Jenis-Jenis Alasan Pembatalan Pidana
JENIS JENIS ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Sesuai dengan fatwa daad-dader strafrecht, alasan penghapus pidana sanggup dibedakan menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf.
- Alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, berkaitan dengan tindak pidana (strafbaarfeit), di Common Law system berkaitan dengan actus reus.
- Alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond) yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan pelaku tindak pidana; berkaitan dengan culpabilitas.
Di Common Law system berkaitan dengan mens rea.
Alasan pembenar dalam KUHP
1.Keadaan darurat (noodtoestand)
- berdasarkan sebagian pakar aturan ialah alasan pembenar dan berdasarkan sebagian lagi ialah alasan pemaaf.
- keadaan darurat ialah serpihan dari daya paksa relatif (vis compulsiva), pasal 48 KUHP
- dalam keadaan darurat, pelaku melaksanakan suatu tindak pidana lantaran terdorong oleh suatu paksaan dari luar.
- bentuk keadaan darurat:
a. perbenturan antara dua kepentingan hukum
b. perbenturan antara kepentingan aturan dan kewajiban
c. perbenturan antara kewajiban aturan dengan kewajiban hukum.
2.Pembelaan terpaksa (noodweer), pasal 49 ayat 1 KUHP
dalam pembelaan terpaksa ada 2 hal pokok:
a. ada serangan
b. ada pembelaan yang perlu dilakukan terhadap serangan itu
Tidak ada pembelaan terpaksa dalam serangan yang tidak melawan hukum
Tidak ada pembelaan terpaksa pada pembelaan terpaksa
3. Melaksanakan ketentuan undang undang (pasal 50 KUHP)
4. Menjalankan perintah jabatan yang didiberikan oleh penguasa yang berwenang (pasal 51 ayat 1 KUHP)
Alasan pemaaf dalam KUHP
1.Tidak bisa bertanggungjawaban.
-Pasal 44 KUHP
-dalam Memorie van Toelichting yang dimaksud tidak bisa bertanggungjawaban:
a. dalam hal ia tidak ada kebebasan untuk menentukan antara berbuat dan tidak berbuat terkena apa yang tidak boleh atau diperintahkan undang undang
b. dalam hal ia ada dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa, sehingga tidak sanggup menginsyafi bahwa perbuatannya berperihalan dengan aturan dan tidak sanggup menentukan akhir dari perbuatannya.
2. Daya paksa (overmacht).
- Pasal 48 KUHP.
- Merupakan daya paksa relatif (vis compulsiva)
- KUHP tidak menandakan pengertian daya paksa, namun dalam MvT dilukiskan sebagai setiap kekuatan, paksaan atau tekanan yang tak sanggup ditahan.
- Dalam daya paksa orang berada dalam dwngspositie
- Sifat daya paksa hadir dari luar si pelaku dan lebih kuat
Alasan hapusnya kewenangan menuntut
1.Tidak adanya pengaduan pada delik aduan
2.Ne bis in idem (pasal 76 KUHP)
3.Matinya terdakwa (pasal 77 KUHP)
4.Daluwarsa (pasal 78 KUHP)
5.Ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda (pasal 82 KUHP)
6.Ada penghapusan atau amnesti
Alasan hapusnya menjalankan pidana
1.Dalam KUHP
a. matinya terdakwa (pasal 83)
b. daluwarsa (pasal 84, 85)
2. Di luar KUHP
a. amnesti
b. grasi
3. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweeer acces).
¢Pasal 49 ayat 2 KUHP.
¢Pembelaan terpaksa yang melampaui batas ialah pembelaan terpaksa juga, namun lantaran serangan tersebut menjadikan goncangan jiwa yang hebat, maka pembelaan tersebut menjadi berlebihan.
¢Syarat:
a. kelabuapauan batas pembelaan yang diperlukan
b. pembelaan dilakukan sebagai akhir eksklusif dan kegoncangan jiwa yang hebat
c. kegoncangan jiwa yang jago itu disebabkan oleh serangan
4. Melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah.
¢Pasal 51 ayat 2 KUHP.
Alasan penghapus pidana di luar KUHP
1.Hak mendidik dari orang tua;
2.Izin dari orang yang dirugikan;
3.Hak jabatan dari dokter (dokter gigi);
4.Mewakili urusan orang lain;
5.Tidak adanya melawan aturan materiil (Arrest dokter binatang 20 februari 1933)
6.Tidak adanya kesalahan sama sekali (TAKSI / AVAS); (Arrest Tukang Susu 14 Februari 1916)
7.Alasan penghapus pidana putatif.
Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Alasan Pembatalan Pidana"