Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Pidana Amerika



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum di Amerika Serikat yaitu tanggung tanggapan utama tubuh kepolisian lokal dan departemen sheriff, sedangkan kepolisian negara bagian mempersembahkan pelayanan yang lebih luas. Lembaga-lembaga federal ibarat Biro Investigasi Federal (FBI) dan U.S. Marshals Service mempunyai tugas-tugas khusus. Di Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum konstitusi, hukum administratif, statuta (hukum resmi yang tertulis di suatu negara), dan common law (yang mencakup beberapa aspek hukum kasus).
Meskipun Amerika Serikat dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris, aturan Amerika cenderung unik dalam banyak hal. Ini disebabkan lantaran system aturan Amerika terputus dari system aturan Britania lantaran revolusi kemerdekaan negara ini, dan setelah itu ia berkembang secara berdikari dari system aturan Persemakmuran Britania.
B.     Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas terdapat problem yang akan di bahas penulis dalam cuilan selanjutnya yaitu:
1.      Bagaimana aturan pidana di Amerika?
2.      Bagaimana Perbandingan  Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Amerika?
3.      Bagaimana Proses Sistem Peradilan Pidana Amerika?





BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM PIDANA DI AMERIKA
A.    Pengertian
Hukum Pidana yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang memilih perbuatan apa yang dihentikan dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta memilih eksekusi apa yang sanggup dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana yaitu cuilan daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai bahaya atau hukuman yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang sudah melanggar larangan-larangan itu sanggup dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang sudah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu sanggup dilaksanakan apabila ada orang yang disangka sudah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan berdasarkan Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana yaitu yang mengatur wacana kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang ialah suatu penderitaan.
melaluiataubersamaini demikian aturan pidana bukanlah mengadakan norma aturan sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan hukuman pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, contohnya norma agama dan kesusilaan.[1]
Amerika Serikat, disingkat dengan AS, atau secara umum dikenal dengan Amerika saja, yaitu sebuah negara republik konstitusional federal yang terdiri dari lima puluh negara bagian dan sebuah distrik federal
Penegakan aturan di Amerika Serikat yaitu tanggung tanggapan utama tubuh kepolisian lokal dan departemen sheriff, sedangkan kepolisian negara bagian mempersembahkan pelayanan yang lebih luas. Lembaga-lembaga federal ibarat Biro Investigasi Federal (FBI) dan U.S. Marshals Service mempunyai tugas-tugas khusus. Di tingkat federal dan hampir di keseluruhan negara bagian, sistem aturan yang dipakai yaitu hukum umum yang diadopsi dari hukum Inggris.[2]
Amerika ialah negara yang mempunyai sistem peradilan pidana yang unik dan rumit. Selain lantaran sistem aturan yang tidak sama, bentuk negara juga sangat mensugesti sistem peradilan pidana di Amerika. Dibandingkan dengan Inggris sebagai salah satu negara dengan sistem Anglo Saxon atau Common Law System, sistem peradilan pidana Amerika terlihat lebih rumit. Salah satu yang membuat sistem peradilan pidana Amerika tampak rumit adalah, masing-masing negara cuilan mempunyai bentuk sistem peradilan pidana tersendiri, dan tidak terdapat satu negara bagianpun yang mempunyai sistem peradilan pidana yang sama dengan negara cuilan lain.[3]
B.     Sumber aturan Amerika
Di Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum konstitusi, hukum administratif, statuta (hukum resmi yang tertulis di suatu negara), dan common law (yang mencakup beberapa aspek hukum kasus). Sumber aturan yang terpenting yaitu Konstitusi Amerika Serikat, dan segala sesuatu berada di bawahnya, dan takluk kepadanya. Tak boleh ada aturan yang berkontradiksi dengan Konstitusi Amerika Serikat. Misalnya, bila Kongres menyetujui sebuah statuta yang berlawanan dengan konstitusi, maka Mahkamah Agung sanggup menganggap aturan itu inkonstitusional dan membatalkannya.
Meskipun Amerika Serikat dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris, aturan Amerika cenderung unik dalam banyak hal. Ini disebabkan lantaran system aturan Amerika terputus dari system aturan Britania lantaran revolusi kemerdekaan negara ini, dan setelah itu ia berkembang secara berdikari dari system aturan Persemakmuran Britania. Oleh lantaran itu, bila kita mencoba menelusuri perkembangan prinsip-prinsip common law yang tradisional dibentuk oleh para hakim, artinya, sejumlah kecil aturan yang belum dibatalkan oleh hukum-hukum yang lebih baru, maka peradilan peradilan Amerika akan melihat kepada kasus-kasus di Britania spesialuntuk hingga ke pertama masa ke-19.
Meskipun pengadilan-pengadilan dari banyak sekali negara Persemakmuran seringkali saling mempegaruhi sesamanya melalui keputusan-keputusan yang diambilnya, pengadilan-pengadilan Amerika jarang sekali mengikuti keputusan-keputusan Persemakmuran pasca-revolusi kecuali apabila tidak ada keputusan yang diambil di Amerika terkena problem terkait, fakta-fakta dan aturan yang dimaksud hampir identik, dan alasannya dianggap sangat meyakinkan. Kasus-kasus Amerika yang paling pertama, bahkan setelah Revolusi, seringkali mengutip kasus-kasus Britania yang sezaman, tetapi kutipan-kutipan ibarat itu perlahan-lahan menghilang pada masa ke-19 ketika pengadilan-pengadilan Amerika menyebarkan prinsip-prinsipnya sendiri untuk memecahkan masalah-masalah aturan bangsa Amerika.[1] Kini, sebagian besar kutipan aturan Amerika dilakukan kepada kasus-kasus domestik. Kadang-kadang pengadilan, dan penyunting-penyunting buku kasus, memang membuat pengecualian untuk pandangan-pandangan terhadap masalah-masalah pertama-tama oleh para andal aturan Britania yang cemerlang ibarat William Blackstone atau Lord Denning.
Beberapa penganut orisinalisme dan konstruksionisme ketat ibarat Hakim Agung Antonin Scalia dari Mahkamah Agung Amerika Serikat berargumen bahwa pengadilan-pengadilan Amerika tak boleh sekalipun mencari bimbingan kepada kasus-kasus pasca-revolusi dari sistem-sistem aturan di luar Amerika Serikat, tak peduli apakah penalarannya meyakinkan atau tidak, denagn satu-satunya pengecualian terhadap kasus-kasus yang menafsirkan perjanjian-perjanjian internasional yang ditanhadirani oleh Amerika Serikat. Yang lainnya, ibarat Hakim Agung Anthony Kennedy dan Stephen Breyer, tidak setuju, dan sekali-sekali mengutip aturan absurd yang mereka yakini meyakinkan, berguna, atau memmenolong.[4]
C.    Perbandingan  Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Amerika
Perbedaan fundamental antara Indonesia dan Amerika yang diberimbas pada sistem peradilan pidananya yaitu terkait wacana sistem aturan dan bentuk negaranya. Indonesia yaitu negara republik sedangkan Amerika yaitu negara serikat. Kedua bentuk ini membawa perbedaan fundamental terkait struktur penegak aturan di kedua negara.
Dalam hal forum penegak hukumnya, tidak terdapat perbedaan fundamental diantara Indonesia dan Amerika kecuali keberadaan Juri. Selain itu perbedaan fundamental diantara keduanya yaitu terkait struktur dan organisasi masing-masing forum penegak hukum.
Walaupun Amerika ialah negara yang mempunyai kekerabatan sejarah dengan Inggris, namun antara Inggris dan Amerika mempunyai sistem peradilan pidana yang sedikit tidak sama.  Sistem peradilan pidana di Amerika cukup rumit, tidak ada bentuk baku sistem peradilan pidana di Amerika lantaran setiap negara cuilan mempunyai sistem peradilannya masing-masing, walaupun secara garis besar terdapat kesamaan.
a.       Kepolisian
Polisi yaitu pintu utama atau pintu masuk dalam sistem peradilan pidana Amerika. Polisi pada umumnya yaitu pihak pertama yang melaksanakan kontak dengan seorang tersangka pelaku tindak pidana dan dipaksa untuk membuat sebuah keputusan penting wacana kelanjutan tersangka tersebut. Keputusan paling utama yang dilakukan seorang polisi terhadap tersangka tersebut yaitu ketika menetapkan untuk melaksanakan penangkapan atau tidak yang berakibat pada perjalanan tersangka tersebut untuk menempuh sistem peradilan pidana Amerika.
Di Amerika (ditiap-tiap negara bagian) dikenal beberapa macam kepolisian, diantaranya:
1)      Municipal Police (Polisi Kotapraja)
Municipal Police Berpertama dari konsep penjaga malam yang diterapkan di Boston tahun 1636 dan polisi siang di Philadelphia 1833, pada tahun 1854, antara penjaga malam dan polisi siang digabung dalam sebuah departemen yang berada di bawah seorang Marshal yang dipilih setiap 2 tahun sekali.  Berpertama dari konsep itulah muncul sebuah kepolisian kotapraja yang berfungsi untuk melindungi kota dan masyarakatnya dari kejahatan-kejahatan. 
2)      State Police (Polisi Negara Bagian)
State Police Dibandingkan dengan kepolisian kotapraja, kehadiran polisi negara cuilan terbilang baru. Kemunculan forum ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu ketidak efisienan kinerja polisi kotapraja serta departemen Sheriff yang tidak bisa melaksanakan penegakan aturan dengan baik dalam yurisdiksinya.
3)      Sherrif Department (Sherrif)
Sherrif Departments Keberadaan departemen ini sudah dikenal jauh sebelum koloni-koloni Inggris hadir ke Amerika. Di Amerika sendiri, di 33 negara cuilan departemen ini ialah departemen resmi yang memimpin urusan penegakan aturan di kota. Sheriff tidak spesialuntuk memimpin urusan penegakan hukum, Sheriff juga ialah unsur penting dalam pemerintahan kota. Saat ini, Sheriff mempunyai tiga tanggungjawaban utama, yaitu:
• Menyelenggarakan layanan penegakan hukum;
• Merawat penjara kota; dan
• Sebagai petugas pengadilan kota.
Sedangkan negara federal mempunyai kepolisian diantaranya:
1)      Federal Bureau Invesigation (FBI); 
2)      Drug Enforcement Administration (DEA);
3)      Dll
b.      Kejaksaan
Penuntut Umum di Amerika baik yang disebut sebagai State Attorney, District Attorney maupun United States Attorney mewakili pemerintah dalam sistem peradilan pidana di Amerika. Penuntut umum yaitu pejabat terpilih atau ditunjuk yang memegang peringkat teratas dalam komunitas penegak hukum. Seringkali penuntut umum bertanggungjawaban atas seluruh koordinasi yang berkaitan dengan aktifitas pengadilan pidana mewakili pemerintah. Penuntut Umum memegang peranan yang paling penting dalam sistem peradilan pidana Amerika Serikat.
Kejaksaan berada di bawah kewenangan Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan ialah cuilan dari kekuasaan direktur yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung (United States Attorney General). Walaupun berada di wilayah eksekutif, namun Kejaksaan bekerja ditiruana tingkatan proses yudisial, dari pengadilan rendah hingga pengadilan banding negara cuilan dan federal yang tertinggi. Kejaksaan di Amerika terdiri dari:
1)      Jaksa Penuntut Federal (United States Attorney/ Federal Prosecutor);
Jaksa Penuntut Federal Setiap wilayah yudisial federal mempunyai satu jaksa penuntut Amerika Serikat (United States Attorney/ federal prosecutor) dan satu atau lebih ajun jaksa penuntut Amerika Serikat. Mereka bertanggungjawaban untuk menuntut para terdakwa dalam kasus-kasus pidana di pengadilan wilayah federal dan untuk membela Amerika Serikat bila negara ini digugat di suatu pengadilan rendah federal. Sampai ketika ini terdapat 93 (sembilan puluh tiga) kantor jaksa penuntut Amerika Serikat yang berada di 50 negara cuilan Amerika Serikat, District of Columbia, Guam, Northern Mariana Islands, Puerto Rico dan Virgin Islands.
Masing-masing jaksa penuntut Amerika Serikat yaitu kepala penegakan aturan wilayah federal dan membawahi kantor-kantor jaksa wilayah
2)      Jaksa Penuntut Negara Bagian (State Attorney/ District Attorney);
Jaksa penuntut wilayah yaitu mereka yang menuntut orang-orang yang didakwa melanggar undang-undang pidana negara bagian. Disebagian besar negara bagian, jaksa penuntut wilayah dipilih oleh pejabat daerah, namun di beberapa negara cuilan lainnya mereka diangkat. Kantor kejaksaan wilayah mempunyai banyak kekuasaan dalam menangani perkara-perkara, termasuk untuk tidak membawa kasus ke pengadilan. Tidak tiruana kasus diterima untuk disidangkan di pengadilan, beberapa ditolak, yang lainnya tidak dituntut. Namun, sebagian besar kasus tergantung pada tawar menawar pernyataan bersalah (plea bargaining) sehingga kasus diputus lebih enteng atau meniadakan beberapa dakwaan
3)      Jaksa Agung Negara Bagian;
            Jaksa Agung Negara Bagian Masing-masing negara cuilan mempunyai seorang jaksa agung yang berfungsi sebagai pejabat aturan utama. Di sebagian besar negara cuilan pejabat ini dipilih berdasarkan bunyi pendukung di seluruh negara bagian. Walaupun tuntutan terhadap terdakwa umumnya dilakukan oleh jaksa wilayah setempat, namun kantor kejaksaan agung sering memainkan peranan penting dalam menyidik tindak pidana di seluruh negara bagian. melaluiataubersamaini demikian, jaksa agung dan stafnya sanggup bekerja bersahabat dengan jaksa penuntut wilayah dalam menyiapkan suatu kasus tertentu.
c.       Pengadilan
Salah satu ciri yang paling penting, paling menarikdanunik dan paling membingungkan dalam sistem peradilan Amerika Serikat yaitu sistem pengadilan ganda, yaitu setiap tingkat pemerintahan (negara cuilan dan nasional) mempunyai kumpulan pengadilannya sendiri. Beberapa problem aturan dipecahkan sepenuhnya di pengadilan negara bagian, sementara yang lain ditangani oleh pengadilan federal. Meskipun demikian, masalah-masalah lain mungkin mendapat perhatian dari kedua pengadilan, yang terkadang sanggup menyebabkan friksi
Baik pengadilan negara cuilan maupun pengadilan federal berpusat di Mahkamah Agung sebagai struktur tertinggi dalam pengadilan. Setidaknya, ada tiga kelompok pengadilan di Amerika, yaitu:
1)      Pengadilan negara bagian;
Tidak ada dua negara cuilan yang benar-benar serupa dalam hal organisasi pengadilan. Setiap negara cuilan bebas untuk mengadopsi denah organisasi tertentu yang dipilihnya, membuat sebanyak mungkin pengadilan yang diinginkannya, menamakan pengadilan dengan apapun yang disukainya dan menetapkan yurisdiksi sebagaimana yang dianggap cocok. Beberapa negara cuilan sudah membentuk sistem pengadilan yang bersatu, sementara yang lain masih beroperasi dengan jumlah pengadilan yang membingungkan dengan yurisdiksi yang tumpang tindih Pengadilan-pengadilan negara cuilan sanggup dibagi ke dalam empat kategori umum yang menawarkan jenjang pengadilan, yaitu:
a)      pengadilan rendah dengan yurisdiksi terbatas;
b)      pengadilan rendah dengan yurisdiksi umum;
c)      pengadilan banding menengah; dan
d)      pengadilan selesai (court of last resort).
2)      Pengadilan negara federal
Pengadilan Negara Federal Pengadilan federal Amerika Serikat mempunyai sejarah panjang, dan seiring dengan perkembangan kemerdekaan Amerika Serikat. Sejarah terkena pengadilan federal dimulai sesaat setelah konstitusi Amerika serikat diratifikasi negara bagian. Ketika Kongres yang gres bersidang pada tahun 1789, perhatian pertamanya yaitu organisasi yudisial.  Pengadilan negara federal terdiri dari dua pengadilan:
a)      Pengadilan Distrik Amerika Serikat;
Pengadilan-pengadilan distrik Amerika Serikat ialah dasar bagi sistem aturan federal. Pengadilan distrik mempunyai fungsi sebagai penegak norma, sementara pengadilan banding dipandang mempunyai peluang untuk membuat kebijakan.  Penegakan norma terkait secara bersahabat dengan manajemen keadilan, lantaran tiruana bangsa menyebarkan standar-standar yang dianggap penting bagi suatu masyarakat yang adil dan teratur. Seorang hakim yang memutus kasus berkaitan dengan dugaan pelanggaran undang-undang sedang mempraktikkan penegakan norma
b)      Pengadilan Banding Amerika Serikat.
Pengadilan Banding Terdapat dua tujuan investigasi kembali di tingkat banding tersebut, pertama, untuk mengoreksi kesalahan, kedua, untuk menyaring dan menyebarkan beberapa kasus yang layak mendapat investigasi oleh Mahkamah Agung. Berbeda dengan pengadilan distrik, pengadilan banding biasanya dipertimbangkan oleh tiga orang hakim dalam wilayah tersebut. Di beberapa pengadilan banding jumlah hakim yang menyelidiki kasus bisa bervariasi jumlahnya. Perkara-perkara tertentu yang dianggap  penting diperiksa bukan oleh majelis, melainkan oleh sebuah sistem yang disebut dengan En Banc, yaitu diperiksa oleh tiruana hakim banding yang ada di wilayah tersebut.
3)       Mahkamah Agung
            Mahkamah Agung Mahkamah Agung Amerika Serikat yaitu satu-satunya pengadilan federal yang disebutkan namanya dalam konstitusi Amerika Serikat, yang menjabarkan secara rinci bentuk-bentuk umum dari yurisdiksi Mahkamah Agung. Para hakim agung dari Mahkamah Agung Amerika Serikat dan serta hakim-hakim distrik, tiruananya ditunjuk oleh Presiden Amerika Serikat jikalau disetujui oleh lebih banyak didominasi bunyi dari Senat Amerika Serikat. Para hakim agung dan hakim-hakim lain ini sanggup terus mengabdi selama berkelakuan baik yang berlaku, dengan jangka waktu tak terbatas hingga selesai hayat
d.      Juri
 Terdapat dua tipe juri dalam sistem pengadilan federal, yaitu Juri Agung (grand jury) dan Juri Kecil (petit jurors). Juri Agung ialah sekelompok laki-laki dan perempuan yang dipilih secara acak dari masyarakat awam, yang bertemu untuk memilih apakah ada lantaran yang cukup untuk percaya bahwa seseorang sudah melaksanakan kejahatan federal yang didakwakan kepadanya.  Juri Kecil, ibarat halnya Juri Agung, dipilih secara acak dari masyarakat untuk mendengar bukti-bukti dan memilih apakah seorang terdakwa dalam kasus pidana bersalah atau tidak bersalah.
D.    Proses Sistem Peradilan Pidana Amerika
Proses Sistem Peradilan Pidana Amerika Garis besarnya, sistem peradilan pidana Amerika mempunyai beberapa tahapan, diantaranya:
1.      Tahap sebelum investigasi persidangan;
a.       Penahanan;
b.      Kehadiran di depan hakim (Initial Appearance);
c.       Dengar Pendapat Awal (Preliminary Hearing);
d.      Proses Juri Agung (Grand Jury);
e.       Pemanggilan Terdakwa (Arraignment);
f.       Pernyataan Bersalah (Plea Guilty/ Plea Bargaining);
2.      Tahap investigasi persidangan;
a.       Pemilihan Para Juri;
b.      Pernyataan Pembuka;
c.       Alasan Hukum Jaksa Penuntut;
d.      Alasan Hukum Terdakwa/ Kuasa Hukum;
e.       Instruksi Juri;
f.       Keputusan Juri;
3.      Tahap setelah investigasi persidangan
a.       Keputusan Hukuman;
b.      Permohonan Banding;
c.       Eksekusi.[5]
BAB III
PENUTUP
Hukum Pidana yaitu cuilan daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
-          Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai bahaya atau hukuman yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
-          Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang sudah melanggar larangan-larangan itu sanggup dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang sudah diancamkan.
-          Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu sanggup dilaksanakan apabila ada orang yang disangka sudah melanggar larangan tersebut.
Di Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum konstitusi, hukum administratif, statuta (hukum resmi yang tertulis di suatu negara), dan common law (yang mencakup beberapa aspek hukum kasus). Sumber aturan yang terpenting yaitu Konstitusi Amerika Serikat, dan segala sesuatu berada di bawahnya, dan takluk kepadanya. Tak boleh ada aturan yang berkontradiksi dengan Konstitusi Amerika Serikat.
Perbedaan fundamental antara Indonesia dan Amerika yang diberimbas pada sistem peradilan pidananya yaitu terkait wacana sistem aturan dan bentuk negaranya. Indonesia yaitu negara republik sedangkan Amerika yaitu negara serikat. Kedua bentuk ini membawa perbedaan fundamental terkait struktur penegak aturan di kedua negara.
Walaupun Amerika ialah negara yang mempunyai kekerabatan sejarah dengan Inggris, namun antara Inggris dan Amerika mempunyai sistem peradilan pidana yang sedikit tidak sama.  Sistem peradilan pidana di Amerika cukup rumit, tidak ada bentuk baku sistem peradilan pidana di Amerika lantaran setiap negara cuilan mempunyai sistem peradilannya masing-masing, walaupun secara garis besar terdapat kesamaan.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana



[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana, di saluran pada hari Minggu 27 April 2014, pada jam 14.00 Wita.
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Amerika_Serikat, di saluran pada hari Minggu 27 April 2014, pada jam 14.30 Wita.
https://tombakilmukita.blogspot.com//search?q=sistem-peradilan-pidana-indonesia-dan, di saluran pada hari Minggu 27 April 2014, pada jam 14.30 Wita.

[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Amerika_Serikat, di saluran pada hari Minggu 27 April 2014, pada jam 14.30 Wita.
[5] Op. Cit.

Posting Komentar untuk "Hukum Pidana Amerika"