Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Norma Hukum, Kebiasaaan Dan Kesopanan

Contoh Norma Hukum, Kebiasaan dan Kesopanan - Norma aturan merupakan seperangkat aturan yang diciptakan oleh negara atau pemerintah. Norma aturan berlaku dengan adanya unsur paksaan artinya norma aturan mau tidak mau, suka atau tidak suka harus ditaati dan dipatuhi. Norma aturan ditegakkan oleh instansi-instansi penguasa menyerupai jaksa, polisi, hakim, polisi pamong praja, Tentara Nasional Indonesia dan aparat-aparat lainnya yang ditunjuk untuk menegakkan hukum. Norma aturan mempunyai unsur-unsur diantaranya:

1. Norma aturan mempunyai aturan-aturan mengenai tingkah laris insan dalam berinteraksi dengan insan lainnya.

2. Aturan-aturan yang ada dalam norma aturan dibentuk oleh instansi-instansi resmi negara yang mempunyai kewenangan.

3. Norma aturan bersifat memaksa, artinya norma ini wajib dipatuhi oleh setiap orang yang menempati negara tersebut.

4. Apabila melanggar norma aturan akan dikenakan hukuman yang tegas dan harus dijalankan.

Norma aturan kalau ditinjau dari hubungannya

1. Hukum publik

Hukum politik yakni aturan yang ada pada norma aturan yang mempunyai aturan wacana kekerabatan antar negara atau antar warga negaranya.

2. Hukum privat

Hukum privat yakni aturan yang ada pada norma aturan yang mempunyai aturan wacana kekerabatan antar masyarakat suatu negara

Norma aturan kalau ditinjau dari isinya

1. Hukum material

Hukum material yakni aturan yang ada pada norma aturan yang mempunyai aturan wacana perbuatan melanggar serta sanksinya.

2. Hukum formal

Hukum formal yakni aturan yang ada pada norma aturan yang mempunyai aturan wacana penerapan hukum.

Norma aturan kalau ditinjau dari ruang lingkupnya:

1. Hukum nasional

Hukum nasional yakni aturan yang ada pada norma aturan yang berisi aturan-aturan namun terbatas di dalam negara saja.

2. Hukum internasional

Hukum internasional yakni aturan yang ada pada norma aturan yang berisi aturan-aturan namun aturan ini berlakunya tidak terbatas pada batas negara. Misalkan pelanggaran aturan oleh wna. Atau pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain.

Norma aturan kalau ditinjau dari waktu berlakunya:
  • Hukum constitutum 
Hukum constitutum yakni seperangkat aturan yang berlaku ketika itu pada suatu kelompok atau suatu kawasan saja. 
  • Hukum constituendum 
Hukum constituendum yakni seperangkat aturan yang dibentuk dalam jangka panjang yang diharpkan sanggup berlaku pada masa yang akan dapat.
  • Hukum asasi 
Hukum asasi yakni seperangkat aturan yang berlaku menyeluruh pada setiap negara.

Contoh norma hukum contohnya Perturan membayar pajak, peraturan wacana kepemilikan tanah, peraturan tengtang harta kekayaan, peraturan wacana kepemilikan usaha, KUHP, HTN, kemudian lintas, Peraturan kemudian lintas, dan masih banyak lagi.

Norma kebiasaan yakni norma yang didasarkan pada sikap yang dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan yang meiliki efek kasatmata bagi kehidupan orang-orang sekitarnya. Contoh norma kebiasaan misalnya: silaturrahmi pada ketika lebaran merupakan kebiasaan yang sudah dilakukan turun temurun, menjenguk tetangga yang sakit, berbelasungkawa apabila ada tetangga atau sanak saudara yang meninggal, mengetuk pintu ketika bertamu dan masih banyak lagi.

Norma kebiasaan mempunyai ciri-ciri yang sanggup membedakan antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lainnya, jadi setiap kelompok atau setiap kawasan mempunyai kebiasaan yang mungkin berbeda-beda atau sedikit sama atau berbeda sama sekali.

Norma kesopanan dibentuk menurut sikap yang menjadi impian bagi setiap individu dalam melaksanakan interaksi di dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Pelanggaran atas norma kesopaan atan menerima hukuman berupa teguran atau gunjingan dari orang sekitarnya.

Contoh norma kesopanan misalnya: menghormati orang yang lebih renta usianya atau orang yang terpandang di kawasan tersebut, duduk ditempat yang sepantasnya untuk duduk menyerupai kursi, tidak membuang kotoran sembarangan, tidak buang angin di depan orang lain, dan masih banyak lagi.

Posting Komentar untuk "Contoh Norma Hukum, Kebiasaaan Dan Kesopanan"