Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi Aturan Dalam Masyarakat


Fungsi Hukum Dalam Masyarakat


Sosiologi aturan ialah disiplin ilmu yang sudah sangat berkembang remaja ini. Bahkan, kebanyakan penelitian aturan kini di Indonesia dilakukan dengan memakai metode yang berkaitan dengan sosialisasi hukum. Pada prinsipnya, sosiologi aturan ( sosiologi of Law ) ialah derifatif atau cabang dari ilmu sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang, ada study wacana aturan yang berkeanan dengan masyarakat yang ialah cabang dari ilmu hukum, tetapi tidak disebut sebagai sosiologi hukum, melainkan disebut sebagai sociological jurispudence.
Disamping itu, ada kekhawatiran dari jago sosiologi terhadap perkembangan sosiologi aturan mengingat sosiologi bertugas spesialuntuk untuk mendeskrisipkan fakta-fakta. Sedangkan ilmu aturan berbicara wacana nilai-nilai dimana nilai-nilai ini memang ingin dihindari oleh ilmu sosiologi semenjak tiruanla. Kekhawatiran tersebut yaitu berkenaan dengan kemungkinan dijerumuskannya ilmu sosiologi oleh sosiologi aturan untuk mengulas nilai-nilai. sepertiyang diketahui, bahwa pembahasan wacana nilai-nilai sama sekali bukan urusan ilmu sosiologi. Meskipun begitu, terdapat juga pedoman dalam sosiologi hukum, ibarat pedoman Berkeley, yang menyatakan bahwa mau tiak mau, suka tidak suka, sosiologi aturan meruapakan juga derifatif dari ilmu aturan sehingga harus juga menelaah masalah-masalah normatif yang sarat dengan nilai-nilai.
Fungsi aturan dalam masyarakat sangat berguaka ragam, bergantung dari banyak sekali faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu. fungsi aturan dalam masyarakat yang belum maju juga akan tidak sama dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat, aturan lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diperlukan oleh masyarakat. Namun dalam masyarakat yang sudah maju, aturan menjadi lebih umum, abnormal dan lebih berjarak dengan konteksnya.


Posting Komentar untuk "Fungsi Aturan Dalam Masyarakat"