Pengertian Pajak Berganda (Double Taxation) Dalam Perdagangan Antar Negara
Dalam kerjasama perdagangan antar negara, menyerupai pada pembentukan pasar tunggal Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community), terdapat kesepakatan terkena harmonisasi peraturan. Secara lebih spesifik, salah satu peraturan tersebut berkaitan dengan problem pajak berganda (double taxation). Pertanyaan yang mengemuka ialah apa yang dimaksud dengan double taxation, mengapa menjadi permasalahan, dan bagaimana solusinya. Kita akan mengupas hal tersebut dalam goresan pena ini.
Dalam setiap bentuk kerjasama/integrasi perdagangan bilateral maupun multilateral, akan terjadi anutan tenaga kerja (human-capital flow) lintas negara. Seseorang yang memenuhi kualifikasi kemampuan dan ketrampilan tertentu bisa saja bekerja diluar negara asalnya. Nah, dari sini ada potensi perkara pengenaan pajak berganda (double taxation).
Sesuai dengan namanya, double taxation ialah pengenaan pajak pada satu jenis pajak yang sama dan dalam periode yang sama, terhadap dasar pengenaan pajak yang sama, oleh dua jurisdiksi yang tidak sama.
Jika dicontohkan secara sederhana akan tergambar sebagai diberikut: A ialah seorang masyarakat negara X yang melaksanakan transaksi bisnis di negara Y. Dari transaksi tersebut, A memperoleh profit yang dipajaki oleh negara Y. Atas profit yang sama, A juga dipajaki oleh negara asalnya, X.
melaluiataubersamaini demikian, atas profit yang sama, A harus membayar pajak sebanyak dua kali, yakni di negara X dan negara Y. Pada intinya, pajak berganda ini sangat membebani akseptor penghasilan, lantaran ia dikenakan dua kali kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang sama.
Lebih jauh, double taxation bisa memicu imbas negatif menyangkut relasi antar negara yang terlibat, baik dari sisi investasi, kerjasama bisnis, dan kerjasama lainnya. Mengingat pentingnya perkara ini, maka dalam setiap perjanjian kerjasama perdagangan antar negara biasanya menyertakan perjanjian penghindaran pajak berganda (double taxation treaties).
Double taxation treaties memuat beberapa hal, antara lain kesepakatan bersama terkena definisi pajak berganda, basis pajak yang dikenakan, penentuan jurisdiksi pemajakan, serta prosedur untuk mengeliminasi pajak berganda.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dengan adanya persetujuan penghindaran pajak berganda diantaranya:
Dalam praktiknya, negara-negara yang melaksanakan perjanjian penghindaran pajak berganda merujuk pada satu model (benchmark) perjanjian tertentu yang menjadi kesepakatan bersama. Beberapa model perjanjian tersebut diantaranya mengacu kepada model dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), serta model kesepakatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (the United Nations/UN).
Sebagai informasi tambahan, implementasi penghindaran pajak berganda pada prinsipnya memakai dua cara, yakni:
melaluiataubersamaini demikian sanggup disimpulkan bahwa double taxation menjadikan ketidakpastian dalam bidang investasi dan berpotensi menjadikan terjadinya tax evasion. Oleh lantaran itu, untuk mengatasi perkara tersebut, diharapkan adanya persetujuan penghindaran pajak berganda (double taxation treaties) guna meningkatkan iklim investasi antar negara dan mencegah munculnya pelanggaran dibidang perpajakan. **
ARTIKEL TERKAIT :
Menimbang Efektivitas Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Memahami Pengertian Kebijakan Stimulus Fiskal (Fiscal Stimulus)
Memahami Arti Pelanggaran Pajak (Tax Evasion) dan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Mengenal Shadow Economy
Dalam setiap bentuk kerjasama/integrasi perdagangan bilateral maupun multilateral, akan terjadi anutan tenaga kerja (human-capital flow) lintas negara. Seseorang yang memenuhi kualifikasi kemampuan dan ketrampilan tertentu bisa saja bekerja diluar negara asalnya. Nah, dari sini ada potensi perkara pengenaan pajak berganda (double taxation).
Sesuai dengan namanya, double taxation ialah pengenaan pajak pada satu jenis pajak yang sama dan dalam periode yang sama, terhadap dasar pengenaan pajak yang sama, oleh dua jurisdiksi yang tidak sama.
Jika dicontohkan secara sederhana akan tergambar sebagai diberikut: A ialah seorang masyarakat negara X yang melaksanakan transaksi bisnis di negara Y. Dari transaksi tersebut, A memperoleh profit yang dipajaki oleh negara Y. Atas profit yang sama, A juga dipajaki oleh negara asalnya, X.
melaluiataubersamaini demikian, atas profit yang sama, A harus membayar pajak sebanyak dua kali, yakni di negara X dan negara Y. Pada intinya, pajak berganda ini sangat membebani akseptor penghasilan, lantaran ia dikenakan dua kali kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang sama.
Lebih jauh, double taxation bisa memicu imbas negatif menyangkut relasi antar negara yang terlibat, baik dari sisi investasi, kerjasama bisnis, dan kerjasama lainnya. Mengingat pentingnya perkara ini, maka dalam setiap perjanjian kerjasama perdagangan antar negara biasanya menyertakan perjanjian penghindaran pajak berganda (double taxation treaties).
Double taxation treaties memuat beberapa hal, antara lain kesepakatan bersama terkena definisi pajak berganda, basis pajak yang dikenakan, penentuan jurisdiksi pemajakan, serta prosedur untuk mengeliminasi pajak berganda.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dengan adanya persetujuan penghindaran pajak berganda diantaranya:
- mengurangi ketidakpastian (terutama menyangkut kewajiban perpajakan) terhadap anutan investasi gila yang akan diberinvestasi disuatu negara, semisal dalam bentuk (Foreign Direct Investment/FDI). melaluiataubersamaini kata lain, double taxation treaties dimaksudkan untuk membuat iklim investasi yang kondusif.
- mengeliminasi terjadinya tax evasion yang secara potensial bisa muncul akhir tingginya beban pajak yang harus ditanggung.
Dalam praktiknya, negara-negara yang melaksanakan perjanjian penghindaran pajak berganda merujuk pada satu model (benchmark) perjanjian tertentu yang menjadi kesepakatan bersama. Beberapa model perjanjian tersebut diantaranya mengacu kepada model dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), serta model kesepakatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (the United Nations/UN).
Sebagai informasi tambahan, implementasi penghindaran pajak berganda pada prinsipnya memakai dua cara, yakni:
- dengan mengecualikan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, dengan kata lain tidak memasukkannya sebagai unsur yang sanggup dipajaki.
- dengan mempersembahkan kredit pajak atas penghasilan tersebut.
melaluiataubersamaini demikian sanggup disimpulkan bahwa double taxation menjadikan ketidakpastian dalam bidang investasi dan berpotensi menjadikan terjadinya tax evasion. Oleh lantaran itu, untuk mengatasi perkara tersebut, diharapkan adanya persetujuan penghindaran pajak berganda (double taxation treaties) guna meningkatkan iklim investasi antar negara dan mencegah munculnya pelanggaran dibidang perpajakan. **
ARTIKEL TERKAIT :
Menimbang Efektivitas Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Memahami Pengertian Kebijakan Stimulus Fiskal (Fiscal Stimulus)
Memahami Arti Pelanggaran Pajak (Tax Evasion) dan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Mengenal Shadow Economy
Posting Komentar untuk "Pengertian Pajak Berganda (Double Taxation) Dalam Perdagangan Antar Negara"