Beberapa Catatan Perihal Reklamasi (Land Reclamation)
Kegiatan reklamasi (land reclamation) bukan spesialuntuk ada di satu atau dua negara saja. Terdapat banyak negara yang melaksanakan reklamasi daerah pesisir dengan aneka macam alasan, antara lain sebab tidak mencukupinya lahan yang ada di daratan serta pertimbangan strategis lainnya. Tulisan ini ialah catatan ihwal acara reklamasi yang dilakukan oleh beberapa negara di dunia, termasuk problem yang terkait didalamnya.
Kegiatan reklamasi ialah upaya penambahan luas daratan yang dilakukan dengan cara menimbun tempat perairan dengan material padat (pasir, batu, dan lain-lain) sehingga terbentuk daratan gres di tempat tersebut.
Negara-negara yang melaksanakan reklamasi kebanyakan memakai alasan terbatasnya luas wilayah daratan yang mereka miliki. Adapun tujuan reklamasi biasanya bermotif ekonomi, contohnya untuk pengembangan tempat perindustrian, perdagangan, sekaligus perumahan. Namun demikian ada juga yang memanfaatkan reklamasi untuk kepentingan non-ekonomi.
Berikut kita akan melihat beberapa negara yang melaksanakan reklamasi dengan tujuannya masing-masing.
Singapura, negara yang mempunyai luas kurang dari 700 km2 sudah melaksanakan reklamasi semenjak masa kolonialisasi Inggris. Meski begitu, pada dikala itu tidak ada permasalahan atau setidaknya belum nampak adanya problem fokus akhir acara tersebut.
Adapun reklamasi dilakukan untuk beberapa tujuan, antara lain untuk pembangunan perumahan di Marine Parade pada kurun 1970’an, serta pembangunan Bandara Internasional Changi pada 1980’an. Hasil reklamasi tersebut bisa menambah luas daratan Singapura lebih dari 100 km2 dari luas pertama sekitar 580 km2 (Koh, Tommy, and Jolene Lin, The Land Reclamation Case: Thoughts and Reflections, in Singapore Year Book of International Law and Contributors, Vol. X, 2006).
Akan tetapi ketika Singapura melaksanakan reklamasi di Pulau Tekong dan Pulau Tuas pada 2002, mulai muncul ketegangan dengan Malaysia. Saat itu Malaysia melontarkan keberatan atas reklamasi sebab menjadikan polusi di perairan wilayah Malaysia, terutama di Selat Johor.
Selain Singapura, Korea Selatan sudah mereklamasi lebih dari 62,000 hektar wilayah pantai semenjak berakhirnya perang dunia kedua. Hong Kong, wilayah khusus yang menjadi salah satu pusat perekonomian Asia juga mempunyai area yang sepuluh persen diantaranya ialah hasil reklamasi. Adapun reklamasi tersebut dilakukan untuk pengembangan area bisnis, industri, perdagangan, dan investasi.
Sementara reklamasi yang fenomenal sebab memakan biaya besar terletak di Dubai dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Sebagai catatan, untuk satu area reklamasi saja memakan ongkos sampai puluhan milliar dollar Amerika. Wilayah di Semenanjung Arab tersebut diubah menjadi tempat industri, pusat bisnis dan perdagangan, serta spot hiburan dan pariwisata yang super mewah.
Di tempat lain, Qatar membangun daratan artifisial dengan luas mencapai 4000'an km2 untuk pengembangan properti dan perdagangan dengan biaya tak kurang dari US$ 14 miliar.
Masih di Semenanjung Arab, Arab Saudi juga diketahui sudah mereklamasi lebih dari 40% wilayah pesisir, baik untuk industri pengolahan minyak maupun untuk pembangunan infrastruktur dan perumahan (Gulf Research Center, 2006).
Salah satu kegiatan reklamasi yang perdebatanal ialah ketika China membangun pertamaan militer di pesisir Laut China Selatan (South China Sea) dengan melaksanakan reklamasi seluas lebih dari 800 hektar.
China berkilah dalam melaksanakan reklamasi sebab negara-negara tetangga menyerupai Viet Nam, Malaysia, Taiwan, dan Phillipina juga melaksanakan kegiatan serupa di wilayah perairan Laut China Selatan. Dalam kasus ini, motif geo-politik dan pertahanan-keamanan menjadi gosip sentral (Dolven, Ben, et.al, Chinese Land Reclamation in the South China Sea: Implications and Policy Options, Congressional Research Service, June 18, 2015).
Selain negara-negara di tempat Asia, beberapa negara di Benua Eropa menyerupai Belgia dan Belanda juga melaksanakan reklamasi sebagai salah satu opsi pembangunan wilayah (spatial development).
Dari aneka macam studi yang dilakukan, faktor ekonomi ialah aspek utama yang menjadi alasan dilakukannya reklamasi. Disini para pembuat kebijakan melaksanakan trade-off antara manfaat melaksanakan reklamasi dengan dampak negatif dari acara tersebut. Karena kajiannya dari sudut pandang ekonomi, maka pengaruh negatif yang muncul dari reklamasi akan dinilai dalam satuan finansial.
Hal ini menjadi Koreksian utama para penggerak lingkungan hidup yang memandang bahwa kerugian lingkungan hidup, khususnya wilayah perairan, tidak bisa begitu saja dinilai dengan uang.
Lebih jauh, tidak sedikit penelitian sebut dampak negatif kegiatan reklamasi, antara lain terjadinya perubahan morfologis atas habitat kehidupan disepanjang pesisir, rusaknya wilayah hutan mangrove dan terumbu karang (coral reef) yang berdampak besar pada kehidupan ikan dan ekosistem laut, serta potensi terjadinya peristiwa di wilayah daratan akhir ekosistem maritim tidak lagi bisa menahan ombak besar yang hadir menuju daratan .
Demikian beberapa catatan ihwal kegiatan reklamasi (land reclamation) di beberapa negara di dunia, termasuk alasan dan tujuan reklamasi, serta studi atas dampak kegiatan tersebut. **
ARTIKEL TERKAIT :
Konsep dan Masalah Pembangunan Infrastruktur
Upaya Memelihara Kelestarian Tanah (Land Conservation)
Mencegah dan Menanggulangi Bencana Banjir
Memahami Arti dan Dampak Pemanasan Global (Global Warming)
Kegiatan reklamasi ialah upaya penambahan luas daratan yang dilakukan dengan cara menimbun tempat perairan dengan material padat (pasir, batu, dan lain-lain) sehingga terbentuk daratan gres di tempat tersebut.
Negara-negara yang melaksanakan reklamasi kebanyakan memakai alasan terbatasnya luas wilayah daratan yang mereka miliki. Adapun tujuan reklamasi biasanya bermotif ekonomi, contohnya untuk pengembangan tempat perindustrian, perdagangan, sekaligus perumahan. Namun demikian ada juga yang memanfaatkan reklamasi untuk kepentingan non-ekonomi.
Berikut kita akan melihat beberapa negara yang melaksanakan reklamasi dengan tujuannya masing-masing.
Singapura, negara yang mempunyai luas kurang dari 700 km2 sudah melaksanakan reklamasi semenjak masa kolonialisasi Inggris. Meski begitu, pada dikala itu tidak ada permasalahan atau setidaknya belum nampak adanya problem fokus akhir acara tersebut.
Adapun reklamasi dilakukan untuk beberapa tujuan, antara lain untuk pembangunan perumahan di Marine Parade pada kurun 1970’an, serta pembangunan Bandara Internasional Changi pada 1980’an. Hasil reklamasi tersebut bisa menambah luas daratan Singapura lebih dari 100 km2 dari luas pertama sekitar 580 km2 (Koh, Tommy, and Jolene Lin, The Land Reclamation Case: Thoughts and Reflections, in Singapore Year Book of International Law and Contributors, Vol. X, 2006).
Akan tetapi ketika Singapura melaksanakan reklamasi di Pulau Tekong dan Pulau Tuas pada 2002, mulai muncul ketegangan dengan Malaysia. Saat itu Malaysia melontarkan keberatan atas reklamasi sebab menjadikan polusi di perairan wilayah Malaysia, terutama di Selat Johor.
Selain Singapura, Korea Selatan sudah mereklamasi lebih dari 62,000 hektar wilayah pantai semenjak berakhirnya perang dunia kedua. Hong Kong, wilayah khusus yang menjadi salah satu pusat perekonomian Asia juga mempunyai area yang sepuluh persen diantaranya ialah hasil reklamasi. Adapun reklamasi tersebut dilakukan untuk pengembangan area bisnis, industri, perdagangan, dan investasi.
Sementara reklamasi yang fenomenal sebab memakan biaya besar terletak di Dubai dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Sebagai catatan, untuk satu area reklamasi saja memakan ongkos sampai puluhan milliar dollar Amerika. Wilayah di Semenanjung Arab tersebut diubah menjadi tempat industri, pusat bisnis dan perdagangan, serta spot hiburan dan pariwisata yang super mewah.
Di tempat lain, Qatar membangun daratan artifisial dengan luas mencapai 4000'an km2 untuk pengembangan properti dan perdagangan dengan biaya tak kurang dari US$ 14 miliar.
Masih di Semenanjung Arab, Arab Saudi juga diketahui sudah mereklamasi lebih dari 40% wilayah pesisir, baik untuk industri pengolahan minyak maupun untuk pembangunan infrastruktur dan perumahan (Gulf Research Center, 2006).
Salah satu kegiatan reklamasi yang perdebatanal ialah ketika China membangun pertamaan militer di pesisir Laut China Selatan (South China Sea) dengan melaksanakan reklamasi seluas lebih dari 800 hektar.
China berkilah dalam melaksanakan reklamasi sebab negara-negara tetangga menyerupai Viet Nam, Malaysia, Taiwan, dan Phillipina juga melaksanakan kegiatan serupa di wilayah perairan Laut China Selatan. Dalam kasus ini, motif geo-politik dan pertahanan-keamanan menjadi gosip sentral (Dolven, Ben, et.al, Chinese Land Reclamation in the South China Sea: Implications and Policy Options, Congressional Research Service, June 18, 2015).
Selain negara-negara di tempat Asia, beberapa negara di Benua Eropa menyerupai Belgia dan Belanda juga melaksanakan reklamasi sebagai salah satu opsi pembangunan wilayah (spatial development).
Dari aneka macam studi yang dilakukan, faktor ekonomi ialah aspek utama yang menjadi alasan dilakukannya reklamasi. Disini para pembuat kebijakan melaksanakan trade-off antara manfaat melaksanakan reklamasi dengan dampak negatif dari acara tersebut. Karena kajiannya dari sudut pandang ekonomi, maka pengaruh negatif yang muncul dari reklamasi akan dinilai dalam satuan finansial.
Hal ini menjadi Koreksian utama para penggerak lingkungan hidup yang memandang bahwa kerugian lingkungan hidup, khususnya wilayah perairan, tidak bisa begitu saja dinilai dengan uang.
Lebih jauh, tidak sedikit penelitian sebut dampak negatif kegiatan reklamasi, antara lain terjadinya perubahan morfologis atas habitat kehidupan disepanjang pesisir, rusaknya wilayah hutan mangrove dan terumbu karang (coral reef) yang berdampak besar pada kehidupan ikan dan ekosistem laut, serta potensi terjadinya peristiwa di wilayah daratan akhir ekosistem maritim tidak lagi bisa menahan ombak besar yang hadir menuju daratan .
Demikian beberapa catatan ihwal kegiatan reklamasi (land reclamation) di beberapa negara di dunia, termasuk alasan dan tujuan reklamasi, serta studi atas dampak kegiatan tersebut. **
ARTIKEL TERKAIT :
Konsep dan Masalah Pembangunan Infrastruktur
Upaya Memelihara Kelestarian Tanah (Land Conservation)
Mencegah dan Menanggulangi Bencana Banjir
Memahami Arti dan Dampak Pemanasan Global (Global Warming)
Posting Komentar untuk "Beberapa Catatan Perihal Reklamasi (Land Reclamation)"