Mempersoalkan Kegiatan Illegal, Unreported, And Unregulated (Iuu) Fishing
Illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing ialah bahaya konkret bagi kehidupan hayati samudera, lantaran berpotensi merusak manfaat jangka panjang biota bahari dan keberlangsungan hidup ekosistem kelautan.
Tulisan ini akan mengulas pengertian dasar illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing, alasan maraknya kegiatan IUU fishing, serta dampak yang ditimbulkan dari acara tersebut.
Menurut Organisasi Pangan Dunia (the Food and Agriculture Organization/FAO), IUU fishing didefinikan sebagai diberikut:
Secara umum, acara IUU fishing ialah bentuk kegiatan yang cenderung terorganisir dengan tujuan mengeruk kekayaan bahari untuk kepentingan pribadi dan/atau laba bisnis.
Salah satu penelitian sebut bahwa terdapat 11-26 juta ton ikan ditangkap oleh kegiatan IUU fishing, yang apabila di konversi menjadi mata uang bisa menghasilkan nilai antara US$ 10-30 miliar. Nilai tersebut tergolong sangat besar, mengingat bahwa santunan ekonomi sektor perikanan global berkisar di angka US$ 217 miliar (Agnew, D, et.al. Estimating the Worldwide Extent of Illegal Fishing, 2009).
Sementara FAO menyatakan bahwa sekitar 90% persediaan ikan dunia sudah diekspoitasi secara berlebihan (over exploited) (the Food and Agriculture Organization. The State of the World Fisheries and Aquaculture, 2014).
Lantas mengapa kegiatan IUU fishing begitu marak terjadi di banyak sekali wilayah dunia? Berikut beberapa alasan yang mendorong terjadinya acara IUU fishing:
Adapun kerugian akhir kegiatan IUU fishing bisa digambarkan sebagai diberikut:
Pada prinsipnya terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi praktik IUU fishing, yakni:
Salah satu referensi upaya pencegahan dan pemberantasan IUU fishing dilakukan oleh blok kerjasama Uni Eropa (the European Union). Dalam praktiknya, kelompok kerjasama Uni Eropa menerapkan sistem sertifikasi produk perikanan dengan syarat-syarat ketat dan pengawasan pribadi atas acara yang terjadi di samudera, serta meningkatkan implementasi undang-undang perikanan dan menjatuhkan hukuman fokus apabila terjadi pelanggaran hukum.
Selain itu dilakukan pula penangkapan kapal ilegal serta penuntutan pelaku IUU fishing ke pengadilan. Secara rutin mereka pun mempublikasi daftar hitam pelanggar aturan di sektor kelautan, hal ini berkhasiat sebagai isu bagi otoritas internasional semoga lebih waspada (Seafish. The Seafish Guide to Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU), Nopember, 2012).
Sebagai penutup, acara illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing secara konkret sudah menjadikan kerugian, baik dalam kaitannya dengan manfaat ekonomi, kelestarian lingkungan, maupun kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya kerjasama antar negara dalam upaya pencegahan dan penanggulangan IUU fishing sangat penting untuk dilaksanakan. **
ARTIKEL TERKAIT :
Mengenang Tragedi Minamata, dikala acara perekonomian mengabaikan faktor lingkungan
Menakar Kebutuhan Sumberdaya Energi di Masa Depan
Upaya Memelihara Kelestarian Tanah (Land Conservation)
Ketersediaan Sumber Air Bersih (Fresh-Water Resources) sebagai Penopang Kehidupan
Tulisan ini akan mengulas pengertian dasar illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing, alasan maraknya kegiatan IUU fishing, serta dampak yang ditimbulkan dari acara tersebut.
Menurut Organisasi Pangan Dunia (the Food and Agriculture Organization/FAO), IUU fishing didefinikan sebagai diberikut:
- Illegal fishing ialah kegiatan penangkapan ikan oleh kapal atau alat tangkap lain dalam area aturan suata negara, tanpa meminta ijin dari penanggungjawaban kedaulatan wilayah tersebut. Pada prinsipnya, kegiatan ini termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.
- Unreported fishing merujuk pada acara penangkapan ikan yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara keliru kepada otoritas pemegang kedaulatan wilayah. Aktivitas ini bisa dilakukan dengan sengaja maupun secara tidak sengaja (karena ketidaktahuan).
- Unregulated fishing ialah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal yang tidak teridentifikasi (melalui tanda tertentu, semisal bendera negara), atau memakai bendera negara namun tidak termasuk dalam ijin yang dikeluarkan oleh Regional Fisheries Management Organization/RFMO (Sebagai informasi, RFMO ialah tubuh internasional yang bertugas mengelola dan memelihara ketersediaan ikan di wilayah tertentu. Badan ini hadir sebagai janji internasional negara-negara di daerah tertentu, dalam kaitannya dengan kemanfaatan dan kelestarian hasil laut).
Secara umum, acara IUU fishing ialah bentuk kegiatan yang cenderung terorganisir dengan tujuan mengeruk kekayaan bahari untuk kepentingan pribadi dan/atau laba bisnis.
Salah satu penelitian sebut bahwa terdapat 11-26 juta ton ikan ditangkap oleh kegiatan IUU fishing, yang apabila di konversi menjadi mata uang bisa menghasilkan nilai antara US$ 10-30 miliar. Nilai tersebut tergolong sangat besar, mengingat bahwa santunan ekonomi sektor perikanan global berkisar di angka US$ 217 miliar (Agnew, D, et.al. Estimating the Worldwide Extent of Illegal Fishing, 2009).
Sementara FAO menyatakan bahwa sekitar 90% persediaan ikan dunia sudah diekspoitasi secara berlebihan (over exploited) (the Food and Agriculture Organization. The State of the World Fisheries and Aquaculture, 2014).
Lantas mengapa kegiatan IUU fishing begitu marak terjadi di banyak sekali wilayah dunia? Berikut beberapa alasan yang mendorong terjadinya acara IUU fishing:
- Nilai tangkapan IUU fishing menghasilkan laba hemat yang relatif besar. Hal ini didukung oleh tersedianya pasar yang menampung ikan hasil kegiatan tersebut.
- Kurangnya kerjasama antar negara dalam melawan dan memberantas praktik-praktik IUU fishing. Meskipun janji diatas meja sudah banyak dilakukan, akungnya tidak demikian yang terjadi dalam realita.
Adapun kerugian akhir kegiatan IUU fishing bisa digambarkan sebagai diberikut:
- Hasil tangkapan ikan terus berkurang dari tahun ke tahun. Sejak 1996 sampai 2012, terjadi penurunan tangkapan ikan dari 86.4 juta ton menjadi 79.7 juta ton. Penurunan ini bukan disebabkan oleh berkurangnya jumlah ikan yang hidup di samudera, namun lantaran terjadi over exploited akhir IUU fishing.
- Terjadi kerusakan ekosistem bahari akhir eksploitasi yang berlebihan, salah satu misalnya ialah menurunnya kemampuan ikan untuk berkembang-biak dengan baik.
- IUU fishing secara tidak pribadi memicu penurunan nilai gizi masyarakat, lantaran kegiatan ini mendorong kenaikan harga ikan di pasar, akhir berkurangnya stok ikan dari tangkapan legal.
- Dari perspektif makroekonomi, industri perikanan dan hasil bahari (yang mempekerjakan tak kurang dari 200 juta pekerja secara global) akan menanggung kerugian akhir IUU fishing.
- Nelayan tradisional menjadi korban paling menderita, seiring berkurangnya hasil tangkapan mereka akhir kegiatan IUU fishing.
Pada prinsipnya terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi praktik IUU fishing, yakni:
- Kerjasama antar negara dalam menegakkan aturan internasional. Langkah ini diyakini bisa mengurangi ‘keberanian’ pelaku IUU fishing, lantaran akan berhadapan dengan dunia internasional.
- Memperkuat kerangka aturan ihwal penangkapan ikan dan hasil bahari di wilayah teritorial negara masing-masing. Hal ini ditempuh guna menegaskan bahwa IUU fishing ialah salah satu kejahatan fokus.
- Meningkatkan pelaksanaan eksekusi bagi pelaku IUU fishing. melaluiataubersamaini mempersembahkan eksekusi yang tegas kepada para pelaku IUU fishing, diperlukan akan menjadikan efek jera bagi mereka yang akan melaksanakan acara tersebut.
- Meningkatkan pengawasan di wilayah teritorial kelautan tiap negara sebagai bentuk pencegahan pertama atas kemungkinan terjadinya tindak kejahatan IUU fishing.
Salah satu referensi upaya pencegahan dan pemberantasan IUU fishing dilakukan oleh blok kerjasama Uni Eropa (the European Union). Dalam praktiknya, kelompok kerjasama Uni Eropa menerapkan sistem sertifikasi produk perikanan dengan syarat-syarat ketat dan pengawasan pribadi atas acara yang terjadi di samudera, serta meningkatkan implementasi undang-undang perikanan dan menjatuhkan hukuman fokus apabila terjadi pelanggaran hukum.
Selain itu dilakukan pula penangkapan kapal ilegal serta penuntutan pelaku IUU fishing ke pengadilan. Secara rutin mereka pun mempublikasi daftar hitam pelanggar aturan di sektor kelautan, hal ini berkhasiat sebagai isu bagi otoritas internasional semoga lebih waspada (Seafish. The Seafish Guide to Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU), Nopember, 2012).
Sebagai penutup, acara illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing secara konkret sudah menjadikan kerugian, baik dalam kaitannya dengan manfaat ekonomi, kelestarian lingkungan, maupun kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya kerjasama antar negara dalam upaya pencegahan dan penanggulangan IUU fishing sangat penting untuk dilaksanakan. **
ARTIKEL TERKAIT :
Mengenang Tragedi Minamata, dikala acara perekonomian mengabaikan faktor lingkungan
Menakar Kebutuhan Sumberdaya Energi di Masa Depan
Upaya Memelihara Kelestarian Tanah (Land Conservation)
Ketersediaan Sumber Air Bersih (Fresh-Water Resources) sebagai Penopang Kehidupan
Posting Komentar untuk "Mempersoalkan Kegiatan Illegal, Unreported, And Unregulated (Iuu) Fishing"