Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hapusnya Kewenangan Negara Untuk Menuntut Pidana



BAB I
PENDAHULUAN



A.        Latar Belakang
Pada perkembangannya sanggup dipahami bahwa insan cenderung untuk bersosialisasi atau bermasyarakat antara individu yang satu dengan individu yang lainnya. Hal itu untuk sanggup bertahan hidup dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam hal ini, insan membuat suatu kelompok dimana terdapat relasi yang akrab diantara mereka yang hidup dalam bermasyarakat, insan slalu melaksanakan banyak sekali interaksi yang menimbulkan suatu akibat. Dimasyarakat ini sendiri terdapat suatu aturan atau peraturan yang timbul dengan sendirinya selama proses sosialisasi itu berlangsung maupun aturan yang sengaja dibentuk untuk mengatur dan membuat ketertiban dalam masyarakat itu sendiri. Sikap tindak dalam melaksanakan setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tidak selamanya sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. Adapun tindakan yang melanggar aturan atau peraturan aturan pidana tersebut sanggup disebut dengn tindak pidana apabila memenuhi unsur dan ketentuannya yang sebagaimana sudah diatur dalam KUHP.  Tindak pidana sanggup diartikan suatu perbuatan yang mana bila dilanggar akan mendapat hukuman yang terang dan sesuai dengan kitab UU Hukum Pidana. Dalam melaksanakan penuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana didalam kitab undang-undang hukum pidana diatur pula wacana hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana, hal ini diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana buku kesatu BAB VIII terkena aturan umum.kewenanhan menuntut pidana sendiri ialah hak negara yang dilakukan oleh pegawapemerintah penegak aturan khususnya dalam hal ini yakni kejaksaan, untuk maka dalam kasus pidana didiberikan jangka waktu hal ini berkaitan dengan daluwarsa yang diatur dalam pasal 76 hingga 85 kitab undang-undang hukum pidana terhadap penuntutan pidana dan daluwarsa terhadap penjalanan pidana.







B.        Rumusan Masalah
1.        Hal apakah mengakibatkan hapusnya kewenangan negara untuk menuntut pidana dalam BAB VIII kitab undang-undang hukum pidana ?
2.        Bagaimana jawaban dihapusnya kewenangan menjalankan pidana itu ?


C.  Tujuan penulisan
1.        Untuk mengetahui penyebab hapusnya kewenangan negara untuk menuntut pidana dalam BAB VIII KUHP
2.        Untuk mengetahui jawaban dihapusnya kewenagan menjalankan pidana itu


















BAB II
PEMBAHASAN




A. Hal-hal penyebab hapusnya Kewenangan negara Menuntut Pidana dalam BAB VIII kitab undang-undang hukum pidana dan menjalankan pidana serta akibatnya
Penuntutan yang dilalui oleh pemerintahan menganggap sudah atas dasar kemanfaatannya kepada masyarakat, dan apabila kasus tersebut tidak dituntut maka kasus tersebut tidak sanggup dijatuhi pidana.contoh pasal 53 yaitu jika terdakwa dengan suka rela mengurung niatnya untuk melaksanakan suatu kejahatan. Dan juga terdapat pada buku 1 BAB VIII kitab undang-undang hukum pidana Pasal 76 hingga 82 yang mengatur alasan dihapusnya kewenangan menuntut pidana yang disebut dengan penghapusan penuntutan( Vervolging Suits Luitings Gronden).[1]
Ada beberapa alasan mengapa kewenangan menuntut pidana itu jadi dihapuskan, yaitu:
a.                  Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan
 Dalam BAB VII Pasal 72-75 diatur terkena siapa saja yang berhak mengadu dan batas waktu tenggang pengaduan ayat 4 sebut wacana “penarikan aduan sanggup dilakukan sewaktu-waktu selama investigasi dalam sidang pengadilan belum dimulai”
 Bentuk-bentuk delik aduan terbagi 2 macam, yaitu;
1.        Delik aduan otoriter bahwa kepentingan orang yang terkena tindak pidana itu melebihi kerugian yang diderita oleh umum, maka aturan mempersembahkan pilihan kepadanya untuk mencegah atau memulai suatu proses penuntutan.



 misal: seorang perempuan yang belum kawin sudah disetubuhi boleh menentukan untuk berkeluargainya atau dijatuhi  pidana.contohnya juga pada pencabulan anak dibawah umur pada pasal 239 dan lain-lain.
2.        Delik aduan relative bahwa tidak bersifat pada kejahatan tetapi alasannya ada relasi keturunan atau darah serta perkawinan. Dalam hal ini sanggup menjadi alasan dalam mencegah penuntutan, yang berhak mengadu adalah. Dalam pasal 72 kitab undang-undang hukum pidana yaitu:
1.        Yang bersangkutan belum umur 18 tahun belum remaja dibawah pengampuan. Yaitu: oleh wakil yang sah dalam kasus perdata,wali pengampu, istri, saudara sederajat lurus,keluarga sedarah, menyimpang hingga derajat ke-3
2.        Jika yang besangkutan meninggal pasal 73 oleh: orang tua, anak,suami atau isteri.
3.        Dalam hal yang khusus seperti: pasal 284 wacana perzinahan yang berhak mengadu yakni suami atau isteri.
4.        Dalam melarikan perempuan pasal 332 yang berhak mengadu adalah
a)        Jika belum remaja oleh perempuan tersebut harus memdiberi ijin bila perempuan kawin.
b)        Jika sudah remaja oleh suami atau isterinya.
c)        Tenggang waktu pengajuan pengaduanpasal 74 yaitu bertempat tinggal di indonesia 6 bulan semenjak mengetahui, bertempat tinggal diluar indonesia 9 bulan semenjak mengetahui adanya kejahatan.
d)       Penarikan kembali aduan bahwa ijin mempersembahkan kewenagan penuntutan dilakukan secara tuntas, mka berlakunya daluwarsa tersebut.meskipun jangka waktu 3 bulan pasal 75. 
b.         Ne bis in idem
Yaitu (sudah dituntut untuk kedua kalinya)yang diatur dalam pasaL 76 kitab undang-undang hukum pidana Ayat 1 sebut bahwa orang yang tidak boleh dituntut dua kali karena  sudah ada putusan hakim yang berkekuatan aturan tetap orang terhadap siapa putusan itu dijatuhkan yakni tindak pidana yang dituntut sama dengan yang terlampau.

Dalam istilahnya (nemodebet bis vaxeri).
Kegunaannya untuk menjaga martabat pengadilan, untuk merasa sudah niscaya bagi terdakwa yang sudah mendapat keputusan.
Syarat-syarat dalam asas ini adalah:
a.         Ada keputusan yang berkekuatan tetap
b.        Siap atas keputusannya
c.         Tindak pidana yang dituntut kedua yakni sama dengan yang pernah dipututskan terlampau.[2]

 c.        Matinya terdakwa
pasal 77 yang bertanggung jawaban bersifat pribadi. apabila hal ini terjadi maka dalam taraf pengusutan itu tidak boleh apabila sudah dimajukan maka penuntut umum harus oleh pengadilan ditetapkan tidak sanggup diterima dengan tentunya apabila pengadilan banding atau kasasi maka harus menetapkan perkaranya.pengecualian diatur dalam pasal 361 dan pasal 363 HIR yaitu bahwa dalam hal menuntut denda ongkos kasus atau merampas barang-barang yang tertentu terkena pelanggaran penghasilan negara dan cukai maka tuntutan itu sanggup dilakukan kepada jago waris oleh alasannya itu yang bersifat individual aturan program pidana, baik wewenang penuntut umum  maupun wewenang untutk mengeksekusi pidana hapus alasannya janjkematian terdakwa atau terpidana. 
d.         Daluwarsa(verjaring)
 pasal 78 mengatur waktu, yaitu:
a.         Untuk tiruana pelanggaran dan kejahatan percetakan sehabis 1 tahun.
b.         Untuk kejahatan yang diancan dengan denda,kurungan atau penjara terbaik 3 tahun, daluwarsanya sehabis 6 tahun.
c.         Untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun, daluwarsanya 12 tahun.
d.        Untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup daluwarsanya sehabis 18 tahun.


Daluawarsa ini berlaku pada hari sehabis perbuatan dilakukan kecuali hal-hal tertentu menyerupai ditangguhkan alasannya adanya perselisihan dalam aturan perdata.
misal: A melaksanakan tindak pidana pembunuhan biasa ( pasal 338 KUHP) pada tanggal 1 januari 2004 yang diancam pidana terbaik 15 tahun penjara. Jika A kemudian menghilang dan tidak tertangkap polisi, maka kewenangan penuntutan itu akan berakhir sehabis waktu 12 tahun  ( 1 januari 2016).
Menurut pasal 79 tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sehabis perbuatan dilakukan kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebut dalam pasal tersebut menyangkut vorduurence delict( delik berlangsung terus lihat klarifikasi dalam cuilan wacana jenis delik) adapun yang diatur dalam pasal ini:
a.         Kejahatan dalam mata uang pasal 244 perhitungan daluwarsa didasarkan pada waktu sehabis uang diapakai atau diedarkan
b.        Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang pasal 328,329,330 dan 333 daluwarsa dihitung keesokan hari sehabis orang tersebut dibebaskan atau ditemukan meninggal dunia.
c.         Kejahatan terhadap register kedudukan pasal 556 samapi 558 a, sehari sehabis data tersebut dimasukkan dalam catatan register.
Menurut pasal 80nayat 1 tenggang daluwarsa terhenti atau tercegah apabila ada tindakan penuntutan (daad van vervolging), pada tindakan penuntutan yang menyerahkan kepada kasus sidang, mengajukan tuduhan.yang waktunya tidak dihitung.
Menurut pasal 81 ayat 1 penuntutan tertunda, apabila ada perselisispesialuntukitu perselisihan menrut aturan perdata terlebih lampau diselesaikan sebelm program pidana sanggup diteruskan[3] hal ini biar terdakwa tidak didiberi peluang untuk menunda-nunda penyelesaian kasus perdatanya dengan perhitungan sanggup dipenuhi tenggang daluwarsa penuntutan pidana.



Menurut ayat 2 bagi orang sebelum cukup umurnya maka tempo waktu gugur dikurangi sepertiganya. Hal ini penyebabnya pidana itu dihapus yaitu:
1.        Menuntut tersangka alasannya terlalu jauhnya suatu insiden yang ingin diadukan jadi semakin usang yang menimbulkan hilangnya ingatan insiden tersebut.
2.        Semakin usang semakin susah menemukan pembuktian terhadap delik tersebut.
3.        Terjadinya penyelesaian diluar persidangan.
Pada pasal 82  ayat 1 berbunyi hak menuntut aturan alasannya pelanggaran yang terancam hukuman utama tak lain dari pada denda. Ayat 2 apabila perbuatan itu terjadwal maka denda itu dibayar sesuai dengan yang direncanakan. Ayat 3 apabila kesalahan itu dilakukan secara berulang ulang maka hak menuntut hukuman sanggup ditambah.[4]
e.         Telah ada pembayaran denda
 Maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran             yang spesialuntuk diancam dengan denda saja ( pasal 82 ). melaluiataubersamaini dipakai forum aturan afkoop(penebusan) atau schikking (perdamaian).[5]
f.          Ada penghapusan atau amensti diluar KUHP.
Yaitu wacana pernyataan umum yang diatur oleh suatu aturan perundang-undangan yang memuat pencabutan tiruana jawaban pemidanaan dari suatu delik tertentu demi kepentingan tiruana terpidana ataupun bukan. Oleh akrena itu amensti mencakup beberapa aspek kasus dalam fase ante santatium (sebelum dijatuhkan putusan) maupun post santaium (pasca proses ajudikasi). Dalam abodisi ialah hak prerogative presiden yang diputuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan dalam abidisi ini mengandung penghapusan yang didiberikan kepada perseorangan yang mencakup beberapa aspek penghapusan seluruh jawaban penjatuhan putusan, termasuk  putusan itu sendiri.




g.         Ada Grasi
Grasi tidak menghilangkan putusan hakim yang bersangkutan keputusan hakim tetap ada, tetapi pelaksanaannya dihapuskan atau dikurangi. Kaprikornus pengampunan hukuman presiden berupa:
1)        Tidak mengeksekusi seluruhnya
2)        Hanya mengeksekusi sebagian saja.
3)        Mengadakan komutasi yaitu jenis pidananya diganti teladan penjara diganti dengan kurungan diganti dengan denda,pidana mati diganti penjara seumur hidup.
Menurut Remelink keadaan pada waktu hakim menjatuhkan putusan  tidak atau kurang diperhatiakn serta pertimbangan apabila sebelum ia ketahui maka akan mendorongnya akan menjatuhkan pidana atau tindakan lain bahkan sanksi. Gersi sanggup dikabulkan apabila hukumannya tidak mencapai tujuan atas samasukan pemidanaan itu sendiri. Perihal proswdur pengampunan hukuman diatur dalam uu 22 tahun 2002 berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 2  grasi spesialuntuk sanggup dimohonkan bagi terpidana yang dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup penjara paling rendah 2 tahun dalam pasal 2 ayat 3 kecuali dalam hal:

1.        Terpidana yang pernah ditolak permintaannya grasinya dan sudah lewat waktun 2 tahun semenjak tanggal penolakan seruan pengampunan hukuman tersebut.
2.        Terpidana yang pernah didiberi pengampunan hukuman dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan sudah lewat 2 tahun semenjak tanggal keputusan pemdiberian pengampunan hukuman diterima.
Dalam pasal 3 seruan pengampunan hukuman tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana kecuali dalam hal putusan pidana mati. Permohona pengampunan hukuman dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 diajukan secara tertulis oleh terpidana kuasa hukumnya, keluarganya kepada presid diterimanya serta salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memututskan perkara  pada tingkat pertama paling lambat 7 hari terhitung semenjak diterimanya seruan pengampunan hukuman dan salinanya.



Dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung semenjak tanggal penerimaan salinan seruan maka pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan seruan berkas kasus terpidana kepada mahkamah agung dan dalam jangka waktu palinh lambat 3 bulan semenjak terhitungnya semenjak tanggal diterima salinan seruan berkas kasus sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, jangka waktu penolakan atau pemdiberian semenjak diterimanya pertimbangan mahkamah agung berupa keputusan presiden sanggup berupa pemdiberian atau penokan grasi.[6]
misal lainnya masalah gugrnya hak menuntut  yaitu Sudi Ahmad salah seorang terdakwa masalah penyuapan Mahkamah agung yang ditahan dipolda metro jaya meninggal dunia sebelumnya, beliau mengelukan sidang perkaranya yang terkatung-katung gara-gara hakimnya berseteru. Tahanan komisi pemberantas korupsi itu menghembuskan nafas terkhir di RS soekanto Bhayangkara ,kramat Jati Jakarta Timur, pukul 18:00 wib alasannya sakit hernia. Sejak ketika itu kofri unit MA dirawat secara intensif. Terdakwa akan dioerasi namun keburu meninggal dunia. Kata wakil ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangambean. Suyati isterinya sudi ahmad menggungkapkan semenjak sabtu  20/5, perut suami membesar dan kembung.penyakit suaminya itu sudah usang terjadi dan sering kambuh. Pada ketika sudah meninggalnya masalah mereka tampak tidak terang penyelesaiannya hingga kini maka KPK akan meminta majelis hakim yang mengadili akan menggugurkan tuntutan alasannya perkaranya gugur alasannya hukum. Sesuai dengan pasal 40 UU no.30 tahun 2002 KPK tidak berhak mengeluarkan surat penghentian penyidikanmaupun penuntutan. Yang berhak yakni majelis hakim untuk mengadilinya. Disini membuktikan bahwa sudi ahmad wacana masalah suap gugr demi aturan alasannya sudi sebagai terdakwa sudah meninggal dunia.tetapi masalah tersebut dilakukan penututpan alasannya bataldemi aturan maka majelis hakim harus membatalkan tuntutan dari Jaksa penuntut dengan mengeluarkan NO (Niet Ontvankelijk       Verklaard).[7]





 BAB III
PENUTUP


SIMPULAN
Dalam uraian diatas sanggup disimpulkan bahwa dalam hal penyebab hapusnya hak kewenagan negara untuk menuntut pidana dan penjalankannya ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu
1.        Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan yaitu wacana perzinahan pasal 284, pencabulan pasal 287 hingga 288, melarikan perempuan pasal 332 dan pencemaran nama baik pasal 319.
2.        Ne Bis In Idem didalamnya mengatur wacana tidak adanya dituntut 2 kali alasannya perbuatan yang pertama sudah diadili dengan putusan hakim yang berkekuatan aturan tetap.
3.        Matinya terdakwa yang sudah dijelaskan pada pasal 77bawa yang bertanggung jawaban spesialuntuklah orang yang bersifat individual.
4.        Daluwarsa pasal 78 yaitu bagi yang pelanggaran kejahatan percetakan sehabis 1 tahun,yang diancam denda selama penjara maksimum 3 tahun,daluawarsanya 6 tahun, kejahatan pidana selam penjara lebih 3 tahun daluwarsanya 12 tahun, untutk bahaya pidna mati atau seumur hidup  daluwarsanya 18 tahun.
5.        Telah adanya pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untutk pelanggaran yang diancam dengan denda saja pasal 82 KUHP. Didalamnya sebut sebagai penebusan atau perdamaian.








6.        Amnesti dan penghapusan yang pencabutannya diatur dalam UU yang skibst pemidanaannya terjadi pada suatu delik tertentu dengan delik tertentu lainya. Untuk kepentingan tiruana terpidana atau buka terpidana. Dan amnesti dan penghapusan ini sudag diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945sebelum perubahan. Serta penghapusan ini disebut juga dengan penghapusan seluruh akibta penghukuman penjatuhan putusan
7.        Diluar dari kewenangan menuntut serta menjalankan kitab undang-undang hukum pidana yaitu dengan Gresi .
8.        Dalam pembahasan ini membuktikan wacana penghapusan kewenangan negara untuk menuntut pidana dan menjalankan pidana dalam pasal 76 hingga pasal 85 BUKU 1 BAB VIII KUHPidana.





















DAFTAR PUSTAKA




Frans Maramis, hukum pidana umum dan tertulis di indonesia, Jakarta: PT.Raja Grapindo Persada, 2012

https://tombakilmukita.blogspot.com//search?q=alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana

https://tombakilmukita.blogspot.com//search?q=alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana























[1] Frans Maramis, hukum pidana umum dan tertulis di indonesia, (Jakarta: PT.Raja Grapindo Persada, 2012) 
[2] https://tombakilmukita.blogspot.com//search?q=alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana
[3]  https://tombakilmukita.blogspot.com//search?q=alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana

Posting Komentar untuk "Hapusnya Kewenangan Negara Untuk Menuntut Pidana"