Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Upaya Banding



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Salah satu upaya aturan yang biasa yakni banding. Lembaga banding diadakan oleh pembuat Undang-Undang, alasannya yakni dikhawatirkan hakim yakni insan biasa yang sanggup membuat kesalahan dalam mengajukan sesuatu putusan. Oleh alasannya yakni itu, dibuka kemungkinan bagi orang yang dikalahkan untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Agama. melaluiataubersamaini diajukannya permintaan banding masalah menjadi mentah lagi. Putusan Pengadilan Negeri, kecuali apabila dijatuhkan dengan ketentuan sanggup dilaksanakan terlebih lampau, atau putusan tersebut yakni suatu putusan provisional, tidak sanggup dilaksanakan. Berkas masalah yang bersangkutan, beserta salinan resmi putusan tersebut serta surat-surat yang lainnya, akan dikirim kepada Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus lagi.[1]
Dari paparan latar belakang di atas penulis tertarik untuk menggali lebih dalam lagi duduk masalah upaya banding ini dalam belahan selanjutnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian upaya banding?
2.      Bagaimana dasar aturan wacana banding?
3.      Apa saja ketentuan dan syarat formal dalam aturan banding?
4.      Bagaimana permintaan dan registrasi banding?
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Upaya Banding
Menurut pengertian yang tercantum pada Pasal 1 ayat (6) uu No. 14 Tahun 2002 wacana Pengadilan Pajak, Banding yakni upaya aturan yang sanggup dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatau keputusan yang sanggup diajukan Banding, berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dari pengertian tersebut sanggup dijelaskan beberapa hal. Pertama, banding ialah suatu proses tindakan aturan yang sanggup ditempuh oleh WP atau Penanggung Pajak. Hal itu berarti bahwa upaya banding harus memenuhi kaidah aturan yang berlaku aturan pajak baik kaidah formal maupun kaidah material. Disini tersirat pula, bahwa banding spesialuntuk sanggup diajukan oleh WP atau Penanggung Pajak yang bersangkutan dan tidak sanggup diwakilkan, kecuali dengan menunjuk Kuasa Hukum (yang memenuhi kriteria undang-undang) dengan Surat Kuasa Khusus. Kedua, upaya banding spesialuntuk sanggup dilakukan atas suatu keputusan yang sanggup diajukan banding (menurut UU Perpajakan). Secara umum, banding hanay sanggup diajukan atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh fiskus yang masih mengandung sengketa antara WP dengan fiskus.[2]
Beberapa hal pokok tersebut diatas cukup menandakan korelasi bersahabat antara proses banding dengan keberatan. Bahkan, lebih jauh lagi akan tampak kaitan antara proses banding dengan pemeriksaan. Sebab, bagaimanapun sengketa pajak yang diajukan bandingnya oleh WP timbul dari hasil investigasi pajak oleh fiskus.[3]

B.  Dasar Hukum Tentang Banding
Upaya aturan banding diadakan oleh pembuat undang-undang alasannya yakni dikhawatirkan bahwa hakim yang yakni insan biasa membuat kesalahan dalam menjatuhkan keputusan. Karena itu dibuka kemungkinan bagi orang yang dikalahkan untuk mengajukan permintaan banding kepada pengadilan tinggi.[4]
Menurut ketentuan pasal 3 UU darurat No. 1 tahun 1951 peraturan aturan program perdata untuk investigasi ulangan atau banding pada pengadilan tinggi yakni peraturan-peraturan tinggi dalam kawasan Republik Indonesia lampau itu. Peraturan-peraturan yang dipakai dalam kawasan RI lampau adalah:
  1. Untuk investigasi ulangan atau banding masalah perdata buat pengadilan tinggi di Jawa dan Madura yakni undang-undang No. 20 Tahun 1947.
  2. Untuk investigasi ulangan atau banding masalah perdata buat pengadilan tinggi  di luar Jawa dan Madura yakni Rechtsterglement Voor Debuitengewesten (RBG).
Syarat untuk sanggup dimintakan banding bagi masalah yang sudah diputus oleh pengadilan sanggup dilihat dalam pasal 6 UU No.20/1947 yang menerangkan, apabila besarnya nilai gugat dari perkaara yang sudah diputus itu lebih dari Rp.100,- atau kurang. Oleh salah satu pihak dari pihak-pihak yang berkepentingan sanggup diminta supaya investigasi itu diulangi oleh pengadilan tinggi yang berkuasa dalam kawasan aturan masing-masing.
Dasar hukumnya yakni UU No 4/2004 wacana Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 wacana Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).
Urutan banding berdasarkan pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabutketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
1.      Ada pernyataan ingin banding.
2.      Panitera membuat sertifikat banding.
3.      Dicatat dalam register induk perkara.
4.      Pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling usang 14 hari sehabis pernyataan banding tersebut dibuat.
5.      Pembanding sanggup membuat memori banding, terbanding sanggup mengajukan kontra memori banding.

C.      Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Ketentuan formal terkena pelaksanaan banding diatur dalam ketentuan Pasal 27 UU KUP jo. UU Pengadilan Pajak, yang sanggup diuraikan sebagai diberikut :
1.      Wajib Pajak sanggup mengajukan permintaan banding spesialuntuk kepada tubuh peradilan pajak terhadap keputusan keberatan yang diputuskan oleh Dirjen Pajak.
2.      Putusan tubuh peradilan pajak bukan ialah keputusan tata perjuangan negara.
3.      Pengajuan permintaan banding tidak menunda kewajibannya membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Memang ironis, kalau Wp bersikeras tidak bersedia membayar – sebelum ada keputusan keberatan atau banding, maka tindakan penagihan pajak akan dilakukan oleh fiskus hingga pada tindakan surat paksa, sita dan lelang. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mengacu pada ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, WP sanggup mengajukan somasi terhadap pelaksanaan penagihan pajak ditujukan ke Pengadilan Pajak yang dibarengi permintaan supaya tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama investigasi sengketa pajak sedang berjalan hingga ada putusan Pengadilan Pajak.


D.  Syarat Formal Pengajuan Banding
Syarat-syarat pengajuan banding diputuskan dlam ketentuan Pasal 27 UU KUP dan diperjelas lagi dalam aturan program banding yang tercantum pada Pasal 35 s/d 39 UU Pengadilan Pajak.
a.       Banding kepada Pengadilan Pajak diajukan secara tertulis dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia.
b.      Banding sanggup diajukan oleh Wajib Pajak, andal warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
c.       Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan semenjak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
d.      Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
e.       Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
f.       Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding.
g.      Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding spesialuntuk sanggup diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud sudah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
h.      Pemohon Banding sanggup melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sepanjang masih dalam jangka waktu yang diputuskan.

E.  Permohonan Banding
Permohonan banding sanggup diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sehabis putusan diucapkan, atau sehabis didiberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir. Terhadap permintaan banding yang diajukan melampaui batas waktu tenggang tersebut diatas, tetap sanggup diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permintaan banding sudah lampau.[5]
Pernyataan banding sanggup diterima, apabila panjar biaya masalah banding yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja Pertama, sudah dibayar lunas.Apabila panjar biaya banding yang sudah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat sertifikat pernyataan grup band ing, dan mencatat permintaan banding tersebut dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding.[6]
Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari harus sudah disampaikan kepada lawannya. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori grup band ing harus dicatat, dan salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya, dengan membuat relas pemdiberitahuan/ penyerahannya. Sebelum berkas masalah dikirim ke Pengadilan Tinggi, harus didiberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas masalah (inzage) dan dituangkan dalam akta.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari semenjak permintaan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Biaya masalah banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Kantor Pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.[7]
Dalam memilih biaya banding harus diperhitungkan:
a.       Biaya pencatatan pernyataan banding.
b.      Besarnya biaya banding yang diputuskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
c.       Biaya pengiriman uang melalui Bank/Kantor Pos.
d.      Ongkos kirim berkas.
e.       Biaya pemdiberitahuan, berupa:
-          biaya pemdiberitahuan sertifikat banding.
-          biaya pemdiberitahuan memori banding.
-          biaya pemdiberitahuan kontra memori banding.
-          biaya pemdiberitahuan menilik berkas bagi pembanding.
-          biaya pemdiberitahuan menilik berkas bagi terbanding.
-          biaya pemdiberitahuan suara putusan bagi pembanding.
-          biaya pemdiberitahuan suara putusan bagi terbanding.

F.   Pendaftaran Banding
  1. Berkas masalah diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada  meja/loket pertama, yang mendapatkan registrasi terhadap permintaan banding.
  2. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya sehabis putusan diucapkan atau sehabis didiberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja diberikutnya.
  3. Terhadap permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap sanggup diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permintaan banding sudah lampau.
  4. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukan:
-       Biaya pencatatan pernyataan banding.
-       Biaya banding yang diputuskan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi.
-       Ongkos pengiriman berkas
-       Biaya pemdiberitahuan (BP):
·         BP sertifikat banding.
·         BP memori banding.
·         BP kontra memori banding
·         BP untuk menilik berkas bagi pembanding
·         BP untuk menilik berkas bagi terbanding.BP putusan bagi pembanding.
·         BP putusan bagi terbanding.[8]

  1. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibentuk dalam rangkap tiga:
  • lembar pertama untuk pemohon.
  • lembar kedua untuk kasir
  • lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permintaan.
2.      Menyerahkan berkas permintaan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan supaya membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
  1. Pemegang kas sehabis mendapatkan pembayaran menanhadirani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
  2. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya masalah sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  3. Pernyataan banding sanggup diterima apabila panjar biaya masalah banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama sudah dibayar lunas.
  4. Apabila panjar biaya banding yang sudah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat sertifikat pemyataan banding dan mencatat permintaan banding tersebut dalam register induk masalah perdata dan register permintaan banding.
  5. Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus sudah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  6. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk masalah perdata dan register permintaan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing- masing lawannya dengan menciptakanrelaaspemdiberitahuan/penyerahannya.
  7. Sebelum berkas masalah dikirim ke pengadilan tinggi harus didiberikan peluang kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas masalah (inzage) dan  dituangkan dalam Relaas.
  8. Dalam waktu 30 hari semenjak permintaan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  9. Biaya masalah banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
  10. Pencabutan permintaan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditanhadirani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permintaan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan sertifikat panitera.
  11. Pencabutan permintaan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai sertifikat pencabutan yang ditanhadirani oleh Panitera.[9]












BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Banding yakni suatu proses tindakan aturan yang sanggup ditempuh oleh WP atau Penanggung Pajak. Sedangkan upaya banding yakni upaya yang harus memenuhi kaidah aturan yang berlaku yaitu aturan pajak baik kaidah formal maupun kaidah material.
Adapun dasar aturan wacana banding yakni UU No 4/2004 wacana Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 wacana Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).
Permohonan banding sanggup diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sehabis putusan diucapkan, atau sehabis didiberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir. Terhadap permintaan banding yang diajukan melampaui batas waktu tenggang tersebut diatas, tetap sanggup diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permintaan banding sudah lampau





DAFTAR PUSTAKA


[1] Retnowulan Sutantio & Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata, (Bandung: Mandar Maju, 2005), h.147
[2] Feri Corly, https://tombakilmukita.blogspot.com//search?q=banding diakses Sabtu, tanggal 28/09/2013.
[3] Rudini SIlaban, http://rudini76ban.wordpress.com/2009/11/03/proses-banding-dalam-acara-perdata/ diakses Sabtu, tanggal 28/09/2013.
[4] Omer low-ger, http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2012/02/26/upaya-hukum-banding-dalam-hukum-acara-pidana-perdata-dan-tata-usaha-negara/ diakses Sabtu, tanggal 28/09/2013.
[5] Sulaikin Lubis, et.al, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), h. 173 
[6] ibid
[7] Ibid, h. 174
[8] Ibid, h. 175
[9] Retnowulan Sutantio & Iskandar Oeripkarta Winata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori & Praktek, (Bandung: PT. Mandar Maju, 1995), h. 148

Posting Komentar untuk "Upaya Banding"