Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Pidana Di Portugal



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
KUHP Portugal termasuk kitab undang-undang hukum pidana modern dalam arti sangat baru. kitab undang-undang hukum pidana ini disusun sama sekali secara revolusioner radikal merombak sistem yang lama. kitab undang-undang hukum pidana ini mulai berlaku 1 Januari 1983. Sedangkan KUHAP-nya lebih gres lagi, mulai berlaku 1 Januari 1987. Memang seharusnya kitab undang-undang hukum pidana lebih lampau diciptakan daripada KUHAP. Berlainan dengan kita, yang KUHAP diciptakan lebih doloe. Kedua kitab ini tidak sama dengan yang ada sebelumnya terutama ihwal hukuman pidana. Prosesnya dimulai dengan penunjukan Eduardo ihwal hukuman pidana. Prosesnya dimulai dengan penunjukan Eduardo Correia seorang professor, oleh Menteri Kehakiman tahun 1961. kitab undang-undang hukum pidana usang berlaku semenjak 1886. kitab undang-undang hukum pidana Portugal yang lebih lampau lagi, yaitu tahun 1966.[1]
Titik sentral pembaharuan aturan pidana di Portugal terletak pada dekriminalisasi dan humanisasi manajemen penuntutan pidana pengurangan pidana penjara, pemfokusan kepada sumbangan masyarakat dan rehabilitasi pelanggar hukum. Adapun sanksi-sanksi aturan pidana di Portugal yaitu terbagi empat: 1) Pidana pokok, 2) Pidana tambahan, 3) Pidana indeterminate yang relatif dan 4) tindakan-tindakan untuk melindungi keamanan publik. Dari latar belakang inilah penulis akan menggali lebih dalam lagi terkena sanksi-sanksi aturan pidana di Portugal dalam kepingan selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas terdapat persoalan yang akan dibahas penulis dalam kepingan selanjutnya yaitu:
  1. Bagaimana pidana pokok di Portugal?
  2. Bagaimana pidana pemanis di Portugal?
  3. Bagaimana pidana indeterminate yang relatif di Portugal?
  4. Bagaimana tindakan-tindakan untuk melindungi keamanan publik di Portugal?

C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah:
  1. Untuk mengetahui bagaimana pidana pokok di Portugal.
  2. Untuk mengetahui bagaimana pidana pemanis di Portugal.
  3. Untuk mengetahui bagaimana pidana indeterminate yang relatif di Portugal.
  4. Untuk mengetahui bagaimana tindakan-tindakan untuk melindungi keamanan publik di Portugal.




BAB II
PEMBAHASAN

Dalam kitab undang-undang hukum pidana Baru (1983) beberapa jenis hukuman pidana dan tindakan dari sistem usang dihapus dan sistem hukuman gres dibedakan yaitu:[2]
A.      Pidana Pokok
  1. Pidana Penjara
Pada mulanya sebelum diundangkannya kitab undang-undang hukum pidana Baru 1983, pidana perampasan kemerdekaan dibedakan ke dalam dua kategori yaitu ada yang masuk pidana berat (severe penalties atau penas maiores) dan ada yang termasuk pidana koreksional (correctional penalties atau severe penas correccionais). Termasuk pidana berat ialah severe prison sentence (minimal 2 tahun dan terbaik 24 tahun) dan pidana automatic loss of civil and political rights ( untuk 15-20 tahun). Yang termasuk pidana koreksional ialah imprisonment (minimal 3 hari, terbaik 2 tahun), exile (pemmembuangan), temporary loss of civil and political rights fine dan public reprimand.[3]
KUHP Baru menghapuskan perbedaan antara pidana berat dengan pidana perbaikan/koreksional, sehingga spesialuntuk ada pidana penjara. Minimum dan maksimum pidana penjara juga diubah. Minimum ditingkatkan dari 3 hari ke 1 bulan, sedangkan maksimumnya dikurangi dari 24 tahun menjadi 20 tahun. Maksimum ini sanggup dinaikkan ½ untuk genocide dan terrorism. Tidak ada pidana penjara termasuk indeterminate sentence, yang sanggup melebihi batas 25 tahun. Dalam kitab undang-undang hukum pidana Portugal tidak ada jetentuan terkena lamanya minimum umum dan maksimum umum yang sanggup dijatuhkan. Tiap delik memiliki batas-batas khususnya sendiri-sendiri. Namun ada faktor yang meentengkan, contohnya sudah membayar kerugian untuk kerusakan yang timbul, memungkinkan dijatuhkannya pidana di bawah minimal.[4]
Salah satu tujuan kebijakan kriminal yang sangat penting dari pembaharuan KHUP ialah pengurangan jumlah pidana penjara pendek. Pembuat UU memutuskan syarat-syarat yang ketat sebelum pidana penjara 6 bulan ke bawah diterapkan. Misalnya pasal 43 PC menegaskan, bahwa tiruana pidana penjara 6 bulan atau kurang harus disubsitusikan dengan sejumlah denda harian penjara memiliki sifat sebagian pidana terakhir (the ultimo-ratio character of the prison sentence). Ide the ultimo-ratio character of the prison sentence ini juga terlihat pada pasal 71 PC. Dalam hal suatu delik sanggup dipidana dengan pidana custodial atau pidana non custodial, pasal 71 ini mewajibkan hakim untuk menjatuhkan pidana non custodial apabila hal ini dipandang cukup untuk merehabilitasi si pelanggar, dan juga syarat-syarat teguran/pencercaan (reprimand) terpenuhi. Prinsip general deterrence ini untuk menjamin, bahwa hukuman alternatif non custodial itu tida sekedar menjadi aksara mati.[5]
Sejak tahun 1983, UU memdiberi peluang kepada hakim untuk memutuskan bahwa pidana hingga 3 bulan sanggup dilaksanakan dalam bentuk weekend detention atau semi detention (Pasal 44 dan 45 PC). Pasal 44 menyatakan, bahwa pidana penjara pendek ke pidana denda atau weekend detention tidak dimungkinkan, maka sanggup dipilih semidetention. Bentuk pidana ini memdiberi kebebasan kepada napi untuk bebas di luar penjara, melaksanakan pekerjaan normalnya atau pendidikannya. Semi detention ini harus dengan persetujuan terpidana (Pasal 45 PC).[6]
  1. Pidana Denda
Pidana denda dipakai sebagai pengganti pidana penjara pendek dan juga sebagai pidana yang bangun sendiri (independent sanction). Sejak tahun 1983, tiruana pidana denda dihitung sebagai denda harian alasannya harus memperhitungkan kemampuan terpidana. Menurut pasal 46 PC, pidana denda sekurang-kurangnya 10 dan terbaik 300 denda harian. Tiap denda harian sekurang-kurangnya 200 Escudos dan tidak sanggup lebih dari 10.000 Escudos. melaluiataubersamaini demikian, jumlah minimum denda ialah 2000 Escudos dan terbaiknya 3.000.000 Escudos. Pembayaran denda sanggup ditunda hingga 1 tahun atau sanggup dicicil dalam waktu 2 tahun. Apabila denda tidak dibayar sanggup diganti dari barang-barang terpidana atau dikonversi dengan kewajiban kerja. Satu hari kerja ekuivalent dengan satu denda harian.[7]
Walaupun pada prinsipnya uang denda menjadi milik negara, namun Pasal 129 PC membuat suatu perkecualian penting, yaitu hakim sanggup menghadiahkan tiruana atau sebagian denda itu kepada pihak yang dirugikan (korban) apabila ia menderita kerugian financial sangat fokus dan terdakwa tidak sanggup membayar kembali. Atas usul pihak yang dirugikan, barang-barang yang disita atau hasil kejahatan dan juga laba yang berasal dari kejahatan sanggup didiberikan/dihadiahkan kepadanya.[8]
  1. Pidana Tertunda/Bersyarat
Pidana tertunda (PT) sudah dimasukkan ke dalam aturan pidana Portugal semenjak tahun 1893 (UU 6 Juli 1983, pasal 8 dan 9). Pidana tertunda yang dimaksud di sini ialah unconditional penalty yang tidak dilaksanakan menurut syarat-syarat tertentu. Pada mulanya pidana tertunda spesialuntuk didiberikan untuk pidana penjara koreksional dan spesialuntuk untuk pelaku pemula. Hal ini kemudian diperluas pada revisi kitab undang-undang hukum pidana tahun 1954. Pidana tertunda sanggup juga didiberikan untuk denda. Perkecualian pemdiberian pidana tertunda kepada first offender juga mengalami perubahan yang dikecualikan, spesialuntuk mereka yang pernah dipidana penjara. Namun dalam revisi terakhir, klausul demikian juga mengalami pergeseran. Recidivist juga sanggup memperoleh pidana tertunda dikala ini, tiruana pidana-pidana penjara hingga 3 tahun (sebelumnya spesialuntuk 2 tahun) sanggup memperoleh pidana tertunda.[9]
Adapun syarat-syarat pidana tertunda yang secara eksplisit disebut dalam PC ialah:[10]
a.       Memdiberi kompensasi kepada korban atau memdiberi jaminan untuk melaksanakan hal itu (member kompensasi).
b.      Melakukan perbaikan budpekerti kepada korban.
c.       Membayar sejumlah uang kepada Bendahara Negara sebesar jumlah denda maksimum yang diancamkan untuk delik yang bersangkutan.
Hakim sanggup memutuskan syarat-syarat lain sepanjang tidak merugikan/membahayakan terpidana dan tidak berperihalan dengan standar moral. Berdasarkan kriteria pertama, maka hakim tidak sanggup memutuskan suatu sanksi, contohnya pidana kerja sosial (yang ialah pidana pokok) sebagai syarat khusus.[11]
  1. Pengawasan
Disamping pidana tertunda/bersyarat yang didasarkan pada sursis di Perancis dan Belgia, kitab undang-undang hukum pidana gres 1982 memperkenalkan prova yang memalsukan model probation di Anglo Saxon. Pembuat UU mempertimbangkan pidana ini sebagai salah satu bentuk penemuan yang sangat penting. Pidana ini dimaksudkan sebagai alternatif dari pidana penjara termasuk pidana bersyarat. Probation ialah suatu alternatif dari pidana penjara termasuk pidana bersyarat ini tidak memdiberi peluang yang cukup untuk perbaikan/rehabilitasi si pelanggar.[12]
Syarat-syarat untuk pidana bersyarat/tertunda juga sanggup diterapkan untuk probation ini. perbedaan penting antara suspended sentence dengan probation adalah bahwa dalam probation, putusan pemidanaan ditunda. Jadi, tidak ada final sentence. Untuk dibuatnya perintah pengawasan, cukup bahwa hakim yakin akan kesalahan terdakwa dan delik yang dilakukan tidak sanggup dipidana lebih dari 3 tahun penjara. Perbedaan yang sangat signifikan antara probation dan suspended sentence adalah bahwa orang yang didiberi probation menjadi samasukan rencana rehabilitasi di bawah pengawasan dan bimbingan pekerja sosial yang terlatih untuk masa 1 hingga 3 tahun.[13]
Pasal 54 PC menetukan beberapa larangan bagi mereka yang terkena probation, yaitu larangan untuk:[14]
a.       Melakukan pekerjaan/profesi tertentu.
b.      Berada di tempat-tempat tertentu.
c.       Bertempat tinggal di daerah tertentu atau dalam wilayah tertentu.
d.      Melakukan kontak dengan orang-orang tertentu. Bergadung dengan masyarakat tertentu atau menghadiri pertemuan-pertemuan khusus.
e.       Memiliki barang-barang untuk tujuan melaksanakan tindak pidana lain.

Adapun syarat lain yang disebut dalam kitab undang-undang hukum pidana adalah:[15]
  1. Kewajiban memilih orang yang membayar jaminan untuknya.
  2. Kewajiban melapor secara periodik kepada pejabat pengawas dan mendapatkan perawatan wajib di dalam rumah sakit jiwa, klinik rehabilitasi alkohol/obat-obatan atau forum terapi lainnya.
Patut dicatat, bahwa hakim sanggup memutuskan syarat-syarat lain.
  1. Teguran
Pidana ini dalam istilah Portugis disebut admoesta cao. Jenis hukuman ini mengikuti model Yugoslavia yang diperkenalkan pada 1959. Sanksi ini berupa teguran verbal secara formal oleh hakim dalam persidangan terbuka yang dihadiri terdakwa. Dalam mukaddimah kitab undang-undang hukum pidana ditetapkan, bahwa hukuman ini terutama dimaksudkan untuk pelaku pemula dan para pelanggar yang memiliki rasa harga diri yang baik yang tidak melaksanakan delik sangat fokus dan kepadanya tidak diharapkan pidana yang lebih berat. Pasal 59:2 PC juga menyatakan, bahwa teguran ini juga sanggup didiberikan apabila hukuman ini sanggup menunjang rehabilitasi sosial dari si pelanggar.[16]
Menurut pasal 59 PC, hakim spesialuntuk sanggup menerapkan hukuman ini apabila:[17]
a.       Terdakwa bersalah melaksanakan delik yang tidak diancam pidana lebih berat dari 3 bulan penjara, denda sebesar 90 denda harian atau gabungan/kombinasi kedua pidana itu.
b.      Terdakwa harus sudah membayar kerugian yang ditimbulkan.
Perbedaan hukuman ini dengan Verwarnung mit Strafvorbehalt di Jerman ialah:[18]
a.       Tidak ada syarat-syarat yang dilekatkan pada hukuman ini di Portugal.
b.      Pengumuman/penjatuhan pidana tidak ditunda.
  1. Pelepasan Bersyarat
Ada dua bentuk pelepasan bersyarat yaitu parole pilihan (optional parole) dan parole wajib (mandatory parole). Parole pilihan untuk pidana penjara yang lebih dari 6 bulan dan sudah dijalani separuhnya. Pelepasan bersyarat ini bukan ialah hak setiap napi, tetapi hak istemewa untuk napi tertentu. Parole wajib ialah pelepasan bersyarat yang harus didiberikan kepada napi yang dijatuhi pidana penjara lebih dari 6 tahun, setelah menjalani 5/6-nya dan belum pernah didiberi parole pilihan. Syarat-syarat yang dilekatkan pada parole sama dengan syarat-syarat untuk suspended sentence dan probation order.[19]
  1. Tidak Menjatuhkan Pidana
Salah satu rekomendasi dari Komisi para Menteri Dewan Eropa (dalam Resolusi no. 10/76 tgl 9 Maret 1976) member perhatian pada kemungkinan didiberikannya hak kepada hakim untuk sanggup tidak menjatuhkan pidana apapun terhadap delik-delik enteng. Portugal ialah salah satu negara yang mendapatkan rekomendasi ini dan memasukkan dua bentuk Dispensa de pena ke dalam kitab undang-undang hukum pidana 1983, yaitu tidak menjatuhkan pidana terhadap delik:[20]
a.       Yang diancam dengan pidana maksimum 6 bulan penjara.
b.      Yang diancam dengan pidana adonan antara penjara dan denda yang tidak melebihi 180 denda harian.
Syarat-syarat untuk tidak menjatuhi pidana itu adalah:[21]
a.         Ada kesalahan minimal.
b.         Kerugian sudah dibayar
c.         Tidak ada faktor-faktor (untuk rehabilitasi atau pencegahan umum) yang menghalangi penyelesaian persoalan dengan cara ini.
Apabila syarat ke dua dan tiga tidak ada, tetapi hakim beropini bahwa hal itu sanggup direalisir dalam waktu 1 tahun, maka hakim sanggup menunda putusannya hingga 1 tahun. Tujuan dibalik dispensa de pena tidak spesialuntuk untuk menghindari penjatuhan pidana penjara pendek, tetapi juga untuk mencegah pemidanaan yang tidak dibenarkan/diperlukan dilihat dari sudut kebutuhan, baik kebutuhan untuk melindungi masyarakat maupun untuk rehabilitasi si pelanggar. melaluiataubersamaini kata lain, fungsinya tidak spesialuntuk sebagai alternatif pidana (penjara) pendek, tetapi juga sebagai koreksi judicial terhadap asas legalitas.[22]

  1. Pidana Tambahan
Pidana pemanis ialah pencabutan atau pemecatan sementara/diskors dari jabatan publik atau penolakan hak untuk menjabat jabatan tertentu, pekerjaan atau fungsi.[23]

  1. Pidana Indeterminate Yang Relatif
Pidana indeterminate relatif ialah jenis semacam pidana penjara yang dalam keadaan tertentu sanggup dikenakan kepada penjahat professional atau  penjahat alasannya kebiasaan atau para pelaku yang kecanduan alkohol/obat. Lamanya pidana tidak ditentukan secara niscaya pada dikala pemidanaan tetapi tergantung pada kemajuan/perkembangan dari rencana pembinaan. Hakim spesialuntuk memutuskan lamanya minimal dan terbaik bisa 2, 4, atau 6 tahun lebih usang dari pada pidana penjara yang sanggup dijatuhkan.[24]

  1. Tindakan-Tindakan Untuk Melindungi Keamanan Publik
Tindakan untuk keamanan publik dikenakan pada pelanggar yang tidak sanggup dipertanggungjawabankan atas perbuatannya, termasuk penempatan pada forum untuk pemeliharaan, pengobatan (treatment) atau sumbangan dan larangan untuk profesi atau bisnis (pekerjaan) tertentu.[25]






BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Dalam kitab undang-undang hukum pidana Baru (1983) beberapa jenis hukuman pidana dan tindakan dari sistem usang dihapus dan sistem hukuman gres dibedakan yaitu:
  1. Pidana pokok, terdiri dari pidana penjara, pidana denda, pidana tertunda/bersyarat, pengawasan, teguran, pelepasan bersyarat, dan tidak menjatuhkan pidana.
  2. Pidana tambahan, ialah pencabutan atau pemecatan sementara/diskors dari jabatan publik atau penolakan hak untuk menjabat jabatan tertentu, pekerjaan atau fungsi.
  3. Pidana indeterminate yang relatif, ialah jenis semacam pidana penjara yang dalam keadaan tertentu sanggup dikenakan kepada penjahat professional atau  penjahat alasannya kebiasaan atau para pelaku yang kecanduan alkohol/obat.
  4. Tindakan-tindakan untuk melindungi keamanan publik, ialah  dikenakan pada pelanggar yang tidak sanggup dipertanggungjawabankan atas perbuatannya, termasuk penempatan pada forum untuk pemeliharaan, pengobatan (treatment) atau sumbangan dan larangan untuk profesi atau bisnis (pekerjaan) tertentu.














DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.

Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.



[1]Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), h. 29
[2]Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 1, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002), h. 63
[3]Ibid, h. 65
[4]Ibid
[5]Ibid, h. 66
[6]Ibid, h. 67
[7]Ibid
[8]Ibid, h. 68
[9]Ibid
[10]Ibid
[11]Ibid, h. 69
[12]Ibid
[13]Ibid
[14]Ibid, h. 70
[15]Ibid
[16]Ibid, h. 71
[17]Ibid
[18]Ibid
[19]Ibid, h. 72
[20]Ibid
[21]Ibid, h. 73
[22]Ibid
[23]Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana, op. cit., h. 31 
[24]Ibid  
[25] Ibid

Posting Komentar untuk "Hukum Pidana Di Portugal"