Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mencermati Acara Pembalakan Liar (Illegal Logging), Kejahatan Lingkungan Sekaligus Kejahatan Kemanusiaan

Pembalakan liar (illegal logging) yaitu salah satu tindak kejahatan yang merugikan banyak aspek, mulai dari lingkungan, pembangunan perekonomian, sampai masa depan dunia. Artikel ini akan mengulas dilema illegal logging yang terjadi dibeberapa wilayah dunia.

 yaitu salah satu tindak kejahatan yang merugikan banyak aspek Mencermati Aktivitas Pembalakan Liar (Illegal Logging), Kejahatan Lingkungan sekaligus Kejahatan Kemanusiaan
Secara umum illegal logging sanggup digambarkan sebagai kegiatan penebangan hutan, perdagangan kayu, serta transaksi hasil tebangan hutan yang dilakukan dengan melanggar aturan nasional dan/atau internasional.

Jika dilihat dari skala keterjadian, illegal logging sanggup dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni kejadian berskala kecil dan kejadian berskala besar. Dalam skala kecil, tindak pembalakan liar sanggup dilakukan oleh perorangan atau kelompok individu (biasanya penduduk lokal sekitar area hutan) dengan alasan ekonomi (untuk memenuhi kebutuhan hidup).



Sebaliknya, dalam skala besar, kegiatan illegal logging cenderung rapi dan terorganisir, serta mempunyai niat jahat dari pertama, yakni mengeruk laba untuk kepentingan sendiri.

Dalam studinya, Chan mengemukakan beberapa kriteria yang termasuk dalam kegiatan illegal logging, antara lain sebagai diberikut:
  • Penebangan liar tanpa izin di dalam taman nasional atau hutan cagar alam.
  • Penebangan yang melebihi batas ketentuan yang ada dalam perundang-undangan.
  • Transportasi kayu hasil tebangan tanpa disertai dengan dokumen resmi.
  • Penyelundupan kayu ke wilayah lain.
(Chan, A. Illegal Logging in Indonesia: The Environmental, Economic and Social Costs, 2010).

Disamping itu terdapat beberapa faktor yang memicu munculnya kegiatan illegal logging, diantaranya:
  • Adanya usul pasar yang sangat tinggi atas produk-produk kayu.
  • Potensi laba yang relatif besar dari penjualan hasil tebangan illegal.
  • Pengawasan negara yang lemah terhadap agresi illegal logging.

Disisi lain, the United Nations Environment Programme (UNEP) menyatakan bahwa kejahatan illegal logging semakin canggih dalam metode kerja’nya. Para pembalak liar bahkan sudah membentuk kerjasama dan jaenteng organisasi yang rapi mulai dari hulu sampai hilir. Maka tidak mengherankan apabila di pasar global terdapat sekitar 15-30% penjualan produk-produk kayu yang bersumber dari kegiatan illegal logging. Angka ini mempunyai nilai hemat yang setara dengan US$ 30-100 miliar.

UNEP juga menandakan bahwa rusaknya hutan akhir illegal logging menyumbang kenaikan emisi karbon sampai 17% secara global, atau 1.5 kali lebih banyak daripada total emisi gas membuang dari lalu-lintas transportasi darat, air, dan udara.

Selain itu UNEP menegaskan bahwa kejadian pembalakan hutan secara liar banyak terjadi di daerah Amerika Tengah dan Asia Tenggara. Kegiatan illegal logging yang terjadi di daerah tersebut setara dengan 15-30% dari total illegal logging yang terjadi secara global. Yang lebih memprihatinkan lagi, jikalau dihitung dari seluruh negara tropis yang ada di dunia, maka kerusakan hutan akhir kegiatan illegal logging sanggup mencapai 50-90% dari total hutan yang ada di negara-negara tropis.

Adapun metode illegal logging berguaka ragam wujudnya, contohnya pembalakan secara besar-bemasukan di area terpencil, pembalakan di wilayah konflik dan perbatasan, kerjasama dengan pihak berwenang melalui penyuapan, serta mencampurkan hasil penebangan resmi dengan penebangan liar (Nellemann, C. Green Carbon, Black Trade: Illegal Logging, Tax Fraud and Laundering in the Woods Tropical Forests, Interpol Environmental Crime Programme, 2012).

Salah satu kasus terbesar illegal logging terjadi di daerah hutan Amazon, Amerika Tengah. Jika sebelumnya hutan Amazon mencakup beberapa aspek lebih dari 4.1 juta km2 di wilayah Brazil, namun alasannya perusakan yang masif pada periode 2003-2007, hutan Amazon menyusut sampai menjadi 3.4 juta km2. Tercatat bahwa sekitar 80% kegiatan penebangan hutan di wilayah Brazil yaitu kegiatan illegal logging (World Wildlife Fund, Illegal Logging & The EU: An analysis of the EU Export & Import Market of Illegal Wood and Related Product, April 2008).

Demikian juga yang terjadi di Indonesia, negara yang mempunyai kekayaan hutan hujan tropis (rainforests) terbesar ketiga di dunia, yakni sekitar 130 juta hektar. melaluiataubersamaini bermacam-macam spesies tumbuhan yang jenisnya tak kurang dari 11% total populasi tumbuhan di dunia, serta dihuni oleh lebih dari 10% hewan mamalia dan 16% spesies burung yang ada di bumi, hutan-hutan di Indonesia mengalami kerusakan setiap tahunnya. Disebutkan bahwa sekitar 70-80% kegiatan penebangan hutan di Indonesia yaitu illegal logging.

Selain itu, konversi atau alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan juga menyebabkan lebih dari 75% area hutan di Brazil maupun Indonesia mengalami kerusakan parah.

Lebih lanjut, kegiatan illegal logging membawa akhir yang bersifat multi dimensi, antara lain sebagai diberikut:
  1. Kerusakan hutan. Hal ini secara pribadi sanggup memicu musibah lain ibarat banjir dan kekeenteng. Hutan yang rusak juga akan mempercepat proses global warming, yang membahayakan kehidupan di bumi.
  2. Kerugian secara finansial. Kerugian ini terutama ditanggung oleh negara-negara dimana terjadi pembalakan liar secara masif. Potensi pendapatan dari produk-produk perhutanan akan semakin menyusut akhir illegal logging.
  3. Rusaknya sistem pasar. Akibat membanjirnya produk-produk kayu illegal di pasar, harga produk kayu resmi akan kalah bersaing dengan produk illegal yang cenderung lebih murah.
  4. Terancamnya pembangunan jangka panjang. Keberadaan hutan dan pepohonan semestinya mempersembahkan nilai tambah positif bagi generasi menhadir, baik secara hemat maupun sosial. Akibat pembalakan liar, bukan mustahil generasi yang akan hadir tidak sanggup lagi melihat hutan secara langsung.

Pun demikian, bergotong-royong sudah banyak negara yang menerapkan aturan ketat untuk membendung kejahatan illegal logging, antara lain dengan:
  1. Pelarangan transaksi jual-beli kayu dari sumber yang melanggar hukum.
  2. Persyaratan dokumen yang menyatakan izin penebangan yang legal, termasuk darimana kayu berasal, serta volume dan jenis kayu.
  3. Denda yang tinggi serta pidana penjara bagi mereka yang melanggar aturan tentang penebangan hutan.
Akan tetapi, selama masih ada usul pasar, maka kegiatan illegal logging diyakini akan terus terjadi.

Pada akhirnya, tindakan mencegah dan memerangi illegal logging dipenjuru dunia yaitu upaya tanpa henti, ibarat halnya upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan disegala bidang. **


ARTIKEL TERKAIT :
Saat Pencemaran Udara Mempengaruhi Kehidupan Manusia
Upaya Memelihara Kelestarian Tanah (Land Conservation)
Masalah Ketersediaan Sumber Air Bersih (Fresh-Water Resources) sebagai Penopang Kehidupan
Memahami Fungsi dan Kondisi Hutan Mangrove Dunia

Posting Komentar untuk "Mencermati Acara Pembalakan Liar (Illegal Logging), Kejahatan Lingkungan Sekaligus Kejahatan Kemanusiaan"