Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hubungan Antar Negara Dan Agama



Bottom of Form

BAB I
PENDAHULUAN
Seperti diketahui, dinamika hubungan agama dan negara sudah menjadi faktor kunci dalam sejarah peradaban umat manusia. Di samping sanggup melahirkan kemajuan besar, hubungan antara keduanya juga sudah menjadikan malapetaka besar. Tidak ada bedanya, baik saat negara bertahta di atas agama (pra kurun pertengahan), saat negara di bawah agama (di kurun pertengahan) atau saat negara terpisah dari agama (pasca kurun pertengahan, atau di kurun modern kini ini).
               Pola hubungan ronde pertama dan kedua sudah lewat. Bahwa masih ada sisa sisa masa lalu, dalam urusan  apapun termasuk hubungan negara agama, sanggup terjadi.   Tapi, sekurang kurangnya secara teori,  kini kita sudah merasa cocok di ronde ketiga,  ronde sekular, di mana agama dan negara harus terpisah, dengan wilayah jurisdiksinya masing masing. Agama untuk urusan pribadi,  negara untuk urusan publik.
Sejauh ini kita beranggapan hubungan sekularistik untuk agama negara ialah opsi yang terbaik.Dalam contoh hubungan ini,agama tidak lagi sanggup memperalat negara untuk melaksanakan kedzaliman atas nama Tuhan; demikian pula negara tidak lagi sanggup memperalat agama untuk kepentingan penguasa.
Tapi apakah masalah hubungan agama-negara sesederhana itu? Bahwa contoh hubungan sekularistik pada mulanya ialah "wisdom" yang didapat oleh masyarakat Barat dari sejarah panjang hubungan raja dan gereja, kiranya jelas. Bagi umat Islam sendiri, Barat atau Timur tolong-menolong bukan ialah kategori benar salah atau baik buruk. Barat sanggup benar, Timur sanggup salah; tapi juga sanggup sebaliknya. "Kebaikan bukan soal Barat atau di Timur, melainkan soal ketakwaan" (Q: Al Baqarah/176).
Tapi memang, semenjak gagasan sekularisme ini didakwahkan ke Timur, umat Islam menjadi terbelah antara yang mendapatkan dan yang menolak. Yang menolak umumnya lantaran kecurigaan terhadap apa saja yang hadir dari Barat. Tanpa mencoba mengerti kesusahan masyarakat Barat sendiri selama berabad-abad dalam menata hubungan agama negara, mereka mewaspadai sekularisme sebagai gagasan untuk memarjinalkan Islam dari kehidupan nyata.
Sementara itu, kelompok yang mendapatkan berargumen bahwa menyerupai umumnya agama, Islam pun terbatas jangkaunnya pada urusan pribadi. Jika ia ditarik ke ruang publik (negara) akan membawa peristiwa alam menyerupai yang pernah terjadi di Barat. Sekularisme ialah pilihan terbaik jikalau kita ingin membiarkan negara dan agama dalam kewajarannya. Biarlah mereka mengurus tugasnya masing-masing; agama di wilayah privat, negara untuk wilayah publik.
                                                                        BAB II
PEMBAHASAN
Negara dan agama ialah masalah yang banyak menjadikan perdebatan (discourse) yang terus berkelanjutan di kalangan para ahli. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam menerjemahkan agama sebagai cuilan dari Negara atau Negara ialah cuilan dari iktikad agama.
Dalam memahami hubungan agama dan Negara ini, akan dijelaskan beberapa konsep hubungan agama dan Negara berdasarkan beberapa aliran, antara lain paham teokrasi, paham sekuler dan paham komunis.
Paham teokrasi
Paham sekuler
Paham komunis
:
:
:
Negara menyatu dengan agama, lantaran pemerintah berdasarkan paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Segala tata kehidupan dalam masyarakat-bangsa, dan Negara dilakukan atas titah Tuhan.
Norma aturan ditentukan atas kesepatakan insan dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, meskipun norma-norma tersebut berperihalan dengan norma-norma agama.
Kehidupan insan ialah dunia insan itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama ialah keluhan makhluk tertindas.
1. Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Teokrasi
Dalam perkembangan, paham teokrasi terbagi kedalam dua bagian, yakni paham teokrasi pribadi dan paham teokrasi tidak langsung. Menurut paham teokrasi langsung, pemerintah diyakini sebagai otoritas Tuhan secara pribadi pula. Adanya Negara didunia ini ialah atas kehendak Tuhan, dan oleh lantaran itu yang memerintah ialah Tuhan pula.
Sementara berdasarkan sistem pemerintahan teokrasi tidak pribadi yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri, melainkan yang memerintah ialah raja atau kepala yang mempunyai otoritas atas nama Tuhan, kepala Negara atau raja diyakini memerintah atas kehendak Tuhan.
2. Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Sekuler
Selain paham teokrasi, terdapat pula paham sekuler dalam praktik pemerintahan dalam kaitan hubungan agama dan Negara. Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama hubungan agama dan Negara. Dalam negera sekuler, tidak ada hubungan antar system kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, Negara ialah urusan hubungan insan dengan insan lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama ialah hubungan insan dengan Tuhan. Dua hal ini berdasarkan paham sekuler tidak sanggup disatukan.
Dalam Negara sekuler, sistem dan norma aturan positif dipisahkan dengan nilai dan norma agama. Norma aturan ditentukan atas janji insan dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut berperihalan dengan norma-norma agama. Sekalipun paham ini memisahkan antara agama dan Negara, akan tetapi pada lazimnya Negara sekuler membebaskan masyarakat negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini dan Negara intervensif dalam urusan agama.
3. Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Komunisme
Paham komunisme memandang hakikat hubungan Negara dan agama berdasarkan pada filosofi materialisme – dialektis dan materialisme – historis. Paham ini menjadikan paham atheis. Paham yang dipeolopori oleh Karl Marx ini, memandang agama sebagai candu masyarakat. Menurutnya, insan ditentukan oleh dirinya sendiri. Sementara agama, dalam menemukan dirinya sendiri.
Kehidupan insan ialah dunia insan itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk insan dan agama ialah keluhan makhluk tertindas. Oleh lantaran itu, agama ialah keluhan makhluk tertindas dalam Negara ialah materi, lantaran insan sendiri pada hakekatnya ialah materi.
A. Agama
1. Pengertian agama
Secara sederhana, pengertian agama sanggup dilihat dari sudut kebahasaan (etimologi) dan sudut istilah (terminology).
Pengertian agama dari segi bahasa sanggup kita ikuti antara lain uraian yang didiberikan harun nasutian. Menurutnya, dalam masyarakat Indonesia selain dari kata agama, dikenal pula kata din dari bahasa Arab dan kata religi dalam bahasa Eropa. Menurutnya, agama berasal dari kata Sanskrit. Menurut satu pendapat, demikian harun nasution mengatakan, kata itu tersusun dari dua kata, a = tidak dan gam = pergi, jadi agama artinya tidak pergi, tetap ditempat, diwarisi secara bebuyutan dari satu generasi kegenerasi lainnya selanjutnya ada lagi pendapat yang menyampaikan bahwa agama berarti teks atau kitab suci, dan agama-agama memang mempunyai ktiab-kitab suci. Pengertian ini tampak menggambarkan salah satu fungsi agama sebagai turunan bagi kehidupan manusia.
Selanjutnya di dalam bahasa Semit berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa Arab kata ini mengandung arti menguasai, menundukkan, patuh, utang, balasan, dan kebiasaan. Pengertian ini juga sejalan dengan kandungan agama yang didalamnya terdapat peraturan-peraturan yang ialah aturan yang harus dipatuhi penganut agama yang bersangkutan. Selanjutnya agama juga menjalankan ajaran-ajaran agama. Agama lebih lanjut membawa utang yang harus dibayar oleh para penganutnya. Paham kewajiban dan kepatuhan ini selanjutnya membaca kepada timbulnya paham balasan. Orang yang menjalankan kewajiban dan patuh kepada perintah agama akan menerima yang baik dari Tuhan. Sedangkan orang yang tidak menjalankan kewajiban dan ingkar terhadap perintah Tuhan akan menerima klarifikasi yang menyedihkan.
Adapun kata religi berasal dari bahasa Latin. Menurut satu pendapat, demikian Harun Nasution mengatakan, bahwa asal kata Negara yang mengandung arti mengumpulkan dan membaca. Pengertian kepada Tuhan yang terkumpul dalam kitab suci yang harus dibaca. Tetapi berdasarkan pendapat lain, kata itu berasal dari kata religare yang berarti mengikat. Ajaran-ajaran agama memang mempunyai sifat mengikat bagi manusia. Dalam agama selanjutnya terdapat pula ikatan roh insan dengan Tuhan, dan agama lebih lanjut lagi memang mengikat insan dengan Tuhan.
Dari beberapa definisi tersebut, hasilnya Harun Nasution menyimpulkan bahwa intisari yang terkandung dalam istilah-istilah di atas ialah ikatan. Agama memang mengandung arti ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia. Ikatan ini mempunyai efek besar sekali terhadap kehidupan insan sehari-hari. Ikatan itu berasal dari suatu kekuatan yang lebih tinggi dari manusia.
Adapun pengertian agama dari segi istilah sanggup dikemukakan sebagai diberikut. Elizabet K. Nittingham dalam bukunya Agama dan masyarakat beropini bahwa agama ialah tanda-tanda yang begitu sering terdapat dimana-mana sehingga sedikit memmenolong usaha-usaha kita untuk membuat abstraksi ilmiah. Lebih lanjut Nottingham menyampaikan bahwa agama berkaitan dengan usaha-usaha insan untuk mengukur dalamnya makna dari keberadaannya sendiri dan keberadaan alam semesta. Agama sudah menjadikan khayalnya yang paling luas dan juga dipakai untuk membinasakan kekejaman orang yang luar biasa terhadap orang lain.
Pengertian agama yang dikutip diatas sudah niscaya tidak akan mendapatkan kesepatakan dan hal ini sudah sanggup diduga sebelumnya lantaran sebagaimana dikatakan di atas, bahwa kita susah sekali bahkan tidak mungkin sanggup dijumpai definisi agama yang sanggup diterima tiruana pihak.
B. Negara
1. Pengertian Negara
Secara literal istilah Negara ialah terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), state (Bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (Bahasa Prancis), kata staat, state, etat itu diambil dari kata bahasa Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminologi Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
2. Tujuan Negara
a. Memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Mencapai kesejahteraan umum
Menurut plato, memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
Menurut Koger H. Soltau, Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
3. Unsur-unsur Negara
- Rakyat (masyarakat/masyarakat Negara)
Sangat penting dalam sebuah Negara, lantaran secara kongkret rakyatlah yang mempunyai kepentingan semoga Negara itu sanggup berjalan dengan baik.
- Wilayah
Wilayah dalam sebuah Negara ialah unsur yang harus ada, lantaran tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas: teritorial yang jelas.
- Pemerintah
Pemerintah ialah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan Negara.
4. Bentuk-bentuk Negara
- Negara kesatuan
Bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, Negara kesatuan ini terbagi dalam 2 (dua) macam, yaitu:
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yakni sistem pemerintahan yang seluruh masalah yang berkaitan dengan Negara pribadi diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yakni kepala tempat didiberikan peluang dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dari otonomi tempat atau swatantra.
- Negara serikat (Federasi)
Kekuasaan orisinil dalam Negara federasi ialah kiprah Negara cuilan lantaran ia bekerjasama pribadi dengan rakyatnya. Sementara Negara Federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan Negara, keuangan, dan urusan pos.

PENUTUP
A. Kesimpulan
Hubungan antara agama & Negara dalah tidak sanggup dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, lantaran pemerintah dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan Negara dilakukan atas titah Tuhan.
Norma aturan ditentukan atas janji insan dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut berperihalan dengan norma-norma agama.
Kehidupan manusia, dunia insan itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama ialah keluhan makhluk tertindas
Agama, secara sederhana, pengertian agama sanggup dilihat dari sudut kebahasaan (etimologi) dan sudut istilah (terminology) menurutnya dalam masyarakat indonesia selain dari kata agama, dikenal pula kata din dari bahasa Arab dan kata religi dalam bahasa Eropa. Menurutnya, agama berasal dari kata Sanskrit. Pengertian agama yang dikutip sudah niscaya tidak akan mendapatkan janji dan hal ini sudah sanggup diduga sebelumnya lantaran sebagaimana dikatakan, bahwa kita susah sekali atau tidak mungkin menjumpai definisi yang sanggup diterima tiruana pihak
Negara, secara literal istilah Negara ialah terjemahan dari kata-kata asing, yakni kata staat, state, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat yang tegak dan tetap. Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai keinginan untuk bersatu, hidup di dalam tempat tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi Prof Dr, 2003, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah; Jakarta.
Nata, H Abuddin Prof Dr, 1998, Metodologi Stusi Islam, PT. Raja Grafindo Persada; Jakarta.
Soelaeman, M Munandar IR, 1987, Ilmu Sosial Dasar, PT. Eresco; Bandung.

Posting Komentar untuk "Hubungan Antar Negara Dan Agama"