Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Tertib Guru

Tata tertib guru dibentuk dengan tujuan supaya jadi pedoman untuk guru dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, serta kewajibannya sebagai pengajar dan pendidik demi tujuan tercapainya pendidikan nasional yang sesuai dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Guru memiliki tanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan memiliki kiprah serta kewajiban menjalankan proses berguru mengajar secara aktif, efisien dan efektif.

Didalam tata tertib guru, seorang guru memiliki kiprah untuk menyusun jadwal pembelajaran, menyusun silabus pembelajaran, menjalankan jadwal pembelajaran. Guru juga bertugas untuk melakukan penilaian hasil berguru mengajar dan memiliki tanggung jawab atas tercapainya sasaran kurikulum. Guru bertugas untuk mengadakan pengembangan di setiap bidang pendidikan yang sudah menjadi tanggung jawabnya.

Tugas lain dari seorang guru yakni menciptakan analisis wacana hasil ulangan harian yang sudah dijalankan, menyusun dan menjalankan jadwal perbaikan dan pengayaan, meneliti kehadiran siswa sebelum berlangsungnya pembelajaran, menciptakan dan menyusun lembar kerja untuk semua mata pelajaran yang memerlukannya. Guru bertugas untuk menciptakan catatan mengenai kemajuan hasil berguru tiap siswa.

Di dalam tata tertib guru juga dijelaskan wacana kewajiban seorang guru. Guru harus menyadari bahwa pendidikan merupakan bidang pengabdian kepada Tuhan, Tanah Air, Bangsa serta Negara sehingga seorang guru memiliki aneka macam kewajiban. Kewajiban guru antara lain yakni menjaga arahan etik keguruan, mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin serta upacara hari besar nasional yang lain, menghadiri adanya rapat dinas yang dilaksanakan sekolah, membimbing murid seutuhnya.

Seorang guru juga wajib berpenampilan rapi dan sopan, menandatangani daftar hadir, masuk dan keluar kelas sesuai jam pelajaran. Guru wajib untuk turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah, membantu menegakkan disiplin sekolah dan peduli pada kebersihan, ketertiban, serta keindahan lingkungan sekolah.

Diwajibkan bagi seorang semoga tidak merokok di lingkungan sekolah, menjalin hubungan kekeluargaan antar sesama warga sekolah. Guru harus memiliki loyalitas dan pengabdian yang tinggi, sedia untuk menjalankan kiprah yang diberikan oleh pimpinan sekolah, dan memberi laporan wacana pelaksanaan kiprah yang sudah dilaksanakan oleh kepada Kepala Sekolah.

Posting Komentar untuk "Tata Tertib Guru"