Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proposal Mini Perkawinan Dalam Islam



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Islam yaitu agama yang universal. Agama yang mencakup beberapa aspek tiruana sisi kehidupan. Tidak ada suatu kasus pun, dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun kasus yang tidak disentuh oleh nilai Islam, walau kasus tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memdiberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam kasus perkawinan, Islam sudah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya calon pendamping tersebut menjadi sang penyejuk hati. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta ijab kabul yang meriah, namun tetap mendapat berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah Saw, begitu pula dengan ijab kabul yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona.[1]
Dari paparan tersebut penulis tertarik untuk mendalami lebih lanjut lagi  terkena perkawinan ini. Sehingga penulis mengambil judul tentang “Perkawinan Dalam Islam”

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang kasus tersebut di atas, maka disusunlah rumusan kasus sebagai diberikut :
1.      Bagaimana kedudukan perkawinan dalam Islam?
2.      Apa tujuan perkawinan dalam Islam?
3.      Bagaimana tata cara perkawinan dalam Islam?

C.      Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan kasus di atas, maka penulis tertarik mengadakan penelitian dengan tujuan:
1.      Untuk mengetahui kedudukan perkawinan dalam Islam.
2.      Untuk mengetahui tujuan perkawinan dalam Islam .
3.      Untuk mengetahui tata cara perkawinan dalam Islam.

D.  Definisi Operasional
Untuk mempergampang dalam penelitian ini, maka penulis akan mengemukakan beberapa definisi operasional, sebagai diberikut:
1.      Perkawinan atau ijab kabul yaitu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami isteri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga.
2.      Ijab ialah ucapan berkeluargakan secara lisan oleh wali pengantin perempuan.
3.      Qabul ialah penerimaan (penjawabanan) yang dilisankan oleh pengantin lelaki.
4.      Mahar yaitu mas kawin atau hak seorang perempuan yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan berkeluargainya.
5.      Wali yaitu orang yang paling bersahabat dengan si wanita.
6.      Saksi yaitu orang yang melihat pribadi kejadiaan tersebut.


BAB II
LANDASAN TEORI

A.      Pengertian Perkawinan
Perkawinan atau nikah berdasarkan bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menawarkan nikah, berdasarkan peraturan yang ditentukan oleh Islam. Persoalan perkawinan yaitu duduk kasus yang selalu konkret dan selalu menarikdanunik untuk dibicarakan, lantaran duduk kasus ini bukan spesialuntuk menyangkut adab dan hajat hidup insan yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu forum yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, lantaran forum ini ialah benteng bagi pertahanan martabat insan dan nilai-nilai akhlak yang luhur dan sentral. Perkawinan bukanlah duduk kasus kecil dan sepele, tapi ialah duduk kasus penting dan besar. Akad nikah (perkawinan) yaitu sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.[2]
Islam sudah menyebabkan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai satu-satunya masukana untuk memenuhi tuntutan naluri insan yang sangat asasi, dan masukana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu diputuskan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik ra, berkata : “Telah bersabda Rasulullah Saw yang artinya: “Barangsiapa berkeluarga, maka ia sudah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. [3]

B.       Kedudukan Perkawinan Dalam Islam
1.      Wajib kepada orang yang memiliki nafsu yang berpengaruh sehingga bisa menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) dan orang tersebut juga mampu membayar mahar (mas kawin) dan bisa menafkahi calon isterinya.
2.      Sunat kepada orang yang bisa tetapi sanggup menahan nafsunya.
3.      Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi tidak memdiberi kemudaratan kepada isteri.
4.      Haram bagi orang yang tidak mampu untuk memdiberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah) dan tidak punya harapan berkeluarga sehingga bila dipaksakan akan berdampak negatif (penganiayaan) terhadap isterinya.[4]

C.      Tujuan Perkawinan Dalam Islam
1.      Untuk memenuhi tuntutan naluri insan yang asasi.
2.      Untuk membentengi ahlak yang luhur
3.      Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami.
4.      Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah.
5.      Untuk mencari keturunan yang shalih



D.      Tata Teknik Perkawinan Dalam Islam
Islam sudah mempersembahkan konsep yang terang tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih, yaitu:
1.      Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan berkeluargai seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih lampau, lantaran dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang perempuan yang sedang dipinang oleh orang lain.[5]
2.      Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
a.       Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b.      Adanya Ijab Qabul.
Syarat ijab:
-          Pernikahan hendaklah tepat.
-          Tidak boleh memakai perkataan sindiran.
-          Diucapkan oleh wali atau wakilnya.
-          Tidak diikatkan dengan tempoh waktu menyerupai mutaah (nikah kontrak)
-          Tidak ada prasyarat sewaktu ijab dilafazkan.

Syarat qabul:
-          Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab.
-          Tiada perkataan sindiran.
-          Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu).
-          Tidak diikatkan dengan tempoh waktu menyerupai mutaah (nikah kontrak).
-          Tidak ada prasyarat sewaktu qabul dilafazkan.
-          Menyebut nama calon isteri.
-          Tidak diselangi dengan perkataan lain.

c.       Adanya Mahar
d.      Adanya Wali
Syarat wali yaitu beragama Islam, lelaki, baligh, tanpa adanya paksaan, berakal, merdeka dan tidak fasik.
e.       Adanya Saksi-saksi
Syarat-syarat saksi yaitu sekurang-kurangnya dua orang, beragama Islam, berakal, baligh, memahami kandungan lafaz ijab dan qabul, adil, merdeka dan berjenis kelabuin laki-laki.[6]










DAFTAR PUSTAKA

A.  Buku
Masyhur, Kahar , Fikih Sunnah. Jakarta: Kalam Mulia, 1990.
Nasution, Amir Taat, Rahasia Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: PT. Pedoman Ilmu Jaya, Cet. 3, 1994.
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah. Bandung: PT. Alma’arif Bandung, 1993.

B.       Artikel


[1] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (Bandung: PT. Alma’arif Bandung, 1993), hal. 9
[2] Ibid, hal. 10
[4] Amir Taat Nasution, Rahasia Perkawinan Dalam Islam (Jakarta: PT. Pedoman Ilmu Jaya, 1994), Cet. 3, hal. 4
[6] Kahar Masyhur, Fikih Sunnah (Jakarta: Kalam Mulia, 1990), hal.1-2

Posting Komentar untuk "Proposal Mini Perkawinan Dalam Islam"