Contoh Soal
Soal Ushul Fiqih
1. Bagaimana pengertian ushul fiqh berdasarkan bubuk zahrah ?
2. Sebutkan dalil-dalil syara (sumber-sumber hukum) yang disahkan oleh ulama ushul fiqih ?
3. a. Bagaimana ta’rif Al-Qur’an dan sebutkan nash Al-Qur’an yang menjamin wacana keterpeliharaan Al-Qur’an dari segala perubahan ?
b. Dalalah (petunjuk) ayat-ayat Al-Qur’an it u ada yang Qathi dan ada yang zhonni
jelaskan dengan contoh-contohnya !
4. a. Bagaimana pengertian As-Sunnah dan apa yang saudara ketahui wacana sunnah mutawatirah, masyurah, dan minggu ?
b. Bagaimana nisbah/hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur’an dari segi materi aturan yang terkandung didalamnya ?
Jawaban
1. Menurut Abu Zahrah ushul fiqh ialah ilmu wacana kaidah-kaidah yang mempersembahkan citra wacana metode-motode untuk menginstimbatkan hukum-hukum yang amali dari dalil-dalilnya yang tafshili.
2. 1. Al-Qur’an 2. As-Sunnah 3. Ijma 4. Qiyas
3. a). Kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw dalam bahasa arab dengan perantaraan malaikat jibril sebagai hujjah/argumentasi dalam mendakwahkan kerasulannya dan sebagai pedoman hidup bagi insan yang sanggup dipakai untuk mencari kebahagiaan hidup didunia dan alam abadi serta sebagai media untuk bertakarruf dengan membacanya.
Nash terpeliharanya Al-Qur’an dalam surah Al-Hijr : 9
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”
b). Qathiyyud Dalalah ialah : nash yang menawarkan arti yang terang sekali untuk dipahami sehingga nash itu tidak sanggup ditakwilkan (dirubah, dipindah, dinamai) dan tidak dipahami dengan arti yang lain.
Dalam surah An-Nisa : 12
öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3t £`ßg©9 Ó$s!ur
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jikalau mereka tidak memiliki anak.”.
misal : potongan suami dalam mewarisi harta istrinya yang meninggal dengan tidak memiliki anak ialah (1/2) harta peninggalan tidak lebih dan kurang.
- Zhanniyyud Dalalah ialah : nash yang menunjuk kepada arti yang masih sanggup ditakwilkan/dialihkan kepada arti yang lain.
Dalam firman Allah Al-Baqarah : 228
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè%
“wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”
Atas dasar itulah para mujtahid tidak sama pendapatnya dalam menetapkan lamanya iddah perempuan yang dithalaq oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil/bukan lantaran ditinggal mati oleh suaminya, iddahnya hingga dia melahirkan.
4. a). As-Sunnah berdasarkan istilah syar’i ialah : Sabda, perbuatan dan persetujuan yang berasal dari Rasulullah saw sesuai dengan 3 hal tersebut diatas yang disandarkan oleh Rasulullah saw maka sunnah itu sanggup dibedakan 3 macam.
- Sunnah qauliyyah (perkataan)
- Sunnah fi’liyyah (perbuatan)
- Sunnah taqririyyah (persetujuan)
· Sunnah mutawatirah ialah segala sesuatu dari Rasulullah saw, yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat akrab yang berdasarkan budbahasa kebiasaan mustahillah mereka bersepakat untuk berdusta. Kemudian dari sahabat dekat-teman akrab itu diriwayatkan pula oleh para tabi’i dan orang diberikutnya dalam jumlah yang seimbang dengan jumlah para sahabat akrab yang meriwayatkan pada mula pertama. Sunnah mutawatirah itu banyak kita dapatkan pada sunnah amaliah (yang eksklusif dikerjakan oleh Rasulullah). Misalnya :cara menjalankan shalat, melaksanakan puasa, menunaikan ibadah haji dll. Perbuatan-perbuatan Rasulullah tersebut disaksikan sendiri secara eksklusif oleh para sahabat akrab dengan tidak ada perubahan sedikit pun pada waktu disampaikan kepada para tabi’i dan orang-orang pada generasi diberikutnya. Sunnah mutawatirah qauliyah (berupa sabda-sabda Rasulullah) sedikit sekali yang mencapai derajat mutawatirah.
Para ulama membagi sunnah mutawatirah ini kepada :
- Mutawatirah lafzhiyah
- Mutawatirah ma’nawiyah
Sunnah mutawatirah dikatakan lafzhiyah bila redaksi dan kandungan sunnah yang disampaikan oleh sekian banyak perawi tersebut ialah sama benar. Diriwayatkan oleh lebih kurang 200 orang sahabat akrab dengan redaksi dan isi yang tidak tidak sama. Misalnya sabda Rasulullah saw :
فَمَنْ كَذَ بَ عَلَىَّ مُتَعِمْدًا فَلْيَتَبَوَّا مَقْعَدهُ مِنَ النَّارِ (متفق عليه)
“Maka barang siapa membuat kebohongan terhadap saya dengan sengaja, hendaklah ia menempati daerah duduknya di api neraka.” (Rw. Bukhari-Muslim).
Sunnah Mutawatirah ma’nawiyah ialah sunnah mutawatirah yang tidak sama susunan yang tidak sama susunan redaksinya satu sama lain, tetapi masing-masing susunan redaksi yang tidak sama-beda itu memiliki hal-hal yang sama (kadar musytarak). Misalnya : sabda Rasulullah saw wacana mengangkat tangan pada waktu mendo’a. hadits semacam itu diriwayatkan oleh kurang lebih 100 orang sahabat akrab dengan ungkapan kalimat yang tidak sama-beda dan dicantumkan dalam persoalan yang tidak sama-beda pula. Akan tetapi dalam riwayat yang tidak sama-beda itu ada sesuatu yang sama (musytarak), yaitu sunnatnya mengangkat tangan pada waktu mendo’a.
· Sunnah masyurah ialah segala sesuatu dari Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh sahabat akrab atau dua orang atau lebih yang tidak hingga mencapai derajat mutawatirah, kemudian dari sahabat akrab tersebut diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’i yang mencapai derajat mutawatirah dan dari sekian banyak tabi’i ini diriwayatkan oleh sekian banyak rawi yang mutawatir pula. Misalnya hadits :
إِنَّمَا الأَعْمَالَ بِا لِنْيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئِ مَا نَوَى (متفق عليه)
“Amal-amal itu sahnya spesialuntuklah dengan niat dan setiap orang itu spesialuntuk akan memperoleh apa yang ia niatkan …………”.(Rw. Bukhari-Muslim)
Pada generasi sahabat akrab hadits itu spesialuntuk diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud ra dan Abu Bakar ra. Tetapi kemudian generasi tabi’i hadits itu diriwayatkan oleh sekian banyak orang yang mencapai derajat mutawatir dan pada generasi diberikutnya pun demikian hingga kepada kita.
· Sunnah Ahad ialah segala sesuatu dari Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh seorang sahabat dekat, dua orang atau lebih yang tidak hingga derajat mutawatir, kemudian dari sahabat akrab tersebut diriwayatkan oleh seorang tabi’i, dua orang atau lebih dan seterusnya diriwayatkan oleh perawi-perawi dalam keadaan yang sama (tidak mutawatir). Sunnah minggu ini ialah yang paling banyak kita dapati dalam kitab-kitab sunnah.
Sunnah minggu dibagi menjadi 3 potongan yaitu :
1. Shahih
2. Hasan
3. Dhaif
1. Hadits (sunnah) shahih ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dan tepat ketelitiannya, sanadnya bersambung, hingga kepada Rasulullah, tidak memiliki cacat (‘illat) dan itu berlawanan dengan periwayatan orang yang lebih terpercaya.
2. Hadits hasan, ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil tetapi kurang ketelitiannya, sanadnya bersambung hingga kepada Rasulullah, tidak memiliki cacat dan tidak berlawanan dengan periwayatan orang yang lebih terpercaya.
3. Hadits dha’if, ialah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih dan hadits hasan.
Hadits dha’if ini banyak macamnya antara lain :
Ø Hadits Maudhu
Ø Hadits Mursal
Ø Hadits Mu’allaq
Ø Hadits Munqathi’
Ø Hadits Mudallas
Ø Hadits Muththrib
Ø Hadits Mudraj
Ø Hadist Munkar
Ø Hadist Mubham
(lihat lebih lanjut dalam ilmu Mushthalahul-Hadits).
b). Adapun nisbah As-sunnah dari segi materi aturan yang terkandung didalamnya ada 3 macam :
a. Muakkid (Menguatkan)
Menguatkan aturan yang sudah diputuskan dalam Al-Qur’an. melaluiataubersamaini demikian aturan tersebut diputuskan oleh 2 sumber aturan yaitu : Al-Qur’an sebagai sumber yang menetapkan hukumnya dan As-sunnah sebagai sumber yang menguatkannya. Misalnya: shalat dan zakat sudah diputuskan hukumnya dalam Al-Qur’an An-Nisa : 77
( no4qx.¢9$#(#qè?#ur no4qn=¢Á9$# #qßJÏ%r&ur
“Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat.”
- Berpuasa sudah diputuskan hukumnya oleh Allah dalam QS. Al-baqarah : 183
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã úïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÑÌÈ
Artinya:“Hai orang-orang yang diberiman, diwajibkan atas engkau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum engkau semoga engkau bertakwa”.
- Dan menunaikan haji sudah diputuskan hukumnya dalam QS. Ali-Imran : 97
WxÎ6ymøs9Î)í$sÜtGó$#`tB ÏMøt7ø9$# kÏm¨$¨Z9$#n?tã!ur. . . .
Artinya:
. . . .mengerjakan haji ialah kewajiban insan terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
Dan kemudian perbuatan-perbuatan tersebut dikuatkan oleh Rasulullah dalam sabda dia ketika berdialog dengan malaikat jibril.
قال ىامحمد احبرى عن الاسلام, فققالل رسول الله صلعم الاسلام ان تشهد ان لااله الاالله وان محمدا رسولالله, وتقىم الصلاة, وتؤتى الزكاة, وتصوم رممضان, والتحبح البىت ان ستطعت الىه سبىلا.
“ malaikat jibril bertanya: “wahai Muhammad, terangkan padaku wacana islam ! tanggapan Muhammad : ”Islam itu ialah persaksianmu bahwa tiada dewa selain Allah dan Muhammad itu pesuruh Allah, tindakanmu mendirikan sembahyang, pembayaranmu atas zakat, berpuasamu di bulan ramadhan dan pergi hajimu ke Baitullah bila engkau bisa melaksanakan perjalanan ke daerah itu“( Rw. Muslim)
- Keharaman menserikatkan Allah, menyakiti hati kedua orang tua, dan bersaksi tiruan sudah diputuskan oleh Allah dalam Al-Qur’an :
· QS. Luqman : 13
¢Óo_ç6»t w õ8Îô³è@ «!$$Î/ ( cÎ) x8÷Åe³9$# íOù=Ýàs9 ÒOÏàtã ÇÊÌÈ
Artinya:
“Ketika Luqman berkata kepada anaknya, di w aktu ia memdiberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, tidakbolehlah engkau mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) ialah benar-benar kezaliman yang besar".
· QS. Al-Isra' : 23
xsù @à)s? !$yJçl°; 7e$é& wur $yJèdöpk÷]s? @è%ur $yJßg©9 Zwöqs% $VJÌ2 ÇËÌÈ
Artinya:
…….. Maka sekali-kali tidakbolehlah engkau menyampaikan kepada keduanya Perkataan "ah" dan tidakbolehlah engkau membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.
Mengucapkan kata’Ah’ kepada orang bau tanah tidak dibolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih berangasan dari pada itu.
· Q.S Al-Hajj : 30
r9$# ^öqs% Í #qç6Ï^tFô_$#ur
Artinya: ….. dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan ihram. Kemudian larangan-larangan tersebut dikuatkan oleh sabda Rasulullah saw :
أَلَاأُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَاءِرِ- ثَلَاثًا- قُلْنَا بَلَى يَا رَسُوْللهِ. قَاَل: اَلْاِشِرَاكُ بِاللهِ, وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ, وَكَانَ مُتْكِىَا فَجَلَسَ فَقَالَ: اَلَاوَقَوْلُ الزُّوْرِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ, فَمَازَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْلتَهُ سَكَتَ.
Artinya:
“ perhatikanlah! Saya akan menandakan kepadamu sekalian sebesar-besar dosa besar” (diucapkan 3 kali).“Baiklah hai Rasulullah!”sahut kita tiruana. “mempersekutukan Allah, mendurhakai kedua orang tua, “konon Rasulullah di dikala itu sedang bersandar, kemudian duduk dan seraya bersabda: “Ingat, perkataan dan persaksian tiruan. ”Rasulullah mengulang-ulanginya hingga saya meminta semoga dia diam.”( Rw. Bukhari-Muslim)
a. Memdiberikan keterangan (bayan) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.
Dalam hal ini ada 3 macam penjelasan. Yakni :
1. Memdiberikan perincian ayat-ayat yang masih mujmal (tafshilulmujmal). Misalnya : perintah sembahyang dalam QS. An-Nisa : 103
(#qßJÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã úüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ
Artinya:
“Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu ialah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang diberiman”.
Kemudian Rasulullah saw menandakan waktu-waktu shalat, jumlah rakaatnya, syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan mempraktekkan sembahyang kemudian setelah itu bersabda kepada para sahabat akrab :
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِىْ أُصَلِّى (رواه البخارى)
"Bersembahyanglah engkau ibarat yang engkau lihat bagaimana saya mengerjakan sembahyang."(HR. Bukhari)
1. Membatasi kemutlakannya (taqyidul mutlak) Misalnya : Al-Qur’an membolehkan kepada orang yang akan meninggal wasiat atas harta peninggalannya berapa saja dengan tidak dibatasi terbaiknya, dalam firman-Nya, Q.S An-Nisa : 12
Ó$s!ur.`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy u
Artinya: …….sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar pinjamannya”.
Memdiberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti:
a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
Kemudian Rasulullah mempersembahkan batasan terbaik wasiat yang dibolehkan dalam suatu dialognya dari sahabat akrab Sa’ad bin Abi Waqqash yang meminta semoga diperkenankan berwasiat 2/3 harta peninggalannya. Sesudah permintaaan wasiat sebesar itu ditolak oleh beliau, dikala minta diperkenankan minta berwasiat ½ dari permintaannya dan setelah ajakan ini sudah ditolak oleh Rasul.Lalu sa’ad minta diperkenankan mempersembahkan 1/3 hartanya dan Rasulullah mengijinkan 1/3 ini. Katanya :
اَلثُّلَثُ كَثِيْرٌ , أِنَّكَ أَنْ تَذَ رَوَرَثَنَكَ أَغْنِيَا ءَ خَيْرٌمِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَا لَةً يَتَكَفَّفُلوْنَ الَنَّاسَ (متض عليه)
Artinya:…….. sepertiga itu ialah banyak dan besar, lantaran jikalau engkau meninggalkan hebat warismu dalam keadaan kecukupan ialah lebih baik dari pada jikalau engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang banyak. (Rw. Bukhari-Muslim).
2. Takhshishul ‘Am (mentakhshiskan keumumannya) Yaitu mentakhshiskan keumuman ayat-ayat Al-Qur’an. Misalnya: Allah berfirman secara umum wacana keharaman makan bangkai (binatang yang tiada disembelih dengan nama Allah) dan darah, dalam surah Al-Maidah : 3
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur .Í ÌYÏø:$#
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan”
Kemudian Rasulullah mengkhususkannya dengan pengecualian kepada bangkai ikan laut, belalang, hati, dan limpa dalam sabdanya :
احلت لنا مىتتان ودمان, فاما المىتتان الحوت والجراد, واما اللدمان فا لكبدوالطحال(رواه ابرهم والحاكم)
“Dihalalkan bagi dua macam bangkai dan dua macam darah.Dua macam bangkai itu ialah bangkai ikan air dan belalang.Sedang dua macam darah itu ialah hati dan limpa.(HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)
- Masalah pusaka-mempusakai antara anak dengan kedua orang tuanya, dalam firman-Nya :
يُوْصِيْكُمْ اللهُ فِى أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ, (النساء : 11)
"Allah mensyari’atkan kepadamu dalam pusaka anak-anakmu, yaitu potongan seorang anak pria sama dengan potongan dua orang anak perempuan." ( An-Nisa’ : 11)
Dalam ayat tersebut dikatakan secara umum orang bau tanah yang mewariskan harta peninggalannya kepada anak-ananya.kemudian keumuman itu ditakhshiskan oleh sabda Rasulullah saw :
نَحْنُ- مَعَاشِرَالأَانْبِيَاءِ- لَانُوْرَثُ مَاتَرَكْنَاهُ صَدَقَةُ. (منفق علىه)
"Kami, khususnya para nabi, tidak sanggup diwarisi.Apa yang kami tinggalkan ialah sebagai sedekah." (Rw. Bukhari-Musl im)
Perkataan anak dalam ayat tersebut juga dilukiskan secara umum dengan lafadz “auladakum” (anak-anakmu). Kemudian anak tersebut dikhususkan oleh Nabi Muhammad saw. kepada anak yang sanggup mewarisi. Sedang anak yang tidak berhak mempusakai harta orang tuanya. Misalnya : lantaran ia membunuh orang tuanya, dikeluarkan dari pengertian umum itu, mengingat sabda Rasulullah saw :
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمَقْتُوْلِ شَيْئٌ (رواه انسائ)
"Tidak ada hak bagi si pembunuh mempusakai harta peninggalan orang yang dibunuh sedikitpun. (Rw. An-Nisa’i)
3. Menciptakan hukum-hukum gres yang tiada dalam Al-Qur’an Misalnya : dia menetapkan aturan haramnya binatang buas yang bertaring kuat dan burung yang berkuku berpengaruh ibarat yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas :
نَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابً مِنَ الْسِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِيْ مِحْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ (رواه مسلم)
“Rasulullah saw. melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari golongan binatang buas dan setiap binatang yang berkuku berpengaruh dari golongan burung. (Rw. Bukhari-Muslim).
Posting Komentar untuk "Contoh Soal"