota lain, alasannya tidak sanggup memilih aktivitas kegiatan bersama. Indonesia juga tidak bisa melaksanakan perundingan terkena aturan-aturan yang sudah diputuskan oleh anggota lama.
Demikian karakteristik TPP dan beberapa poin yang perlu dipertimbangkan oleh Indonesia apabila ingin bergabung didalamnya. **
ARTIKEL TERKAIT :
Menelisik Hubungan Kerjasama ASEAN-Amerika Serikat
Mencermati Perkembangan Kekuatan Ekonomi China
Konsep dan Permasalahan dalam Perdagangan Internasional
Peluang dan Tantangan ASEAN Dalam Perekonomian Global
Posting Komentar untuk "Seputar Kerjasama Trans-Pacific Partnership (Tpp)"