Pengertian Serta Ciri - Ciri Demokrasi Pribadi Dan Tidak Langsung
Pengertian Serta Ciri-Ciri Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung - Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos dan kratos, demos mempunyai arti rakyat dan kratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Apabila pengertian dari kedua kata tersebut disatukan akan membentuk suatu pengertian pemerintah rakyat atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Banyak jago yang mempunyai pendapatnya tersendiri mengenai pengertian demokrasi, antara lain:
1. Menurut Henry B. Mayo, demokrasi ialah suatu sistem yang bercirikan kebijakan umum ditentukan oleh dominan melalui wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan terencana yang didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
2. Menurut Montesque, demokrasi ialah kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaan untuk menciptakan undang-undang, kedua, administrator yang mempunyai kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga ialah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang dan masing-masing institusi tersebut bangkit secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.
3. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
4. Menurut Aristoteles, demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, alasannya ialah hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara sanggup saling membuatkan kekuasaan di dalam negaranya. Aristoteles juga berpendapat, apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam menentukan cara hidupnya, maka sama halnya hidup menyerupai budak.
5. Menurut International Commission of Juris, demokrasi ialah bentuk pemerintahan dimana hak dalam menciptakan suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu proses pemilu.
6. Menurut Charles Costello, demokrasi ialah sistem sosial serta politik pemerintahan diri dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh aturan serta kebiasaan untuk melindungi setiap hak perorangan warga negara.
Suatu negara yang menganut sistem demokrasi akan terlihat berbeda dengan negara yang tidak menganut sistem ini, contohnya dengan sistem monarki. Pada dasarnya, demokrasi akan lebih memfokuskan diri pada rakyat untuk berkuasa guna menentukan pemimpin yang disukai, mengendalikan pemimpin, dan menjatuhkan pemimpin, serta perlu melaksanakan revolusi. Sebenarnya terdapat banyak sekali macam demokrasi, menyerupai menurut fokus perhatiannya dan menurut penyaluran kehendak rakyat. Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai demokrasi pribadi dan demokrasi tidak langsung. Untuk macam demokrasi ini bekerjsama sudah diterapkan di Indonesia, untuk demokrasi pribadi contohnya ialah pemilu sedangkan demokrasi tidak pribadi contohnya ialah dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat).
Pengertian
1. Demokrasi pribadi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana rakyat diberikan kesempatan penuh dalam menentukan arah kebijakan umum dari suatu negara atau undang-undang. Dengan kata lain, demokrasi pribadi ialah demokrasi yang higienis alasannya ialah rakyat juga mengambil andil atau diberikan hak mutlak untuk menawarkan aspirasinya.
2. Demokrasi tidak pribadi merupakan suatu sistem pemerintahan yang tidak melibatkan rakyat secara pribadi dalam pengambilan keputusan di suatu negara atau sanggup dikenal sebagai demokrasi perwakilan atau parlemen.
Ciri-Ciri
1. Ciri-ciri dari demokrasi pribadi ialah sebagai berikut:
a. Sering disebut dengan demokrasi murni, alasannya ialah keputusan yang dihasilkan di suatu negara diputuskan oleh rakyat tanpa melalui perwakilan atau parlemen.
b. Rakyat mempunyai tugas penting dalam segala bentuk atau proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, keputusan-keputusan yang diambil sangat besar lengan berkuasa oleh tugas rakyat.
c. Kesempatan untuk berpartisipasi dalam dunia politik sangatlah bebas.
d. Kegiatan pemerintahan bersifat transparan alasannya ialah dijalankan oleh rakyat sendiri.
e. Cakupan daerahnya tidak luas dan jumlah warga negaranya sedikit mengakibatkan gampang untuk mengumpulkan warga negara dalam suatu pertemuan yang membahas mengenai keputusan-keputusan politik.
f. Pembahasan dan penyelesaian terhadap suatu dilema diselesaikan pribadi oleh rakyat melalui lembaga pertemuan tanpa harus diwakilkan oleh lembaga-lembaga perwakilan.
g. Rakyat sanggup ikut campur dalam penyusunan rancangan undang-undang dengan syarat mendapat pinjaman dari dominan warga negara melalui sistem voting atau musyawarah.
h. Hanya sanggup dijalankan oleh negara yang mempunyai luas wilayah kecil dan jumlah warga negara yang sedikit.
i. Pemutusan suatu kasus sering diambil keputusan yang didukung oleh dominan warga negara yang ikut berkumpul.
j. Amandemen konstitusi sanggup diubah menurut anjuran dari rakyat dengan ketentuan mendapat pinjaman yang cukup dari dominan warga negara.
k. Presiden dan Wapres dipilih pribadi oleh rakyat dengan cara pemilihan umum.
l. Orang-orang yang menduduki jabatan di pemerintahan ditentukan oleh rakyat dengan cara pemilihan umum.
2. Ciri-ciri dari demokrasi tidak pribadi ialah sebagai berikut:
a. Sering disebut sebagai demokrasi yang berskala besar alasannya ialah demokrasi ini dilakukan dalam jangka waktu yang cukup luas.
b. Politik tidak sanggup dikontrol secara pribadi oleh rakyat, alasannya ialah pemilihan tubuh legislatif dilakukan dalam jangka waktu beberapa tahun sekali.
c. Rakyat tetap menjadi pemegang tertinggi kedaulatan atau kekuasaan pada suatu negara, namun pada pelaksanaannya rakyat diwakilkan oleh orang-orang yang duduk di parlemen.
d. Pengambilan suatu keputusan dilakukan dengan cara terwakilkan oleh orang-orang yang telah dipilih oleh rakyat sendiri.
e. Kedudukan lembaga pemerintahan menganut asas Trias Politica, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
f. Wakil-wakil rakyat yang telah terpilih wajib menyalurkan aspirasi rakyat dalam pembahasan tubuh legislatif pemerintahan.
g. Kegiatan pemerintahan terkadang tidak bersifat transparan sehingga rakyat banyak yang bertanya-tanya.
h. Dalam pelaksanaan kewajiban dari wakil-wakil rakyat, rakyat tetap mengawasi kinerjanya.
i. Pembahasan, perumusan, dan pemutusan banyak sekali dilema kenegaraan yang menyangkut kepentingan rakyat dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang sudah terpilih tadi.
j. Presiden dan Wapres dipilih oleh anggota-anggota yang berkedudukan di parlemen. Contohnya pada masa orde baru, Presiden dan Wapres dipilih oleh MPR.
k. Wakil rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi biasanya sanggup menunjuk pejabat-pejabat yang akan menduduki beberapa posisi di pemerintahan, contohnya menteri-menteri yang ditunjuk pribadi oleh Presiden.
l. Pelaksanaan demokrasi ini pada zaman kerajaan dahulu, anggota-anggota tubuh legislatif dipilih sendiri oleh raja dan hanya dari golongan ningrat sehingga banyak kepentingan dan aspirasi rakyat yang tidak terwakilkan dan memicu terjadinya pemberontakan.
Persamaan dari Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung
Walaupun secara garis besar, demokrasi pribadi dan tidak pribadi mempunyai banyak perbedaan dalam pelaksanaannya. Akan tetapi, tetap mempunyai persamaan diantara keduanya menyerupai hal berikut ini.
1. Tetap melalui pemilihan umum. Makara rakyat tetap menentukan sendiri wakil-wakilnya yang nantinya akan menyalurkan setiap aspirasinya dan memperjuangkan kepentingannya sehingga keputusan politik yang dibentuk tetap memperhatikan rakyat juga.
2. Pada negara yang menganut sistem demokrasi tidak pribadi tetap rutin dalam pelaksanaan pemilihan umum. Hal ini dipakai untuk menentukan orang-orang yang akan menjadi wakilnya pada pemerintahan.
Pemilihan umum ini menurut kebebasan dan alhasil nanti akan besar lengan berkuasa terhadap kepentingan rakyat dari negara tersebut, termasuk juga kebijakan yang gres dihasilkan sesudah wakil rakyat berkuasa. Baca: Ciri-Ciri Demokrasi Liberal, Pancasila, dan Terpimpin
1. Menurut Henry B. Mayo, demokrasi ialah suatu sistem yang bercirikan kebijakan umum ditentukan oleh dominan melalui wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan terencana yang didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
2. Menurut Montesque, demokrasi ialah kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaan untuk menciptakan undang-undang, kedua, administrator yang mempunyai kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga ialah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang dan masing-masing institusi tersebut bangkit secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.
3. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
4. Menurut Aristoteles, demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, alasannya ialah hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara sanggup saling membuatkan kekuasaan di dalam negaranya. Aristoteles juga berpendapat, apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam menentukan cara hidupnya, maka sama halnya hidup menyerupai budak.
5. Menurut International Commission of Juris, demokrasi ialah bentuk pemerintahan dimana hak dalam menciptakan suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu proses pemilu.
6. Menurut Charles Costello, demokrasi ialah sistem sosial serta politik pemerintahan diri dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh aturan serta kebiasaan untuk melindungi setiap hak perorangan warga negara.
Suatu negara yang menganut sistem demokrasi akan terlihat berbeda dengan negara yang tidak menganut sistem ini, contohnya dengan sistem monarki. Pada dasarnya, demokrasi akan lebih memfokuskan diri pada rakyat untuk berkuasa guna menentukan pemimpin yang disukai, mengendalikan pemimpin, dan menjatuhkan pemimpin, serta perlu melaksanakan revolusi. Sebenarnya terdapat banyak sekali macam demokrasi, menyerupai menurut fokus perhatiannya dan menurut penyaluran kehendak rakyat. Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai demokrasi pribadi dan demokrasi tidak langsung. Untuk macam demokrasi ini bekerjsama sudah diterapkan di Indonesia, untuk demokrasi pribadi contohnya ialah pemilu sedangkan demokrasi tidak pribadi contohnya ialah dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat).
Pengertian
1. Demokrasi pribadi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana rakyat diberikan kesempatan penuh dalam menentukan arah kebijakan umum dari suatu negara atau undang-undang. Dengan kata lain, demokrasi pribadi ialah demokrasi yang higienis alasannya ialah rakyat juga mengambil andil atau diberikan hak mutlak untuk menawarkan aspirasinya.
2. Demokrasi tidak pribadi merupakan suatu sistem pemerintahan yang tidak melibatkan rakyat secara pribadi dalam pengambilan keputusan di suatu negara atau sanggup dikenal sebagai demokrasi perwakilan atau parlemen.
Ciri-Ciri
1. Ciri-ciri dari demokrasi pribadi ialah sebagai berikut:
a. Sering disebut dengan demokrasi murni, alasannya ialah keputusan yang dihasilkan di suatu negara diputuskan oleh rakyat tanpa melalui perwakilan atau parlemen.
b. Rakyat mempunyai tugas penting dalam segala bentuk atau proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, keputusan-keputusan yang diambil sangat besar lengan berkuasa oleh tugas rakyat.
c. Kesempatan untuk berpartisipasi dalam dunia politik sangatlah bebas.
d. Kegiatan pemerintahan bersifat transparan alasannya ialah dijalankan oleh rakyat sendiri.
e. Cakupan daerahnya tidak luas dan jumlah warga negaranya sedikit mengakibatkan gampang untuk mengumpulkan warga negara dalam suatu pertemuan yang membahas mengenai keputusan-keputusan politik.
f. Pembahasan dan penyelesaian terhadap suatu dilema diselesaikan pribadi oleh rakyat melalui lembaga pertemuan tanpa harus diwakilkan oleh lembaga-lembaga perwakilan.
g. Rakyat sanggup ikut campur dalam penyusunan rancangan undang-undang dengan syarat mendapat pinjaman dari dominan warga negara melalui sistem voting atau musyawarah.
h. Hanya sanggup dijalankan oleh negara yang mempunyai luas wilayah kecil dan jumlah warga negara yang sedikit.
i. Pemutusan suatu kasus sering diambil keputusan yang didukung oleh dominan warga negara yang ikut berkumpul.
j. Amandemen konstitusi sanggup diubah menurut anjuran dari rakyat dengan ketentuan mendapat pinjaman yang cukup dari dominan warga negara.
k. Presiden dan Wapres dipilih pribadi oleh rakyat dengan cara pemilihan umum.
l. Orang-orang yang menduduki jabatan di pemerintahan ditentukan oleh rakyat dengan cara pemilihan umum.
2. Ciri-ciri dari demokrasi tidak pribadi ialah sebagai berikut:
a. Sering disebut sebagai demokrasi yang berskala besar alasannya ialah demokrasi ini dilakukan dalam jangka waktu yang cukup luas.
b. Politik tidak sanggup dikontrol secara pribadi oleh rakyat, alasannya ialah pemilihan tubuh legislatif dilakukan dalam jangka waktu beberapa tahun sekali.
c. Rakyat tetap menjadi pemegang tertinggi kedaulatan atau kekuasaan pada suatu negara, namun pada pelaksanaannya rakyat diwakilkan oleh orang-orang yang duduk di parlemen.
d. Pengambilan suatu keputusan dilakukan dengan cara terwakilkan oleh orang-orang yang telah dipilih oleh rakyat sendiri.
e. Kedudukan lembaga pemerintahan menganut asas Trias Politica, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
f. Wakil-wakil rakyat yang telah terpilih wajib menyalurkan aspirasi rakyat dalam pembahasan tubuh legislatif pemerintahan.
g. Kegiatan pemerintahan terkadang tidak bersifat transparan sehingga rakyat banyak yang bertanya-tanya.
h. Dalam pelaksanaan kewajiban dari wakil-wakil rakyat, rakyat tetap mengawasi kinerjanya.
i. Pembahasan, perumusan, dan pemutusan banyak sekali dilema kenegaraan yang menyangkut kepentingan rakyat dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang sudah terpilih tadi.
j. Presiden dan Wapres dipilih oleh anggota-anggota yang berkedudukan di parlemen. Contohnya pada masa orde baru, Presiden dan Wapres dipilih oleh MPR.
k. Wakil rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi biasanya sanggup menunjuk pejabat-pejabat yang akan menduduki beberapa posisi di pemerintahan, contohnya menteri-menteri yang ditunjuk pribadi oleh Presiden.
l. Pelaksanaan demokrasi ini pada zaman kerajaan dahulu, anggota-anggota tubuh legislatif dipilih sendiri oleh raja dan hanya dari golongan ningrat sehingga banyak kepentingan dan aspirasi rakyat yang tidak terwakilkan dan memicu terjadinya pemberontakan.
Persamaan dari Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung
Walaupun secara garis besar, demokrasi pribadi dan tidak pribadi mempunyai banyak perbedaan dalam pelaksanaannya. Akan tetapi, tetap mempunyai persamaan diantara keduanya menyerupai hal berikut ini.
1. Tetap melalui pemilihan umum. Makara rakyat tetap menentukan sendiri wakil-wakilnya yang nantinya akan menyalurkan setiap aspirasinya dan memperjuangkan kepentingannya sehingga keputusan politik yang dibentuk tetap memperhatikan rakyat juga.
2. Pada negara yang menganut sistem demokrasi tidak pribadi tetap rutin dalam pelaksanaan pemilihan umum. Hal ini dipakai untuk menentukan orang-orang yang akan menjadi wakilnya pada pemerintahan.
Pemilihan umum ini menurut kebebasan dan alhasil nanti akan besar lengan berkuasa terhadap kepentingan rakyat dari negara tersebut, termasuk juga kebijakan yang gres dihasilkan sesudah wakil rakyat berkuasa. Baca: Ciri-Ciri Demokrasi Liberal, Pancasila, dan Terpimpin
Posting Komentar untuk "Pengertian Serta Ciri - Ciri Demokrasi Pribadi Dan Tidak Langsung"