Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Pidana



HUKUM PIDANA
1.   DEFINISI HUKUM PIDANA MENURUT BEBERAPA PAKAR HUKUM

A.definisi aturan


Beberapa pakar aturan dari Eropa beropini terkena aturan pidana,antara lain sebagai diberikut:
1.      POMPE,menyatakan aturan pidana yakni keseluruhan aturan ketentuan aturan terkena perbuatan-perbuatan yang sanggup dihukum.
2.      APELDOORN,menyatakan baha aturan pidana materil yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang oleh alasannya yakni perbuatan itu dipidana,yang mana perbuatan pidana itu dibagi menjadi dua bagian,yaitu:
a.       Bagian adil
Yaitu suatu perbuatan atau sikaf yang berperihalan dengan aturan pidana positif,sehingga bersifat melawan aturan yang mengakibatkan tuntutan aturan dengan ancaman pidana atas pelanggarannya.
b.      Bagian subjektif
Yaitu suatu kesalahan yang menunjuk kepada pelaku untuk dipertanggung jawabankan berdasarkan hukum.
Sedangkan aturan pidana formal yaitu yang mengatur cara bagaimana aturan pidana materildapat ditegakkan .
Beberapa pendapat pakar aturan indonesia terkena aturan pidana,antara lain sebagai diberikut:
1.      MOELJATNO,menyatakan bahwa aturan pidana yakni serpihan daripada keseluruhan aturan yang berlaku disuatu negara,yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
a.       Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,yang disertai ancaman atau hukuman yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar peraturan tersebut.
b.      Menentukan apa dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang melanggar larangan tersebut biar sanggup dikenakan tindak pidana.
c.       Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu sanggup dilaksanakan apabila ada orang yang sudah melanggar larangan tersebut.
2.      SOEDARETO,mengatakan bahwa aturan pidana ialah sistem hukuman yang negatif,ia diterapkan kalau masukana lain sudah tidak memadai,maka aturan pidana dikatakan mempnyai fungsi yang subsider.Pidana termasuk juga tindakan yang bagaimanapun juga ialah suatu penderitaan,sesuatu yang dirasakan tidak lezat oleh orang yang dikenai.oleh lantaran itu,hakikat dan tujuan pidana dan pemidanaan,untuk mempersembahkan alasan pembenaran pidana itu.

B.Pembagian aturan pidana

Beberapa pemberian aturan pidana antara lain:
1.      Hukum pidana dalam keadaan diam(materil) dan dalam keadaan bergerak(formal).
2.      Hukum pidana dalam arti subjektif dan adil.
3.      Pada siapa berlakunya aturan pidana.
4.      Sumbernya.
Menurut sumbernya aturan pidana dibagi menjadi aturan pidana umum dan aturan pidana khusus,hukum pidana umum yakni tiruana ketentuan pidana yang bersumber pada kodifikasi KUHP.sedangkan hukm pidana khusus yakni aturan pidana yang bersumber pada peraturan perundang-undangan diluar KUHP.
5.      Menurut wilayah berlakunya aturan pidana.
a.       Hukum pidana umum
Hukum pidana yang dibuat oleh negara dan berlaku bagi subjek aturan yang melanggar aturan pidana diwilayah aturan negara.
b.      Hukum pidana lokal
Hukum pidana yang dibuat oleh pemerintahan daerah.
6.      Bentuk atau wadahnya
Berdasarkan bentuk atau wadahnya aturan pidana sanggup dibedakan menjadi:
a.       Hukum pidana tertulis(hukum pidana UU)
b.      Hukum pidana tidak tertulis(hukum pidana adat)
C. HUKUM PIDANA ISLAM
Dalam aturan pidana islam aturan kepidanaan disebut juga dengan jarimah(perbuatan tindak pidana).jarimah dibagi menjadi:
a.       Jarimah hudud
Adalah perbuatan pidana yang memepunyai bentuk dan batas hukumannya didalam Al-qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Saw.
b.      Jarimah ta’zir
Adalah perbuatan  pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa(hakim)sebagai pelajaran kepada pelakunya.
D. TUJUAN HUKUM PIDANA
Dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana juli tahun 2006,tujuan pemidanaan ditentukan dalam pasal 15,yaitu:
1.      Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma aturan demi pengayoman masyarakat.
2.      Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan training sehingga menjadi orang yang baik dan berguna.
3.      Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana,memulihkan keseimbangan,dan menhadirkan rasa tenang dala masyarakat.
4.      Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

E.PERISTIWA HUKUM PIDANA

Suatu bencana aturan yang sanggup ditetapkan sebagai bencana pidana apabila memenuhi unsur-unsur pidananya.dan unsur-unsur itu meliputi:
1.      Objektif
Suatu perbuatan yang berperihalan dengan hukum.
2.      Subjektif
Perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh UU.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai suatu perisitiwa pidana ialah:
1.      Harus ada suatu perbuatan
2.      Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang ditentukan dalam ketentuan hukum
3.      Harus  terbukti adanya kesalahan yang sanggup dipertanggung jawabankan.
4.      Harus berlawanan dengan hukum
5.      Harus terdapat ancaman hukumnya
F.SISTEMATIKA HUKUM PIDANA
Buku I :  memuat wacana ketentuan-ketentuan umum pasal 1-103
Buku II : mengatur wacana kejahatan pasal 104-488
Buku III : mengatur wacana pelanggaran pasal 489-569

G.RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Ruang lingkuup berlaknya aturan pidana itu ada empat,yaitu:
1.      Asas teritorialitas
2.      Asas nasionalitas aktif
3.      Asas nasionalitas pasif
4.      Asas universal

H.SISTEM HUKUM
Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 menyatakan bahwa hukuman yang sanggup dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari:
1.      Hukuman pokok
a.       Hukuman mati
b.      Hukuman penjara
c.       Hukuman kurungan
d.      Hukuman denda
Jenis hukman yang dijatuhkan dengan aturan pidana pokok mencakup ketentuan pelanggaran pasal-pasal diberikut:
-          Pasal 10  :  perihal pidana pokok dan embel-embel
-          Pasal 53  :  percobaan kejahatan
-          Pasal 104:  perihal penyerangan atau makar
-          Pasal 131:  kejahatan terhadap martanbat presiden dan wapres
-          Pasal 140:  kejahatan politik
-          Pasal 187:  pembakaran
-          Pasal 170:  pengeroyokan
-          Pasal 209:  memdiberi suap
-          Pasal 241:  pembunuhan terhadap anak
-          Pasal 242:  sumpah tiruan dan keterangan tiruan
-          Pasal 244:  pemalsuan mata uang
-          Pasal 254:  pemalsun materai,surat/merk
-          Pasal 281:  kejahatan kesusilaan
-          Pasal 285:  pemerkosaan
-          Pasal 300:  minuman keras
-          Pasal 303:  perjudian
-          Pasal 304:  meninggalkan orang yang perlu ditolong
-          Pasal 310:  penghinaan
-          Pasal 311:  memfitnah
-          Pasal 315:  penghinaan enteng
-          Pasal 328:  penculikan
-          Pasal 338:  pembunuhan biasa
-          Pasal 340:  pembunuhan berencana
-          Pasal 352:  penganiayaan enteng
-          Pasal 362:  pencurian biasa
-          Pasal 363:  pencurian dengan pemberatan
-          Pasal 364:  pencurian enteng
-          Pasal 365:  pencurian dengan kekerasan
-          Pasal 368:  pemerasan
-          Pasal 372:  pengpetangan biasa
-          Pasal 374:  pengpetangan berencana
-          Pasal 378:  penipuan
-          Pasal 406:  pengrusakan
-          Pasal 480:  penadahan
-          Pasal 485:  pelanggaran KUHP


2. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PIDANA



A.    Asas Legalitas
Asas ini tersirat didalam pasal 1 kitab undang-undang hukum pidana yang dirumuskan :
(1)   Tiada suatu perbuatan sanggup dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang sudah adda sebelum perbuatan dilakukan.
(2)   Jika sehabis perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, digunakan aturan yang paling enteng bagi terdakwa.
B.     Asas aturan Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege
Asas ini memilih bahwa tidak ada perbuatan yang dihentikan dan diancam dengan pidana kalau tidak ditentukan terlebih lampau dalam perundang-undangan.
C.     Asas Teritorial
Berlakunya undang-undang pidana suatu negara semata-mata digantungkan pada tempat dimana tindak pidana atau perbuatan pidana dilakukan, dan tempat tersebut harus terletak didalam teritori atau wilayah negara yang bersangkutan.
D.    Asas Perlindungan
Menurut asas ini peraturan aturan pidana Indonesia berfungsi untuk melindungi keamanan kepentingan aturan terhadap gangguan dari setiap orang diluar Indonesia terhadap kepentingan  hukum Indonesia itu. Yang diatur dalam pasal 3 KUHP.
E.     Asas Personal
Yaitu ketentuan aturan pidana yang berlaku bagi setiap negara Indonesia yang melaksanakan tindak pidana di luar Indonesia.
F.      Asas Universal
Asas ini disebut asas universal lantaran bersifat populer diseluruh dunia dan tidak membeda-bedakan masyarakat negara apapun yang penting yakni terjaminnya ketertiban dan keselamatan dunia




      3. TINDAK PIDANA




Berdasarkan asas konkordansi kitab undang-undang aturan pidana (KUHP) Indonesia, yang doloe berjulukan Wetboek Van Strafrecht Voor Indonesie ialah semacam kutipan dari WVS Nederland. Pasal 1 kitab undang-undang hukum pidana menyatakan bahwa perbuatan yang pelakunya sanggup dipidana yakni perbuatan yang sudah disebutkan dalam perundang-undangan sebelum perbuatan dilakukan.
Berdasarkan rumusan yang ada maka tindak pidana itu memuat beberapa unsur yakni :
1.      Suatu perbuatan manusia
2.      Perbuatan itu dihentikan dan diancam oleh undang-undang dengan hukuman
3.      Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang apat dipertanggung jawabankan.














4. sifat melawan hukum




A.    Pengertian
Dalam bahasa Belanda   melawan aturan itu yakni wederrechtelijk (weder = berperihalan dengan, melawan , recht = hukum).
        Ajaran sifat melawan aturan mempunyai kedudukan yang penting dalam aturan pidana disamping asas legalitas. Ajaran ini terdiri dari  ajaran sifat melawan aturan yang formal dan materil. Ajaran sifat aturan yang materil dalam aturan pidana aturan Indonesia terdapat aturan tidak tertulis, yaitu aturan adat. Meskipun demikan akreditasi dan penerapan aliran sifat melawan aturan materil gres dilakukan pada tahun 1965 dan implikasi yang lebih jauh yakni lolosnya para koruptor lantaran sudah membayar unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. Dalam perkembangannya, aliran sifat melawan aturan ini kemudian diformalkan kedudukannya dalam perundang-undangan ibarat UU No. 31 tahun 1999 dan  rancangan KUHP.
B.               Paham-paham sifat melawan hukum
Doktrin membedakan perbuatan melawan aturan atas :
1.                Perbuatan melawan aturan formil
2.                Perbuatan melawan aturan materil
C.                 Perbuatan melawan aturan berdasarkan KUHP
Menurut pasal 17 dirumuskan sebagai diberikut : perbuatan yang dituduhkan haruslah perbuatan yang dihentikan dan diancam dengan pidana oleh suatu peraturan perundang-undangan dan perbuatan tersebut juga berperihalan dengan hukum.
Penegasan ini juga dilanjutkan dalam pasal 18 yaitu :        
Setiap tindak pidana selalu berperihalan dengan pengaturan perundang-undangan atau berperihalan dengan hukum, kecuali terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Dari sini terlihat adanya asas keseimbangan antara patokan formal dan materil dimana dalam bencana konkrit kedua-duanya saling mendesak, maka dalam pasal 19 konsep kitab undang-undang hukum pidana gres tahun 1998 memediberi pedoman hakim harus sejauh mungkin mengutamakan nialai keadilan dalam menetapkan suatu kasus yang dihadapi dari pada nilai kepastian konsep legalitas material maupun aliran sifat melawan aturan material dalam kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku kini tidak dikeanal.




















5. perihal kesalahan/schuld



Selain sifat melawan hukum, unsur kesalahan juga ialah unsur utama yang berkaitan dengan pertanggung-jawabanan pelaku terhadap perbuatannya, termasuk perbuatan pidana atau tindak pidana.
A.    Pengertian kesalahan
Menurut Metzger kesalahan yakni keseluruhan syarat yang memdiberi dasar untuk adanya pencelaan eksklusif terhadap pelaku aturan pidana sedangkan berdasarkan Van Hamel kesalahan dalam suatu delik ialah pengertian psikologis, berafiliasi dengan keadaan jiwa pelaku dan terwujudnya unsur-unsur delik lantaran perbuatannya. Kesalahan yakni pertanggung-jawabanan dalam hukum.
B.     Unsur-unsur kesalahan
Kesalahan mempunyai beberapa unsur :
1.      Adanya kemampuan bertanggung-jawaban kepada si pelaku, dalam arti jiwa pelaku dalam keadaan sehat dan normal.
2.      Adanya aturan batin antara si pelaku dan perbuatannya baik yang disengaja maupun lantaran ke alpaannya.
3.      Tidak adanya alasan pemaaf yang sanggup mengahapus kesalahan.
C.     Pertanggungjawabanan
Masalah pertanggun jawabanan dan khususnya pertanggung jawabanan pidana mempunyai kaitan yang bersahabat dengan beberapa hal yang cukup luas.dapat dipermasalahkan antara lain:
1.      Ada atau tidaknya kebebasan insan untuk memilih kehendak?antara lain ditentukan oleh indeterminisme dan determinisme.
2.      Tingkat kemampuan bertanggung jawaban,mampu,kurang mampu,atau tidak mampu.
3.      Batas umur untuk dianggap bisa atau tidak bisa bertanggung jawaban.
D.    Bentuk kesalahan
Ilmu aturan pidana mengenal dua bentuk kesalahan,yaitu:kesengajaan atau dolus dan kealpaan atau culpa.



6.jenis jenis hukuman


Menurut pasal 10 kitab undang-undang hukum pidana terdapat beberapa jenis hukuman yang sanggup dijatuhkan pada seseorang yang sudah melaksanakan tindak pidana,berupa:
a.       Pidana mati
Sejak zaman lampau sudah dikenal hukuman mati, pelaksanaan hukuman mati pada waktu tersebut sanggat kejam.
Pelaksanaan pidana mati dilakaukan dengan ditembak hingga mati,cara-cara pelaksanaan untuk trpidana justiabel peradilan sipil diatur dalam pasal 2 hingga pasal 16 UU No.2 Pnps tahun 1964,sedangkan untuk terpidana yustiabel peradilan militer diatur dalam pasal 17.
b.      Pidana penjara
Pidana penjara yakni salah satu dari bentuk pidana perampasan kemerdekaan.
Beberapa sistem dalam pidana penjara:
1.      Pensylvanian system:terpidana berdasarkan sistem ini dimassukkan dalam sel-sel tersendiri.
2.      Auburn  system:pada waktu malam ia dimasukkan kedalam sel secara sendiri-sendiri,pada waktu siangnya diwajibkan bekerja dengan narapidana lainnya,tetapi tidak boleh berbicara diantara mereka.
3.      Progressive system:cara pelaksanaan pidana dengan cara bertahap.
c.       Pidana kurungan dan kurungan pengganti
Pidana kurungn ini juga ialah salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan,akan tetapi pidana kurungan ini dalam beberapa hal lebih enteng daripada pidana penjara.













7.Alasan penghapus pidana


A.    Alasan pembenar
Alasan ini bersifat menghapuskan sifat melawan aturan dam perbuatan yang didalam kitab undang-undang hukum pidana ditetapkan sebagai dilarang.alasan ini sanggup kita jumpai dalam:
1.      Perbuatan yang ialah pembelaan darurat(pasal 49 ayat 1 KUHP)
2.      Perbuatan untuk melaksanakan perintah undang-undang(pasal 50 KUHP)
3.      Perbuatan melaksanakan perintah jabatan dari penguassa yang sah(pasl 51 ayat 1 KUHP)
B.     Alasan pemaaf
Alasan ini menyangkut tangung jawabanan seseorang terhadap perbuatan pidana yang sudah dilakukannya.
Alasan ini sanggup kita jumpai didalam hal orang itu melaksanakan perbuatan dalam keadaan:
1.      Tidak dipertanggungjawabankan
2.      Pembelaan terpakakung melampaui batas
3.      Daya paksa
C.     Alasan penghapus tuntutang
Alasan dengan tempat berlakunya kitab undang-undang hukum pidana ini menjawaban pertanyaan apakah perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berada diruang lingkup daerah KUHP.kita harusmengingat pasal 2-8 KUHP.jika memang perbuatan tersebut dilakukan dalam pasal tersebut,maka penuntutan tidak sanggup dilakukan.
D.    Alasan penghapus pidana
M.v.T sebut dua alasan penghapus pidana,yaitu:
§  Alasan tidak sanggup dipertanggung jawabankan seseorang yang terletak pada diri orang itu.seseorang tidak sanggup dihukum,karena jiwanya dihinggapi suatu penyakit atau jiwanya tidak tumbuh dengan sempurna(ps.44 KUHP)
§  Alasan tidak sanggup dipertanggung jawabankan terhadap perbuatannya ituterletak diluar pelaku.seseorangyang melaksanakan perbuatan yang sanggup dieksekusi lantaran didorong oleh alasannya yakni paksaan,orang tersebut tidak sanggup dihukum(ps.48 KUHP)



8.PERCOBAAN(POGING)


Poging yakni suatu kejahatan yang sudah dimulai,tetapi belum final atau sempurna.
a.       Unsur-unsur percobaan
Ø  Adanya niat
Ø  Adanya permulaaan pelaksanaan
Ø  Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata lantaran kehendak sendiri
b.      Delik putatif dan Mangel Am Tatbestand
Delik putatif yaitu ialah kesalahpahaman dari seseorang yang menerka bahwa perbuatan yang dilakukan itu yakni perbuatan terlarang,tetapi ternyata tidak diatur dalam perundang-undangan pidana.sedangkan Mangel Am Tatbestand ialah belum sempurnanya unsur tindak pidana yang dilakukan.
Teori poging
v  Teori subjektif:suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan pelaksanaan dan oleh lantaran itusudah sanggup dipidana.
v  Teori adil:suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan pelaksanaan apabila perbuatan tersebut sudah membahayakan kepentingan umum.











9.AJARAN TENTANG KAUSALITAS

Tiap bencana niscaya ada sebabnyatidak mungkin terjadi begitu saja,dapat juga suatu bencana menjadikan bencana yang lain.disamping hal tersebut sanggup juga terjadi satu perisiwa sebagai akhir satu periwtiwaatau beberapa bencana yang lain.massalah alasannya yakni akhir tersebut disebut sebagai causalitas,yang berasal dari kata”causa”yang artinya sebab.
Ajaran causalitas bertujuanuntuk mempersembahkan jwaban atas pertanyaan bilamankah suatu perbuatan dipandang sebagai suatu alasannya yakni dari akhir yang timbul atau dengan kata lain mencari alasannya yakni dan akhir seberapa jauh akhir tersebut ditentukan oleh sebab.
Ilmu pengetahuan aturan pidana mengenal beberapa jenis delikyang penting dalam aliran causalitas.diantaranya delik formal:delik yang sudah dianggap penuh dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dihentikan dan diancam dengan suatu hukuman,dan delik materiil:delik yang sudah dianggap final dengan ditimbulkannya akhir yang dihentikan dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Delik formal:
o   Pasal 362 KUHP
Yang dihentikan dalam perbuatan pencurian ini yakni perbuatannya mengambil barang milik orang lain.
o   Pasal 242 KUHP
Yang dihentikan mempersembahkan keterangan tiruan dibawah sumpah.
Delik materiil:
o   Pasal 338 KUHP
Yang dihentikan dalam delik ini ialah mengakibatkan matinya orang lain.
o   Pasal 351 KUHP
Yang dihentikan dalam delik ini ialah menjadikan sakit atau luka pada orang lain.




10. PENGULANGAN(RESIDIVE)


Alasan hukuman dari pengulangan sebagai dasar pemberatan hukuman ini yakni bahwa seseorang yangsudah dijatuhi hukuman dan mengulangi lagi melaksanakan kejahatan,membuktikan bahwa ia sudah mempunyai watak buruk.pengulangan ini diatur dalam pasal 486,487,dan 488 KUHP.
Sehubungan dengan pengulangan ini harus diingat kembali aliran wacana tujuan hukum,antara lain terkena:
1.      Prevensi hukum
2.      Prevensi khususyang ditujukan terhadap mereka yang sudah melaksanakan kejahatan dengan pengharapan biar mereka takut mengulang kembali melaksanakan kejahatan sehabis menjalani hukuman.
Pengulangan berdasarkan sifatnya terbagi dalam dua jenis:
1.      Residive umum
DEFINISI HUKUM PIDANA MENURUT BEBERAPA PAKAR HUKUM  HUKUM PIDANA      Seorang sudah melaksanakan kejahatan
DEFINISI HUKUM PIDANA MENURUT BEBERAPA PAKAR HUKUM  HUKUM PIDANA      Terhadap kejahatn mana sudah dijatuhi hukuman yang sudah dijalani
DEFINISI HUKUM PIDANA MENURUT BEBERAPA PAKAR HUKUM  HUKUM PIDANA      Kemudian ia mengulang kembali melaksanakan jenis kejahatan
DEFINISI HUKUM PIDANA MENURUT BEBERAPA PAKAR HUKUM  HUKUM PIDANA      Maka pengulangan ini sanggup dipergunakan sebagai dasar pemberatan hukum.
2.      Residive khusus
DEFINISI HUKUM PIDANA MENURUT BEBERAPA PAKAR HUKUM  HUKUM PIDANA      Seorang melaksanakan kejahatan
DEFINISI HUKUM PIDANA MENURUT BEBERAPA PAKAR HUKUM  HUKUM PIDANA      Yang sudah dijatuhi hukuman
DEFINISI HUKUM PIDANA MENURUT BEBERAPA PAKAR HUKUM  HUKUM PIDANA      Sesudah menjalani hukuman ia mengulang lagi melaksanakan kejahatan
DEFINISI HUKUM PIDANA MENURUT BEBERAPA PAKAR HUKUM  HUKUM PIDANA      Kejahatan mana ialah kejahatan sejenisnya.







11. HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN   MELAKSANAKAN PIDANA

Terdapat empat alasan wacana hapusnya hak menuntut,yaitu:
1.      Perkaranya sudah diadili dan diputuskan dengan putusan yang menjadi tetap.
2.      Meninggalnya terdakwa
3.      Daluarsa atau verjaring
4.      Penyelesaian duliar pengadilan yang spesialuntuk berlaku untuk pelanggaran dan yang sudah berada diluar KUHP.
Untuk hapusnya hak melaksanakan pidana terdapat dua alasan,yaitu:
1.      Meninggalnya terdakwa(ps.83)
2.      Kedaluwarsa atau verjaring(ps.84-85)
Ø  Alasan hapusnya kewenanagan menjalankan pidana
Menurut KUHP,kewenangan menjalankan pidanadapat dihapus lantaran beeberapa hal:
a.       Matinya terdakwa (ps.83)
b.      Kadaluwarsa(ps.84-85) dengan batas waktu tenggang pelanggaran 2tahun,kejahatan percetakan 5 tahun,dan pidana mati tidak ada kadaluwarsanya.
Ø Grasi
Grasi tidak  menghilangkan putusan hakim yang bersangkutan,spesialuntuk menghapus atau mengurangi atau meentengkan pidana.grasi diatur dalam UU NO.5tahun 2010.





Posting Komentar untuk "Hukum Pidana"