Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemahaman Ihwal Official Development Assistance (Oda)

Bagi negara-negara berkembang dan negara-negara miskin, Official Development Assistance (ODA) menjadi alternatif pembiayaan dari pihak eksternal, yang dimanfaatkan untuk melakukan pembangunan sosial-ekonomi. Peran ODA sangat diharapkan oleh negara-negara tersebut lantaran tidak mencukupinya pendapatan nasional untuk membiayai pembangunan. Tulisan ini akan mengupas konsep Official Development Assistance (ODA) dan isu-isu seputar memanfaatkan ODA.

 menjadi alternatif pembiayaan dari pihak eksternal Pemahaman ihwal Official Development Assistance (ODA)
Hakikat dan Tujuan Official Development Assistance (ODA).
Sebagai salah satu sumber pembiayaan, ODA dimanfaatkan sebagai alternatif dana, alasannya ialah untuk negara-negara kecil dan negara-negara yang tidak mempunyai sumberdaya produksi, denah investasi melalui Foreign Direct Investment (FDI) kecil kemungkinannya berhasil menarikdanunik investor asing.

Dalam sejarahnya, ODA diperkenalkan sebagai masukana untuk memmenolong negara-negara berkembang dan negara-negara miskin dalam rangka peningkatan acara perekonomian, melalui menolongan teknis dan finansial, serta menolongan lain terkait kebutuhan negara penerima.



Adapun tujuan pokok yang mendasari denah menolongan ODA ialah pembangunan ekonomi dan pencapaian kesejahteraan bagi negara-negara berkembang dan negara-negara miskin. Sedangkan samasukan pembangunan'nya mencakup beberapa aspek banyak sekali sektor, antara lain kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sistem dan manajemen perpajakan.

Dalam laporannya, the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menegaskan batasan-batasan penerapan denah dana menolongan ODA, antara lain:
  • Dalam kaitan dengan menolongan militer (military aid). ODA tidak digunakan untuk menolongan peralatan militer, termasuk acara pemberantasan terorisme. Namun demikian, untuk menolongan kemanusiaan bisa termasuk dalam denah ini.
  • Pemeliharaan perdamaian (peacekeeping). Hampir seluruh biaya pemeliharaan perdamaian tidak termasuk dalam denah ODA, tapi acara yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan dalam konteks peacekeeping masih bisa dimasukkan.
  • Tugas-tugas kepolisian. Petes kepolisian sipil termasuk dalam ODA, kecuali untuk tujuan tertentu, contohnya dalam kaitan dengan pengumpulan data inteligen dalam kasus terorisme.
  • Energi nuklir (nuclear energy). Untuk tujuan sipil, menolongan ini termasuk dalam denah ODA, contohnya untuk pembangkit listrik tenaga nuklir dan memanfaatkan radioaktif untuk kepentingan medis.
  • Program sosial dan budaya (social and cultural programmes). Apabila digunakan untuk penciptaan kapasitas budaya bagi negara penerima, maka bisa masuk dalam denah ODA.
  • pertolongan untuk pengungsi. Dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, menolongan ini masuk dalam denah ODA.
  • Penelitian. Hanya penelitian yang bersangkut-paut dengan masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara berkembang dan negara-negara miskin yang diperhitungkan dalam denah ODA.
(Organisation for Economic Co-operation and Development. Is It ODA?: Factsheet, November, 2008).

Lebih lanjut, sumber pendanaan ODA berasal dari negara-negara pendonor. Terdapat sasaran yang diharapkan dari tiap negara pendonor semoga setidaknya mempersembahkan bantuan sebesar 0.7% dari total Gross National Income (GNI) masing-masing negara. Sampai dengan dikala ini ada lima negara pendonor yang mempersembahkan bantuan minimal sesuai dengan target, yakni Norwegia (1.07%), Swedia (1.02%), Luksemburg (1.00%), Denmark (0.85%), dan Inggris (0.72%).

Dalam struktur organisasi OECD terdapat satu instrumen berjulukan the Development Assistance Committee (DAC), yang ialah lembaga internasional dan difungsikan dalam kaitan dengan kerjasama pembangunan. Adapun tujuan komite ini ialah untuk mempromosikan kerjasama pembangunan dan kebijakan-kebijakan dalam rangka pembangunan jangka panjang.

Kemudian komite ini juga memonitor alur keuangan yang digunakan dalam pembangunan, mereview kebijakan kerjasama pembangunan, serta mempromosikan model dan praktik-praktik pembangunan secara global. Salah satu yang menjadi pokok kiprah instrumen ini ialah meninjau sejauh mana memanfaatkan ODA bagi negara penerima. OECD menyatakan bahwa DAC ialah elemen yang adil, netral, dan berkarakter dalam setiap aktivitasnya. Lebih jauh, lembaga DAC terdiri dari 29 negara anggota (www.oecd.org).

Sementara The United Nations Development Programme (UNDP) sebut beberapa permasalahan terkait ketergantungan negara-negara pada ODA dan dampaknya bagi pencapaian pembangunan jangka panjang:
  1. Tingkat ketergantungan pada menolongan ODA. Semakin negara bergantung pada denah menolongan ODA, maka negara tersebut akan berpotensi mengalami fluktuasi keuangan akhir pedoman dana menolongan yang disalurkan.
  2. Permintaan menolongan secara berulang (pro-cyclical). Semakin sering dana menolongan ODA diminta, maka akan semakin tidak mendukung iklim investasi dan pembangunan negara penerima.
  3. Besar kecilnya (volatility) dana menolongan. Jika besarnya menolongan ODA tidak bisa diprediksi, maka negara peserta cenderung tidak akan bisa mengelola pengeluaran pemerintah secara efektif, sehingga justru berdampak negatif terhadap anggaran negara (state budget).
  4. Penggunaan dana menolongan. Hal ini terkait sektor-sektor mana saja yang memakai dana menolongan ODA, sehingga akan berdampak eksklusif pada produktivitas negara penerima. Apabila sektor-sektor tersebut tidak relevan dengan pembangunan, maka akan semakin rendah produktivitas yang dihasilkan.
(United Nations Development Programme, Towards Human Resilience: Sustaining MDG Progress in an Age of Economic Uncertainty, 2011).

Kritik terhadap Official Development Assistance dan bantuan Internasional (International Aid) lainnya.
Meski demikian, denah menolongan ODA tidak terlepas dari Koreksian. Beberapa studi menyatakan bahwa ODA tidak sepenuhnya sempurna dan berhasil memmenolong negara-negara berkembang dan negara-negara miskin dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Moyo, dalam salah satu studinya mengKoreksi denah menolongan internasional, termasuk ODA dalam mendorong pembangunan ekonomi. Dinyatakan bahwa seringkali menolongan tersebut tidak sempurna samasukan, bernuansa politik kepentingan, serta menimbulkan ketergantungan bagi pemangku jabatan di negara penerima. Studi tersebut menyertakan pengalaman empiris beberapa negara di tempat Afrika, menyerupai Rwanda, Nigeria, Sudan dan Chad, sebagai peserta menolongan internasional.

Selanjutnya Moyo menyerukan semoga negara-negara berkembang dan negara-negara miskin bisa melahirkan daya dorong dari dalam negeri untuk memicu kegiatan perekonomian dan kewirausahaan, contohnya sektor perjuangan mikro, kecil, dan menengah (SMEs), sehingga bisa mengurangi ketergantungan pada menolongan internasional.

Yang tidak kalah penting ialah penguatan institusi publik sampai menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi, sehingga bisa memenuhi kebutuhan publik (Moyo, Dambisa. Dead Aid: Why Aid Makes Things Worse and How There is Another Way for Africa, 2010).

Sementara Bauer menekankan bahwa menolongan internasional bukan spesialuntuk gagal mempercepat pertumbuhan ekonomi, namun dalam realitanya justru menghambat pembangunan. Bauer beropini bahwa dana menolongan tersebut lebih menyerupai sumbangan pembayar pajak dari negara-negara kaya kepada negara-negara miskin.

Disamping itu disebutkan pula bahwa negara-negara pendonor cenderung tidak mengetahui kebutuhan riil negara-negara penerima, sehingga menolongan tersebut berpotensi termembuang pada hal-hal yang tidak produktif dan tidak meningkatkan kapasitas sumberdaya insan sebagai biro pembangunan (Shleifer, Andrei. Peter Bauer and the Failure of Foreign Aid, Cato Journal Vol.29, No. 3, 2009).

Penutup.
Sebagai salah satu sumber dana menolongan untuk pembangunan, Official Development Assistance (ODA) pada hakikatnya membawa misi mulia, yakni mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan negara-negara penerima, walaupun dalam praktiknya tidak selalu dinilai sempurna samasukan. **


ARTIKEL TERKAIT :
Sekilas ihwal the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Memahami Konsep Dasar Negara Kesejahteraan (Welfare State)
Sejarah dan Peran G7 (the Group of Seven) dalam Tata Kelola Perekonomian Dunia
Peran WTO (the World Trade Organization) dalam Membangun Kerjasama Perdagangan Internasional

Posting Komentar untuk "Pemahaman Ihwal Official Development Assistance (Oda)"